Inilah Cara Buka Tabungan Emas di Pegadaian, Bebas Pajak!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Emas

09 September 2025
Bagikan :
image detail artikel

Kegiatan investasi emas saat ini cukup beragam, mulai dari menyimpan emas fisik di rumah hingga menitipkannya di lembaga yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjamin keamanannya.

Salah satu layanan penitipan emas yang memungkinkan sahabat berinvestasi dengan metode tabungan adalah Tabungan Emas. 

Lantas, bagaimana cara buka Tabungan Emas di Pegadaian? Mari menyimak pembahasan lebih detail di artikel ini untuk mengetahui jawabannya.

Apakah Buka Tabungan Emas di Pegadaian Kena Pajak?

Investasi emas di Pegadaian melalui Tabungan Emas saat ini tidak hanya mudah dan praktis, tetapi juga nyaman sekaligus praktis.

Nasabah kini tidak perlu lagi mengkhawatirkan tentang pengenaan pajak emas saat melakukan transaksi emas.

Hal tersebut telah sesuai dengan penerapan kebijakan mengenai PPh (Pajak Penghasilan) atas perdagangan emas bullion yang tertuang dalam PMK 51/2025 dan 52/2025.

PMK 51/2025 mengatur tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Di dalamnya, dinyatakan bahwa LJK (Lembaga Jasa Keuangan) Bullion telah ditunjuk sebagai pihak yang akan memungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dengan tarif 0,25%.

Lalu, PMK 52/2025 menegaskan bahwa konsumen akhir dibebaskan atas beban pajak emas sebesar 0,25% berdasarkan pernyataan dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Kedua peraturan terbaru ini sudah resmi diimplementasikan secara aktif oleh Pemerintah Indonesia sejak 1 Agustus 2025.

Sebagai catatan, PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 bukanlah regulasi pajak yang baru, melainkan bentuk penyederhanaan untuk menghindari tumpang tindih dalam aturan perpajakan.

Dengan demikian, semua pihak mendapatkan keadilan, kepastian hukum, beserta kemudahan dalam melakukan transaksi emas.

Baca juga: 8 Alasan Menabung Emas di Pegadaian, Untung di Masa Depan!

Cara Buka Tabungan Emas di Pegadaian

Secara umum, terdapat dua cara buka Tabungan Emas di Pegadaian yang dapat dilakukan oleh nasabah, yakni secara online dan offline.

Sebelumnya, nasabah perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat menabung emas di Pegadaian adalah sebagai berikut:

  • Menyiapkan kartu identitas diri resmi yang masih berlaku, berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), paspor, atau SIM (Surat Izin Mengemudi).
  • Biaya transaksi (administrasi dan pengelolaan) Tabungan Emas.
  • Melengkapi formulir permohonan pembukaan rekening Tabungan Emas apabila pendaftaran dilakukan di secara outlet Pegadaian. Pendaftaran di aplikasi bisa dilakukan dengan mengisi data diri dan informasi lain yang diperlukan.


Berikut ini adalah dua cara buka Tabungan Emas di Pegadaian yang bisa dipraktikkan secara saksama oleh nasabah:

1. Secara Online

Pembukaan Tabungan Emas secara online dilakukan melalui Pegadaian Digital. Aplikasi yang disediakan oleh Pegadaian ini memuat berbagai fitur untuk memudahkan transaksi emas.

Adapun langkah-langkah dalam membuka rekening Tabungan Emas secara online di aplikasi Pegadaian Digital adalah sebagai berikut.

  1. Unduh aplikasi Pegadaian Digital di Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi yang berhasil diunduh.
  3. Lalu, klik menu utama “Buka Tabungan Emas”.
  4. Isi data diri secara lengkap, termasuk mengunggah kartu identitas diri resmi.
  5. Kemudian, pilihlah outlet Pegadaian terdekat untuk mengambil buku rekening Tabungan Emas secara fisik nantinya.
  6. Cek ulang keseluruhan informasi dan lakukan konfirmasi pembukaan rekening Tabungan Emas secara aktif (jika mempunyai kode promo, maka masukkan kode promo di bagian “Gunakan Kode Promo”).
  7. Jangan lupa menentukan metode pembayaran sesuai kebutuhan.
  8. Bayarlah biaya untuk pembelian awal produk minimal Rp10 ribuan.
  9. Pendaftaran melalui aplikasi akan dibebaskan dari biaya pengelolaan rekening selama satu tahun.
  10. Pastikan bahwa transaksi yang dilakukan sukses. Refresh aplikasi dengan cara menarik layar ke bawah pada halaman mukanya.


Setelah rekening Tabungan Emas berhasil dibuka, nasabah bisa mulai menabung emas dengan konsisten hingga saldo terkumpul.

2. Secara Offline

Selain menabung emas secara online, nasabah pun dapat mulai mengajukan transaksi menabung emas di Pegadaian langsung di outlet Pegadaian.

Berikut ini adalah prosedur yang bisa diikuti untuk melakukan pembukaan rekening Tabungan Emas aktif secara offline:

  1. Datanglah ke kantor cabang Pegadaian terdekat secara langsung.
  2. Sampaikan maksud dan tujuan ke petugas Pegadaian terkait pembukaan rekening Tabungan Emas.
  3. Nantinya, petugas akan memberikan selembar formulir yang harus diisi dengan lengkap. Setelahnya, serahkan kartu identitas diri beserta formulir tersebut ke petugas.
  4. Lalu, lakukan pembayaran biaya administrasi senilai Rp10 ribuan dan biaya pengelolaan rekening sebesar Rp30 ribu untuk setahun.
  5. Setelah keseluruhan tahapan berhasil dilaksanakan, nasabah akan mendapatkan buku rekening Tabungan Emas.


Demikian pembahasan mengenai cara buka Tabungan Emas di Pegadaian, baik secara online maupun offline, beserta aturan pengenaan pajak emas.

Dengan pemaparan informasi di atas, kamu dapat menjadi lebih paham dan tidak bingung ketika menabung emas di Pegadaian.

Tabungan Emas Pegadaian memberikan jaminan emas 24 karat dengan sejumlah keunggulan, seperti pencairan kembali dengan buyback atau gadai.

Selain itu, kamu juga bisa mencetak Tabungan Emas menjadi emas fisik maupun mengirimkan saldo Tabungan Emas ke sesama pemilik Tabungan Emas.

Untuk mengetahui berapa gram emas yang bisa dibeli, kamu bisa melakukan perhitungan praktis dengan fitur Simulasi Tabungan Emas dari Pegadaian.

Perlu diingat kembali bahwa menabung emas di Pegadaian tidak dikenakan pajak emas sehingga sahabat hanya perlu membayarkan top up saldo sesuai gramasi yang ingin dibeli.

Jadi, apakah sahabat tertarik untuk mencoba bertransaksi? Mari maksimalkan transakasi Tabungan Emas di Pegadaian untuk meningkatkan peluang keuntungannya.

Baca juga: 7 Keuntungan Menabung Emas di Pegadaian, Aman dan Terjamin!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved