Prosedur Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian yang Tepat

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

23 June 2024
Bagikan :
image detail artikel

Sertifikat tanah merupakan salah satu aset berharga yang bisa dikonversi menjadi uang tunai. Salah satu cara melakukannya adalah dengan gadai sertifikat tanah di Pegadaian.
Pegadaian menyediakan jasa Gadai Sertifikat bagi sahabat yang membutuhkan dana cepat untuk pemenuhan modal usaha.
Untuk memahami lebih lanjut tentang teknis gadai sertifikat tanah di Pegadaian, mari simak pembahasan di bawah ini.

Mengenal Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Pembiayaan melalui gadai sertifikat tanah di Pegadaian merupakan salah satu layanan yang prosesnya berprinsip syariah.
Pegadaian memberlakukan prosedur pelaksanaan gadai sertifikat tanah yang disesuaikan dengan fatwa DSN-MUI.
Sertifikat tanah yang dapat dijadikan jaminan setingkat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dana pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, pengusaha mikro, dan petani.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Jika ingin mengajukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian, ketahui dulu syarat-syaratnya sebagai berikut:

  1. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
  2. Sertifikat tanah asli berupa SHM atau HGB.
  3. Fotokopi surat nikah atau cerai.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon pinjaman dan pasangan.
  5. Surat keterangan domisili, jika ada.
  6. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman lebih dari Rp100 juta.
  8. Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus bagi pemohon yang menjalankan usaha kecil.
  9. Bukti pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir bagi karyawan.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Dana dengan Gadai Laptop di Pegadaian! 

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Setelah menyiapkan persyaratan gadai sertifikat tanah di atas, sahabat bisa mencatat tata cara pelaksanaannya berikut ini:

  1. Mendatangi outlet Pegadaian terdekat untuk mengajukan permohonan pinjaman melalui gadai sertifikat.
  2. Menyerahkan persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas melakukan verifikasi dokumen, domisili, dan sertifikat yang dijadikan marhun.
  4. Pihak Pegadaian melakukan survei lokasi.
  5. Petugas menentukan besaran uang pinjaman yang akan diberikan.
  6. Dana pinjaman dicairkan di outlet Pegadaian.

Pembayaran angsuran dapat dilakukan setiap bulan setelah permohonan gadai disetujui. Ketentuan pembayaran disesuaikan dengan nilai pinjaman dan pola angsuran yang dipilih.
Kisaran dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian dimulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta.
Nasabah gadai bisa memilih pola angsuran reguler mulai dari 12 hingga 60 bulan dengan nilai mu’nah sebesar 0,70% per bulan.
Selain kewajiban pembayaran angsuran, sahabat juga perlu membayar biaya pengecekan keaslian sertifikat sesuai dengan ketentuan daerah.
Adapun biaya lainnya yang dibebankan setelah akad meliputi biaya administrasi, imbal jasa Kafalah, dan biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT yang disesuaikan dengan ketentuan daerah masing-masing.

Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Tua di Pegadaian?

Untuk saat ini, Pegadaian masih belum bisa melayani gadai sertifikat atas nama orang tua ataupun orang lain.
Gadai sertifikat atas nama orang tua di Pegadaian tidak dapat dilakukan karena SHM dan SHGB harus atas nama pribadi.
Apabila ingin menggadaikan sertifikat tanah yang sebelumnya dimiliki oleh orang tua, maka sebaiknya sahabat melakukan prosedur balik nama terlebih dahulu.
Prosedur balik nama sertifikat tanah adalah metode legal untuk mengubah hak kepemilikan tanah dari satu orang ke orang lain.
Biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu dibayarkan adalah total dari beberapa biaya lainnya, termasuk biaya penerbitan AJB, biaya BPHTB, pengecekan, dan balik nama itu sendiri.
Sekian informasi singkat seputar gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Sebelum melakukan pengajuan pinjaman, pastikan untuk mengecek syarat dan caranya yang tepat ya.
Jika membutuhkan uang pinjaman dalam waktu singkat, cukup ikuti cara menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian yang sudah disampaikan di atas.
Selagi membayar angsuran, aset tanah masih bisa dimanfaatkan oleh sahabat lho. Jadi, tidak perlu khawatir dengan penggunaan aset selama pembayaran angsuran berlangsung.
Yuk, dapatkan pinjaman dengan prosedur gadai sertifikat tanah yang aman dan diawasi oleh OJK di Pegadaian!
Baca juga: Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Beserta Caranya 


image detail artikel

Wirausaha

5 Usaha yang Cocok untuk Mahasiswa Tanpa Modal Besar

Menjalankan usaha untuk mahasiswa bukanlah sesuatu yang selalu membutuhkan modal yang besar. Usaha yang dijalankan tidak melulu perlu tempat untuk bernaung. Untung akan terus mengalir cukup dengan memenuhi kebutuhan orang-orang di sekitar kita.

23 June 2024
image detail artikel

Inspirasi

5 Strategi Pengembangan UKM yang Kreatif Guna Meraih Peluang Pasar

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus didorong oleh pemerintah agar tumbuh dan berkembang melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Usaha yang dilakukan pemerintah antara lain membantu promosi lewat pameran, serta menjalin kerja sama dengan marketplace. Namun, pengembangan UKM masih menghadapi banyak kendala di berbagai sektor sehingga peluang pasar yang diperoleh belum begitu tinggi. Berikut […]

23 June 2024
image detail artikel

Keuangan

Butuh Uang Banyak? Berikut Lima Cara Kreatif yang Bisa Jadi Solusi Anda!

Bukan hanya modal kemampuan. Sebuah bisnis sejatinya juga butuh uang sebagai modal. Apalagi, jika Anda ingin mendirikan sebuah bisnis berskala besar; atau yang sekiranya butuh modal awal yang banyak. Sudah tentu, untuk mewujudkan “mimpi” tersebut, Anda membutuhkan uang yang tidak sedikit. Mencari uang banyak dalam waktu singkat, memang bukan perkara mudah. Namun, bukan berarti Anda […]

23 June 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved