Gadai Cincin Emas di Pegadaian, Praktis dan Cepat Cair!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

19 April 2026
Bagikan :
image detail artikel

Gadai cincin emas di Pegadaian bisa jadi solusi cepat saat kamu butuh dana mendesak tanpa harus menjual aset berharga. Dengan mekanisme yang transparan, kamu tetap bisa mendapatkan pinjaman sambil mempertahankan kepemilikan emas.

Sebagai lembaga berizin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian menawarkan layanan gadai emas yang dapat dijadikan andalan saat kamu membutuhkan dana cepat.

Agar tidak salah memahami prosedur gadai di Pegadaian, simak penjelasan lengkap mulai dari jenis layanan hingga simulasi perhitungannya berikut ini.

Apakah Bisa Gadai Cincin Emas di Pegadaian?

Gadai cincin emas di Pegadaian bisa dilakukan oleh siapa saja yang membutuhkan dana cepat, termasuk kamu. Tidak hanya emas batangan, kamu juga bisa menggadaikan perhiasan seperti cincin, kalung, atau gelang.

Pegadaian menyediakan dua pilihan sistem gadai, yaitu konvensional dan syariah. Meski mekanismenya hampir sama, tetapi berbeda dalam sistem biaya dan prinsip yang digunakan.

Pada gadai konvensional, kamu akan dikenakan sewa modal sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pada gadai syariah, sistemnya mengikuti prinsip Islam tanpa sewa modal, hanya biaya pemeliharaan.

Cara Gadai Cincin Emas di Pegadaian

Gadai cincin emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan dua metode, yaitu konvensional dan syariah. Meskipun mirip, ada sedikit perbedaan pada biaya dan akad yang digunakan.

Sebelum dana dicairkan, petugas akan menaksir nilai emas sebagai dasar penentuan pinjaman. Hal ini penting agar jumlah pinjaman sesuai dengan nilai jaminan yang kamu berikan.

Agar lebih jelas, berikut adalah penjelasan untuk masing-masing prosedur, baik konvensional maupun syariah.

1. Gadai Cincin Emas Konvensional

Gadai cincin emas secara konvensional tersedia di outlet Pegadaian maupun melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.

Jika kamu ingin melakukan gadai cincin emas secara konvensional, berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:

  • Datang ke kantor Pegadaian terdekat atau lakukan booking melalui aplikasi.
  • Serahkan emas sebagai jaminan beserta dokumen identitas (KTP).
  • Isi formulir pengajuan gadai sesuai data diri.
  • Petugas akan melakukan penaksiran nilai emas.
  • Kamu akan menerima informasi jumlah pinjaman yang disetujui.
  • Tanda tangani Surat Bukti Gadai (SBG) sebagai persetujuan.
  • Dana pinjaman akan langsung diberikan, baik tunai maupun melalui transfer.

Proses ini umumnya hanya membutuhkan waktu singkat sehingga cocok untuk kebutuhan mendesak. Setelah memahami versi konvensional, sekarang mari beralih ke sistem syariah.

2. Gadai Cincin Emas Syariah

Gadai cincin emas syariah menjadi pilihan bagi kamu yang lebih memilih untuk bertransaksi sesuai prinsip Islam. Sistem ini menggunakan akad rahn dan tidak mengenakan sewa modal seperti gadai konvensional. Berikut tahapan yang perlu kamu lakukan:

  • Kunjungi outlet Pegadaian Syariah terdekat atau booking melalui aplikasi.
  • Bawa kartu identitas resmi seperti KTP.
  • Serahkan cincin emas sebagai jaminan.
  • Isi formulir pengajuan gadai syariah.
  • Petugas akan menaksir nilai emas.
  • Kamu akan diberi informasi jumlah pinjaman.
  • Tanda tangani Surat Bukti Rahn (SBR).
  • Dana akan dicairkan sesuai kesepakatan.

Adapun biaya yang dikenakan hanya berupa biaya pemeliharaan (mu’nah) yang sudah diatur berdasarkan prinsip syariah.

Baca juga: Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian? Cek Daftarnya di Sini!

Simulasi Gadai Cincin Emas di Pegadaian

Gadai cincin emas di Pegadaian memiliki perhitungan biaya yang cukup mudah dipahami. Simulasi ini akan membantu kamu memperkirakan total pelunasan yang harus dibayar.

Jadi, misalnya kamu memiliki cincin emas dan digadaikan dengan nilai Rp5.200.000, jangka waktu 120 hari atau 8 periode jika dihitung 15 hari, dan sewa modal sebesar 1,2% per 15 hari.

Lalu, perhitungan biayanya adalah:

  • Total sewa modal selama 120 hari → 1,2% x 8 periode = 9,6%
  • 9,6% x Rp5.200.000 = Rp499.200

Total pelunasannya:

  • 120 hari = Rp5.200.000 + Rp499.200 = Rp5.699.200

Jika waktu gadai diperpanjang hingga 360 hari, maka:

  • Sewa modal = Total sewa modal 120 hari x 3 → Rp499.200 x 3 = Rp1.497.600
  • Total pelunasan = Rp5.200.000 + Rp1.497.600 = Rp6.697.600

Dengan simulasi ini, kamu jadi bisa memperkirakan biaya yang akan dikenakan sebelum mengajukan pinjaman.

Itulah informasi ringkas seputar gadai cincin emas di Pegadaian. Opsi gadai ini merupakan bagian dari layanan Gadai Emas Pegadaian.

Layanan Gadai Emas bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana dengan proses yang cepat. Keunggulannya adalah:

  • Proses pengajuan mudah dan cepat.
  • Dana bisa diterima secara tunai atau melalui transfer.
  • Bisa dicicil, dilunasi, atau diperpanjang kapan saja.
  • Barang jaminan tersimpan aman dan diasuransikan.
  • Tersedia berbagai pilihan produk sesuai kebutuhan.

Untuk bisa menggunakan layanan Gadai Emas di Pegadaian, persyaratan yang perlu kamu siapkan adalah kartu identitas resmi, seperti KTP, SIM, dan paspor, serta barang jaminan berupa emas.

Setelah memenuhi seluruh persyaratannya, kamu bisa melakukan pengajuannya dengan cara berikut ini:

  • Datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
  • Isi formulir pengajuan gadai.
  • Serahkan identitas dan emas.
  • Tunggu proses penaksiran.
  • Setujui jumlah pinjaman.
  • Tanda tangani SBG.
  • Terima dana pinjaman.

Selain itu, kamu juga bisa booking menggunakan aplikasi Tring! by Pegadaian untuk proses yang lebih praktis karena tidak perlu antre dan bisa mengatur transaksi dengan lebih mudah.

Gadai Emas di Pegadaian menawarkan fitur reguler, harian, bisnis, hingga angsuran. Kamu bisa memilih jenis yang paling sesuai dengan kebutuhan finansialmu.

Jadi, mari manfaatkan Gadai Emas Pegadaian untuk mendapatkan dana yang kamu butuhkan secara transparan dengan prosedur yang tepat.

Baca juga: 6 Jenis Cincin Emas dan Tips Memilihnya Secara Tepat

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved