Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali, Catat!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

10 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Penipuan online kini marak terjadi melalui berbagai metode, mulai dari penipuan jual beli online hingga phishing

Sayangnya, banyak masyarakat yang terjebak dalam skema penipuan tersebut dan mengalami kerugian finansial. 

Lantas, apa yang harus dilakukan jika menjadi korban penipuan? Terdapat beberapa cara melaporkan penipuan online agar uang kembali yang dapat kamu coba. Berikut ulasan lengkapnya.

Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali

Apakah uang penipuan bisa kembali? Kamu dapat memperbesar peluang kembalinya uang dengan melakukan pelaporan yang cepat dan tepat. 

Berikut adalah beberapa upaya yang bisa kamu coba:

1. Kumpulkan Bukti Transaksi

Bukti merupakan kunci penting dalam setiap pelaporan. Oleh karena itu, penting untuk segera menyimpan seluruh bukti transaksi. 

Bukti-bukti tersebut di antaranya adalah tangkapan layar atau screenshot percakapan dengan penipu, bukti transfer, hingga nomor rekening pelaku. 

Selain itu, catat waktu kejadian serta kronologi kejadian secara rinci. Dengan begitu, proses investigasi nantinya dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

Kamu bisa mengumpulkannya dalam satu folder untuk memudahkan proses penyerahan barang bukti kepada pihak yang berwenang.

2. Laporkan ke Bank Terkait

Segera hubungi customer service bank yang digunakan untuk bertransaksi dengan pelaku penipuan.

Mulai dengan menceritakan kronologi dengan jelas, kemudian minta bank untuk memblokir rekening pelaku. 

Dalam hal ini, setiap bank memiliki prosedur pelaporan penipuan masing-masing sehingga pastikan untuk mengikuti petunjuk dan kebijakan resmi dari bank.

Biasanya, pemblokiran membutuhkan verifikasi. Oleh karena itu, lampirkan bukti yang telah kamu kumpulkan.

Di sini, kamu berkejaran dengan waktu. Semakin cepat laporan dibuat, semakin tinggi kemungkinan untuk mencegah pelaku mengambil uang tersebut dari rekeningnya.

3. Manfaatkan Layanan CekRekening.id

CekRekning.id merupakan situs yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Melalui situs ini, kamu bisa memeriksa dan melaporkan nomor rekening yang digunakan oleh pelaku penipuan online agar diblokir.

Berikut adalah panduannya:

  1. Kunjungi alamat www.cekrekening.id.
  2. Kemudian, masukkan nomor rekening yang ingin dicek beserta informasi lain yang tertera dalam formulir.
  3. Lalu, unggah bukti penipuan, seperti tangkapan layar percakapan dan bukti transfer.
  4. Terakhir, isi data diri kamu sebagai pelapor.

4. Laporkan ke Lapor.go.id

Cara melaporkan penipuan online agar uang kembali selanjutnya adalah melalui portal pengaduan masyarakat, yakni lapor.go.id.

Berikut adalah caranya:

  1. Buka laman www.lapor.go.id.
  2. Setelah itu, pilih kategori pelaporan.
  3. Klik tombol “Pengaduan”.
  4. Kemudian, ketik kronologi kejadian dengan jelas dan rinci, termasuk jumlah uang yang ditransfer. Selain itu, masukkan informasi tentang penipu yang kamu ketahui.
  5. Lalu, pilih tanggal serta lokasi kejadian.
  6. Pilih instansi tujuan yang berkaitan dengan kasus kejahatan penipuan online.
  7. Lampirkan bukti pendukung dan tekan “Lapor”.
  8. Terakhir, isi data diri serta setujui syarat dan ketentuan.


Setelah dikirim, laporan akan diteruskan ke pihak yang berwenang, seperti Komdigi, OJK, atau kepolisian.

5. Buat Laporan ke Kepolisian

Cara melaporkan penipuan online agar uang kembali yang terakhir adalah membuat laporan ke kepolisian. 

Saat ini, sejumlah kepolisian daerah menyediakan Polri Super App atau media sosial resmi untuk melaporkan aksi kejahatan siber. 

Namun, kamu juga dianjurkan untuk melapor ke kepolisian secara langsung untuk memperoleh kekuatan hukum yang jelas.

Datangi kantor polisi terdekat dengan membawa barang bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya. Kemudian, jelaskan secara detail kronologi kejadiannya.

Polisi nantinya akan membuat Laporan Polisi (LP) yang berfungsi sebagai rujukan untuk melakukan penyelidikan lanjutan. 

Untuk memudahkan pemantauan status kasus, jangan lupa untuk selalu mencatat nomor laporan polisi.

Baca juga: Ketahui Ciri Investasi Bodong dan Cara Mewaspadainya

Cara Menghindari Penipuan Online

Agar kamu tidak kembali menjadi korban penipuan online, berikut adalah beberapa tips yang perlu untuk dicatat:

1. Jangan Memberikan OTP

One time password atau OTP seharusnya bersifat rahasia sehingga kamu tidak boleh memberitahukannya kepada siapa pun. 

Apabila seseorang meminta kode OTP, maka besar kemungkinan itu adalah upaya penipuan untuk mengakses akun atau dana milikmu.

2. Jangan Tergoda Hadiah Besar

Penipu sering kali menjanjikan hadiah yang besar, salah satunya melalui undian, untuk menjerat korban. Jika kamu mendapat pesan tersebut, jangan langsung percaya.

Periksa media sosial terlebih dahulu atau menelpon customer service perusahaan yang diakui oleh penipu untuk melancarkan aksinya.

3. Kenali Ciri-Cirinya

Cara terakhir adalah dengan mengenali ciri-ciri penipuan. 

Umumnya, penipu akan mengaku-ngaku berasal dari bank, perusahaan, atau e-commerce tertentu. Jika demikian, cari tahu kebenarannya melalui situs resmi perusahaan terkait. 

Selain itu, perhatikan email atau nomor pelaku. Kamu bisa memeriksa nomor tersebut menggunakan aplikasi yang dapat menampilkan identitas mereka di ponsel orang lain.

Pelaku penipuan juga biasanya menggunakan kata-kata yang tidak baku dan terkesan tidak terstruktur layaknya pesan dari perusahaan profesional. 

Baca juga: Tips Menghindari Modus Penipuan Pinjaman Uang

Demikian penjelasan mengenai cara melaporkan penipuan online agar uang kembali, mulai dari mengumpulkan bukti, melapor ke bank, hingga melapor ke polisi. 

Meski tidak menjamin 100% uangmu kembali, tetapi setidaknya langkah-langkah tersebut bisa memperbesar peluang untuk melacak pelaku dan meminimalkan kerugian.

Apabila kamu baru saja menjadi korban penipuan online dan memerlukan dana darurat untuk menjaga roda bisnis atau kebutuhan mendesak, kamu bisa ajukan Gadai Emas di Pegadaian. 

Namun, jika kamu tidak memiliki emas, jangan khawatir. Kamu bisa mengajukan Gadai Non-Emas dengan jaminan barang, seperti sepeda atau barang nonemas lainnya.

Proses pengajuannya mudah dan dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu. Dengan begitu, kamu bisa memulai langkah baru untuk menutupi kerugian finansial yang dialami.

Kamu bisa mengajukannya dengan praktis melalui aplikasi Tring! By Pegadaian atau secara langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Jadi, sambil menunggu proses hukum, yuk amankan masa depan keuangan melalui Gadai Emas maupun Non-Emas dari Pegadaian.

Baca juga: Pengertian Skema Ponzi, Kenali Ciri-Ciri dan Tips Menghindari

Komentar (2)
image comment user
Sinta dim yati
3 hari yang lalu

Saya kena tipu... Blng nya kerja d pegadaian

Balas
image comment user
Customercare
2 hari yang lalu

Hai Sinta Dim Yati, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami informasikan jika saat ini yang dimaksud penipuan lelang online, Pegadaian tidak pernah ada lelang online ya, mohon maaf untuk transaksi yang dilakukan diluar Pegadaian merupakan diluar tanggung jawab Pegadaian. Sebagai alternatif, jika sudah melakukan transaksi online silakan melakukan hal berikut: 1. Pelaporan ke lapor.go.id 2. Laporkan rekening ke cekrekening.id (kemkominfo) agar masuk blacklist penipuan. 3. Lapor polisi beserta bukti transfer dan percakapan. 4. Lapor bank / call center bank tersebut untuk pemblokiran rekening penipu. Mohon berhati-hati dan jangan melakukan transaksi apapun. Jika ingin mengetahui mengenai barang lelang, bisa datang langsung ke kantor cabang Pegadaian. Pemberitahuan mengenai barang lelang hanya diinformasikan melalui kantor cabang Pegadaian saja. Untuk pembelian lelang barang gadai atau transaksi pembelian barang gadai, silakan dapat mengunjungi cabang Pegadaian terdekat secara offline ya. -Zelin

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved