Giro: Jenis, Ciri, serta Bedanya dengan Tabungan & Cek

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

27 July 2025
Bagikan :
image detail artikel

Giro adalah produk perbankan yang memberikan kemudahan bagi nasabah, baik individu maupun perusahaan untuk menyimpan dana dalam jumlah besar.

Nasabah yang menggunakan layanan giro disebut dengan girant. Secara garis besar, fungsi giro serupa dengan produk simpanan lainnya, seperti tabungan ataupun cek.

Namun, sebenarnya terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara giro dengan tabungan dan cek. Mari bahas terkait giro secara lebih dalam di artikel ini.

Apa Itu Giro?

Giro adalah produk perbankan untuk bertransaksi dan menyimpan uang dalam bentuk giral (lembaran surat berharga yang bisa diubah menjadi uang melalui bank atau layanan kantor pos).

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 136 Tahun 2000, giro adalah produk simpanan di bank yang penarikannya bisa dilakukan kapan pun menggunakan media cek, bilyet giro, pemindahbukuan, atau sarana perintah pembayaran lainnya.

Rekening giro (current account) bisa dibuka oleh siapa saja secara aktif di bank atau lembaga keuangan lain asalkan sah dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Biasanya, rekening giro akan dilengkapi dengan buku cek. Buku cek ini memungkinkan nasabah untuk menuliskan cek ke pihak lain dan bisa dikonversi menjadi uang tunai oleh penerima.

Selain penarikan dana, cek dan bilyet juga dapat digunakan sebagai media pembayaran nontunai maupun transaksi harian lainnya.

Jenis Giro

Giro terbagi menjadi dua jenis, yakni giro perorangan (atas nama pribadi) dan giro perusahaan (atas nama lembaga). Berikut penjelasannya:

  • Giro Perorangan: Jenis giro ini dimiliki atas nama pribadi, baik individu atau usaha. Usaha yang dimaksud contohnya bengkel, salon, toko, restoran, dan lain-lain menggunakan nama pemiliknya. Giro perorangan digunakan untuk penggunaan pribadi.
  • Giro Perusahaan/Badan Usaha: Jenis giro ini dibuat atas nama lembaga atau perusahaan, seperti CV, PT, koperasi, yayasan, maupun bentuk badan usaha lainnya. Dengan kata lain, jenis giro ini ditujukan untuk keperluan bisnis instansi pemerintah, organisasi masyarakat, dan lain sebagainya.


Ciri-Ciri Giro

Sebagai produk simpanan dana, giro memiliki karakteristik tersendiri yang membuatnya berbeda dengan produk perbankan lainnya. Adapun ciri-ciri giro adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan media cek dan bilyet giro untuk penarikan uang.
  • Memiliki batasan waktu tertentu dalam hal transaksi atau penarikan uang yang ditandai dengan tanggal efektif dan terbit di bilyet giro.
  • Pada beberapa rekening giro, terdapat fasilitas kartu debit dan cek untuk memudahkan transaksi.
  • Jumlah batas transaksinya lebih besar daripada produk simpanan dana biasa sehingga cocok untuk transaksi bisnis dengan nominal yang besar.


Baca juga: Lebih Baik Menyimpan Uang di Deposito atau Beli Emas?

Perbedaan Giro dan Tabungan

Pada dasarnya, tabungan dan giro adalah media yang berfungsi untuk menyimpan uang. Namun, keduanya tidak serta merta sama. Berikut ini adalah beberapa perbedaan giro dan tabungan yang dapat dipahami:

1. Pencairan Dana

Nasabah yang memiliki tabungan dapat melakukan pencairan dana melalui ATM atau ke teller bank. Pihak yang bisa menarik dana hanyalah pemilik rekening saja.

Di sisi lain, rekening giro dapat dicairkan dengan bilyet dan cek giro. Siapa pun yang memiliki bilyet dan cek giro berhak melakukan proses penarikan dana ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Cek adalah pengganti uang tunai tanpa batasan maksimum nominal, sedangkan bilyet giro adalah alat transaksi yang bisa dicairkan dengan cara memindahbukukan ke rekening nasabah.

2. Waktu Transaksi

Nasabah yang memiliki tabungan bisa bertransaksi setiap saat tanpa harus menuliskan tanggal efektif.

Sementara itu, giro mempunyai waktu transaksi yang cenderung terbatas sebab ada tanggal terbit serta tanggal efektif pada bilyet giro itu sendiri.

3. Jumlah Maksimal Transaksi

Perbedaan giro dan tabungan pun tampak pada jumlah maksimal transaksinya. Secara umum, girant idak memiliki batasan jumlah transaksi.

Hal ini karena rekening giro umumnya ditujukan untuk kebutuhan bisnis sehingga nominal transaksi yang diperlukan cenderung tinggi sedangkan jumlah maksimal transaksi tabungan lebih terbatas.

4. Sasaran Pengguna

Seperti yang diketahui, giro diperuntukkan bagi siapa saja, baik itu perusahaan/instansi maupun individu/perorangan dengan aktivitas transaksi finansial tinggi dan berjumlah relatif besar.

Sebaliknya, tabungan memiliki sasaran pengguna, yakni individu atau badan usaha yang tidak mempunyai aktivitas transaksi finansial terlalu tinggi.

Baca juga: Obligasi: Definisi, Karakteristik, Keuntungan, dan Risikonya

Perbedaan Giro dan Cek

Cek dan giro adalah dua jenis instrumen pembayaran yang tidak sama. Adapun beberapa perbedaan giro dan cek adalah sebagai berikut:

1. Biaya Meterai

Saat proses penarikan dana di bank menggunakan cek, girant umumnya akan dikenakan biaya meterai oleh pihak bank sesuai kebutuhan. Berbeda dengan itu, pihak penarik giro justru akan dibebaskan dari beban pembayaran biaya meterai.

2. Sumber Hukum

Giro dan cek memiliki sumber hukum yang sah. Regulasi mengenai giro termuat dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia), sedangkan sumber hukum yang digunakan untuk cek adalah KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

3. Pencairan Dana

Proses pencairan dana menggunakan cek dapat diubah ke dalam bentuk uang tunai secara langsung di bank. Cukup tunjukkan cek, maka pihak bank akan segera memprosesnya.

Kemudian, penerima bisa memperoleh dana sesuai nominal tertera. Sementara itu, giro tidak bisa diuangkan langsung. 

Hal ini karena pemindahbukuan giro hanya dapat dilakukan atas nama pemiliknya. Jika telah mencapai tanggal efektif, maka dana bisa dipindahbukukan.

4. Tanggal Terbit dan Efektif

Cek hanya mencantumkan tanggal terbit sebab terdapat cek mundur. Misalnya, kamu memberikan cek ke pihak lain pada 8 Januari 2025 yang baru bisa dicairkan dananya pada 11 Januari 2025.

Sementara itu, terdapat tanggal terbit dan tanggal efektif dalam bilyet giro yang diberikan. Tanggal terbit ini merupakan tanggal ketika bilyet giro dibuat.

Nah, tanggal efektif adalah tanggal mulai berlakunya perintah untuk melakukan pemindahbukuan dari rekening penarik ke penerima.

5. Uang Tunai

Fungsi cek adalah sebagai surat perintah dari pemilik rekening yang diperuntukkan bagi bank guna melakukan pembayaran dengan uang tunai ke penerima cek.

Di sisi lain, giro berfungsi sebagai surat perintah yang ditujukan kepada bank untuk mentransfer dana ke penerima bilyet serta mempunyai rekening terdaftar di bank tertentu.

Contoh Giro

Seperti yang telah dijelaskan, giro banyak digunakan untuk keperluan bisnis, termasuk membayar pemasok dan menerima pembayaran dari konsumen. Untuk memberikan gambaran secara jelas, berikut adalah wujud contoh giro:

gambar

Sumber: Facebook BRI

Berdasarkan regulasi dari Bank Indonesia, bilyet giro harus memuat komponen penting agar bisa divalidasi oleh pihak bank. Adapun beberapa komponen tersebut adalah sebagai berikut:

  • Judul “Bilyet Giro” beserta nomornya.
  • Nama bank yang menerbitkan bilyet giro.
  • Terdapat perintah yang harus terbaca secara jelas.
  • Tertulis nama dan nomor rekening penerima dana.
  • Tercantum nama bank penerima dana.
  • Tertera jumlah nominal yang dipindahbukukan (bisa ditulis berupa angka ataupun tulisan).
  • Tertulis tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
  • Nama jelas penarik dan tanda tangannya.


Demikian penjelasan mengenai giro, mulai dari jenis hingga perbedaannya dengan tabungan, dan cek yang perlu diketahui.

Memahami informasi terkait instrumen keuangan, seperti giro, memungkinkan kamu dalam melakukan pengelolaan finansial dengan lebih terstruktur.

Selain menyimpan uang di bank, cobalah mempertimbangkan untuk mengoptimalkan perolehan keuntungan melalui investasi emas.

Dengan Tabungan Emas di Pegadaian, kamu bisa mewujudkan penyimpanan aset yang aman dan tahan terhadap inflasi maupun resesi. 

Alih-alih menyusut, nilai emas justru cenderung meningkat seiring waktu. Itulah yang membuat emas menjadi andalan untuk mempertahankan nilai kekayaan di tengah gejolak perekonomian global yang tidak menentu. 

Tabungan Emas memberikan jaminan emas senilai 24 karat dengan transaksi yang mudah. Cukup lengkapi segala persyaratan yang ditentukan, termasuk melakukan pembelian emas awal minimal Rp10 ribuan saja.

Setelahnya, ajukan pendaftaran dan lakukan transaksi lewat aplikasi Pegadaian Digital atau di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Setelah rekening aktif, kamu bisa mulai menabung emas secara konsisten. Nah, saldo Tabungan Emas tersebut nantinya bisa dicairkan kembali, dikirimkan ke sesama pemilik Tabungan Emas, atau dikonversi menjadi emas fisik (perhiasan atau emas batangan).

Jika ingin mengetahui perkiraan gramasi emas yang dapat dibeli, kamu pun bisa menggunakan fitur Simulasi Tabungan Emas dari Pegadaian.

Bagaimana, menarik sekali bukan? Yuk, segera daftar dan transaksi Tabungan Emas untuk mendapatkan berbagai manfaatnya hanya di Pegadaian!

Baca juga: Inilah Jenis-Jenis Saham & Harganya yang Harus Diketahui

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved