Surat Keterangan Usaha (SKU): Arti, Cara Buat, dan Contohnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

25 July 2024
Bagikan :
image detail artikel

Surat Keterangan Usaha atau SKU adalah salah satu persyaratan yang dibutuhkan oleh entitas usaha untuk beroperasi secara legal di Indonesia.
Sama seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SKU sudah tidak berlaku sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Meskipun begitu, dokumen yang termasuk dalam syarat utama untuk perizinan usaha ini dapat menambah wawasan tentang sejarah kewirausahaan dalam sistem hukum Indonesia.
Untuk mengetahui SKU lebih jauh, simak dulu pembahasan mengenai manfaat, syarat, cara membuat, dan contohnya di bawah ini. 

Apa itu Surat Keterangan Usaha (SKU)?

Surat Keterangan Usaha adalah bukti perizinan usaha berbentuk dokumen yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan wilayah setempat.
Di antara berkas-berkas perizinan usaha, SKU adalah jenis dokumen yang menyatakan bahwa pihak tertentu secara terang memiliki perusahaan di wilayah terkait.
Jika dilihat dari sifatnya, SKU adalah perizinan yang bersifat informatif di mana hal-hal seputar usaha tercantum dengan jelas, seperti nama perusahaan, jenis, nomor izin usaha, dan alamat lengkap.
Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, SKU menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga non bank.
Selain itu, SKU juga berlaku sebagai syarat untuk mengajukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) usaha atau hal-hal lain terkait bukti legalitas perusahaan.
Secara umum, masa umum berlakunya SKU adalah satu tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. Adapun pengajuannya tidak dipungut biaya.
Setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, SKU tidak lagi menjadi syarat legalitas usaha. Perannya digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berlaku seumur hidup atau selama pelaku usaha menjalankan usahanya.

Manfaat Surat Keterangan Usaha

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SKU adalah salah satu bentuk dokumen perizinan usaha untuk memudahkan kebutuhan pengoperasian, pengajuan modal, dan lain sebagainya.
Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari kepemilikan dokumen SKU:

  • Membuktikan bahwa usaha dijalankan secara legal atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Mendapatkan akses ke program pemerintah yang menawarkan bantuan modal kepada pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
  • Memudahkan proses pendaftaran aktivitas tender atau pelelangan.
  • Menjadi salah satu syarat utama untuk pembuatan NPWP usaha.
  • Membantu perubahan tarif golongan listrik dari rumah tangga (R1) ke usaha (B1) yang cenderung lebih terjangkau.

Baca juga: Cara Cek Nama Perusahaan Sesuai dengan Ketentuan Pemerintah 

Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha

Terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Usaha. Adapun beberapa syarat untuk membuat SKU adalah:

  1. Bukti identitas pribadi, seperti:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  1. Surat permohonan SKU dengan tanda tangan di atas materai.
  2. Surat pengantar dari RT/RW setempat.
  3. Lampiran surat kuasa bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa apabila diwakilkan.
  4. Surat perjanjian sewa tanah atau bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah atau bangunan untuk usaha yang beroperasi di tempat sewa.
  5. Khusus untuk entitas usaha berbentuk yayasan, PT, dan CV, diperlukan juga lampiran usaha berikut:
  • Akta pendirian badan usaha.
  • Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham.


Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Proses membuat SKU bisa dilakukan secara offline maupun online. Adapun cara membuat Surat Keterangan Usaha secara offline adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan SKU.
  2. Mendatangi kantor kelurahan/kecamatan setempat.
  3. Mengisi formulir pengajuan SKU.
  4. Menyerahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen persyaratannya.
  5. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  6. Dokumen SKU yang sudah disahkan bisa disimpan dan digunakan sesuai dengan kebutuhan usaha.

Di samping mengajukan SKU di kantor kelurahan/kecamatan, pelaku usaha juga bisa melakukan prosesnya secara online dengan cara berikut:

  1. Mengunjungi situs OSS (https://oss.go.id/).
  2. Lakukan pendaftaran dengan klik “Daftar” pada pojok kanan atas.
  3. Isi data-data pendaftaran yang perlu dilengkapi.
  4. Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.
  5. Login kembali menggunakan username dan password yang diterima.
  6. Lakukan pengisian data usaha secara lengkap dan pilih jenis usaha pada kolom “Perizinan Usaha”.
  7. Lengkapi persyaratan yang diminta.
  8. Cek kembali kebenaran dan kelengkapan data sebelum klik tombol yang terletak pada bagian bawah halaman.
  9. Surat Keterangan Usaha dapat diunduh ataupun dicetak langsung sebagai dokumen perizinan yang sah.


Contoh Surat Keterangan Usaha

Agar mendapatkan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah contoh dokumen SKU sebagai referensi:

Sekian pembahasan seputar SKU yang menjadi syarat perizinan usaha sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja.
Apabila ingin mendapatkan izin secara legal, pelaku usaha kini hanya perlu mengajukan NIB secara online.
Dengan NIB, semua keperluan usaha bisa dipenuhi, termasuk kebutuhan pembiayaan. Adapun salah satu bentuk pembiayaan yang dapat membantu pengembangan usaha adalah Pinjaman Usaha dari Pegadaian.
Hanya dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), pelaku usaha sudah bisa mengajukan pinjaman untuk keperluan produktif mulai dari Rp500.100.000 hingga Rp10.000.000.000.
Pembiayaan ini berlaku untuk usaha yang dijalankan oleh perorangan ataupun badan usaha. Selama pembayaran cicilan, kendaraan pun tetap dapat digunakan untuk keperluan pribadi maupun produksi.
Jadi, tertarik untuk mengembangkan usahamu? Yuk, dapatkan tambahan modal dengan Pinjaman Usaha di Pegadaian!
Baca juga: Analisis SWOT Usaha: Kenali Tujuan dan Cara Membuatnya


image detail artikel

Wirausaha

5 Usaha yang Cocok untuk Pemula di Pedesaan

Mau bisnis di desa, tapi ragu? Jangan galau! Yuk, intip dulu 5 usaha yang cocok untuk pemula di pedesaan di sini!

25 July 2024
image detail artikel

Inspirasi

10 Inspirasi OOTD Bukber yang Simple dan Fashionable

Sahabat perlu OOTD bukber yang tepat untuk tampil stylish dan fashionable. Yuk, cek rekomendasi outfit yang cocok untuk bukber di sini!

25 July 2024
image detail artikel

Investasi

Tren Investasi di Tahun 2021. Mana yang Paling Untung?

Tiap tahun, muncul tren di berbagai bidang termasuk investasi. Berikut beberapa instrumen investasi yang diprediksi jadi tren di tahun 2021

25 July 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved