Pemutihan Pajak Kendaraan: Ini Tarif & Cara Hitung Pajaknya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

08 October 2025
Bagikan :
image detail artikel

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) termasuk salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak sesuai regulasi.

Demi mendorong ketertiban wajib pajak dalam pelaksanaan pembayaran PKB, Pemerintah menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan.

Lantas, apa sebenarnya program tersebut dan bagaimana tarif dan cara perhitungannya? Mari bahas secara lebih lanjut dalam artikel ini.

Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pungutan wajib yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil.

Sementara itu, pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah Indonesia untuk memberikan kesempatan ke pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak. 

Penyelenggaraan program ini dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) dengan ketentuan maupun jadwal yang tidak sama.

Biasanya, durasi program akan berlangsung selama 3 bulan. Namun, bisa berbeda-beda pada masing-masing daerah. Jadi, disarankan untuk segera melakukan pengurusan.

Terdapat beragam jenis penawaran pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Daerah, antara lain:

  • Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor: Kebijakan ini membebaskan denda keterlambatan untuk pembayaran PKB sehingga wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak.
  • Keringanan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Denda keterlambatan untuk melunasi kewajiban pembayaran SWDKLLJ dihapuskan sehingga hanya perlu membayar pokoknya saja.
  • Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Penghapusan denda BBNKB untuk balik nama kendaraan bekas.


Secara umum, pengadaan program pemutihan pajak kendaraan memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut.

  • Meringankan beban ekonomi masyarakat.
  • Meningkatkan kepatuhan pajak tanpa takut dikenakan denda.
  • Mendorong tertib administrasi terkait kepemilikan kendaraan.
  • Optimalisasi pendapatan daerah melalui pelunasan pembayaran pajak yang sebelumnya menunggak.


Adapun jadwal pemutihan pajak kendaraan di beberapa provinsi atau kabupaten/kota 2025 di Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Aceh: Hingga 31 Desember 2025 mendatang.
  • Lampung: 1 Mei-31 Juli 2025 dan diperpanjang sampai 31 Oktober 2025.
  • DKI Jakarta: 14 Juni-31 Agustus 2025.
  • Banten: 10 April-31 Oktober 2025.
  • Jawa Barat: 1 Juli-30 September 2025.
  • Jawa Tengah: 8 April-30 Juni 2025.
  • Jawa Timur: 14 Juli-31 Agustus 2025, kemudian terdapat perpanjangan keringanan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.
  • Kalimantan Selatan: 5 Januari-31 Desember 2025.

Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan

Pada dasarnya, program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan diskresi pemerintah daerah (Pemda) sebagai bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang diganti dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut kebijakan tersebut, dinyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang maksimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Artinya, kepemilikan atas kendaraan akan dihapuskan jika pemilik kendaraan tidak melakukan pendaftaran ulang sekaligus membayar tagihan pajak.

Dalam praktiknya, ketentuan program pemutihan pajak kendaraan di setiap daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.

Namun, syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti program tersebut secara umum adalah sebagai berikut:

  • Mempunyai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli maupun fotokopi yang masih aktif serta tidak dalam proses balik nama.
  • Menyiapkan uang pembayaran pajak pokok.
  • Map (sampul) berwarna kuning untuk pemutihan motor dan merah bagi pemutihan mobil, sesuai dengan ketentuan di setiap daerah
  • Fotokopi KTP, STNK, dan BPKB.
  • Memenuhi persyaratan tambahan sesuai kebijakan daerah.

 
Kemudian, persyaratan bagi masyarakat yang ingin memperoleh pembebasan BBNKB adalah sebagai berikut.

  • STNK, BPKB, dan KTP (dokumen asli maupun fotokopi).
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi tanda tangan di atas meterai.


Jika ada perbedaan domisili antara pemohon dengan wilayah yang tertera dalam dokumen kendaraan, maka lakukanlah proses cabut berkas sebelum mengajukan pemutihan BBNKB.

Setelah mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan, berikut ini adalah langkah-langkahnya.

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.
  2. Lalu, menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan di loket pendaftaran.
  3. Petugas akan melaksanakan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Jangan lupa untuk meminta bukti hasil pengecekan.
  4. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi, pengesahan kepemilikan kendaraan, dan menyerahkan STNK baru hasil balik nama dan BPKB dengan nama pemilik baru.
  5. Setelah itu, bayar pajak sesuai ketentuan secara nontunai maupun tunai.
  6. STNK dapat diambil di loket penyerahan sesuai pemberitahuan dari petugas.


Baca juga: Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Seperti Apa Hitungannya?

Cara Menghitung Pajak Kendaraan

Perhitungan pajak kendaraan yang harus dibayarkan sebenarnya tidak terlalu sulit. Agar dapat menghitungnya, perlu diketahui tarif pajak kendaraan bermotor terlebih dahulu.

Pada dasarnya, tarif pajak kendaraan bermotor di setiap provinsi di Indonesia berbeda-beda. Hal ini menunjukkan adanya otonomi daerah di dalam manajemen pajak kendaraan.

Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, tarif PKB yang ditetapkan paling rendah 1% dan paling tinggi 2% sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009.

Berdasarkan UU 28/2009 tersebut, tarif progresif paling rendah adalah 2%, sedangkan paling tinggi 10%. Namun, tarif progresif maksimal 6% berdasarkan regulasi terbaru atau kebijakan daerah/opsen.

Kebijakan terkait penetapan tarif pajak kendaraan bermotor tertera pada UU RI Nomor 28 Tahun 2009. DPP (Dasar Pengenaan Pajak) kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.

  • NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): Nilai asesmen kendaraan yang dijadikan sebagai rujukan dalam perhitungan pajak.
  • Bobot Kendaraan: Mencerminkan potensi kerusakan jalan dan efek pencemaran yang diakibatkan oleh kendaraan.


Di sisi lain, DPP bagi kendaraan yang beroperasi di perairan atau luar jalan umum (seperti alat berat) hanya merujuk pada NJKB tanpa perlu mempertimbangkan bobot kendaraan.

Sejak 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan tarif pajak progresif untuk kendaraan melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan pasal 7 pada peraturan tersebut, ketetapan tarif pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.

  • Besaran ketetapan tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh pribadi, yaitu:
  1. 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.
  2. 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua.
  3. 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga.
  4. 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat.
  5. 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
  • Ketetapan tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan sekolah, angkutan karyawan, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, ambulans, sosial keagamaan, Pemerintah, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar 0,5%.
  • Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan, yakni 2% dan tidak dikenai pajak progresif.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan/atau alamat yang sama.


Nah, cara menghitung pajak kendaraan bisa dilaksanakan dengan memperhatikan langsung contoh kasus berikut ini.

Pak Sultan di Jakarta dan membeli sebuah mobil seharga Rp500.000.000. Berapakah pajak kendaraan dan biaya yang harus dibayarkan oleh Pak Sultan berdasarkan data berikut?

  • NJKB: Rp500.000.000.
  • Tarif PKB: 2%.
  • Opsen PKB: tidak ada karena DKI Jakarta merupakan daerah khusus setingkat provinsi yang tidak memberlakukan opsen.
  • Tarif BBNKB: 12,5%.
  • Opsen BBNKB: 66% dari BBNKB
  • SWDKLLJ Mobil: Rp150.000.
  • Biaya Administrasi STNK: Rp100.000.
  • Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp100.000.


Jawab:

PKB = Tarif PKB x DPP
= 2% x Rp500.000.000
= Rp10.000.000

Opsen PKB = 0%

Total PKB = PKB + Opsen PKB
= Rp10.000.000 + Rp0
= Rp10.000.000

BBNKB = Tarif BBNKB x Harga Jual Kendaraan
= 12,5% x Rp500.000.000
= Rp62.500.000

Opsen BBNKB = 0% x BBNKB
= 0% x Rp62.500.000
= Rp0

Total BBNKB = BBNKB + Opsen BBNKB
= Rp62.500.000 + Rp0
= Rp62.500.000

Biaya Tambahan (SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB = Rp350.000

Total Keseluruhan = Total PKB + Total BBNKB + Total Biaya Tambahan
= Rp10.000.000 + Rp62.500.000 + Rp350.000
= Rp72.850.000

PPN
= Tarif PPN x DPP Nilai Lain
= 12% x Rp500.000.000
= Rp60.000.000

Total Dana yang Harus Dipersiapkan oleh Pak Sultan untuk Membeli Mobil
= NJKB (harga mobil) + PKB dan Biaya Administrasi + PPN
= Rp500.000.000 + Rp60.000.000 + Rp72.850.000
= Rp632.850.000

Demikian pembahasan mengenai program pemutihan pajak kendaraan, mencakup syarat, prosedur, jadwal, tarif, dan cara menghitung pajak kendaraan.

Dengan pemaparan informasi di atas, kamu menjadi lebih paham terkait kewajiban perpajakan sehingga dapat membayar secara tepat waktu.

Kepatuhan tersebut tidak hanya untuk menghindari pengenaan denda, melainkan juga memudahkan apabila hendak mengajukan Gadai Kendaraan di Pegadaian.

Layanan ini memungkinkan kamu mendapatkan kebutuhan dana secara cepat dan aman dengan menjaminkan kendaraan bermotor.

Pengajuannya bisa diproses langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa kartu identitas, barang agunan, dan kelengkapannya (STNK serta BPKB).

Nantinya, petugas akan melakukan penaksiran dan mengonfirmasi uang pinjaman. Setelahnya, nasabah diminta untuk menandatangani SBG (Surat Bukti Gadai).

Uang pinjaman dapat diterima secara tunai atau transfer. Pelunasan dapat dicicil sewaktu-waktu dengan memanfaatkan fitur pembayaran yang disediakan oleh Pegadaian.

Untuk mengetahui rincian angsuran yang harus dibayarkan, nasabah bisa menghitungnya melalui fitur Simulasi Gadai Kendaraan.

Tertarik untuk bertransaksi? Yuk, penuhi kebutuhan dana untuk berbagai kebutuhan dengan Gadai Kendaraan sekarang juga!

Baca juga: Pajak Penghasilan: Jenis, Tarif, dan Batas Pembayarannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved