Begini Cara Menghitung Bunga KPR dan Cicilannya, Simak!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

20 August 2025
Bagikan :
image detail artikel

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan solusi efektif bagi masyarakat yang ingin mempunyai hunian sendiri dengan cepat.

Melalui KPR, beban finansial akan terasa lebih ringan karena tidak harus membayar harga rumah secara tunai sekaligus. Terlebih, syarat KPR yang harus dipenuhi juga tidak terlalu rumit.

Namun, sebelum memilih jenis KPR yang sesuai, kamu perlu mengetahui cara menghitung bunga KPR terlebih dahulu.

Lantas, bagaimana perhitungannya? Agar tidak terjadi kekeliruan, yuk simak penjelasan dan panduan cara menghitungnya di artikel berikut. 

Apa Itu Bunga KPR?

Pada dasarnya, bunga KPR adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh debitur kepada lembaga keuangan (kreditur) sebagai balas jasa atas kredit yang diberikan.

Bunga KPR ini cenderung variatif karena bergantung pada sejumlah faktor, seperti jangka waktu pinjaman, tingkat suku bunga, dan jumlah pinjaman. 

Jika tingkat suku bunganya tinggi dengan jangka waktu pinjaman panjang, maka total biaya yang wajib dibayarkan pun akan semakin besar.

Suku bunga KPR sendiri merupakan tingkat bunga yang ditetapkan oleh lembaga keuangan, termasuk bank, yang dikenakan pada debitur untuk KPR.

Adapun nilai bunga inilah yang akan menentukan besaran pembayaran bulanan sebagai bagian dari cicilan KPR.

Cara Menghitung Bunga KPR

Secara umum, perhitungan bunga KPR biasanya dilakukan oleh penyedia dana atau pemberi pinjaman. Namun, peminjam (debitur) juga bisa menghitungnya sendiri. 

Sebagai informasi, terdapat beberapa jenis suku bunga KPR yang banyak dikenal, yaitu floating rate (mengambang), fixed rate (tetap), serta anuitas.

Adapun cara menghitung bunga KPR tersebut, termasuk rumus dan contohnya, adalah sebagai berikut.

1. Cara Menghitung Bunga KPR Fixed Rate

Fixed rate adalah tingkat suku bunga yang tidak mengalami perubahan sepanjang masa kredit. Cara menghitung bunga KPR fixed dapat dilakukan dengan rumus berikut ini.

Fixed Rate = Pokok Kredit x Bunga Per Tahun x Tenor dalam satuan tahun : Tenor dalam satuan bulan

Berikut ini adalah contoh kasus beserta simulasi hitungnya:

Bu Ani ingin membeli rumah seharga Rp500 juta dengan sistem KPR. Bu Ani telah menyiapkan down payment (DP) sebesar Rp150 juta.

Artinya, sisa harga rumah dari plafon kredit yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp350 juta. Bu Ani mengajukan waktu tenor selama 10 tahun dengan estimasi bunga 10%.

Lantas, berapakah besaran suku bunga tetap yang harus dibayarkan Bu Ani??

Jawaban:

Bunga = Pokok Kredit x Bunga Per Tahun x Tenor dalam satuan tahun : Tenor dalam satuan bulan
= Rp350 juta x 10% x 10 : 120
= Rp2.916.666,66.

Jadi, jumlah cicilan yang wajib dibayarkan setiap bulan oleh Bu Ani untuk melunasi KPR adalah sebesar Rp2.916.666,66.

2. Cara Menghitung Bunga KPR Floating

Floating rate adalah tingkat suku bunga yang bisa berubah-ubah sesuai kebijakan bank sentral atau adanya perubahan dalam pasar keuangan.

Untuk mengetahui cara menghitung bunga KPR floating, maka perlu memahami rumus hitung seperti berikut ini.

Bunga = Pokok Pinjaman x Suku Bunga Per Tahun: 12 (Jumlah bulan dalam setahun)

Adapun contoh perhitungannya adalah sebagai berikut.

Pak Ari hendak melakukan pembelian rumah seharga Rp1 miliar dengan plafon kredit sebesar Rp500 juta. Waktu tenornya adalah selama 10 tahun dengan bunga floating 10%. Lantas, berapa besar bunga per bulan yang harus dibayarkan Pak Ari?

Jawab:

Bunga = Pokok Pinjaman x Suku Bunga Per Tahun : 12 (Jumlah bulan dalam setahun)
= Rp500 juta x 10% : 12
= Rp4.166.666,66.

Jika terjadi floating rate sekitar 12% di tahun berikutnya, maka perhitungan seperti berikut ini.

Bunga = Rp500 juta x 12% : 12
= Rp5.000.000.

Jadi, angsuran pokok yang harus dibayarkan sebelum floating rate adalah sebesar Rp4.166.666,66. Sedangkan, setelah terjadinya floating rate, yakni Rp5.000.000.

Baca juga: Begini Rumus Bunga Majemuk & Cara Menghitungnya, Lengkap!

3. Cara Menghitung Bunga KPR Anuitas

Suku bunga anuitas merupakan pembayaran atas kredit yang dilakukan secara berkala, mencakup pokok beserta bunga selama periode tertentu.

Adapun rumus untuk menghitung bunga KPR anuitas adalah sebagai berikut.

Bunga = Pokok Pinjaman x (bunga/12) : (1-(1+(bunga/12)) - tenor dalam satuan bulan)

Berikut merupakan contoh perhitungan menggunakan rumus tersebut.

Karina mempunyai pokok pinjaman KPR sebesar Rp500 juta dengan waktu tenornya selama 20 tahun. Apabila suku bunganya 10% per tahun, maka bagaimana perhitungannya?

Jawab: 

Bunga = Pokok Pinjaman x (bunga/12) : (1-(1+(bunga/12) - tenor dalam satuan bulan)
= Rp500 juta x (10%/12) : (1-(1+10%/12) -240)
= Rp 4.965.000.

Cara Menghitung Cicilan KPR

Setelah memahami cara menghitung bunga, kamu juga perlu mengetahui cara menghitung cicilan KPR secara manual berdasarkan jenis bunganya. Berikut penjelasannya.

1. Cara Menghitung Cicilan KPR Fixed Rate

Dalam fixed rate, pembayaran cicilan per bulan tidak akan berubah selama masa kredit. Adapun contoh simulasi hitungnya adalah sebagai berikut.

Bu Halimah membeli rumah secara kredit sebesar Rp720 juta dengan fixed rate 5% per tahun dan waktu tenornya 120 bulan atau 10 tahun. Lantas, bagaimana cicilan KPR fixed rate-nya?

Jawab:

  • Cicilan Pokok = Rp720 juta : 120 = Rp6 juta.
  • Cicilan bunga per bulan = Rp600 juta x 5% x 10 : 120 = Rp3 juta.
  • Total cicilan per bulan = Rp6 juta + Rp3 juta = Rp9 juta


Jadi, jumlah yang harus dibayarkan oleh Bu Halimah per bulan selama 10 tahun adalah sebesar Rp9 juta.

Baca juga: Bunga Tunggal: Definisi, Rumus, & Contoh Perhitungannya

2. Cara Menghitung Cicilan KPR Floating Rate

Floating rate adalah kebalikan dari fixed rate. Artinya, jumlah angsurannya dapat mengalami perubahan sepanjang masa pinjaman berlangsung. Berikut adalah contoh perhitungannya.

Bu Halimah mengajukan KPR sebesar Rp720 juta dengan suku bunga 5% di tahun pertama dan tenornya selama 120 bulan atau 10 tahun. 

Nah, cicilan yang wajib dipenuhi di tahun pertama berarti sejumlah Rp9 juta. Lalu, terjadi floating rate menjadi 8% per tahun. Lantas, bagaimana cara menghitungnya?

Jawab: 

  • Cicilan Pokok = Rp720 juta : 120 = Rp6 juta.
  • Cicilan bunga per bulan = Rp720 juta x 8% x 10 : 120 = Rp4,8 juta.
  • Total cicilan per bulan = Rp6 juta + Rp4,8 juta = Rp10,8 juta.


Jadi, Bu Halimah wajib memenuhi pembayaran sebesar Rp9 juta per bulan di tahun pertama. Kemudian, di tahun berikutnya jumlah yang dibayarkan, yakni Rp10,8 juta.

Demikian pembahasan mengenai cara menghitung bunga KPR, termasuk cicilannya yang perlu dipahami oleh kreditur maupun debitur.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan membantu kamu dalam memperkirakan angsuran ketika mengajukan KPR, ya.

Untuk mempersiapkan dana yang dibutuhkan dalam memenuhi DP dan pembayaran KPR, sebaiknya siapkan mulai sekarang dengan menabung emas di Pegadaian.

Dengan menabung emas, kamu bisa mendapatkan penambahan nilai dari peluang kenaikan harga emas dari waktu ke waktu.

Saldo yang terkumpul dalam Tabungan Emas nantinya bisa dicairkan dengan buyback ataupun digadaikan melalui Gadai Tabungan Emas.

Jika ingin tahu berapa nilai gramasi emas yang bisa dibeli, jangan ragu untuk mencoba fitur Simulasi Tabungan Emas dari Pegadaian.

Proses pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital atau datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Mudah sekali, bukan?

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera menabung emas di Pegadaian sekarang juga untuk memenuhi pendanaan beli rumah di masa depan!

Baca juga: Begini Cara Menghitung Bunga Gadai Emas Pegadaian yang Tepat

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved