SahabatPegadaian
  • Produk
  • Promo
  • Artikel
    • Emas
    • Inspirasi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Wirausaha
  • Acara
  • Simulasi
    • Harga Emas Batangan
    • Simulasi Tabungan Emas
    • Simulasi Cicil Emas
    • Simulasi Gadai
  • Ebook
No Result
View All Result
Sahabat Pegadaian
  • Produk
  • Promo
  • Artikel
    • Emas
    • Inspirasi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Wirausaha
  • Acara
  • Simulasi
    • Harga Emas Batangan
    • Simulasi Tabungan Emas
    • Simulasi Cicil Emas
    • Simulasi Gadai
  • Ebook
No Result
View All Result
SahabatPegadaian

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Sahabat PegadaianbySahabat Pegadaian
23 Desember 2020
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Terdapat berbagai jenis aset yang kita miliki untuk menjaga kekayaan ataupun investasi. Misalnya kendaraan operasional, saham, obligasi, emas, hingga tanah. Nah, dalam kondisi darurat yang membutuhkan uang, tak jarang aset tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Bisa dengan cara dijual maupun digadai.

Jika butuh dana cukup besar misalnya untuk mengembangkan usaha, kita bisa menggadaikan sertifikat tanah kita lho. Di Pegadaian, gadai sertifikat tanah disebut juga dengan Rahn Tasjily Tanah, yaitu pembiayaan dengan prinsip gadai syariah dengan jaminan berupa sertifikat tanah. Selain, jelas aman dan menentramkan karena menggunakan prinsip syariah, Pegadaian juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Agar bisa menggadai sertifikat tanah, yuk kita pelajari caranya!

Syarat Pengajuan Gadai Sertifikat Tanah / Rahn Tasjily Tanah di Pegadaian

Untuk mengajukan Rahn Tasjily Tanah, maka beberapa persyaratan harus dipenuhi dan juga disiapkan sebagai berikut:

  1. Sertifikat Tanah Asli yang akan digunakan sebagai jaminan. Pastikan nama yang tercantum di sertifikat sama dengan nama peminjam.
  2. Fotokopi KTP (termasuk milik suami/istri jika sudah menikah).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah).
  5. Surat keterangan domisili (jika ada).
  6. Fotokopi IMB (jika uang pinjaman atau marhun bih lebih dari Rp100juta).
  7. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  8. Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pengusaha mikro/kecil.

Sistem Pola Angsuran

Yang menarik dari Rahn Tasjily Tanah Pegadaian, terdapat berbagai pola angsuran yaitu:

  1. Reguler, yaitu angsuran dibayar rutin tiap bulan dengan tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
  2. Fleksi sekali bayar, yaitu angsuran dibayarkan sekali lunas setelah periode 3, 4, atau 6 bulan sesuai kemampuan.
  3. Berkala, yaitu pembayaran angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan. Terdapat pilihan tiap 3, 4, atau 6 bulan yang bisa menyesuaikan kebutuhan. Tenornya sampai 36 bulan.

Cara Pengajuan Gadai Sertifikat Tanah / Rahn Tasjily Tanah

Pengajuan gadai sertifikat tanah atau Rahn Tasjily Tanah terbilang mudah. Tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Kita datang ke Pegadaian terdekat, baik Pegadaian Syariah atau Pegadaian Konvensional dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Selain melalui cabang Pegadaian terdekat, kita juga bisa dibantu oleh tim penjualan Pegadaian.
  2. Berkas yang diserahkan diverifikasi terlebih dahulu. Kemudian tim Pegadaian akan menghubungi untuk melakukan survey.
  3. Setelah itu, tim Pegadaian akan menyatakan besaran uang pinjaman maksimal atau marhun bih.
  4. Jika kita menyetujui nilai marhun bih, maka uangnya bisa diambil di cabang Pegadaian tempat melakukan pengajuan atau ditransfer ke nomor rekening.

Kalau kita berniat untuk Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, pastikan untuk memahami syarat dan juga prosesnya ya agar lebih mudah pengajuannya.

Komentar

50

Bagikan

Share on FacebookShare on Twitter

Informasi Lainnya

Related Posts

5 Langkah Memulai Karir Freelance

Mau Memulai Karir Freelance? Simak 5 Tips Ini

24 Januari 2023
Tingkatkan penjualan dengan teknik scarcity effect

ARTIKEL INI AKAN SEGERA DIHAPUS: Scarcity Effect Tingkatkan Penjualan

25 Desember 2022
5 Resep Olahan Mie Instan Peluang Cuan

5 Resep Olahan Mie Instan Peluang Cuan

25 Desember 2022

Comments 50

  1. Mohammad nurkholis says:
    7 bulan ago

    Halo,
    Saya mau tanya,
    Apakah saya bisa menggadaikan sertifikat tanah, dulu saya membeli kepada tetangga saya, tetapi belum dibalik nama, tetapi orang itu sudah meninggal, apakah bisa?

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      7 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Salah satu syarat menhajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah adalah nama yang mengajukan sesuai dengan nama yang tertera disertifikat. Mimin sarankan Sahabat segera melakukan balik nama agar aset yang dimiliki Sahabat diakui legalitasnya dan dapat digunakan sebagai jaminan pengajuan pinjaman. -SC-

      Balas
  2. Mala says:
    7 bulan ago

    Slmt siang kak.. Jika ingin menggadaikan surat tanah apakah bisa kak

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      7 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Sertifikat tanah dapat digadaikan di Pegadaian ya, segera kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat di kotamu. -SC-

      Balas
  3. Alolin riyani says:
    8 bulan ago

    Assalamualaikum.pak sy mau mengadaikan surat tanah tp atas nama bs tdk iya pak.

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      8 bulan ago

      Halo Sahabat, Waalaikumsalam,
      Gadai Sertifikat hanya dapat dilakukan sesuai nama yang tertera pada sertipikat tanah-nya ya Sahabat. Silahkan datangi kantor cabang terdekat dan berkonsultasi dengan petugas Pegadaian terdekat di kotamu. -SC-

      Balas
  4. Rara says:
    8 bulan ago

    Bisakah menggadaikan segel tanah saja

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      8 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Apakah yang dimaksud segel tanah adalah sertifikat tanah ya Sahabat? Pegadaian meneriman Gadai Sertifikat ya, silahkan datang ke kantor cabang terdekat dikotamu ya untuk informasi lebih lengkap. -SC-

      Balas
  5. Ria tri astuti says:
    10 bulan ago

    Apakah harus melampirkan surat usaha ?
    Kemudian apakah tempat usaha tersebut akan ikut disita bila pembayaran tidak lancar ?
    Atau yang disita hanya rumahnya saja yg sertipikatnya digadaikan ?

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      10 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Terima kasih terlah membaca artikel ini. Surat Keterangan Usaha (SKU) diperlukan untuk Nasabah dengan pekerjaan wirausaha, namun jika Sahabat sebagai pegawai negeri atau swasta tidak perlu melampirkan SKU. Jika Sahabat tidak dapat melakukan pembayaran sampai dengan kategori kredit macet maka barang jaminan Sahabat yang akan dilelang. Semoga informasi ini membantu ya Sahabat. -SC-

      Balas
  6. agung says:
    10 bulan ago

    mau tanya , kalo saya mau menggadaikan sertifikat rumah tapi tidak ada IMB. Apakah bisa diajukan ??

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      10 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Untuk pengajuan Gadai Sertifikat bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika terdapat bangunan di atasnya ya Sahabat. Informasi lebih lengkap dapat berkonsultasi dengan petugas Pegadaian terdekat di kotamu. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk mengetahui lokasi kantor cabang terdekat. -SC-

      Balas
  7. Nadi achmad soedirman says:
    10 bulan ago

    Halo admin saya mau bertanya prihal pengajuan sertifikat tanah tanpa survei dengan pinjaman dana minim apakah bisa?? Sertifikat atas nama sendiri

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      10 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah memerlukan proses survei dari petugas Pegadaian untuk semua nilai pengajuan. Jika Sahabat butuh dana tidak terlalu besar, dapat menggunakan jaminan lain seperti emas, kendaraan bermotor maupun elektronik. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk mengetahui lokasi kantor cabang terdekat di kotamu. -SC-

      Balas
  8. Cahya Rudy istanto says:
    10 bulan ago

    Assalamu’alaikum saya mau mengajukan pinjaman dengan jaminan surat tanah atas nama ibu kandung apa bisa, apa saja syarat syaratnya

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      10 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Pengajuan pinjaman dengan jaminan surat tanah namun atas nama orang tua dokumen yang harus disiapkan dapat dilihat di artikel ini ya. Untuk pengajuan wajib dilakukan oleh orang tua bersangkutan ya bila belum dibalik nama. Jika ada yang masih kurang jelas dapat berkonsultasi dengan petugas kami. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk mengetahui lokasi Pegadaian terdekat di kotamu. -SC-

      Balas
  9. Rendi says:
    10 bulan ago

    Apa di pegadaian Purbalingga bisa menerima sertifikat

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      10 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Pegadaian menerima barang jaminan berupa sertifikat rumah/tanah ya. Silahkan Sahabat berkonsultasi dengan petugas Pegadaian terdekat di kotamu ya Sahabat. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk mencari tahu cabang terdekat ya Sahabat. -SC-

      Balas
  10. Agus says:
    10 bulan ago

    Saya mau nanya apakah bisa tak over sertifikat saya ada di bang BPR ijo mau saya pindah di pegadaian tapi belum bisa melunasi

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      10 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Terkait take over pinjaman dari bank atau instansi lain, Sahabat dapat langsung berkonsultasi dengan petugas Pegadaian terdekat di kotamu ya. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk tahu informasi cabang Pegadaian terdekat. -SC-

      Balas
  11. Moyy says:
    11 bulan ago

    Apakah jika masih berupa akte jual beli bisa digadaikan ? Tp sudah atas nama sendiri

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      11 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Gadai Sertfikat di Pegadaian dapat menggunakan sertipikat tanah/rumah ya Sahabat. Jika kepemilikan aset milik Sahabat masih berupa AJB dapat diurus terlebih dahulu menjadi sertipikat. Sahabat dapat berkonsultasi dengan petugas Pegadaian terdekat mengenai syarat dan dokumen yang harus dilengkapi. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk mengetahui informasi kantor cabang terdekat di kotamu. -SC-

      Balas
  12. Liaa says:
    11 bulan ago

    Halo saya ingin bertanya,
    Dari proses pengajuan sampai pencairan berapa lama ya?
    Thankyou..

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      11 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Proses pengajuan Gadai Sertifikat sampai pencairan dana ini memerlukan proses survey ke calon nasabah serta validasi keaslian sertipikat ke BPN. Jika semua berkas lengkap dan lancar, mimin perkirakan paling cepat sekitar 2 minggu ya Sahabat, namun tidak menutup kemungkinan dapat lebih cepat atau lebih lama bergantung proses di atas. Jika Sahabat memerlukan dana cepat, dapat menggunakan barang jaminan lainnya seperti emas, elektronik maupun kendaraan bermotor. Gunakan aplikasi Pegadaian Digital untuk tahu lokasi kantor cabang terdekat di kotamu. -SC-

      Balas
  13. Rudi says:
    11 bulan ago

    Seetifikat atas nama orang tua akan tetapi ada surat hibah resmi apakah bisa digunakan?

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      11 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Sertifikat yang dapat digadaikan wajib menggunakan nama sendiri, jika sertifikan masih menggunakan nama orang tua kami sarankan untuk balik nama terlebih dahulu atau proses pengajuan dilakukan oleh orang tua Sahabat. Untuk informasi lebih lanjut dapat bekonsultasi dengan petugas Pegadaian di kantor cabang. Jangan lupa download aplikasi Pegadaian Digital untuk mengetahui kantor cabang terdekat. Kami tunggu kedatangannya ya Sahabat. -SC-

      Balas
  14. Eko prastiyo says:
    11 bulan ago

    Jika sertifikat atas nama orang tua bisa gx

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      11 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Sertifikat yang dapat digadaikan wajib menggunakan nama sendiri, jika sertifikan masih menggunakan nama orang tua kami sarankan untuk balik nama terlebih dahulu atau proses pengajuan dilakukan oleh orang tua Sahabat. Untuk informasi lebih lanjut dapat bekonsultasi dengan petugas Pegadaian di kantor cabang. Jangan lupa download aplikasi Pegadaian Digital untuk mengetahui kantor cabang terdekat. Kami tunggu kedatangannya ya Sahabat. -SC-

      Balas
  15. solichin says:
    11 bulan ago

    hallo….saya ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah apa bisa

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      11 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Pegadaian menerima jaminan sertifikat rumah untuk berbagai kebutuhan Sahabat. Informasi tentang Gadai Sertifikat ini dapat Sahabat baca DISINI. Jangan lupa download aplikasi Pegadaian Digital untuk kemudahan transaksi pembayaran gadaimu. -SC-

      Balas
  16. Abdul says:
    11 bulan ago

    Maaf untuk maksimal pinjaman gadai sertifikat tanah dg luas 430 m2 kira2 brp?
    Dn tenor brp tahun?

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      11 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Penentuan besarnya pinjaman Gadai Sertifikat yang Sahabat peroleh dipengaruhi oleh NJOP dan beberapa syarat lainnya. Silahkan berkonsultasi dengan petugas kami di kantor cabang Pegadaian terdekat. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk tahu lokasi kantor cabang terdekat. Kami tunggu kedatangannya ya, Sahabat. -SC-

      Balas
    • Tamim says:
      11 bulan ago

      Untuk sertifikat rumah masih atas nama adik ipar dari istri. Apakah di acc? Sertifikat. Ajb pbb smua sudah ada.

      Balas
      • Sahabat Pegadaian says:
        11 bulan ago

        Halo Sahabat,
        Pegadaian menerima jaminan sertifikat rumah. Untuk mengajukan pinjaman, pihak yang mengajukan pinjaman harus sama dengan nama yang tertera di sertipikat ya Sahabat. Kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dan konsultasikan dengan pertugas kami mengenai detail syarat dan berkas yang harus disiapkan. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk kemudahan pembayaran cicilannya ya Sahabat. -SC-

        Balas
  17. Syiaful fuad says:
    11 bulan ago

    Sertifikat tanah tapi blm ada rumahnya itu udah atas nama saya sendiri

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      11 bulan ago

      Hai Sahabat. Sahabat bisa melakukan Gadai Sertifikat Tanah meskipun belum ada rumahnya. Silakan datang ke cabang Pegadaian terdekat ya.

      Balas
      • iIrwIrawanwan says:
        11 bulan ago

        Apakah bisa jika Sertifikat yg akan diagungkan, masih milik bersama (An.3 orang) , tetapi Nama yg mengajukan salah satu dari 3 org tsb.

        Balas
        • Sahabat Pegadaian says:
          11 bulan ago

          Halo Sahabat,
          Untuk sertifikatnya apakah berbentuk badan hukum (PT/CV) atau perorangan ya Sahabat? Jika perorangan namun dimiliki bersama, maka yang dapat mengajukan kredit adalah nama yang tertera di sertifikat tersebut. Untuk informasi selengkapnya, Sahabat dapat berkonsultasi langsung dengan petugas Pegadaian terdekat. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk tahu lokasi kantor cabang terdekat di kotamu. Mimin tunggu kehadirannya ya Sahabat! -SC-

          Balas
  18. Abdul azis says:
    12 bulan ago

    Saya mau gadaikan sertipikat tanah saya . Karna saya butuh modal usaha ukuran tanah saya 10x 20 . Posisi tanah wilayah batulicin tanah bumbu kalimantan selatan

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      11 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Sertipikat rumah/tanah dapat dijadikan sebagai jaminan untuk kebutuhan modal kerja atau kebutuhan konsumtif. Silahkan berkonsultasi dengan petugas Pegadaian terdekat di kotamu ya. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk mengetahui kantor cabang terdekat di kotamu. Kami tunggu kedatangannya ya Sahabat. -SC-

      Balas
  19. Abdul azis says:
    12 bulan ago

    Saya mau gadaiakan sertipikat tanah saya karna saya mau nambah modal usaha

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      11 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Sertipikat rumah/tanah dapat dijadikan sebagai jaminan untuk kebutuhan modal kerja atau kebutuhan konsumtif. Silahkan berkonsultasi dengan petugas Pegadaian terdekat di kotamu ya. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk mengetahui kantor cabang terdekat di kotamu. Kami tunggu kedatangannya ya Sahabat. -SC-

      Balas
  20. Abdul azis says:
    12 bulan ago

    Saya mau gadaikan sertipikat tanah. Karna saya perlu tambahan modal usaha

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      11 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Silahkan datang ke Pegadaian terdekat dan beronsultasi mengenai syarat dan dokumen yang harus dilengkapi ya. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk tahu lokasi kantor cabang Pegadaian terdekat. -SC-

      Balas
  21. Annr says:
    12 bulan ago

    Kalau kita ingin mengadaikan sertifikat tanah tapi nama yang tertera di sertifikat itu nama orangtua dari peminjam. Bisa tidak diajulan kalau seperti itu?

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      11 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Pengajuan Gadai Sertifikat dapat dilakukan oleh nama yang tertera di sertipikat tanah/rumah ya. Silahkan berkonsultasi dengan petugas Pegadaian terdekat di kotamu. Download aplikasi Pegadaian Digital untuk tahu kantor cabang terdekat di kotamu. -SC-

      Balas
  22. asep hidayat says:
    12 bulan ago

    Bagaimana cara pinjam uang ke Sahabat Pegadaian, dengan jaminan surat tanah, bunganya berapa, maksimal pinjam berapa?

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      11 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Syarat dan ketentuan pengajuan Gadai Sertifikat dapat dilihat DISINI ya. Manfaatkan aplikasi Pegadaian Digital untuk tahu lokasi kantor cabang terdekat di kotamu. -SC-

      Balas
  23. Eko romdoni says:
    12 bulan ago

    Bisa g yah orang tua sya di luar negri twk tapi sya yg gadaikan sertifikat saya ank kandung bisa g yah

    Balas
    • Sahabat Pegadaian says:
      11 bulan ago

      Halo Sahabat,
      Pengajuan gadai sertifikat harus sesuai dengan nama yang tertera ya Sahabat. -SC-

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
Tips Wujudkan Resolusi 2021. Biar Rencana Tak Hanya Wacana

Tips Wujudkan Resolusi 2021. Biar Rencana Tak Hanya Wacana

Rencanakan Resolusi Keuangan untuk Tahun 2021 Lebih Mapan

Rencanakan Resolusi Keuangan untuk Tahun 2021 Lebih Mapan

Tautan Cepat

  • Produk
  • Promo
  • Artikel
  • Acara
  • Simulasi
  • Ebook

Bantuan

  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Download Pegadaian Digital

PT Pegadaian terdaftar dan diawasi oleh OJK


Kantor Pusat Pegadaian

Jl. Kramat Raya 162 Jakarta Pusat 10430
Indonesia
phone 021 3155 550
021 8063 5162

Ikuti Media Sosial Kami

Copyright © 2022 PT Pegadaian. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Produk
  • Promo
  • Artikel
    • Emas
    • Inspirasi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Wirausaha
  • Acara
  • Simulasi
    • Harga Emas Batangan
    • Simulasi Tabungan Emas
    • Simulasi Cicil Emas
    • Simulasi Gadai
  • Ebook