Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun Lewat Website dan Aplikasi
Sudah tahu cara cek saldo jaminan pensiun? Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengecekan saldo jaminan pensiun dapat dengan mudah dilakukan.
Bagi sahabat yang belum tahu, jaminan pensiun merupakan salah satu program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Akumulasi dana yang dikumpulkan sejak peserta bekerja akan dimasukkan secara rutin ke dalam rekening jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan keuangan sahabat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat memasuki masa pensiun atau tidak lagi aktif bekerja.
Dengan kata lain, jaminan pensiun bisa dibilang sebagai dana pensiun yang membantu melindungi keuangan sahabat di kemudian hari.
Agar bisa memahami cara cek saldo jaminan pensiun yang tepat, mari simak penjabarannya di bawah ini.
Pentingnya Mengecek Saldo Jaminan Pensiun
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengetahui cara mengecek saldo pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Pengecekan bisa dilakukan secara rutin meskipun sahabat belum memasuki usia pensiun. Pasalnya, saldo jaminan pensiun yang terkumpul merupakan hasil akumulasi iuran setiap bulan.
Pembayaran iuran tersebut bisa dilakukan sendiri atau oleh instansi di mana sahabat bekerja. Apabila saldonya tidak sesuai dengan pembayaran iuran, buatlah laporan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun Lewat Website
Metode cek saldo jaminan pensiun online membuat prosesnya semakin mudah dan praktis untuk dilakukan kapan saja.
Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sahabat bisa mengecek saldo jaminan pensiun melalui perangkat yang terhubung dengan internet dan masuk ke situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah berhasil masuk ke halaman utamanya, pilihlah menu “Cek Saldo JHT” yang berarti Jaminan Hari Tua atau jaminan pensiun. Lalu, ikuti langkah-langkah cek saldo jaminan pensiun berikut ini:
1. Setelah klik “Cek Saldo JHT”, sahabat akan diarahkan ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Gunakan email terdaftar dan kata sandi untuk masuk. Jika belum punya akun, maka klik “Buat Akun Baru” dan lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Jika tahapan pendaftaran telah selesai dilakukan, selesaikan verifikasi dengan centang reCAPTCHA “Saya bukan robot”.
4. Apabila sudah bisa masuk kembali, pilih menu “Layanan” pada halaman utama dan klik “Lihat Saldo JHT” untuk mengetahui jumlah dana yang terkumpul.
5. Informasi terkait saldo jaminan pensiun akan ditampilkan pada bagian “Saldo Jaminan Pensiun”.
Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dan Metode Pembayarannya
Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun Lewat Aplikasi JMO
Bagi yang sudah punya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), pengecekan saldo jaminan pensiun bisa diproses langsung dari smartphone kapan pun dan di mana pun. Untuk cek saldo jaminan pensiun di JMO, sahabat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke halaman utama aplikasi JMO.
2. Gunakan email dan kata sandi yang terdaftar. Apabila belum memiliki akun, sahabat bisa daftar dengan menggunakan nomor identitas BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau NIK (Nomor Induk Kependudukan).
3. Jika sudah berhasil masuk, pilih menu “Jaminan Hari Tua” pada halaman utama.
4. Lalu, klik menu “Cek Saldo” untuk mengetahui berapa banyak dana jaminan pensiun yang terkumpul.
5. Informasi seputar jaminan pensiun akan ditampilkan beserta dengan serangkaian pilihan lain, seperti Simulasi, Klaim Manfaat JHT, Lacak Klaim JHT, dan RSJHT.
Apabila sahabat memiliki dua atau lebih KPJ, pengecekan saldonya pada aplikasi JMO bisa disesuaikan dengan nomor kepesertaannya.
Itulah cara cek saldo jaminan pensiun yang dengan mudah dilakukan di website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi JMO.
Opsi pengecekan hanya berlaku untuk mengetahui seberapa besar saldo yang sudah terkumpul dari akumulasi iuran sejak pertama peserta terdaftar.
Lantas, bagaimana jika sahabat ingin mencairkannya? Menu klaim atau pencairan tersedia pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO.
Namun, pencairan BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan apabila sahabat sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Investasi Dana Pensiun dengan Menabung Emas di Pegadaian
Selain JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, sahabat bisa mengumpulkan dana pensiun dengan menabung emas agar keuangan lebih optimal di kemudian hari.
Sisihkan sebagian gaji bulanan untuk menabung emas di Pegadaian yang dijamin aman karena terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hanya dengan Rp10 ribu, sahabat sudah bisa mulai menabung emas. Top up saldo pun bisa dilakukan kapan saja melalui Pegadaian Digital.
Apabila ingin bertransaksi langsung, petugas di outlet Pegadaian terdekat pun siap untuk melayani sahabat.
Saldo emas yang dikumpulkan bisa dicetak menjadi emas batangan atau ditukar dengan perhiasan. Jika butuh dana cepat, saldo Tabungan Emas juga bisa digadaikan atau dijual.
Sangat praktis, bukan? Tidak hanya praktis, nilai emas yang ditabung kerap kali naik dari waktu ke waktu sehingga bisa menambah keuntungan sahabat.
Lebih jauh, emas tahan terhadap inflasi dan sering kali menjadi pelindung aset kekayaan saat kondisi ekonomi tidak tentu.
Jadi, yuk maksimalkan keuangan dan sambut masa pensiun dengan senyuman dengan menabung emas di Pegadaian!
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Artikel Lainnya
Inspirasi
5 Cara Memanfaatkan Libur Lebaran Buat Kamu yang Tidak Mudik
Kalau kamu tidak mudik saat libur Lebaran coba lakukan kegiatan bermanfaat seperti mencari pekerjaan lepas dan belajar sesuatu.
Emas
Kelebihan dan Kekurangan Investasi Emas Perhiasan dan Emas Batangan
Investasi menjadi salah satu sarana yang kerap dipilih untuk menata masa depan. Dari sekian banyak pilihan, investasi emas perhiasan dan emas batangan menjadi favorit masyarakat. Alasannya pun beragam. Namun, yang pasti emas memiliki risiko kerugian yang lebih kecil dibandingkan jenis investasi lain. Memilih Investasi Emas Perhiasan dan Emas Batangan Ada alasan mengapa orang-orang memilih emas […]
Wirausaha
7 Peluang Usaha Rumahan walaupun Modal di Bawah 10 Juta
Sejak internet muncul ada banyak sekali peluang usaha baru yang menunggu untuk dikembangkan, salah satu contohnya usaha perkebunan.