Prosedur Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian yang Tepat

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

23 June 2024
Bagikan :
image detail artikel

Sertifikat tanah merupakan salah satu aset berharga yang bisa dikonversi menjadi uang tunai. Salah satu cara melakukannya adalah dengan gadai sertifikat tanah di Pegadaian.
Pegadaian menyediakan jasa Gadai Sertifikat bagi sahabat yang membutuhkan dana cepat untuk pemenuhan modal usaha.
Untuk memahami lebih lanjut tentang teknis gadai sertifikat tanah di Pegadaian, mari simak pembahasan di bawah ini.

Mengenal Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Pembiayaan melalui gadai sertifikat tanah di Pegadaian merupakan salah satu layanan yang prosesnya berprinsip syariah.
Pegadaian memberlakukan prosedur pelaksanaan gadai sertifikat tanah yang disesuaikan dengan fatwa DSN-MUI.
Sertifikat tanah yang dapat dijadikan jaminan setingkat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dana pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, pengusaha mikro, dan petani.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Jika ingin mengajukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian, ketahui dulu syarat-syaratnya sebagai berikut:

  1. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
  2. Sertifikat tanah asli berupa SHM atau HGB.
  3. Fotokopi surat nikah atau cerai.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon pinjaman dan pasangan.
  5. Surat keterangan domisili, jika ada.
  6. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman lebih dari Rp100 juta.
  8. Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus bagi pemohon yang menjalankan usaha kecil.
  9. Bukti pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir bagi karyawan.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Dana dengan Gadai Laptop di Pegadaian! 

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Setelah menyiapkan persyaratan gadai sertifikat tanah di atas, sahabat bisa mencatat tata cara pelaksanaannya berikut ini:

  1. Mendatangi outlet Pegadaian terdekat untuk mengajukan permohonan pinjaman melalui gadai sertifikat.
  2. Menyerahkan persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas melakukan verifikasi dokumen, domisili, dan sertifikat yang dijadikan marhun.
  4. Pihak Pegadaian melakukan survei lokasi.
  5. Petugas menentukan besaran uang pinjaman yang akan diberikan.
  6. Dana pinjaman dicairkan di outlet Pegadaian.

Pembayaran angsuran dapat dilakukan setiap bulan setelah permohonan gadai disetujui. Ketentuan pembayaran disesuaikan dengan nilai pinjaman dan pola angsuran yang dipilih.
Kisaran dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian dimulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta.
Nasabah gadai bisa memilih pola angsuran reguler mulai dari 12 hingga 60 bulan dengan nilai mu’nah sebesar 0,70% per bulan.
Selain kewajiban pembayaran angsuran, sahabat juga perlu membayar biaya pengecekan keaslian sertifikat sesuai dengan ketentuan daerah.
Adapun biaya lainnya yang dibebankan setelah akad meliputi biaya administrasi, imbal jasa Kafalah, dan biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT yang disesuaikan dengan ketentuan daerah masing-masing.

Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Tua di Pegadaian?

Untuk saat ini, Pegadaian masih belum bisa melayani gadai sertifikat atas nama orang tua ataupun orang lain.
Gadai sertifikat atas nama orang tua di Pegadaian tidak dapat dilakukan karena SHM dan SHGB harus atas nama pribadi.
Apabila ingin menggadaikan sertifikat tanah yang sebelumnya dimiliki oleh orang tua, maka sebaiknya sahabat melakukan prosedur balik nama terlebih dahulu.
Prosedur balik nama sertifikat tanah adalah metode legal untuk mengubah hak kepemilikan tanah dari satu orang ke orang lain.
Biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu dibayarkan adalah total dari beberapa biaya lainnya, termasuk biaya penerbitan AJB, biaya BPHTB, pengecekan, dan balik nama itu sendiri.
Sekian informasi singkat seputar gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Sebelum melakukan pengajuan pinjaman, pastikan untuk mengecek syarat dan caranya yang tepat ya.
Jika membutuhkan uang pinjaman dalam waktu singkat, cukup ikuti cara menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian yang sudah disampaikan di atas.
Selagi membayar angsuran, aset tanah masih bisa dimanfaatkan oleh sahabat lho. Jadi, tidak perlu khawatir dengan penggunaan aset selama pembayaran angsuran berlangsung.
Yuk, dapatkan pinjaman dengan prosedur gadai sertifikat tanah yang aman dan diawasi oleh OJK di Pegadaian!
Baca juga: Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Beserta Caranya 

Komentar (62)
image comment user
ABBY FRADESA
85 hari yang lalu

Saya seorang guru honorer di sd Apa saya bisa mengajukan pegadaian dengan sertifikat tanah milik saya?

Balas
image comment user
Customercare
38 hari yang lalu

Hai Abby Fradesa, Sahabat Pegadaian. Belum bisa, dikarenakan saat ini syarat pengajuan gadai sertifikat tanah atau rumah produktif wajib memiliki usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Apabila saat ini berprofesi sebagai guru honorer tetap dapat mengajukan namun juga wajib memiliki usaha. -Fafa

Balas
image comment user
Doni kuswandi
78 hari yang lalu

Mau mengadaikan sertifikat tanah dan bangunan

Balas
image comment user
Customercare
38 hari yang lalu

Hai Doni Kuswandi. Sahabat Pegadaian. Gadai sertifikat tanah/rumah harus atas nama pribadi atau pasangan dan sudah Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pengajuan gadai sertifikat tanah/rumah untuk pelaku usaha atau petani. -Leni

Balas
image comment user
Jambore JH Lumban Faol
73 hari yang lalu

Halo saya mau gadai sertifikat rumah/tanah

Balas
image comment user
Customercare
39 hari yang lalu

Hai Jambore JH Lumban Faol, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, namun pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Apabila saat ini berprofesi sebagai karyawan tetap dapat mengajukan namun juga wajib memiliki usaha. Pastikan lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua serta jarak minimal 20 meter dari sutet. Silakan dapat mengajukan ke cabang terdekat membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, fotokopi PBB terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah kurang lebih Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). Untuk tenor reguler gadai sertifikat 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Berikut kami informasikan juga untuk biaya sebelum dan setelah akad untuk pengajuan gadai sertifikat: 1.) Biaya sebelum akad biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000 ) 2.) Biaya setelah akad: a) Administrasi (Rp70.000) b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti uang tanggungan jika meninggal alami/kecelakaan c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 hingga Rp700.000) d) Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan). Silakan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang terdekat ya Sahabat. -Fafa

Balas
image comment user
IMAM SYAFII
72 hari yang lalu

Kalau sertifikat tanah dan 2 rumah tapi di daerah bekasi bisa gak pak

Balas
image comment user
Customercare
39 hari yang lalu

Hai Imam Syafii, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa dilakukan pengajuan gadai sertifikat terlebih dahulu. Nantinya akan dilakukan pengecekan dan dikonfirmasi oleh petugas terkait dapat diproses atau tidak untuk pengajuan gadainya. Ketentuannya satu akad dapat didukung dengan dua marhun (satu akad dua sertifikat) dengan kedua marhun tersebut satu kesatuan dalam hal eksekusi. Terkait pengajuan gadai dengan agunan sertifikat bisa dilakukan di seluruh cabang Pegadaian termasuk Bekasi, ketentuan pengajuannya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Silakan dipastikan tempat tinggal atau tempat usaha masih dalam satu kantor wilayah Pegadaian. Sebagai informasi, uang pinjaman maksimal Rp200.000.000 dan pencairan maksimal 70%. Perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Maulidah
71 hari yang lalu

Kl punya tanah di garut bisa gadai. Ga

Balas
image comment user
Customercare
39 hari yang lalu

Hai Maulidah, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, dipastikan sertifikat tanah sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi. Sebagai tambahan informasi untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain), namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Serta untuk jarak maksimal 15KM dari tanah/rumah dengan kantor cabang ya. Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Balas
image comment user
Arlyny Fitri Astuti
64 hari yang lalu

Pegadaian mana saja yang dapat menerima pembiayaan dengan sertifikat tanah ?

Balas
image comment user
Customercare
40 hari yang lalu

Hai Arlyny Fitri Astuti, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan gadai dengan barang agunan sertifikat tanah/rumah dapat dilakukan di kantor cabang Pegadaian Syariah/Konvensional terdekat dari rumah/tanah yang dijadikan agunan. Gadai sertifikat tanah/rumah harus atas nama pribadi atau pasangan dan sudah Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pengajuan gadai sertifikat tanah/rumah untuk pelaku usaha atau petani. -Leni

Balas
image comment user
Nanang
61 hari yang lalu

Jika sertifikat masih atas nama orang lain adanya cuman akte jual beli gimana kak?

Balas
image comment user
Customercare
41 hari yang lalu

Hai Nanang, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya, gadai sertifikat tanah/rumah harus atas nama pribadi atau pasangan dan sudah Surat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pengajuan gadai sertifikat tanah/rumah untuk pelaku usaha atau petani. -Leni

Balas
image comment user
Apryadi
60 hari yang lalu

Saya mau ngajuin pinjaman menggadaikan sertifikat rumah,domisili nya kab Pandeglang,kec patia,Kel Cimoyan,KMP babakan

Balas
image comment user
Customercare
41 hari yang lalu

Hai Apryadi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat saat ini Pegadaian dapat menerima sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi saja dan sertifikat rumah tinggal sudah dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU). Untuk pengajuan gadai sertifikat dipastikan jarak maksimal 15 KM dari rumah atau tanah dengan outlet pengajuan ya. Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. -Sasa

Balas
image comment user
Henry
9 hari yang lalu

Kalau suratnya masih dari camat bisa?

image comment user
Customercare
6 hari yang lalu

Hai Henry, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sertifikat sudah SHM atau SHGB, atas nama pribadi atau suami/istri dan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun atau berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun ya. -Sasa

image comment user
Putri
57 hari yang lalu

Pengajuan pinjaman di pegadaian dengan jaminan sertifikt tanah sawah seluas 1667m² maksimal dpt berapa?

Balas
image comment user
Customercare
41 hari yang lalu

Hai Putri, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengecekan belum dapat dibantu melalui kami dan hanya tersedia di cabang ya, saat ini untuk diterima atau tidaknya mengikuti dengan kebijakan kantor cabang Pegadaian dikarenakan nantinya akan terdapat proses verifikasi data nasabah dan juga survei yang dilakukan oleh petugas cabang kami. Saat ini pengajuan gadai sertifikat wajib atas nama pribadi atau suami/istri, jika saat ini masih atas nama orang tua maka silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. Perihal syarat minimal usia untuk mengajukan adalah 17 tahun dan maksimal 65 tahun hingga akad berakhir, pastikan juga Sahabat wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Sebagai informasi tambahan, untuk ketentuan jarak antara lokasi rumah/tanah serta tempat usaha yaitu maksimal 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan. -Isma

Balas
image comment user
UMRIAH
51 hari yang lalu

Apakah tanpa pbbtetap bisa mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah?

Balas
image comment user
Customercare
43 hari yang lalu

Hai Umriah, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat, fotokopi pembayaran PBB menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai bukti bahwa calon nasabah memiliki rumah tinggal tetap atas nama pribadi. Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nia

Balas
image comment user
Lenisuptihatin
49 hari yang lalu

Sy mau pengajuan pinjaman.. Jaminan sertifikat tanah.. Atas nama kakak kandung sy .. Apakah bisa?

Balas
image comment user
Customercare
43 hari yang lalu

Hai Lenisuptihatin, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, untuk gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi ya. -Sasa

Balas
image comment user
Yogiiskandar
48 hari yang lalu

Pinjam tanpa agudan bisa nggak

Balas
image comment user
Customercare
43 hari yang lalu

Hai Yogi Iskandar, Sahabat Pegadaian. Bisa ya Sahabat, di Pegadaian tersedia pinjaman tanpa agunan namun harus memiliki usaha yang berjalan minimal selama 6 bulan bernama KUR Syariah, kemudian terbagi menjadi 2 yakni KUR Super Mikro dengan maksimal pinjaman Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan maksimal pinjaman Rp50.000.000. Untuk pengajuan KUR Mikro dipastikan sudah pernah melakukan pengajuan KUR Syariah sebelumnya. Informasi syarat dan ketentuannya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nia

Balas
image comment user
Masitoh
45 hari yang lalu

Terima kasih

Balas
image comment user
Customercare
43 hari yang lalu

Hai Masitoh, Sahabat Pegadaian. Terima kasih kembali, semoga transaksinya selalu berjalan dengan lancar dan nantikan artikel menarik lainnya Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Iskhak
44 hari yang lalu

Apakah bisa sertifikat tanah di kampung untuk mengajukan pinjaman di jakarta

Balas
image comment user
Customercare
43 hari yang lalu

Hai Iskhak, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa karena ketentuan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat tanah di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Pengajuan bisa di tempat tinggal atau tempat usaha yang terpenting masih dalam satu kantor wilayah Pegadaian. Perihal tersebut karena akan dilakukan survei ke lokasi tanah dan tempat tinggal atau tempat usaha. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Miftahul Huda
44 hari yang lalu

Ada saudara yg mau mengajuka. Pi jaman

Balas
image comment user
Customercare
43 hari yang lalu

Hai Miftahul Huda, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan saat ini tersedia gadai sertifikat (Rahn Tasjily), dapat dilakukan apabila saat ini berprofesi sebagai pengusaha mikro atau karyawan yang memiliki usaha minimal telah berjalan 1 tahun dan sebagai petani yang telah bertani minimal 2 tahun. Dipastikan sertifikat berupa SHM/SHGB dan atas nama pribadi atau pasangan dan pengajuan maksimal 15 KM dari rumah/tanah. -Sera

Balas
image comment user
Leni suprihatin
42 hari yang lalu

Pak/ibu klo sy mau mengabaikan sertifikat sy beli blm balik nama... Klo balik nama lewat pengagadaian apa bisa?

Balas
image comment user
Customercare
42 hari yang lalu

Hai Leni Suprihatin, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya mengajukan balik nama sertifikat tanah/rumah di Pegadaian. Saat mengajukan gadai SHM/SHGB dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan pastikan sudah atas nama sendiri atau suami/istri. Sebagai informasi tambahan sebelum mengajukan gadai sertifikat adalah Sahabat wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Fafa

Balas
image comment user
Leniyuliantini
42 hari yang lalu

Bisa kah sy mau gadai sertifikat rumah sy

Balas
image comment user
Customercare
41 hari yang lalu

Hai Leniyuliantini, Sahabat Pegadaian. Gadai sertifikat tanah/rumah bisa untuk pelaku usaha atau petani. Dipastikan atas nama pribadi atau pasangan dan sudah SHM/SHGB. Persyaratan sebagai berikut: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (Minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga & buku nikah. 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB. 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70% (Maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB). 8. Biaya sebelum akad : biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (Dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian). 9. Biaya setelah akad : - Administrasi (Rp70.000) - Imbal jasa kafalah (asuransi) : diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) - Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan) - Diskon mu’nah/sewa tempat jika pelunasan secara cepat 10. Lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet. 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (Tidak Bisa Tanah Kosong ). Tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari Rahin. 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (Seperti terdapat jurang, tebing terjal). 15. Status tanah tidak terblokir dan atau menjadi jaminan pada pihak lain. 16. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 17. Pengajuan untuk pengusaha mikro/kecil dan petani. Karyawan tidak bisa mengajukan, apabila karyawan tersebut memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. 18. Jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. 19. Mu’nah/sewa tempat 0,70% x taksiran. 20. Pencairan membutuhkan minimal 7 hari kerja. -Leni

Balas
image comment user
Okky
36 hari yang lalu

Selamat sore. Izin bertanya, saya karyawan swasta ingin menggadaikan sertifikat tanah kavling tapi saya ga ada usaha/ pelaku usaha. Apakah masih bisa digadaikan? Terima kasih

Balas
image comment user
Customercare
30 hari yang lalu

Hai Okky, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya, untuk gadai sertifikat dapat dilakukan apabila memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun. -Sasa

Balas
image comment user
Yurlinda
31 hari yang lalu

Semoga di lancarkan

Balas
image comment user
Customercare
30 hari yang lalu

Hai Yurlinda, Sahabat Pegadaian. Terima kasih sudah membaca artikel kami dan terima kasih atas kepercayan sudah bertransaksi di Pegadaian semoga transaksinya berjalan lancar. Nantikan artikel menarik kami selanjutnya dan semoga sehat selalu Sahabat. -Isma

Balas
image comment user
Jefri
25 hari yang lalu

Selamat sore kk saya mau tanya apakah bisa gadai surat tanah,tapi saya lagi di perantauan kk,yang di rumah cuma istri saya.

Balas
image comment user
Customercare
25 hari yang lalu

Hai Jefri, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah pengajuan gadai dengan agunan sertifikat tanah yang terdaftar atas nama suami oleh istri maka bisa dilakukan, namun yang terdaftar sebagai nasabah adalah yang melakukan pengajuan gadainya. Sebagai informasi perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Silakan konfirmasi atau pengajuan di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah Sahabat. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Jefri
25 hari yang lalu

Apakah bisa kalau mu mengajukan surat,tapi saya lagi di perantauan,yang di rumah istri saya

Balas
image comment user
Customercare
24 hari yang lalu

Hai Jefri, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat tanah atau rumah dipastikan lokasi tanah/rumah, tempat tinggal, dan lokasi usaha dalam satu wilayah ya. Sebagai informasi yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Silakan konfirmasi atau pengajuan di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah ya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Luli

Balas
image comment user
M suhendra
24 hari yang lalu

mantap

Balas
image comment user
Customercare
24 hari yang lalu

Hai M Suhendra, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas apresiasi yang diberikan dan nantikan artikel menarik lainnya Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Wandi
23 hari yang lalu

Saya mau menggadai kan surat tanah

Balas
image comment user
Customercare
22 hari yang lalu

Hai Wandi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai dengan agunan sertifikat tanah silakan pengajuan di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini memabantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Hendra Saputra
21 hari yang lalu

min kalo menggadaikan sertifikat tanah atas nama suami yang telah meninggal apakah bisa...???

Balas
image comment user
Customercare
20 hari yang lalu

Hai Hendra Saputra, Sahabat Pegadaian. Kami turut berduka Sahabat. Kami informasikan untuk gadai dengan agunan sertifikat tanah atas nama suami yang sudah meninggal silakan pengajuan gadai atau konfirmasi ke cabang Pegadaian terlebih dahulu dengan membawa persyaratan serta surat kematian. Ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Sebagai informasi perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Ukn
20 hari yang lalu

Kalo PNS bisa ga? harus ada usaha juga?

Balas
image comment user
Customercare
20 hari yang lalu

Hai Ukn, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa gadai dengan agunan setifikat apabila tidak mempunyai usaha atau pekerjaan lain sebagai petani. Sebagai informasi yang dapat mengajukan gadai dengan agunan sertifikat saat ini hanya petani dan pengusaha mikro saja karena pembiayaannya untuk keperluan produktif modal pertanian atau usaha. Saat ini yang dapat diajukan gadai dengan agunan sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri. Ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Junaidi
18 hari yang lalu

Untuk Wil bandar lampu apakah tidak bisa sebab beberapa hari yg lalu saya datang ke outlet pegadaian di tolak/tidak bisa padahal saya sudah melengkapi berkas bahkan belum di cek berkasnya,mohon pencerahanya

Balas
image comment user
Customercare
17 hari yang lalu

Hai Junaidi, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami informasikan perihal gadai sertifikat nantinya akan dilakukan scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi ya. Dipastikan saat ini memiliki kredibilitas lancar, untuk informasi lebih lanjut silakan dapat silakan menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Balas
image comment user
Sudarno
17 hari yang lalu

Kalau usia Ba[pak saya sudah 65 tahun , petani , apa tidak bisa gadai? terus Pencairan maks 70% itu apa penjelasannya apakah Limit 200 juta hanay terima uanag 140 juta? selisihnya untuk apa ya? APa ada contoh tabel limit pinjaman dan angsurannya berapa perbulan? trims

Balas
image comment user
Customercare
16 hari yang lalu

Hai Sudarno, Sahabat Pegadaian. Benar ya, pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan dengan maksimal usia 65 tahun saat akad berakhir sehingga apabila ingin melakukan pengajuan pada saat usia 65 tahun sudah tidak dapat dilakukan. Pencairan gadai sertifikat maksimal 70% dengan maksimal nominal uang pinjaman Rp200.000.000 (jika memiliki IMB). Mengenai informasi lebih lanjut informasi taksirannya, silakan dapat konfirmasi pada kantor cabang terdekat untuk pengajuan. Perihal tabel angsuran belum dapat diinformasikan melalui kami dan bisa diperoleh di kantor cabang, namun untuk simulasi dapat dilakukan. Jika berkenan kami bantu simulasi, silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nuha

Balas
image comment user
Nanang prasetyo aji
15 hari yang lalu

Kalo atas nama istri....bagaimana bisa tidak

image comment user
Customercare
15 hari yang lalu

Hai Nanang prasetyo aji, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa ya, pengajuan gadai dengan barang agunan sertifikat dapat dilakukan apabila sertifikat atas nama nasabah yang bersangkutan atau sebagai pasangan suami istri ya. -Sera

image comment user
Nizam Alfatihnet
16 hari yang lalu

Mau gadai sertifikat rumah lokasi kec.Anyer bisa gak

Balas
image comment user
Customercare
15 hari yang lalu

Hai Nizam, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan dapat dilakukan ya untuk pengajuan gadai sertifikat. Namun dipastikan saat ini lokasi usaha dan tanah yang ingin dijadikan agunan masih dalam satu daerah maksimal 15 KM dari rumah atau tanah dan mohon untuk dapat dipastikan ada pada domisili yang sama dikarenakan akan dilakukan survey dan dipastikan untuk sertifikat tanah/rumah atas nama pribadi atau pasangan serta sudah berupa SHM/SHGB bukan AJB dan dipastikan memiliki usaha. Apabila belum atas nama pribadi silakan melakukan balik nama terlebih dahulu. Kami sarankan agar dapat melakukan konfirmasi melalui kantor cabang Pegadaian terdekatnya ya dan diterima atau tidaknya menyesuaikan kebijakan dari pihak cabang Pegadaian terkait ya. -Sera

Balas
image comment user
Komang
3 hari yang lalu

Apakah bisa pengajuan pegadaian apabila alamat yang ada di sertifikat tanah berbeda dengan yng ada di ktp? Contohh : alamat sertifikat berada di lamongan sedangkan alat ktp berada di surabaya tapi atas nama semua sama

Balas
image comment user
Customercare
3 hari yang lalu

Hai Komang, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, silakan dapat mengunjungi outlet terdekat dengan lokasi tanah atau rumah pada sertifikat dengan melampirkan surat keterangan domisili. Namun dipastikan tempat tinggal, lokasi usaha dan lokasi tanah/rumah pada sertifikat dalam satu wilayah dengan kantor cabang pengajuan dikarenakan akan dilakukan survei oleh petugas. Apabila tempat tinggal, lokasi usaha dan lokasi tanah atau rumah pada sertifikat tidak dalam satu wilayah maka pengajuan belum dapat dilakukan ya. -Sasa

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved