Cara Cek Jatuh Tempo di Pegadaian Digital, Cepat & Praktis!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

27 July 2025
Bagikan :
image detail artikel

Setiap bentuk pembayaran tagihan atau angsuran memiliki tanggal jatuh tempo, begitu juga untuk gadai dan pinjaman dari Pegadaian.

Nah, sudah tahukah sahabat cara cek jatuh tempo di Pegadaian Digital? Bagi yang belum tahu, Pegadaian hadir dalam bentuk aplikasi yang bisa dipasang di smartphone lho.
Pegadaian Digital memenuhi kebutuhan sahabat untuk berbagai kebutuhan pembayaran angsuran gadai maupun pinjaman dengan mudah.

Sahabat pun juga bisa mengetahui jatuh tempo untuk setiap layanan gadai maupun pembiayaan lain yang digunakan.
Jika ingin tahu cara cek jatuh tempo di Pegadaian Digital yang tepat, simak dulu pembahasan di bawah ini.

Apa itu Jatuh Tempo?

Jatuh tempo adalah sebutan untuk batas waktu pembayaran terakhir yang berlaku untuk debitur atau pemohon pinjaman, baik dalam bentuk gadai maupun pembiayaan.

Penetapan jatuh tempo menjadi kewajiban seseorang untuk membayar nominal tertentu sebelum tanggal yang ditentukan oleh lembaga peminjam dana.

Apabila pembayaran melewati jatuh tempo, maka konsekuensi akan ditanggung oleh debitur atau penerima pinjaman.
Untuk Pegadaian sendiri, pembayaran melewati jatuh tempo hanya bisa dilakukan di outlet yang mana pendaftaran gadai atau pembiayaan dilakukan.

Cara Cek Jatuh Tempo di Pegadaian Digital

Melalui Pegadaian Digital, sahabat bisa mengecek informasi jatuh tempo dengan akurat sesuai dengan perjanjian gadai ataupun pembiayaan yang dibuat.
Cara melihat jatuh tempo di Pegadaian Digital sebenarnya cukup mudah. Jika sudah memiliki aplikasinya di smartphone, sahabat bisa membukanya dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masukkan username dan password.
  2. Klik menu Riwayat pada halaman utama aplikasi.
  3. Dari opsi yang tersedia, pilih Pinjaman.
  4. Riwayat atau daftar jatuh tempo seluruh pinjaman termasuk gadai akan muncul.
  5. Untuk menampilkan rincian jatuh tempo dan pembayaran, klik pada salah satu pinjaman atau gadai.


Baca juga: Cara Pembayaran Gadai di Pegadaian dari Rumah 

Pemberitahuan Jatuh Tempo di Pegadaian Digital

Apabila batas akhir pembayaran sudah dekat, sahabat akan mendapatkan pemberitahuan berbentuk card jatuh tempo yang muncul di home screen.
Sahabat bisa membuka aplikasi Pegadaian Digital dan mengecek card jatuh tempo melalui prosedur berikut:

  1. Masuk ke halaman utama (homescreen) untuk melihat tagihan atau cicilan yang sudah masuk jatuh tempo.
  2. Klik pada card yang dimaksud untuk menampilkan rincian pembayaran.
  3. Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang diinginkan.
  4. Gunakan virtual account apabila ingin menggunakan transfer melalui bank.
  5. Akses aplikasi mobile banking untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Cek kembali status pembayaran di aplikasi Pegadaian Digital.

Perlu dicatat bahwa pembayaran melalui aplikasi Pegadaian Digital hanya bisa dilakukan sebelum jatuh tempo, tepatnya H-2 sebelum batas akhir.

Cara cek jatuh tempo di Pegadaian Digital bisa membantu sahabat mengantisipasi keterlambatan pembayaran.
Apabila sudah melewati jatuh tempo, maka Pegadaian akan memberikan waktu 4 hari sebelum barang yang digadaikan atau dijadikan jaminan dimasukkan dalam daftar lelang.

Sebelum barang berhasil terlelang, sahabat masih bisa melakukan pembayaran. Namun, prosedurnya harus dilakukan di outlet yang menjadi tempat gadai langsung.

Itulah informasi seputar cara cek jatuh tempo di Pegadaian Digital. Semoga memberikan wawasan baru yang dapat memudahkan sahabat menyelesaikan transaksi pembayaran ya.

Jika merasa tidak mampu melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo, maka sahabat bisa melakukan perpanjangan gadai untuk menghindari keterlambatan pembayaran.

Adapun perpanjangan jangka waktu gadai diberlakukan 120 hari sebelum batas akhir. Perpanjangan Pegadaian lewat jatuh tempo ini berlaku 120 hari berikutnya.

Pengajuan perpanjangan gadai tidak memerlukan pelunasan terlebih dahulu. Sahabat pun bisa mengajukannya melalui Pegadaian Digital atau langsung di outlet yang menjadi tempat pengajuan gadai.

Jadi, jangan terlambat mendapatkan informasi card jatuh tempo ya. Yuk, cek jatuh tempo di Pegadaian Digital untuk pembayaran angsuran gadai tepat waktu!

Baca juga: Ketahui Cara Bayar Cicil, Perpanjang, dan Tebus Gadai di Pegadaian

Komentar (75)
image comment user
Caca
386 hari yang lalu

Halo, mau nanya jika lewat jatuh tempo 1 Minggu, apakah masih bisa ditebus barang gadainya? Dan berapa lama tenggat hari dari tanggal jatuh tempo sampai ke tanggal pelelangan barang?

Balas
image comment user
Customercare
331 hari yang lalu

Hai Caca, Sahabat Pegadaian. Kami sarankan agar dapat langsung konfirmasi ke cabang terdaftar membawa KTP dan Surat Bukti Kredit. Dapat dilakukan penebusan selama barang agunan masih tersedia di kantor cabang. Pegadaian akan memberikan waktu selama 4 hari setelah jatuh tempo agar Sahabat dapat melakukan pembayaran. Apabila melebihi dari 4 hari tidak dilakukan pembayaran, maka agunan akan masuk ke daftar barang lelang. Namun untuk jadwal lelangnya mengikuti kebijakan masing-masing cabang. -Fafa

Balas
image comment user
DINDA UTARI NAIBAHO
384 hari yang lalu

Saya ingin tahu tanggal perpanjangan di pegadean saya

Balas
image comment user
Customercare
331 hari yang lalu

Hai Dinda Utari Naibaho, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal tanggal jatuh tempo bisa dilakukan pengecekan pada Surat Bukti Kredit ya Sahabat. Bisa juga melalui kami secara online, dipastikan terhubung dengan nasabah yang bersangkutan. Silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. Apabila berkenan Sahabat juga bisa melakukan pengecekan jatuh tempo melalui aplikasi Pegadaian Digital. Berikut langkah pengecekan jatuh tempo melalui aplikasi Pegadaian Digital: 1. Log in aplikasi Pegadaian Digital 2. Pada menu utama pilih portofolio 3. Pilih transaksi yang ingin dilakukan pengecekan 4. Lihat selengkapnya untuk detail jatuh tempo Silakan dipastikan sudah menghubungkan CIF di aplikasi Pegadaian Digital. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Nia

Balas
image comment user
Raehanu
78 hari yang lalu

Mau tanya saya sudah melakukan pembayaran di Indonaret, trnyata di Penggadaian ktnya blum, pdhal saya punya struk pembyrn sah di Indomaret. Jdi saya membayar dobel di penggadaian. Mohon bantuannya

image comment user
Customercare
77 hari yang lalu

Hai Raehanu, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, perihal kendala tersebut silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] agar dapat kami bantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Mita

image comment user
Sulastri Hanoi
382 hari yang lalu

Cek tagihan jatuh tempo

Balas
image comment user
Customercare
332 hari yang lalu

Hai Sulastri Hanoi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila transaksi gadai sudah dilakukan maka pengecekan jatuh tempo hanya bisa dilakukan setelah verifikasi data terlebih dahulu Sahabat. Silakan menghubungi Customer Care Pegadaian melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent). Apabila berkenan Sahabat juga dapat pengecekan jatuh tempo melalui aplikasi Pegadaian Digital. Sebagai informasi, langkah pengecekan jatuh tempo melalui aplikasi Pegadaian Digital sebagai berikut: 1. Log in aplikasi Pegadaian Digital 2. Pada menu utama pilih portofolio 3. Pilih transaksi yang ingin dilakukan pengecekan 4. Lihat selengkapnya untuk detail jatuh tempo Silakan dipastikan sudah menghubungkan CIF di aplikasi Pegadaian Digital. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Leni

Balas
image comment user
Dwi Juwari
379 hari yang lalu

saya ingin melihat jatuh tempo account saya setelah saya ikuti petunjuk di atas saya tekan pada riwaya kok gak bisa yak🙏 Mohon saya bisa di bantu terimakasih sebelumnya

Balas
image comment user
Customercare
333 hari yang lalu

Hai Dwi Juwari, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami informasikan untuk pengecekan jatuh tempo dan sisa pinjaman di aplikasi Pegadaian Digital sebagai berikut: 1. Login aplikasi Pegadaian Digital. 2. Menu utama pilih "portofolio". 3. Pilih transaksi yang ingin dilakukan pengecekan. 4. Lihat selengkapnya untuk detail jatuh tempo, sisa pinjaman dan nomor kredit. 5. Pastikan sudah melakukan link CIF. Apabila saat ini terkendala silakan dapat mengirimkan bukti tangkapan layar kendalannya atau pengecekan melalui kami dengan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Isma

Balas
image comment user
Inka milasari
356 hari yang lalu

Cek jatuh tempo

Balas
image comment user
Customercare
335 hari yang lalu

Hai Inka Milasari, Sahabat Pegadaian. Perihal pengecekan jatuh tempo gadai dapat melalui aplikasi Pegadaian Digital dipastikan sudah link CIF, aplikasi Pegadaian Digital sudah versi terbaru dan kredit atas nama pribadi. Berikut langkah-langkah nya: 1. Login aplikasi Pegadaian Digital 2. Menu utama pilih "Portofolio" 3. Pilih transaksi yang ingin dilakukan pengecekan 4. Lihat selengkapnya untuk detail jatuh tempo, sisa pinjaman dan nomor kredit. Serta perihal pengecekan jatuh tempo dapat menghubungi kami melalui email [email protected] atau WhatsApp PEVITA kami di 0811-1150-0569 dengan menginformasikan perihal profesi dan nominal pinjaman yang ingin diajukan ya. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Sasa

Balas
image comment user
Sri wasilah fitriana
355 hari yang lalu

Biaya perpanjangan pegadaian

Balas
image comment user
Customercare
335 hari yang lalu

Hai Sri Wasilah Fitriana, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan terkait dengan pembayaran perpanjangan barang gadai nantinya nasabah melakukan pembayaran biaya sewa modal atau bunga yang berjalan dan biaya administrasi. Perihal pengecekan biaya perpanjang gadai silakan dapat menghubungi kami melalui email [email protected] atau WhatsApp PEVITA kami di 0811-1150-0569 dengan menginformasikan perihal profesi dan nominal pinjaman yang ingin diajukan ya. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Sasa

Balas
image comment user
Samsulmuarif
352 hari yang lalu

Cek barang gadaian

Balas
image comment user
Customercare
336 hari yang lalu

Hai Samsulmuarif, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila saat ini ingin mengetahui status barang gadai silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Isma

Balas
image comment user
Rediansyah
349 hari yang lalu

Saya ada gadayan tapi tanpa di ketahui jatuh tempo pas dpt surat gadai nya teryata uda lama lewat jatah temph

Balas
image comment user
Customercare
337 hari yang lalu

Hai Rediansyah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal tanggal jatuh tempo bisa dilakukan pengecekan pada Surat Bukti Kredit ya Sahabat. Bisa juga melalui kami secara online, dipastikan terhubung dengan nasabah yang bersangkutan. Silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan ""Menu Utama"" dan pilih ""Aduan (Live Agent)"" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. Apabila berkenan Sahabat juga bisa melakukan pengecekan jatuh tempo melalui aplikasi Pegadaian Digital. Berikut langkah pengecekan jatuh tempo melalui aplikasi Pegadaian Digital : 1. Log in aplikasi Pegadaian Digital 2. Pada menu utama pilih portofolio 3. Pilih transaksi yang ingin dilakukan pengecekan 4. Lihat selengkapnya untuk detail jatuh tempo Silakan dipastikan sudah menghubungkan CIF di aplikasi Pegadaian Digital. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Nia

Balas
image comment user
Citra rasnilah
349 hari yang lalu

cek jatuh tempo

Balas
image comment user
Customercare
337 hari yang lalu

Hai Citra Rasnilah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila transaksi gadai sudah dilakukan maka pengecekan jatuh tempo hanya bisa dilakukan setelah verifikasi data terlebih dahulu Sahabat. Silakan menghubungi Customer Care Pegadaian melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent). Apabila berkenan Sahabat juga dapat pengecekan jatuh tempo melalui aplikasi Pegadaian Digital. Sebagai informasi, langkah pengecekan jatuh tempo melalui aplikasi Pegadaian Digital sebagai berikut: 1. Log in aplikasi Pegadaian Digital 2. Pada menu utama pilih portofolio 3. Pilih transaksi yang ingin dilakukan pengecekan 4. Lihat selengkapnya untuk detail jatuh tempo Silakan dipastikan sudah menghubungkan CIF di aplikasi Pegadaian Digital. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
RIFQI PUTRANTO
322 hari yang lalu

menarik

Balas
image comment user
Customercare
322 hari yang lalu

Hai Rifqi Putranto, Sahabat Pegadaian. Terima kasih sudah membaca artikel kami dan terima kasih atas apresiasinya. Nantikan artikel menarik kami selanjutnya, semoga sehat selalu Sahabat. -Isma

Balas
image comment user
Suyitno
318 hari yang lalu

Sangat baik untuk membantu konsumen

Balas
image comment user
Customercare
318 hari yang lalu

Hai Suyitno, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas komentar positifnya ya. Nantikan artikel menarik kami selanjutnya. Semoga sehat selalu Sahabat. -Luli

Balas
image comment user
Nn
308 hari yang lalu

Kalau telat jatuh tempo seminggu kemudian perpanjangan kenapa dapat nomor baru? Dan kenapa pokoknya sama seperti awal gadai, padahal di nomor sebelumnya sudah pernah dicicil?

Balas
image comment user
Customercare
307 hari yang lalu

Hai Nn, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas kendala yang dialami, silakan menghubungi Customer Care Pegadaian melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) dan menginformasikan rincian kendalanya. Sebagai informasi apabila gadai sudah 1 tahun maka Surat Bukti Gadai (SBG) akan dilakukan pergantian dengan yang Surat Bukti Gadai (SBG) baru dan terbentuk nomor kredit baru. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Yohanista Yunita Felixia
290 hari yang lalu

Pengandaian saya sudah lewat tgl jatuh tempo dan lewat 4 hari dari tanggal pelelangan apakah masih dapat di tebus

Balas
image comment user
Customercare
278 hari yang lalu

Hai Yohanista Yunita Felixia, Sahabat Pegadaian. Kami sarankan agar dapat langsung konfirmasi ke cabang terdaftar membawa KTP dan Surat Bukti Kredit. Dapat dilakukan penebusan selama barang agunan masih tersedia di kantor cabang. Pegadaian akan memberikan waktu selama 4 hari setelah jatuh tempo agar Sahabat dapat melakukan pembayaran. Apabila melebihi dari 4 hari tidak dilakukan pembayaran, maka agunan akan masuk ke daftar barang lelang. Namun untuk jadwal lelangnya mengikuti kebijakan masing-masing cabang. -Sera

Balas
image comment user
J Nababan
288 hari yang lalu

Malam pak, saya mau tanya, jika barang gadaian tidak bisa saya tebus sampai waktu yg di tentukan karna lagi ada masalah finansial Kemudian barang di lelang, Pertanyaan saya, jika nominal pinjaman lebih kecil dari harga jual (emas) apakah dana lebih dari hasil lelang akan di kembalikan kepada costumer?

Balas
image comment user
Customercare
267 hari yang lalu

Hai J Nababan, Sahabat Pegadaian. Benar ya. Apabila barang agunan dilakukan lelang, maka akan digunakan untuk melakukan pembayaran sisa pokok, sewa modal, biaya administrasi serta biaya lain jika ada. Apabila terdapat sisa setelah digunakan pembayaran tersebut maka nantinya uang kelebihan lelang dapat diambil oleh nasabah. Kami informasikan untuk pengambilan sisa uang lelang dapat dilakukan dengan konfirmasi langsung ke kantor cabang terdaftar dengan membawa SBK (Surat Bukti Kredit) dan KTP. Untuk estimasi waktu pengambilan uang lelang adalah 1 tahun, jika dalam 1 tahun uang kelebihan lelang tidak di ambil maka uang tersebut akan diberikan ke dana sosial. -Nuha

Balas
image comment user
Shienta rosdalima
283 hari yang lalu

Klo surat gadai hilang gimana yaa

Balas
image comment user
Customercare
283 hari yang lalu

Hai Shienta rosdalima, Sahabat Pegadaian. Dapat kami bantu informasikan apabila surat bukti gadai hilang dapat diurus dengan cara datang ke cabang awal gadai untuk meminta surat pengantar kehilangan kemudian ke kantor polisi untuk dibuatkan surat kehilangan dan kembali ke cabang awal untuk digantikan dengan surat bukti gadai yang baru.-Sera

Balas
image comment user
SOZATULO BUULOLO
274 hari yang lalu

Kenapa tidak direspon disaat saya menghubungi custumor care pegadaian melalui pevita whatapp nya?

Balas
image comment user
Customercare
273 hari yang lalu

Hai Sozatulo Buulolo, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Mohon dipastikan langkah saat menghungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 sudah sesuai dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent). Jika langkah sudah sesuai dan pesan sudah terkirim maka mohon menunggu tanggapan dari tim kami. Apabila berkenan juga dapat menghubungi Customer Care Pegadaian di Instagram @pegadaian_id melalui DM atau Telegram pevita_dev_bot ya Sahabat. Semoga informasi ini membantu. -Sita

Balas
image comment user
Yiyin
246 hari yang lalu

Kalau mau tau berapa besarnya biaya perpanjangan bagaimana, ya?

Balas
image comment user
Customercare
246 hari yang lalu

Hai Yiyin, Sahabat Pegadaian. Untuk nominal perpanjangan akan langsung muncul secara otomatis pada saat Sahabat mengajukan pembayaran melalui aplikasi Pegadaian Digital atau transfer bank. Namun jika ingin melakukan pengecekan terlebih dahulu juga dapat dilakukan dengan cara menghubungi Customer Care kami melalui via WhatsApp di nomor 081324432443 maupun melalui email kami di [email protected]. -Fafa

Balas
image comment user
Desplinsasnita laia
244 hari yang lalu

Kak maunya tanya Jika gadai sudah dilelang biasanya ada pemberitahuan melalui nomor hp atau WhatsApp Tapi bagaimana jika nmr hp sudah hilang bagaimana cara ceknya kak Mohon dibalas

Balas
image comment user
Customercare
243 hari yang lalu

Hai Desplinsasnita laia, Sahabat Pegadaian. Tidak perlu khawatir, mengenai pengecekan status barang gadai nantinya dapat dilakukan melalui kami dengan menghubungi melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan ""Menu Utama"" dan pilih ""Aduan (Live Agent)"" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. Perihal nomor yang hilang, kami sarankan untuk melakukan perubahan ya. Perubahan data dapat dilakukan secara offline dan online. Apabila offline maka dilakukan di kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, buku rekening Tabungan Emas, kartu keluarga dan handphone yang terhubung dengan aplikasi Pegadaian digital. Apabila secara online dapat dilakukan melalui kami akan tetapi saat ini sebagai Nasabah konvensional, Nasabah gadai yang memiliki surat bukti kredit aktif atau Nasabah Tabungan Emas dengan saldo di bawah 10 gram. -Sera

Balas
image comment user
Diana
236 hari yang lalu

Kak kalo jatuh tempo biasanya dikabari lewat wa atau sms gak ya?

Balas
image comment user
Customercare
235 hari yang lalu

Hai Diana, Sahabat Pegadaian. Benar ya, apabila barang agunan sudah memasuki tanggal jatuh tempo nantinya akan menerima pemberitahuan melalui WhatsApp atau SMS. Mohon dipastikan nomor handphone terdaftar di kantor cabang sesuai dan aktif ya. -Nuha

Balas
image comment user
Rina setiawati
230 hari yang lalu

Klau gadai hp ternyata hp yg ditinggalkan tidak sesuai gmn kak jd tidak tau klau udah jth tempo

Balas
image comment user
Customercare
230 hari yang lalu

Hai Rina Setiawati, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud nomor handphone yang diberikan ke kantor cabang tidak sesuai atau terdapat kesalahan sehingga tidak menerima informasi perihal tanggal jatuh tempo, kami sarankan segera melakukan konfirmasi pada kantor cabang awal gadai ya. Apabila barang agunan masih tersedia, silakan segera melakukan pembayaran ya Sahabat. -Nuha

Balas
image comment user
Riska
224 hari yang lalu

Saya ingin cek status akad sya selesai,, krna bukti pembayaran terakhir tdk masuk d email dan aplikasi

Balas
image comment user
Customercare
223 hari yang lalu

Hai Riska, Sahabat Pegadaian. Saat ini dapat melakukan pengecekan status barang gadai melalui kami ya. Untuk melakukan pengecekan dipastikan atas nama nasabah yang bersangkutan. Untuk pengecekan status barang gadainya, silakan menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] untuk pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsAp. -Nala

Balas
image comment user
Customercare
223 hari yang lalu

Hai Riska, Sahabat Pegadaian. Saat ini dapat melakukan pengecekan status barang gadai melalui kami ya. Untuk melakukan pengecekan dipastikan atas nama nasabah yang bersangkutan. Untuk pengecekan status barang gadainya, silakan menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] untuk pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsAp. -Nala

Balas
image comment user
Lia Fransiska
203 hari yang lalu

Saya sudah melakukan perpnajangan gadai tpi kredit bukan milik saya melainkan punya ibu saya / kredit lain, bagaimana cara mengecek tgl jatuh temponya ya krn di keterangan pembayaran tidak ada tercantum tgl jatuh temponya trmkasih.

Balas
image comment user
Customercare
202 hari yang lalu

Hai Lia Fransiska, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk melakukan pengecekan tanggal jatuh tempo dapat dilakukan pengecekan pada aplikasi Pegadaian DIgital di Menu Portofolio jika sudah menghubungkan nomor CIF. Apabila ingin melakukan pengecekan secara online melalui kami juga dapat dilakukan. Namun terkait pengecekan hanya dapat dilakukan oleh nasabah bersangkutan ya. Silakan menginformasikan kepada nasabah terkait untuk menghubungi kami yang nantinya akan kami bantu buatkan pelaporan. Untuk pengecekan silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nala

Balas
image comment user
Ardelia
192 hari yang lalu

bagaimana untuk keamanan barang yg di gadai ? saya mengkhawatirkan barang yang di tebus tidak sesuai..

Balas
image comment user
Customercare
191 hari yang lalu

Hai Ardelia, Sahabat Pegadaian. Tidak perlu khawatir, barang agunan dipastikan aman ya. Kami sarankan saat pengambilan barang gadai sebelum meninggalkan kantor cabang, silakan melakukan pengecekan barang agunan perihal kesesuaian barang agunan. Dikarenakan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kerusakaan namun sudah meninggalkan kantor cabang, maka hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab Pegadaian. -Nuha

Balas
image comment user
Maria chrisda bubu tae
190 hari yang lalu

Barang gadai sudah lama jatuh tempo dan melewati tanggal lelang bagaimana cara mengecek sudah di lelang atau belum

Balas
image comment user
Customercare
190 hari yang lalu

Hai Maria Chrisda Bubu Tae, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah ingin informasi cara pengecekan status barang gadai maka hanya bisa dilakukan setelah verifikasi data terlebih dahulu. Silakan menghubungi Customer Care Pegadaian melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) serta menginformasikan ingin pengecekan status barang gadai. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui cabang Pegadaian awal gadai dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
raudati jannah sihombing
159 hari yang lalu

saya mau ngecheck angsuran saya berapa kali lagi

Balas
image comment user
Customercare
157 hari yang lalu

Hai Raudati Jannah Sihombing, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila ingin pengecekan sisa tenor dari angsurannya maka hanya bisa dilakukan setelah verifikasi data terlebih dahulu Sahabat. Silakan menghubungi Customer Care Pegadaian melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) atau melalui email [email protected] untuk dibantu pengecekan sisa tenor dari angsurannya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Eka komala
157 hari yang lalu

KLO misalkan barang sudah masuk lelang apakah masih bisa di tebus?

Balas
image comment user
Customercare
156 hari yang lalu

Hai Eka Komala, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai yang sudah jatuh tempo dan sudah masuk daftar lelang bisa dilakukan penebusan gadai apabila barang belum dilelang atau masih tersedia. Silakan segera konfirmasi atau pembayaran ke cabang Pegadaian awal gadai dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Risnawati
151 hari yang lalu

Apabila sudah lewat jatuh tempo pembayaran dan kita tidak bisamenebus barang jaminan gadai kita..berapa lama barang jaminan gadai kita akan masuk daftar lelang? Pemberitahuan nya lewat telpon atau chat wa? Atau ada surat peringatan di kirim ke alamat rumah kita?

Balas
image comment user
Customercare
150 hari yang lalu

Hai Risnawati, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila 4 hari dari tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pembayaran maka barang gadai akan masuk ke daftar lelang dan akan dilelang sewaktu - waktu. Nantinya akan terdapat pemberitahuan dari kantor cabang baik melalui SMS atau nomor WhatsApp ke nomor telepon yang terdaftar saat pengajuan gadainya, tergantung kebijakan kantor cabang. -Silma

Balas
image comment user
Antoni
143 hari yang lalu

Cif yg dimasukan kok tidak terdaftar

Balas
image comment user
Customercare
143 hari yang lalu

Hai Antoni, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk perihal kendalanya Sahabat bisa menghubungi kami melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) dan menginformasikan rincian kendala serta tangkapan layar kendalanya. Terkait nomor WhatsApp 081111500569 dan 081324432443 benar merupakan WhatsApp resmi Pegadaian ya Sahabat. Semoga informasi ini membantu. -Zelin

Balas
image comment user
Risno p
132 hari yang lalu

Mau tanya kenapa tgl jatuh tempo pembayaran cicilan eamas batangan tida masuk di aplikasi pegadean digital?

Balas
image comment user
Customercare
132 hari yang lalu

Hai Risno P, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas kendala yang dialami. Mohon dipastikan langkah dan ketentuan saat pengecekan jatuh tempo di aplikasi Pegadaian sudah sesuai ya Sahabat. Langkah pengecekan jatuh tempo melalui aplikasi Pegadaian Digital sebagai berikut: 1. Log in aplikasi Pegadaian Digital. 2. Pada menu utama pilih portofolio. 3. Pilih transaksi yang ingin dilakukan pengecekan. 4. Lihat selengkapnya untuk detail transaksi termasuk jatuh tempo. Ketentuan agar dapat dilakukan pengecekan jatuh tempo adalah dipastikan sudah menghubungkan CIF di aplikasi Pegadaian Digital. Namun apabila masih terkendala, silakan menghubungi Customer Care Pegadaian melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) serta menginformasikan rincian kendala serta tangkapan layar kendalanya. -Sita

Balas
image comment user
susianti
101 hari yang lalu

Izin bertanya min,barang saya telah jatuh tempo,dan di apl nya juga sudah ada bacaan di lelang,namun pelelangan misalnya di lakukan di tanggal 15 namun saya ingin menebus barang saya di tanggal 12,apakah masih bisa di tebus lagi?

Balas
image comment user
Customercare
88 hari yang lalu

Hai Susianti, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan nasabah diberikan keringanan selama 4 hari setelah jatuh tempo, apabila dalam 4 hari belum dilakukan penebusan/perpanjangan akan masuk daftar tanggal lelang. Apabila barang masih tersedia dan belum terlelang maka masih dapat dilakukan pembayaran gadai. Silakan dapat melakukan pembayaran melalui outlet Pegadaian terdaftar dengan membawa KTP dan surat bukti gadai. -Nala

Balas
image comment user
Eka novika sari ritonga
95 hari yang lalu

Cek ulang jatuh tempo.kenapa sampai sekarang tidak ada pemberitahuan ya

Balas
image comment user
Customercare
85 hari yang lalu

Hai Eka Novika Sari Ritonga, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengecekan jatuh tempo bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Tring! by Pegadaian dan dapat pengecekan melalui kami secara online dengan menghubungi melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsAp. -Silma

Balas
image comment user
JAMES ADRIANUS TASIAM
85 hari yang lalu

Cek

Balas
image comment user
Customercare
82 hari yang lalu

Hai James Adrianus Tasim, Sahabat Pegadaian. Apabila pinjaman gadai dengan tenor 120 hari serta belum jatuh tempo maka pengecekan dapat dilakukan melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Mita

Balas
image comment user
Desiana kabunggul
37 hari yang lalu

Kalau saya menerima pesan dari pegadaian untuk saya segera mengambil uang kelebihan barang gadai tapi bukti gadai saya hilang bagaimana yah cara untuk mengatasinya

Balas
image comment user
Customercare
37 hari yang lalu

Hai Desiana Kabunggul, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal pengambilan uang kelebihan lelang apabila Surat Bukti Kredit/Gadai (SBK) hilang dapat dilakukan, namun harus melalui prosedur penerbitan Surat Bukti Kredit/Gadai (SBK) dengan cara datang ke cabang awal gadai untuk meminta surat pengantar kehilangan, lalu ke kantor polisi untuk dibuatkan surat kehilangan dan kembali ke cabang awal untuk digantikan dengan yang baru. Sebagai tambahan informasi Pegadaian memberikan waktu maksimal 1 tahun untuk pengambilan uang kelebihan lelang. Apabila lebih dari 1 tahun tidak dilakukan pengambilan maka akan dimasukan ke dalam Dana Sosial. -Mita

Balas
image comment user
Rahmad
29 hari yang lalu

Selamat pagi admin, saya mau nanyak saya telat bayar penpanjangan dan sudah jatuh tempo sudah 7hari. Apa bisa saya perpanjangan mohon infokn terimakasih

Balas
image comment user
Customercare
28 hari yang lalu

Hai Rahmad, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, dikarenakan sudah melewati tanggal jatuh tempo maka pembayaran hanya dapat dilakukan di kantor cabang Pegadaian terdaftarnya saja dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai. Untuk pembayaran yang sudah tanggal jatuh tempo maka akan diberikan keringanan 4 hari. Apabila melebihi estimasi dan belum dilakukan pembayaran maka akan masuk daftar lelang. Kami sarankan segera melakukan pembayaran di kantor cabang Pegadaian terdaftarnya. Apabila barang gadai masih tersedia di kantor cabang Pegadaian maka bisa dilakukan pembayaran perpanjang atau penebusan. Apabila barang gadai sudah terlelang maka tidak bisa melakukan pembayaran perpanjang gadai atau penebusan. -Esmi

Balas
image comment user
Raisa
15 hari yang lalu

Hi admin, kalau tgl jatuh tempo jatuh di tanggal 10 dan saya akan bayar di tgl 9 malam kenapa di aplikasi tidak bisa membayarnya? baik itu perpanjangan/cicil/tebus? muncul keterangan ‘rekening blokir/tidak aktif, sudah jatuh tempo’ sedangkan belum masuk di tgl 10, msh tgl 9. Tp kalau untuk transaksi lain ga ada keterangan itu dan bisa dilakukan.

Balas
image comment user
Customercare
14 hari yang lalu

Hai Raisa, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas kendala yang dialami. Kami informasikan pembayaran online hanya dapat dilakukan H-2 sebelum tanggal jatuh tempo ya, pembayaran dapat dilakukan di outlet terdekat dengan estimasi 4 hari setelah tanggal jatuh tempo. Apabila sudah melebihi 4 hari pembayaran hanya dapat dilakukan di outlet terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai nya. Untuk pengecekan lebih lengkapnya silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. - Mita

Balas
image comment user
Inda Chairia
14 hari yang lalu

SeLamat mLm min, Saya mau nanya bagaimana caranya utk meLihat hrg brg yg mau saya tebus Krn jatuh tempo tgL 16 januari 2026... Saya takut pembayaran via non tunai. Ntr ada gangguan trs brg saya gak bs di tebus 😭 mohon bantu y min 🙏 terimakasih

Balas
image comment user
Customercare
13 hari yang lalu

Hai Inda Chairia, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pembayaran penebusan nantinya akan membayarkan nominal pokok uang pinjaman, biaya sewa modal berjalan, dan biaya lain apabila ada. Terkait pengecekan nominal penebusan silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. Pengecekan nominal penebusan melalui online bisa dilakukan di aplikasi Tring! by Pegadaian dengan memasukan nomor kreditnya saat pembayaran. Untuk pembayaran penebusan melalui kantor cabang Pegadaian dapat membawa KTP, Surat Bukti Gadai serta nominal yang nantinya dibayarkan, jika pembayaran penebusan melalui aplikasi Tring! by Pegadaia sebagai berikut: 1. Masuk ke Halaman Gadai 2. Pilih “Lihat Menu Gadai Lainnya” 3. Pilih “Bayar Gadai” lalu pilih nomor kredit yang ingin dilakukan pembayaran 4. Pilih jenis transaksi (Perpanjang, Cicil, Pelunasan) 5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan 6. Lakukan proses pembayaran sesuai petunjuk. -Puji

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved