Konsolidasi: Pengertian, Karakteristik, dan Tujuannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

08 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Konsolidasi adalah penggabungan dua entitas atau lebih hingga menjadi kesatuan yang lebih kuat.

Strategi konsolidasi bisa diterapkan dengan mendirikan usaha baru atau menutup perusahaan lama tanpa likuidasi.

Secara lebih terperinci, konsolidasi dalam akuntansi berarti penggabungan laporan keuangan dari aktivitas perusahaan induk dan anak perusahaan.

Pembahasan kali ini akan fokus pada konsolidasi di bidang wirausaha, karakteristik, tujuan, hingga contohnya. Mari simak selengkapnya di bawah ini.

Apa itu Konsolidasi?

Konsolidasi adalah proses penggabungan dua entitas usaha untuk membentuk hubungan bisnis yang lebih kuat sebagai satu perusahaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsolidasi merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas yang memiliki visi dan tujuan yang sama.

Secara umum, konsolidasi dilakukan untuk memperkuat bisnis. Penggabungan entitas usaha ini melibatkan elemen, seperti aset, kewajiban, dan ekuitas dari perusahaan induk dan anak perusahaan.

Dalam dunia bisnis, konsolidasi adalah upaya untuk mengembangkan perusahaan. Konsolidasi juga bisa dijadikan sebagai salah satu opsi untuk investasi modal secara internal dan organik.

Karakteristik Konsolidasi

Aktivitas konsolidasi dalam wirausaha memiliki sejumlah karakteristik yang dapat diamati. Berikut ciri-cirinya:

  • Dua atau lebih entitas usaha untuk membentuk suatu perusahaan baru.
  • Perusahaan lama yang bergabung dalam konsolidasi akan dibubarkan tanpa likuidasi.
  • Perusahaan baru dari hasil konsolidasi perlu mendapatkan status sebagai badan hukum yang baru.
  • Rencana dan akta konsolidasi perlu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap perseroan.
  • Aset (aktiva) dan kewajiban (pasiva) perusahaan lama akan otomatis beralih kepada perusahan baru yang dibentuk.
  • Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS akan dicantumkan pada akta konsolidasi yang dibuat dan disaksikan oleh notaris.
  • Perusahaan baru dari hasil konsolidasi akan memiliki status badan hukum yang memiliki tanggal terbit sesuai dengan keputusan Menkumham tentang perusahaan yang berkonsolidasi tanpa likuidasi.


Baca juga: Laporan Keuangan Sederhana: Fungsi, Cara Buat, & Contohnya 

Beda Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi

Terdapat beberapa istilah dalam dunia bisnis yang serupa dengan konsolidasi, tetapi memiliki konsep berbeda.

Di samping konsolidasi, peleburan atau pengalihan hak entitas usaha bisa dilakukan dengan cara akuisisi dan merger.

Lantas, seperti apa beda merger dan konsolidasi? Bagaimana cara membedakan konsolidasi dengan akuisisi? Berikut adalah perbandingannya:

Tujuan Konsolidasi

Konsolidasi merupakan strategi yang diterapkan dalam dunia bisnis untuk mencapai sejumlah tujuan tertentu.

Secara umum, penggabungan perusahaan ini diharapkan dapat memberikan efek positif pada keberlangsungan bisnis. Berikut beberapa tujuan umum dari konsolidasi:

  • Mengembangkan usaha baru atau usaha kecil (startup).
  • Mencegah progres yang stagnan hingga risiko kemunduran usaha.
  • Memperluas jaringan bisnis dan menggabungkan pengalaman dari berbagai bidang untuk mengurangi risiko kerugian.
  • Mendorong terciptanya kreativitas dan inovasi baru.
  • Membentuk segmen pasar baru.

Contoh Konsolidasi

Di Indonesia, konsolidasi menjadi praktik bisnis yang dipilih untuk menumbuhkan usaha. Berikut beberapa contoh konsolidasi dari berbagai bidang usaha:

  • SmartFren: Konsolidasi dari PT Smart Telecom dan PT Mobile-8 Telecom Tbk.
  • Bank Mandiri: Konsolidasi dari Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), dan Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
  • GOTO: Konsolidasi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (sebelumnya PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan PT Tokopedia.


Sekian informasi seputar konsolidasi di bidang wirausaha yang bertujuan untuk mengembangkan usaha, utamanya startup.

Memulai bisnis membutuhkan modal besar dan koneksi luas. Maka dari itu, tidak jarang konsolidasi menjadi pilihan apabila usaha menemui kesulitan dalam bertumbuh.

Dengan konsolidasi, aset dan kewajiban dari perusahaan lama akan otomatis menjadi hak perusahaan yang baru terbentuk.

Namun, tidak semua perusahaan memilih konsolidasi sebagai jalan untuk berkembang. Upaya untuk mengoptimalkan aktivitas usaha bisa tercapai apabila pelaku usaha memiliki dana yang mencukupi.

Salah satu cara untuk menutupi kebutuhan dana usaha tersebut adalah dengan mengajukan pinjaman. Pegadaian menyediakan Pinjaman Usaha untuk sahabat yang membutuhkannya.

Dana pengembangan usaha bisa didapatkan dengan menyerahkan BPKB kendaraan sebagai jaminan. Selama pembayaran cicilan, kendaraan masih bisa digunakan untuk kegiatan apapun.

Pembiayaan ini berlaku untuk bisnis yang dikelola perorangan atau badan usaha. Pengajuannya bisa dilakukan langsung di kantor cabang Pegadaian seluruh Indonesia.

Jadi, mari penuhi kebutuhan dana untuk pengembangan usaha dengan mengajukan Pinjaman Usaha di Pegadaian.

Baca juga: 7 Perilaku dan Sikap Seorang Wirausaha, Tanda-Tanda Sukses!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved