Rumah Subsidi: Harga, Syarat, Kelebihan, & Kekurangannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

24 April 2024
Bagikan :
image detail artikel

Rumah subsidi adalah program penyediaan tempat tinggal layak dan siap huni dari pemerintah Indonesia.
Kepemilikan rumah saat ini menjadi hal yang sulit didapatkan. Pasalnya, harga properti cenderung naik setiap tahun sehingga mengurungkan niat banyak orang untuk membeli rumah.
Pembelian rumah subsidi bisa dilakukan dengan program KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bersubsidi yang menawarkan cicilan ringan.
Lantas, berapa harga rumah subsidi dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Mari simak selengkapnya pada pembahasan di bawah ini.

Apa itu Rumah Subsidi?

Rumah subsidi adalah tempat tinggal siap huni yang disediakan oleh pemerintah dengan harga terjangkau. Bantuan pembiayaan rumah subsidi diambil dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia).
Bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk kepemilikan rumah dengan harga terjangkau tersebut termasuk dalam KPR bersubsidi.
Di antara bantuan yang diberikan melalui KPR bersubsidi adalah:

  • FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
  • BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan).
  • Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
  • SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).

Adapun KPR bersubsidi tidak tersedia oleh sembarang kalangan. Hanya masyarakat menengah ke bawah yang mengajukan kredit untuk rumah subsidi tersebut.
Tidak jauh berbeda dengan rumah konvensional, rumah subsidi adalah hunian yang bisa direnovasi dengan syarat pemilik telah menempatinya selama lebih dari 5 tahun.
Namun, desain rumah subsidi dalam satu kompleks awalnya tetap dibuat seragam dengan spesifikasi dan warna yang sama.

Harga Rumah Subsidi

Seperti yang sudah diketahui, rumah subsidi adalah program Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.
Maka dari itu, harga rumah subsidi diatur sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang mencakup batasan luas tanah, luas lantai, dan harga jual.
Harga rumah subsidi berbeda-beda di setiap wilayah Indonesia. Berikut rinciannya:
Wilayah Jawa dan Sumatera: Rp162 juta pada tahun 2023 dan naik menjadi Rp166 juta di tahun 2024. Perlu dicatat bahwa ketentuan harga tersebut tidak mencakup Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai.
Wilayah Kalimantan: Rp177 juta pada tahun 2023 dan naik menjadi Rp182 juta di tahun 2024. Namun, ketetapan harga tersebut tidak berlaku di beberapa daerah, yaitu Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau: Rp168 juta pada tahun 2023 dan meningkat menjadi Rp173 juta di tahun 2024. Harga tersebut tidak berlaku untuk rumah subsidi di Kepulauan Anambas.
Wilayah Bali, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp181 juta pada tahun 2023 dan naik menjadi Rp185 juta di tahun 2024.
Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan: Rp234 juta pada tahun 2023 dan naik menjadi Rp240 juta di tahun 2024.
Baca juga: Biaya Pasang Listrik Baru dan Cara Bayarnya Secara Online 

Syarat Beli Rumah Subsidi

Persyaratan umum yang perlu dipenuhi masyarakat untuk membeli rumah subsidi adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan di Bawah Batasan

Syarat beli rumah subsidi yang pertama adalah memiliki penghasilan sesuai batasan tertentu. Adapun besar batasan yang dimaksud berbeda-beda tergantung program subsidi dan wilayah.
Agar dapat mengajukan KPR rumah subsidi, pendaftar harus memiliki penghasilan di bawah batasan yang ditetapkan.

2. Warga Negara Indonesia dengan Usia Tertentu

Fokus program rumah subsidi adalah masyarakat yang berusia di bawah batasan tertentu. Selain ketentuan usia, pendaftar perlu membuktikan status kewarganegaraan mereka.

3. Aktif Bekerja

Salah satu syarat beli rumah subsidi yang perlu diperhatikan adalah memiliki pekerjaan stabil. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan kerja maupun bukti penghasilan.
Pendaftar yang aktif bekerja dan mendapatkan penghasilan dapat memenuhi keperluan pembayaran cicilan KPR rumah subsidi sesuai ketentuan.

4. Belum Memiliki Rumah

Program rumah subsidi ditujukan untuk masyarakat yang belum mempunyai tempat tinggal sendiri.
Maka dari itu, calon pembeli tidak boleh memiliki rumah terlebih dahulu secara pribadi atau milik pasangan. Hal ini ditujukan agar bantuan benar-benar diterima oleh yang membutuhkan.

5. Dokumen Pendukung Lengkap

Syarat rumah subsidi yang paling penting adalah menyertakan dokumen pendukung secara lengkap. Adapun dokumen-dokumen yang menjadi syarat rumah subsidi adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Slip gaji.
  • Rekening bank.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat lainnya yang diperlukan untuk verifikasi lembaga terkait.


Kelebihan Rumah Subsidi

Pemerintah memberlakukan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat kurang mampu agar bisa memiliki tempat tinggal layak huni dengan harga terjangkau.
Selain itu, rumah subsidi memiliki beberapa keunggulan lain yang dapat dirasakan oleh pemiliknya, seperti:

  • Cicilan kredit yang terjangkau.
  • Suku bunga tetap sebesar 5%.
  • Tenor panjang hingga 20 tahun.
  • Uang muka (DP) rendah, yaitu 1% dari total harga jual.
  • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Nilai properti cenderung meningkat.
  • Hak konsumen dilindungi oleh kebijakan pemerintah.


Kekurangan Rumah Subsidi

Terlepas dari kelebihannya, rumah subsidi memiliki beberapa kekurangan yang bisa dijadikan sebagai pertimbangan calon pembeli. Adapun beberapa kekurangan rumah subsidi adalah:

  • Lokasi cenderung jauh dari pusat kota.
  • Ukuran rumah yang dibatasi.
  • Penjualan kembali properti dibatasi.
  • Kualitas bangunan kurang baik.

Demikian pembahasan seputar rumah subsidi yang menjadi program andalan pemerintah untuk memberikan kesempatan masyarakat menengah ke bawah tinggal di hunian sendiri.
Calon pembeli yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan KPR. Adapun langkah awal yang perlu disiapkan adalah menyiapkan uang muka (DP).
Jika memerlukan dana tambahan untuk pembayaran uang muka rumah subsidi, sahabat bisa menggadaikan barang berharga ke Pegadaian.
Pegadaian menerima berbagai layanan gadai, termasuk Gadai Emas, Gadai Non Emas, dan Gadai Kendaraan. Dapatkan dana pinjaman mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta.
Tidak perlu khawatir, pembayaran cicilan dapat dilunasi sewaktu-waktu. Pemohon pun dapat mengajukan perpanjangan berkali-kali.
Selama pembayaran cicilan, barang akan diasuransikan dan dijamin tersimpan dengan aman. Jadi, tidak perlu khawatir barang tidak kembali.
Mari penuhi kebutuhan dana dengan gadai aman di Pegadaian yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Motor Beserta Syarat dan Caranya


image detail artikel

Wirausaha

Pegadaian KRASIDA dan Peluang Bisnis Jelang Tahun Ajaran Baru

Jelajahi potensi bisnis Pegadaian KRASIDA menjelang tahun ajaran baru. Temukan peluang investasi yang cerdas dan bermanfaatnya.

24 April 2024
image detail artikel

Keuangan

Tenor Gadai BPKB di Pegadaian Sesuai Jenis Pembiayaannya

Tenor gadai BPKB di Pegadaian berbeda-beda sesuai dengan jenis pembiayaan yang dipilih. Yuk, cari tahu selengkapnya pada pembahasan ini!

24 April 2024
image detail artikel

Wirausaha

Peluang Bisnis Bagi Pekerja Kantoran yang Sibuk

Peluang bisnis bagi pekerja kantoran sangat beragam. Karena sebenarnya, menjadi pekerja kantoran adalah kondisi yang paling tepat untuk memulai bisnis. Berikut ulasannya!

24 April 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved