Cara Menabung Emas di Pegadaian Melalui Setor Fisik Emas

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Emas

29 July 2025
Bagikan :
image detail artikel

Pegadaian kembali menghadirkan terobosan barun di dunia investasi dengan tajuk Setor Fisik Emas. Fitur Tabungan Emas ini dapat memudahkan masyarakat untuk bertransaksi emas.

Setor Fisik Emas merupakan langkah nyata Pegadaian untuk menguatkan literasi keuangan masyarakat dan pelengkap dalam tatanan layanan bank emas Pegadaian.

Cara menabung emas di Pegadaian melalui Setor Fisik Emas pun cenderung mudah dilakukan. Ingin tahu bagaimana caranya? Simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Cara Menabung Emas di Pegadaian Melalui Setor Fisik Emas

Setor Fisik Emas adalah fitur baru dari Tabungan Emas Pegadaian. Dengan Setor Fisik Emas, sahabat bisa menabung emas dengan menyetorkan emas fisik.

Jadi, pemilik emas batangan yang ingin menabung emas di Pegadaian dapat langsung menyetorkan emasnya untuk kemudian dikonversi menjadi saldo Tabungan Emas.

Dengan adanya fitur ini, proses menabung emas menjadi lebih inklusif, mudah, praktis, dan cepat. Berat dan kadar emas fisik yang diserahkan pun akan disetarakan dengan emas senilai 24 karat.

Sahabat dapat mengandalkan Setor Fisik Emas sebagai cara menyimpan emas di Pegadaian yang aman.

Alih-alih menyimpan emas di rumah sendiri, sahabat bisa mencoba cara menabung emas di Pegadaian melalui Setor Fisik Emas yang terjamin keamanannya dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur sebagaimana dijabarkan berikut ini:

1. Syarat Pengajuan

Sebelum benar-benar menerapkan langkah-langkah investasi emas di Pegadaian lewat fitur Setor Fisik Emas, sebaiknya lengkapi segala persyaratannya terlebih dahulu.

Kelengkapan syarat dapat membantu memudahkan dan melancarkan proses transaksi atau pengajuan. Adapun syarat-syarat pengajuannya adalah sebagai berikut:

  • Merupakan nasabah perorangan.
  • Mempunyai rekening Tabungan Emas aktif. Apabila belum ada, maka ajukan pendaftaran pembukaan rekening aktifnya terlebih dahulu.
  • Emas batangan dalam kondisi baik.
  • Berat emas fisik yang diserahkan, yakni minimal 0,5 gram sampai 1 kilogram per transaksi.
  • Emas batangan yang diterima adalah dari brand Galeri 24, Antam, Lotus Archi, atau UBS.
  • Datang ke lokasi yang menyediakan pelayanan Setor Fisik Emas. Saat ini, terbatas di 13 outlet Pegadaian yang ada di wilayah Jabodetabek dan Balikpapan.


Baca juga: 7 Keuntungan Menabung Emas di Pegadaian, Aman dan Terjamin!

2. Prosedur Pengajuan

Setelah menyiapkan dan memenuhi setiap syarat Setor Fisik Emas, sahabat bisa mulai mengajukannya di kantor cabang Pegadaian yang menyediakan fitur pelayanan tersebut.

Adapun langkah-langkah yang dapat diikuti sesuai prosedur dari awal hingga akhir adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat di wilayah Jabodetabek dan Balikpapan berikut:
  2. Kantor Cabang Salemba.
  3. Kantor Cabang Pasar Senen.
  4. Kantor Cabang Bekasi Utama.
  5. Kantor Cabang Karawang.
  6. Kantor Cabang Kota Wisata.
  7. Kantor Cabang Tangerang.
  8. Kantor Cabang Serang.
  9. Kantor Cabang Mall Ambassador.
  10. Kantor Cabang Cilandak.
  11. Kantor Cabang Kebayoran Baru.
  12. Kantor Cabang Tanjung Priok.
  13. Kantor Cabang Cengkareng.
  14. Kantor Cabang Balikpapan.
  15. Isi formulir pengajuan Setor Fisik Tabungan Emas Pegadaian secara lengkap.
  16. Serahkan formulir pengajuan beserta bukti identitas diri resmi yang masih berlaku (KTP), dan emas batangan ke penaksir di Pegadaian.
  17. Petugas akan menaksir hitungan top up emas melalui Setor Fisik.
  18. Emas batangan akan dikonversikan ke dalam saldo Tabungan Emas berdasarkan hasil taksiran.
  19. Setelah proses transfer selesai, petugas akan mengonfirmasikan keberhasilan proses kepada nasabah.
  20. Kemudian, petugas akan mencetak bukti transaksi dan menyerahkannya ke nasabah.


Saldo tambahan akan masuk ke rekening Tabungan Emas secara real time. Nilai top up ini sama dengan nilai emas yang diserahkan oleh nasabah.

Jika nasabah menyetorkan emas sebesar 7 gram, maka saldo dalam rekening Tabungan Emas yang akan diperoleh pun tidak akan berbeda.

Nilai emas yang terkumpul pada Tabungan Emas akan mengikuti perubahan harga dari waktu ke waktu. Saldo Tabungan Emas bisa diperiksa secara berkala di aplikasi Pegadaian Digital melalui riwayat top up.

Pengecekan secara langsung pun dapat dilakukan lewat pencetakan buku rekening. Sahabat bisa melakukan top up saldo Tabungan Emas kapan saja, baik dengan uang tunai maupun emas fisik.

Saldo Tabungan Emas dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal, seperti dicarikan kembali dengan cara buyback atau gadai hingga didepositokan guna mendapatkan tambahan imbal hasil.

Namun, perlu diperhatikan bahwa emas batangan yang sudah disetorkan tidak dapat diambil kembali seperti semula.

Jika memang ingin mengambilnya kembali dalam bentuk emas batangan fisik, sahabat perlu mengajukan Ambil Fisik terlebih dahulu.

Demikian penjelasan mengenai cara menabung emas di Pegadaian melalui Setor Fisik Emas yang mencakup syarat dan prosedur pengajuan.

Manfaatkan fitur Setor Fisik Emas secara bijaksana untuk berinvestasi emas dengan lebih aman di era digital ini.

Jadi, tunggu apa lagi? Mari ajukan Setor Fisik Emas di kantor cabang Pegadaian yang menyediakannya untuk mendapatkan kemudahan investasi emas sekarang.

Baca juga: Investasi Emas Batangan VS Emas Perhiasan, Pilih yang Mana?

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved