Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Daftarnya!

Pemenuhan dana dengan cepat bisa dilakukan dengan menggunakan layanan gadai dari Pegadaian. Lantas, apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian?
Pada dasarnya, barang-barang yang digadaikan memiliki nilai tinggi. Ketika digadaikan, barang berharga atau aset dapat ditukar dengan uang tunai.
Gadai biasanya menjadi solusi ketika dana yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi keperluan tak terduga, seperti berobat, renovasi rumah setelah bencana, dan lain sebagainya.
Untuk membantu masyarakat Indonesia mencukupi pemenuhan dana di setiap waktu, Pegadaian menyediakan layanan gadai barang-barang berharga.
Penasaran barang apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian? Mari cari tahu lebih lanjut pada pembahasan di bawah ini.
1. Emas
Emas yang disimpan di rumah bisa digadaikan sewaktu-waktu apabila sahabat membutuhkan dana cepat.
Baik emas batangan, perhiasan, berlian, dan lainnya bisa dijadikan agunan atau jaminan untuk pemberian pinjaman mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta melalui metode gadai.
Gadai Emas di Pegadaian tersedia dalam dua bentuk, yaitu konvensional dan syariah. Syarat pengajuannya pun tidak rumit.
Sahabat hanya perlu menyerahkan emas yang menjadi barang jaminan dan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Tabungan Emas
Sahabat yang menabung emas di Pegadaian tidak hanya bisa menambah saldo setiap waktu, namun juga menggadaikannya kapan pun membutuhkan dana cepat.
Saldo Tabungan Emas bisa dijadikan sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman lewat gadai konvensional maupun syariah di Pegadaian.
Jika pengajuan gadai disetujui, sahabat berhak mendapatkan uang pinjaman mulai dari Rp50 ribu hingga di atas Rp20 juta.
Tidak perlu khawatir, saldo Tabungan Emas yang digadaikan akan tetap menjadi hak milik sahabat.
Namun, perlu diperhatikan bahwa sahabat hanya bisa menggunakan layanan Gadai Tabungan Emas jika memiliki saldo yang cukup serta akun premium di Pegadaian Digital.
Pengajuan Gadai Tabungan Emas bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital ataupun langsung di outlet Pegadaian terdekat.
3. Barang Elektronik
Salah satu jenis barang yang dapat digadaikan di Pegadaian adalah perkakas elektronik, seperti handphone, laptop, televisi, dan lain sebagainya.
Pegadaian menawarkan layanan Gadai Non Emas yang cepat dan aman dengan dua metode, yaitu konvensional dan syariah.
Barang elektronik yang digadaikan pun akan dijamin aman dan diasuransikan selama proses pelunasan pinjaman.
Adapun nilai pinjaman yang diberikan sebesar Rp50 ribu hingga Rp20 juta. Pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan ketentuan perpanjangan berkali-kali.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Dana dengan Gadai Laptop di Pegadaian!
4. Kendaraan
Gadai Kendaraan di Pegadaian sering kali menjadi andalan untuk mendapatkan uang pinjaman cepat tanpa BI Checking.
Proses pengajuannya tidak rumit dan tersedia berbagai metode pembayaran yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan.
Bagi sahabat beragama Islam, layanan Gadai Kendaraan juga tersedia dalam prosedur syariah. Jadi, tidak perlu khawatir dengan prosedurnya ya.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi meliputi BPKB, STNK, bukti keabsahan BPKB, dan cek fisik kendaraan dari SAMSAT.
Apabila pengajuan gadai disetujui, sahabat bisa mendapatkan dana pinjaman mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta.
Selama proses pembayaran cicilan, kendaraan akan disimpan dengan aman dan diasuransikan oleh Pegadaian.
Pelunasan pun bisa dilakukan sewaktu-waktu dengan perpanjangan berkali-kali yang disesuaikan dengan ketentuan.
5. Surat Berharga
Kepemilikan surat berharga dalam bentuk saham dan obligasi bisa membantu sahabat mendapatkan dana tambahan untuk berbagai kebutuhan.
Melalui Gadai Efek, sahabat bisa menyerahkan saham dan obligasi tanpa warkat yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagai jaminan.
Baik individu maupun institusi dapat menggunakan layanan Gadai Efek untuk mendapatkan dana pinjaman dengan cepat.
Dengan sewa modal terjangkau dan jangka waktu fleksibel, sahabat berhak mendapatkan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 miliar apabila pengajuan disetujui.
6. Sertifikat
Jika ingin mendapatkan pinjaman dari metode pembiayaan syariah, Gadai Sertifikat bisa menjadi pilihan.
Pegadaian menyediakan layanan Gadai Sertifikat kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap atau rutin.
Selain itu, pengusaha mikro dan petani bisa menyerahkan sertifikat tanah setingkat SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan).
Pembiayaan melalui Gadai Sertifikat di Pegadaian dapat memberikan sahabat pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta.
7. BPKB Motor
Dana pinjaman bisa didapatkan dengan gadai BPKB motor. Dengan begitu, sahabat masih bisa menggunakan kendaraan untuk keperluan pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pegadaian melayani gadai BPKB motor untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Kebutuhan ini bisa dilayani dengan Pinjaman Usaha dan Pinjaman Serbaguna.
8. Jam Tangan dan Tas Mewah
Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian berikutnya termasuk dalam kategori luxury atau mewah.
Sahabat bisa mendapatkan dana pinjaman dengan menggadaikan jam tangan atau tas mewah langsung di outlet Pegadaian tertentu.
Nilai taksiran barang akan ditentukan berdasarkan kategorinya. Sebagai contoh, tas Channel, Louis Vuitton, dan Hermes berada pada kategori I dengan patokan taksiran sebesar 60%.
Barang yang digadaikan akan disimpan di dalam tempat penyimpanan khusus anti jamur. Adapun jangka waktu pinjaman yang ditentukan maksimal 30 hari.
Masing-masing layanan pembiayaan memiliki rentang nilai pinjaman yang berbeda-beda. Adapun nilai pinjaman nantinya akan disesuaikan berdasarkan hasil pengecekan dari tim Pegadaian.
Nah, sudah tahu apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian? Semoga informasi di atas bisa menjawab rasa penasaran sahabat ya.
Jika membutuhkan dana cepat, sahabat bisa mengandalkan layanan gadai dari Pegadaian. Semua transaksi Pegadaian dijamin aman karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mari percayakan keamanan perolehan dan pembayaran dana pinjaman ke Pegadaian. Baca juga: Begini Cara Menghitung Bunga Gadai Emas Pegadaian yang Tepat
Artikel Lainnya

Keuangan
Mengatur Keuangan Saat New Normal, Begini Tipsnya!
Tak hanya uang, kamu juga bisa menabung emas di Pegadaian. Sebenarnya, apa saja keuntungan menabung emas? Simak ulasannya di sini.

Keuangan
Tips Menabung Saat Gaji Masih Terbatas
Ingin menabung tapi gaji masih pas pasan? Tips menabung berikut ini akan sangat membantu Anda!

Keuangan
Kebutuhan Primer: Kenali Jenis dan Beberapa Contohnya
Kebutuhan primer adalah segala hal pokok yang dibutuhkan untuk memastikan kelangsungan hidup seseorang. Mari cari tahu jenis dan contohnya di sini.

Apakah sepedah bisa di gadaikan

Hai Dede Barkah, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat. Untuk sepeda belum terdaftar menjadi agunan di Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik (Maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet. 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (Pengajuan melalui website Digilend Pegadaian) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik (Maksimal 3 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Kulkas, blender, mixer dan oven (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket, kain tenun, gamelan (Hanya tersedia di beberapa cabang). -Fafa

Mlm ka.. mau tanya klw mau gadai jam tangan yg harga jam tangan sekitar 1,6 jt. Kira2 bisa g yah ka.

Hai Asep Supriyatna, Sahabat Pegadaian. Bisa ya Sahabat mengajukan gadai jam tangan di Pegadaian. Namun saat ini merek jam tangan yang diterima adalah kategori I, seperti Audemars Piguet, Patek Philippe, Rolex dan kategori II semua merek jam tangan selain Rolex, Patek Philippe, Audemars Piguet, seperti Cartier, Seiko, Hublot, Omega, Tudor, Alexandre Christie serta merek lainnya yang memiliki valuasi atau nilai jual di kemudian hari. Untuk pengajuan gadai jam tangan merek Bonia kami sarankan agar dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke 10 kantor cabang penerima Gadai Luxury. Saat ini Gadai Luxury baru tersedia di 10 cabang Pegadaian sebagai berikut: 1. CP Pasar Senen beralamat Jalan Senen Raya Nomor 36 (0213851880) 2. CP Salemba beralamat Jalan Salemba Raya Nomor 2 Kenari Senen RW 5 Kenari. Kecamatan Senen. Kota Jakarta Pusat. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430 (021 31930168) 3. CP Sudirman beralamat Jalan Bendungan Hilir Nomor 86 Bendungan Hilir. Kecamatan Tanah Abang. Kota Jakarta Pusat. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210 (021 57905744) 4. CP Blok A beralamat Jalan Petogogan II Nomor 3 Kebayoran Baru. Jakarta Selatan. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160 (0212700553) 5. CP Pondok Labu beralamat Jalan Margasatwa Nomor 27 RT 4 RW 1 Cilandak. Pondok Labu. Jakarta Selatan. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450 (0217511388) 6. CP Pondok Pinang beralamat Jalan Ciputat Raya Nomor 41 D RT 9 RW 2 Kebayoran Lama. Pondok Pinang. Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12310 (0217508778) 7. CP Boulevard beralamat Jalan Boulevard Raya Blok TT 2 Nomor 21 Kelapa Gading Timur. Jakarta Utara. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240 (02145858222) 8. CP Mall Artha Gading beralamat Mall Artha Gading Lantai 1 Blok B5 Nomor 8 Jalan Artha Gading Selatan Nomor 1. Kelapa Gading Timur. Jakarta Utara. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240 (02145864357) 9. CP Pungkur beralamat Jalan Pungkur.Kecamatan Regol. Kota Bandung. Jawa Barat 40251 (022 4230737/ 0224230178) 10. CP Dinoyo Tangsi beralamat Jalan Dinoyo Nomor 81 Keputran. Kecamatan Tegalsari. Kota Surabaya. Jawa Timur 60265 (031 5678125) Silakan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu di antara 10 daftar kantor cabang terdekat dengan domisili Sahabat. Diterima atau tidaknya barang agunan mengikuti kebijakan masing-masing cabang. -Fafa

apa bisa gadaikan mobilan aki anak

Hai Klaudya, Sahabat Pegadaian. Barang agunan Mobil Aki Anak tidak dapat diajukan gadai. Kami informasikan jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas Perhiasan. 2. Emas Batangan. 3. Berlian Putih. 4. Kendaraan beserta kelengkapannya. 5. BPKB kendaraan. 6. Tabungan Emas. 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri. 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet. 9. Jam tangan dan tas bermerek. 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/). 11. Saham atau obligasi. 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang). 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang). 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan. 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Leni

Kalau gadai surat AJB bisa tidak

Hai Dana Sutiyana, Sahabat Pegadaian. Gadai dengan barang agunan AJB tidak dapat dilakukan Sahabat. Kami informasikan gadai sertifikat tanah/rumah yang dapat digadaikan di Pegadaian adalah Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Persyaratan gadai dengan barang agunan sertifikat tanah/rumah sebagai berikut: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (Minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga & buku nikah. 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB. 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70% (Maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB). 8. Biaya sebelum akad : biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (Dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian). 9. Biaya setelah akad : - Administrasi (Rp70.000) - Imbal jasa kafalah (asuransi) : diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) - Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan) - Diskon mu’nah/sewa tempat jika pelunasan secara cepat 10. Lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet. 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (Tidak Bisa Tanah Kosong ). Tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari Rahin. 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (Seperti terdapat jurang, tebing terjal). 15. Status tanah tidak terblokir dan atau menjadi jaminan pada pihak lain. 16. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 17. Pengajuan untuk pengusaha mikro/kecil dan petani. Karyawan tidak bisa mengajukan, apabila karyawan tersebut memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. 18. Jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. 19. Mu’nah/sewa tempat 0,70% x taksiran. 20. Pencairan membutuhkan minimal 7 hari kerja. -Leni

Kalo genset 5000 watt bsa kah

Hai Deny, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat. Untuk genset belum terdaftar menjadi agunan di Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik (Maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet. 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (Pengajuan melalui website Digilend Pegadaian) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik (Maksimal 3 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Kulkas, blender, mixer dan oven (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket, kain tenun, gamelan (Hanya tersedia di beberapa cabang). -Fafa

Apakah bisa gadai kalung mci?

Hai Bactiar, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perhiasan kalung tersebut belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

mohon info yeekaig teknis menggadaikan sertifikat rumah

Hai Yudi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai sertifikat tanah/rumah yang dapat digadaikan di Pegadaian adalah Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Persyaratan gadai dengan barang agunan sertifikat tanah/rumah sebagai berikut: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (Minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga & buku nikah. 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB. 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70% (Maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB). 8. Biaya sebelum akad : biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (Dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian). 9. Biaya setelah akad : - Administrasi (Rp70.000) - Imbal jasa kafalah (asuransi) : diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) - Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan) - Diskon mu’nah/sewa tempat jika pelunasan secara cepat 10. Lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet. 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (Tidak Bisa Tanah Kosong ). Tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari Rahin. 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (Seperti terdapat jurang, tebing terjal). 15. Status tanah tidak terblokir dan atau menjadi jaminan pada pihak lain. 16. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 17. Pengajuan untuk pengusaha mikro/kecil dan petani. Karyawan tidak bisa mengajukan, apabila karyawan tersebut memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. 18. Jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. 19. Mu’nah/sewa tempat 0,70% x taksiran. 20. Pencairan membutuhkan minimal 7 hari kerja. -Leni

selamat sore sy mau tanya apakah gadai bpkb motor listrik bisa???🙏🙏

Hai Supriadi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk barang jaminan BPKB Motor Listrik tidak dapat diajukan gadai. Kami bantu informasikan gadai BPKB kendaraan dipastikan BPKB atas nama pribadi atau masih dalam 1 Kartu Keluarga kemudian berprofesi sebagai karyawan atau pelaku usaha serta pajak kendaraan aktif. Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Leni

Saya kemarin mau gadai jam tangan kenapa tdk bisa ya... Merk seiko dan G-shok padhal masih lengkp ada dus box dan sertifiktnya

Hai Toni Pambudiarto, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, perihal diterima atau tidaknya pengajuan mengikuti kebijakan dari masing-masing cabang. Namun kami sarankan agar dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang terdekat lainnya atau ke 10 kantor cabang khusus penerima Gadai Luxury. Saat ini Gadai Luxury baru tersedia di 10 cabang Pegadaian sebagai berikut: 1. CP Pasar Senen beralamat Jalan Senen Raya Nomor 36 (0213851880) 2. CP Salemba beralamat Jalan Salemba Raya Nomor 2 Kenari Senen RW 5 Kenari. Kecamatan Senen. Kota Jakarta Pusat. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430 (021 31930168) 3. CP Sudirman beralamat Jalan Bendungan Hilir Nomor 86 Bendungan Hilir. Kecamatan Tanah Abang. Kota Jakarta Pusat. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210 (021 57905744) 4. CP Blok A beralamat Jalan Petogogan II Nomor 3 Kebayoran Baru. Jakarta Selatan. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160 (0212700553) 5. CP Pondok Labu beralamat Jalan Margasatwa Nomor 27 RT 4 RW 1 Cilandak. Pondok Labu. Jakarta Selatan. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450 (0217511388) 6. CP Pondok Pinang beralamat Jalan Ciputat Raya Nomor 41 D RT 9 RW 2 Kebayoran Lama. Pondok Pinang. Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12310 (0217508778) 7. CP Boulevard beralamat Jalan Boulevard Raya Blok TT 2 Nomor 21 Kelapa Gading Timur. Jakarta Utara. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240 (02145858222) 8. CP Mall Artha Gading beralamat Mall Artha Gading Lantai 1 Blok B5 Nomor 8 Jalan Artha Gading Selatan Nomor 1. Kelapa Gading Timur. Jakarta Utara. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240 (02145864357) 9. CP Pungkur beralamat Jalan Pungkur.Kecamatan Regol. Kota Bandung. Jawa Barat 40251 (022 4230737/ 0224230178) 10. CP Dinoyo Tangsi beralamat Jalan Dinoyo Nomor 81 Keputran. Kecamatan Tegalsari. Kota Surabaya. Jawa Timur 60265 (031 5678125) Silakan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu di antara 10 daftar kantor cabang terdekat dengan domisili Sahabat. -Fafa

Kalo vacuum cleaner apakah diterima dipegadaian?

Hai Mahfud Effendi, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat. Vacuum cleaner atau penghisap debu belum dapat diajukan sebagai agunan di Pegadaian. Sebagai alternatif, untuk informasi jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik (Maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet. 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (Pengajuan melalui website Digilend Pegadaian) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik (Maksimal 3 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): Kulkas, blender, mixer dan oven (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (Mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket, kain tenun, gamelan (Hanya tersedia di beberapa cabang). -Fafa

Apa boleh menggadaikan BPKB MOTOR,,KALO BOLEH SYARATNYA APA !!!!!

Hai Sumarno, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan Pegadaian menerima barang agunan BPKB Kendaraan, dipastikan BPKB kendaraan atas nama pribadi atau masih dalam 1 Kartu Keluarga kemudian berprofesi sebagai karyawan atau pelaku usaha serta pajak kendaraan aktif. Informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Leni

Maaf mau tanya apakah bisa menggadai gerobak dorong?

Hai Intan, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya, kami informasikan untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas Batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) -Sasa

Kalo gadai surat tanah berjenis AJB bisa gak yaa

Hai Satiyah Tiya, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya Sahabat, saat ini Pegadaian menerima sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) atau rumah produktif (kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) berupa SHM atau SHGB atas nama pribadi/pasangan dan apabila saat ini berprofesi sebagai pelaku usaha/petani. -Nia

Saya mau tanya apa bisa alat bfit olahraga bisa dipegadaian

Hai Herry Santoso, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa ya, saat ini jenis agunan yang diterima gadai di Pegadaian antara lain : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Isma

Saya ingin mengadaikan alat musik Keybord saya ,apakah bisa ?

Hai Merlin, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, saat ini jenis agunan yang diterima gadai di Pegadaian antara lain : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Isma

Bisa gak gadai sepeda listrik,,mohon di bales, LG kepepet

Hai Gun, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan tidak dapat dilakukan ya, namun saat ini jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas perhiasan 2. Logam mulia 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Sera

Saya mau mengagadaikan mesin elektroniknmixer 4 chenel bheringer apakahbbisa dinterima ?

Hai Syahrul, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan mixer bisa dilakukan pengajuan gadai. Silakan dipastikan kondisi mixer baik dan maksimal 3 tahun terakhir dari tahun produksi. Nantinya akan dilakukan pengecekan dan penaksiran oleh petugas terlebih dahulu, rasio taksir 94% dari taksiran. Sebagai informasi terkait diterima atau tidak untuk gadainya akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, agunan, dan kelengkapannya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Kalau mau gadai Televisi 50 inc. Merk LG. New 2022. Bisa ei harga berapa ya? WA saya bisa hub ke 089652693223

Hai Peter Danny Syauta, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf perihal nominal pinjaman tidak dapat kami pastikan, dikarenakan akan dilakukan pengecekan oleh petugas dan untuk rasio taksir 94% dari taksiran ya. Serta untuk gadai TV tersebut belum dapat dapat dilakukan dikarenakan untuk pengajuan gadai barang elektronik maksimal usia 2 tahun terakhir dari tahun produksi ya. -Sasa

Halo saya mau menggadaikan saxophone saya apakah bisa

Hai Andrew, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa dilakukan gadai ya Sahabat. Dengan senang hati kami bantu informasikan untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik (maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik (maksimal 3 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) -Nia

Sy punya sertifikat tanah, cara utk menggadaikannya gmn? dan apa saka syaratnya ?

Hai Ita, Sahabat Pegadaian. Pengajuan gadai sertifikat dipastikan berprofesi sebagai petani atau pemilik usaha, sertifikat berupa SHM atau SHGB dan atas nama sendiri atau atas nama pasangan. Pengajuan dilakukan melalui kantor cabang terdekat dengan maksimal 15 km dari lokasi rumah/tanah. Berikut kami informasikan untuk syarat dan ketentuannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/NIB 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak mengapa tidak ada IMB) 6. Sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik)/SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan maksimal 70% (dengan maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad berupa biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai dengan Rp300.000) 9. Biaya setelah akad : biaya administrasi (Rp70.000), imbal jasa kafalah (asuransi): diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan, biaya pengurusan SKMHT atau notaris (Rp350.000 sampai dengan Rp700.000), biaya pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan), dan terdapat diskon mu'nah atau sewa tempat jika pelunasan secara cepat 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (tidak bisa tanah kosong) namun untuk tanah kosong kavling dapat dilakukan pengajuan gadai 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari rahin 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 15. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 16. Mu'nah pemeliharaan 0,70% x taksiran per bulan 17. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha -Nuha

Apakah sepeda listrik bisa di gadaikan ?

Hai Putri Maharani, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan sepeda listrik belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

apakah kendaraan motor bisa digadaikan tanpa BPKB, karena BPKB nya ada di bank, STNK ada.

Hai Tuti, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya. Pengajuan gadai kendaraan beserta surat menyuratnya wajib melampirkan fisik kendaraan, BPKB dan STNK. Apabila dapat melengkapi, pengajuan dapat dilakukan melalui kantor cabang Pegadaian terdekat domisili. Berikut syarat dan ketentuannya: 1. KTP dan barang agunan serta kelengkapannya. 2. Membawa BPKB dan STNK asli beserta kendaraannya. 3. Jangka waktu 4 bulan dapat dilakukan perpanjangan dengan cicil gadai atau langsung pelunasan. 4. Biaya sewa modal sebesar 1% - 1,2% per 15 hari. 5. Rasio taksiran 92% - 95% 6. Pinjaman mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500.000.000 atau lebih. 7. Usia kendaraan - Motor pelat hitam : maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang), maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang) - Mobil pelat hitam : maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang), maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang) - Mobil pelat kuning maksimal 5 tahun terakhir 8. Selain umur kendaraan, ada indikator lain seperti kondisi kendaraan (mesin, body dll) masih dalam kondisi bagus yang menjadi pertimbangan gadai diterima. 9. Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit. 10. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu waktu sebelum jatuh tempo. 11. Terdapat biaya keabsahan BPKB namun untuk biayanya tergantung pengenaan dari Samsat masing-masing daerah. 12. Gadai kendaraan untuk pelat hitam/kuning saja 13. Barang jaminan yang belum balik nama wajib melampirkan Surat Pernyataan Belum Balik nama beserta Bukti Jual Beli -Nuha

apakah ricecooker bisa di gadaikan

Hai Winda, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa ya. Saat ini jenis agunan yang diterima gadai antara lain : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Isma

KA kalau gadai ATM BISA GA

Hai Salim, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa ya. Saat ini jenis agunan yang diterima gadai di Pegadaian antara lain : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Isma

Tanya. Gadai cincin emas berbatu safir dan berlian. Apakah nanti dirinci harga taksiran batu safir dan berliannya?

Hai Sumartanto, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal gadai emas nantinya akan dilakukan pengecekan setiap bagiannya, namun untuk pengecekan nominal taksiran silakan dapat konfirmasi ke outlet terdekat dengan membawa KTP, barang agunan dan kelengkapannya ya. -Sasa

Kak kalau mau gadai sertifikat tapi lain atas nama kita tapi nama orang lain,gimama itu kak

Hai Suprianto, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya, untuk gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sertifikat atas nama pribadi atau suami/istri, sertifikat sudah SHM atau SHGB, memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun ya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Kk KL gadai alat banggunan bisah kk seperti bor dan gerinda

Hai Bang Mamat, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa ya. Saat ini jenis agunan yang diterima gadai di Pegadaian antara lain : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Isma

Selamat siang KA,untuk gadai IP 13 apakah bisa?

Hai Mahdi Shufi, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, perihal gadai handphone dipastikan untuk usia barang jaminan adalah 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Kalo buat sepatu Nike bisa engga ka yang belinya di atas 1,500

Hai Deden, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan gadai sepatu belum bisa dilakukan ya. Saat ini jenis agunan yang diterima di Pegadaian antara lain : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Nuha

Raket tenis apakah bisa

Hai Beni, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, untuk raket tenis belum bisa dijadikan barang agunan. Kami bantu informasikan untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas Batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Sasa

halo pak/bu, kalau gadai repeater radio apakah bisa?

Hai Putra, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan belum dapat dilakukan ya, saat ini jenis agunan yang diterima gadai di Pegadaian antara lain : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Isma

Assalamualaikum kak, maaf kalau alat produksi seperti breadslicer, apakah bisa di gadai?

Hai Adit, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan belum dapat dilakukan ya, saat ini jenis agunan yang diterima gadai di Pegadaian antara lain : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Isma

Halo kak, apakah mesin jahit portable bisa di gadaikan

Hai Hapis, Sahabat Pegadaian. Belum bisa dilakukan gadai ya Sahabat. Dengan senang hati kami bantu informasikan untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik (maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik (maksimal 3 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi): kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) -Nia

Halo kak, apa printer bisa digadai tidak ya?

Hai Ayuuu, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, kami informasikan perihal printer saat ini belum bisa dijadikan barang agunan di Pegadaian. Perihal barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas Batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa