Cara Menjadi Agen Gas LPG, Ini Modal & Potensi Keuntungannya

Seiring waktu, permintaan masyarakat terhadap gas LPG semakin mengalami peningkatan. Situasi ini dapat dimanfaatkan sebagai peluang usaha yang bagus untuk jangka panjang.
Tetapi, sebelum membangun bisnis menjadi agen gas LPG, pelaku usaha perlu memahami tentang modal yang dibutuhkan, potensi keuntungan, syarat, dan lain sebagainya.
Pasalnya, cara menjadi agen gas LPG tentu memerlukan waktu. Oleh karena itu, mari menyimak pembahasan terkait hal tersebut secara mendalam di artikel ini.
Cara Menjadi Agen Gas LPG
Kini, transaksi jual beli gas LPG hanya dapat dilakukan oleh penyalur yang resmi. Ketetapan Pemerintah ini ditujukan agar subsidi LPG lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Dengan demikian, target subsidi menjadi tepat sasaran. Oleh karena itu, cara menjadi agen gas LPG tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.
Secara umum, ada dua jenis distribusi LPG: LPG bersubsidi (misalnya 3 kg lewat sistem keagenan resmi) dan LPG non-subsidi (seperti Bright Gas).
Perlu diketahui bahwa menjadi agen LPG bukan menjual tabung gas semata. Lebih dari itu, calon mitra harus menaati syarat administratif, kebijakan keselamatan dan keamanan.
Adapun beberapa cara menjadi agen gas LPG yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Mendaftar di Situs Web Resmi
Langkah yang harus diambil agar bisa menjadi agen gas LPG resmi adalah melakukan pendaftaran di website PT Pertamina Patra Niaga sebagai bagian dari Pertamina Retail.
Nanti, calon mitra akan diminta untuk memenuhi persyaratan administratif dengan mengisi formulir secara lengkap dan melampirkan dokumen-dokumen penting.
Berikut ini adalah syarat-syarat administratif yang wajib dilengkapi oleh calon mitra.
- KTP pelaku usaha sebagai identitas diri resmi.
- Surat yang menyatakan kesanggupan mengikuti peraturan berlaku.
- Bukti penguasaan (kepemilikan/penyewaan) lahan, berupa sertifikat atau surat perjanjian sewa.
- Akta pendirian perusahaan dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- NPWP perusahaan.
- Surat referensi bank.
- Hasil scan KTP direktur.
- SKCK dari kepolisian setempat untuk seluruh Direktur dan Komisaris yang tercantum di dalam akta perusahaan.
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau Badan Usaha.
- Salinan bukti kerja sama dengan PT Pertamina (apabila ada).
- Salinan bukti kepemilikan usaha sejenis (apabila ada).
- Daftar pangkalan serta outlet gas LPG 3 kg dan kontrak perjanjian antara agen dengan sub agen.
Dalam pelaksanaan pendaftarannya, calon mitra juga harus mematuhi ketentuan-ketentuan berikut ini.
- Calon mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas atau Koperasi) yang dibuktikan dengan dokumen akta pendirian lengkap serta adanya pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia).
- Calon mitra akan diminta mempersiapkan berkas-berkas pendukung, seperti Surat Keterangan Tanah dari BPN, Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa demi kelancaran proses verifikasi.
- Memiliki bukti saldo rekening atas nama pemilik atau Badan Usaha.
- Calon mitra diharapkan menyiapkan hasil scan KTP direktur beserta NPWP perusahaan.
- Mempunyai luas lahan minimal 165 m² sebagai tempat keagenan.
2. Tahap Verifikasi
Setelah seluruh pendataan selesai, sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi. Tahap ini dilaksanakan dengan beberapa tujuan, antara lain:
- Melakukan evaluasi terhadap data pribadi dengan data usaha terlampir.
- Memastikan kesesuaian dokumen dengan legalitas yang telah diberlakukan.
- Memeriksa ketersediaan lokasi usaha yang diajukan untuk proses penambahan agen.
3. Tahap Seleksi Kemampuan Finansial
Walaupun termasuk usaha rumahan, tetap dibutuhkan kecukupan modal. Di fase ini, Pertamina melakukan pemeriksaan pada rekening tabungan dan surat dukungan pembiayaan (jika ada).
Di samping itu, Pertamina akan mengajukan pertanyaan terkait rencana modal awal untuk transaksi pembelian dan pengisian tabung.
Proses ini dilaksanakan untuk menilai apakah calon mitra dianggap mampu menyediakan pasokan dan mengelola bisnis dengan rencana finansial secara matang.
4. Seleksi Kesiapan Tempat Usaha
Selain finansial, kesiapan tempat usaha juga patut dinilai. Nantinya, pihak Pertamina, khususnya petugas lapangan akan menilai lokasi usaha secara langsung.
Pengecekan tempat usaha, meliputi tingkat kestrategisan, keamanan, daya tampung, dan aksesibilitas proses distribusi.
5. Tahap Pelaksanaan Operasional
Jika seluruh tahapan lolos, calon mitra akan diminta menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak Pertamina.
Hal ini menandakan bahwa calon mitra sudah siap menjalankan kegiatan operasional keagenan, mulai dari menerima stok LPG, mendistribusikan, dan menjualnya.
Baca juga: 10 Ide Usaha Rumahan Modal 50 Ribu Saja! Kecil Tapi Untung
Perbedaan Agen dan Pangkalan Gas LPG
Dalam sistem distribusi LPG, terdapat dua istilah peran yang patut untuk dipahami, yakni agen dan pangkalan gas LPG. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Perbedaan agen dan pangkalan gas LPG dapat dicermati melalui beberapa hal, yaitu sebagai berikut.
- Sumber Pasokan: Agen berperan sebagai supplier utama yang memperoleh pasokan gas LPG berjumlah besar langsung dari depot Pertamina dan SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji). Sedangkan, pangkalan LPG menerima suplai dari agen.
- Kapasitas Penyimpanan: Agen mempunyai kapasitas penyimpanan dan fasilitas yang besar. Berbeda dengan hal ini, kapasitas penyimpanan yang dimiliki oleh pangkalan LPG umumnya lebih terbatas.
- Skala Operasi: Agen LPG memiliki skala operasi yang besar dengan cakupan wilayah luas. Sementara itu, pangkalan gas LPG beroperasi di skala lebih kecil sehingga cakupan wilayahnya pun terbatas.
- Modal: Untuk menjadi agen LPG, modal yang dibutuhkan jauh lebih besar daripada pangkalan gas LPG. Modal ini untuk membiayai operasional, seperti pengadaan tabung gas dan sewa tempat.
- Distribusi: Agen akan mendistribusikan gas LPG ke pangkalan atau sub agen. Nah, pangkalan LPG bertugas menyalurkan LPG dari agen tersebut ke pengecer atau langsung ke konsumen akhir.
- Harga Jual: Sebagai distributor tingkat grosir, maka agen menjual gas LPG dengan harga grosir. Di sisi lain, pangkalan LPG mematok harga jual sesuai dengan ketetapan HET (Harga Eceran Tertinggi).
Modal Menjadi Sub Agen Gas LPG 3 Kg
Seperti yang telah dijelaskan, sub agen atau pangkalan merupakan sub penyalur sebelum gas LPG sampai ke tangan pengecer atau konsumen.
Biasanya, izin untuk mendirikan sub agen LPG 3 kg tidak dikenakan biaya oleh Pertamina. Hanya saja, pemilik usaha membutuhkan rekomendasi dari pemerintah setempat.
Nah, modal menjadi sub agen gas LPG 3 kg di awal yang harus disiapkan adalah berkisar Rp25.000.000 hingga Rp100.000.000.
Dana tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari biaya operasional, pengadaan mobil angkut, pembelian tabung gas, sewa tempat usaha, dan lain sebagainya.
Pada dasarnya, besaran modal awal ini tetap bergantung pada jumlah tabung yang akan disediakan. Oleh karena itu, anggarannya bisa disesuaikan kembali.
Lebih lanjut, jangan lupa pastikan untuk menyiapkan keperluan lain, seperti tempat penyimpanan, APAR 3,5 kg, papan nama, timbangan 10 kg, kendaraan, dan lain-lain.
Baca juga: 8 Usaha Modal 100 Juta dengan Potensi Keuntungan Besar
Berapa Keuntungan Agen Gas LPG 3 Kg?
Menjadi agen gas LPG 3 kg termasuk usaha yang menguntungkan. Hal ini karena LPG termasuk kebutuhan primer sehari-hari masyarakat.
Selain target pasar jelas, permintaannya pun akan terus ada. Untuk mengetahui potensi keuntungannya, agen bisa melakukan perhitungan. Misalnya, pada kuota 500 tabung per bulan.
Asumsikan harga beli adalah sebesar Rp16.000 per tabung dan harga jualnya Rp20.000 per tabung. Jika kuotanya 500 tabung per bulan, maka potensi keuntungannya sebagai berikut.
- Keuntungan per tabung, yakni sebesar Rp4.000.
- Total keuntungan per bulan, yaitu Rp4.000 x 500 tabung = Rp2.000.000.
Potensi laba ini bisa mengalami peningkatan apabila kuota gas LPG 3 kg yang diterima lebih besar atau cakupan distribusi lebih luas.
Perlu diingat bahwa proses distribusinya tetap harus berdasarkan kebijakan yang ada dan penjualan hanya boleh konsumen akhir saja.
Demikian penjelasan mengenai cara menjadi agen gas LPG, mencakup modal, potensi keuntungan, hingga perbedaannya dengan pangkalan.
Saat berencana memulai usaha, persiapan secara finansial harus diperhatikan dengan matang. Namun, jika kebutuhan modal belum tercukupi, jangan panik terlebih dahulu.
Cobalah pertimbangkan untuk mendapatkan dana tambahan dengan memanfaatkan layanan Gadai Emas dari Pegadaian.
Layanan ini bisa membantu kamu yang ingin menjadi agen gas LPG atau memulai usaha lainnya memenuhi kebutuhan modal lewat kredit dengan jaminan emas.
Cukup siapkan kartu identitas diri resmi (KTP/paspor/SIM) dan barang agunan. Lalu, bawa persyaratan ini ke kantor cabang Pegadaian terdekat untuk diproses lebih lanjut.
Uang pinjaman akan diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer. Cicilan dapat dilunasi sewaktu-waktu, bahkan nasabah dapat melakukan perpanjangan berkali-kali.
Apabila ingin mengetahui berapa besar dana kredit yang kira-kira bisa diperoleh, hitunglah menggunakan fitur Simulasi Gadai Emas dari Pegadaian.
Bagaimana, tertarik untuk bertransaksi? Yuk, penuhi kebutuhan dana dengan cepat melalui Gadai Emas di Pegadaian!
Baca juga: 10 Ide Usaha Modal 50 Juta Komersial yang Bisa Diterapkan!
Artikel Lainnya

Wirausaha
Apa Itu Retribusi? Definisi, Contoh, & Bedanya dengan Pajak
Retribusi adalah pungutan yang dikenakan ke individu atau badan usaha atas penyediaan layanan oleh Pemerintah Daerah. Mari simak selengkapnya di sini.

Wirausaha
Usaha Kerajinan Tangan: 5 Ide yang Menghasilkan Uang
Temukan lima ide usaha kerajinan tangan kreatif yang dapat menghasilkan uang untuk Anda. Pelajari cara memulai usaha kerajinan tangan.

Wirausaha
12 Ciri-Ciri Perdagangan Internasional dan Manfaatnya
Ciri-ciri perdagangan internasional sangat beragam, mulai dari adanya pasar yang besar hingga kompetisi global. Nah, temukan ciri-ciri lainnya di artikel ini!