Ubah HGB ke SHM: Pahami Cara dan Syarat Lengkapnya

Ubah HGB ke SHM adalah langkah penting bagi kamu yang ingin memiliki hak penuh atas properti. Status kepemilikan ini membuat aset lebih aman, bernilai tinggi, dan bebas dari batas waktu.
Mungkin banyak yang masih bingung bagaimana prosesnya, padahal prosedur mengubah HGB ke SHM sebenarnya cukup sederhana jika semua syarat sudah lengkap.
Untuk mengetahui langkah-langkahnya secara tepat, pahami dulu HGB dan SHM serta perbedaannya pada penjelasan di bawah ini.
Apa Itu HGB dan SHM?
HGB (Hak Guna Bangunan) adalah hak pemilik untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain. Biasanya berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang.
Status ini cocok untuk rumah, apartemen, atau properti komersial. Namun, haknya terbatas hanya pada bangunan, bukan tanahnya.
Sementara SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah status kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan. Sertifikat ini tidak memiliki batas waktu dan bisa diwariskan atau dijual kapan saja.
Pemilik SHM memiliki kendali penuh atas asetnya. Inilah alasan mengapa banyak orang ingin segera mengubah HGB menjadi SHM.
Perbedaan ini membuat SHM lebih kuat secara hukum dibandingkan dengan HGB. Itulah mengapa meningkatkan status sertifikat menjadi langkah yang disarankan.
Cara Ubah HGB ke SHM
Ubah HGB ke SHM bisa dilakukan selama memenuhi syarat tertentu sesuai aturan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Proses ini tidak harus menunggu masa berlaku HGB habis. Tanah dengan status HGB bisa menjadi SHM jika:
- Digunakan sebagai rumah tinggal.
- Pemohon adalah WNI (Warga Negara Indonesia).
- Tidak dalam sengketa.
- Sesuai tata ruang.
Jika semua syarat terpenuhi, kamu bisa langsung mengajukan perubahan kapan saja. Berikut langkah-langkahnya:
- Kamu perlu mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi properti. Di sana, proses pengajuan akan dimulai dari bagian administrasi.
- Isi formulir permohonan dengan data yang lengkap dan benar, lalu tanda tangan di atas meterai.
- Bayar biaya administrasi mulai dari Rp50.000 untuk luas tanah tertentu.
- Petugas akan melakukan pengecekan dokumen dan data. Biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
- Jika semua proses selesai, kamu bisa mengambil sertifikat SHM di kantor BPN.
Baca juga: Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian? Cek Daftarnya di Sini!
Syarat Ubah HGB ke SHM
Sebelum mengurus pengubahan HGB ke SHM, kamu harus menyiapkan dokumen penting. Syarat ini dibedakan berdasarkan luas tanah. Untuk tanah 600 m² atau lebih kecil, syaratnya:
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB.
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
- Sertifikat HGB asli.
- Surat permohonan.
- Surat keterangan lurah/desa.
- Surat pernyataan kepemilikan tanah.
Namun, jika tanah lebih dari 600 m², kamu perlu tambahan dokumen berupa constatering report atau laporan konstatering dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Berapa Biaya Ubah HGB ke SHM?
Biaya mengubah HGB menjadi SHM terdiri dari beberapa komponen. Besarannya tergantung pada luas tanah dan nilai properti. Berikut rinciannya.
1. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran untuk proses pengubahan HGB ke SHM tergolong sangat terjangkau. Untuk tanah dengan luas maksimal 600 m², biayanya mulai dari Rp50.000 per sertifikat. Biaya ini dibayarkan saat kamu mengajukan permohonan di kantor BPN sebagai biaya administrasi awal.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB adalah komponen biaya terbesar dalam proses ini. Besarannya dihitung berdasarkan nilai tanah atau properti.
Rumusnya:
5% x (NPOP – NPOPTKP)
Keterangan:
- NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak.
- NPOPTKP = Nilai Tidak Kena Pajak (ditentukan daerah).
3. Biaya Pengukuran Tanah
Biaya ini berlaku untuk tanah dengan luas lebih dari 600 m². Pengukuran dilakukan oleh petugas BPN untuk memastikan data tanah sesuai. Rumusnya:
{(Luas Tanah / 500) x 120.000} + 100.000
4. Biaya Konstatering Report
Biaya ini juga hanya berlaku untuk tanah dengan luas lebih dari 600 m². Konstatering report adalah proses pencocokan data fisik dan yuridis tanah. Rumusnya:
{(Luas Tanah / 500) x 20.000 + 350.000} / 2
Baca juga: Syarat dan Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian agar Cepat Cair
Proses Ubah HGB ke SHM Lewat Notaris
Ubah HGB ke SHM juga bisa dilakukan melalui notaris jika kamu tidak sempat mengurus sendiri. Cara ini lebih praktis, tetapi membutuhkan biaya tambahan.
Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) akan membantu seluruh proses administrasi hingga selesai. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Biaya jasa notaris progresif dengan persentase maksimal 2,5% (turun progresif hingga maksimal 1%) dari nilai transaksi. Besarnya bisa berbeda tergantung pada wilayah dan kompleksitas kasus.
Misalnya, biaya 2,5% untuk transaksi hingga Rp100 juta, sedangkan 1,5% untuk transaksi senilai Rp200 juta.
Jika ingin lebih hemat, mengurus sendiri tetap menjadi pilihan terbaik. Namun, jika ingin praktis, notaris bisa jadi solusi.
Itulah penjelasan terkait prosedur mengubah HGB menjadi SHM yang perlu diketahui oleh pemilik properti.
Bukti kepemilikan aset ini bernilai tinggi sehingga dapat dimanfaatkan saat kamu membutuhkan dana besar dalam waktu cepat. Salah satu solusi yang bisa kamu coba adalah Gadai Sertifikat dari Pegadaian.
Gadai Sertifikat menawarkan pembiayaan berbasis syariah untuk kamu yang berpenghasilan rutin, termasuk pengusaha mikro dan petani.
Layanan gadai ini cocok untuk kamu yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus menjual aset. Keunggulan lain yang ditawarkan adalah:
- Nilai pinjaman hingga Rp200 juta.
- Proses cepat dan mudah.
- Sesuai fatwa DSN-MUI.
- Bisa dicicil atau dilunasi kapan saja.
Sebagai catatan, Gadai Sertifikat mensyaratkan aset yang produktif. Artinya, tanah atau properti harus memiliki nilai guna, seperti ruko atau properti usaha. Pengajuan pinjaman bisa dilakukan di kantor cabang Pegadaian terdekat.
Pelayanan gadai di Pegadaian berizin resmi dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi, mari manfaatkan sertifikat kepemilikan aset produktifmu untuk mendapatkan dana secara cepat dan transparan di Pegadaian.
Baca juga: Syarat Gadai Ulang di Pegadaian: Bisa Tambah Pinjaman Lho!
Artikel Lainnya

Keuangan
Gadai Cincin Emas di Pegadaian, Praktis dan Cepat Cair!
Gadai cincin emas di Pegadaian kini makin mudah. Simak syarat, cara pengajuan, hingga simulasinya agar kamu bisa mendapatkan dana cepat secara tepat.

Keuangan
Apa Itu Carding? Inilah Cara Kerja hingga Tips Mencegahnya!
Carding adalah penipuan yang memanfaatkan kartu kredit orang lain untuk memperoleh uang. Ketahui cara kerja hingga tips mencegahnya di sini!

Keuangan
7 Cara Kerja di Luar Negeri Beserta Syarat dan Tips Aman
Terdapat beberapa cara kerja di luar negeri yang bisa dilakukan untuk membangun karier di negeri orang. Simak apa saja cara dan syaratnya di sini!
