Mengenal Haji Tamattu, Syarat, & Tata Cara Pelaksanaannya

Secara umum, penentuan jenis haji dilakukan sebelum memulai ihram dari miqat. Hal semacam ini perlu sekali dipahami oleh para jemaah agar dapat memilih jenis haji secara tepat.
Terlebih, musim haji di bulan Muharram, Zulkaidah, dan Zulhijah juga sudah semakin dekat, yaitu perkiraan pada Juni 2025.
Nah, salah satu jenis haji yang dikenal dalam Islam adalah haji tamattu. Haji tamattu adalah haji yang memungkinkan para jemaah untuk mengerjakan umrah terlebih dahulu.
Tetapi, bagaimana syarat dan tata cara pelaksanaan haji tamattu? Mari simak penjelasannya di bawah ini untuk mendapatkan jawabannya!
Apa Itu Haji Tamattu?
Haji tamattu adalah ibadah yang dilakukan dengan mengerjakan umrah terlebih dahulu. Kemudian, dilanjutkan dengan menunaikan ibadah haji.
Jenis haji ini dilaksanakan sebelum hari Arafah. Jadi, para jemaah akan berangkat ke Tanah Suci pada Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah (bulan haji).
Jika ditinjau secara bahasa, “tamattu” memiliki makna menikmati atau bersenang-senang. Artinya, setelah ibadah umrah selesai, para jemaah bisa melepaskan pakaian ihram.
Mereka pun dapat melakukan kegiatan seperti biasa dan bersenang-senang sambil menunggu waktu pelaksanaan haji tiba. Umumnya, jarak waktu antara umrah dan haji adalah 7–30 hari.
Pakaian ihram akan dikenakan kembali saat haji dimulai dan para jemaah mengerjakan rangkaian ibadahnya sesuai dengan rukun haji menurut syariat Islam.
Sejatinya, pelaksanaan haji tamattu mempunyai landasan hukum yang kuat dan sesuai sunah Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW memiliki beberapa alasan mengapa memilih jenis haji ini, antara lain:
- Rasulullah SAW memilih kemudahan serta kelonggaran dalam menunaikan ibadah haji.
- Rasulullah SAW ingin mengajarkan pada umat-umatnya untuk menunaikan ibadah haji yang disesuaikan dengan kemampuan mereka.
- Rasulullah SAW mengajarkan bahwa haji bukan hanya ibadah fisik semata, melainkan harus disertai dengan penghayatan dan penjiwaan. Meskipun haji tamattu dianggap lebih santai, namun hal tersebut bukanlah masalah. Sebab, yang paling penting adalah jiwa dan penghayatan dalam menjalankannya agar hajinya mabrur.
Syarat Haji Tamattu
Dalam praktiknya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan oleh jemaah haji tamattu. Adapun beberapa syarat haji tamattu adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam.
- Sudah mencapai usia balig.
- Berakal sehat.
- Harus dalam keadaan yang fit, sehat, serta bisa menjamin keselamatan dirinya selama pelaksanaan ibadah haji berlangsung.
- Mampu secara fisik dan memiliki finansial yang memadai.
- Wajib membayar dam (denda).
Baca juga: 9 Persiapan Umrah untuk Ibadah yang Nyaman di Tanah Suci
Dam Haji Tamattu
Berdasarkan syariat Islam, para jemaah haji yang menjalankan haji tamattu memiliki kewajiban untuk membayar dam atau denda.
Dam haji tamattu adalah sebagai bentuk kompensasi sebab sudah memperoleh keringanan dalam hal pelaksanaan ibadah.
Keringanan dalam hal ini berhubungan dengan pemisahan antara pelaksanaan ibadah umrah dan haji pada tahun yang sama.
Jadi, denda atau dam haji tamattu ini sebenarnya merupakan aturan syariat guna memenuhi hak-hak yang mungkin saja terabaikan selama beribadah haji dan umrah secara terpisah.
Pembayaran denda dilakukan dengan menyembelih hadyu. Hewan yang bisa dijadikan sebagai kurban haji tamattu adalah kambing, unta, dan sapi.
Namun, jika dam tersebut belum bisa dipenuhi, maka dapat diganti dengan melakukan puasa selama tiga hari di Makkah dan tujuh hari lagi setelah pulang ke kampung halaman.
Pembayaran dam haji tamattu mengandung makna atau nilai spiritual yang dalam. Tindakan ini mengajarkan pada umat Islam terkait kepedulian dan pengorbanan.
Tata Cara Haji Tamattu
Pelaksanaan haji tamattu dilakukan oleh para jemaah dengan melalui beberapa tahapan. Adapun tata cara haji tamattu adalah sebagai berikut:
- Para jemaah haji harus berihram dari miqat yang sudah ditentukan, yaitu sesuai lokasi keberangkatan dan mengucapkan niat umrah.
- Setelah berihram dan tiba di Makkah, para jemaah disunahkan melakukan tawaf qudum (tawaf awal) sebagai bentuk penghormatan pada Baitullah dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
- Kemudian, jemaah mengerjakan sa'i sebanyak tujuh kali.
- Jemaah bertahalul dengan memotong rambut setidaknya tiga helai sebagai tanda berakhirnya ibadah umrah.
- Setelah umrah selesai dijalankan, jemaah dalam masa tunggu hingga 8 Zulhijah. Di waktu ini, mereka diizinkan untuk melepas ihram dan bebas dari larangannya.
- Saat masuk waktu haji, yaitu 8 Zulhijah, jemaah berihram kembali dan melafalkan niat ibadah haji.
- Di tanggal 9 Zulhijah, jemaah melakukan wukuf di Arafah sejak matahari mulai tergelincir sampai terbenam.
- Seusai wukuf, mereka mulai berangkat menuju Mina dan bermalam di Muzdalifah. Di sana, para jemaah akan mengumpulkan batu-batu kerikil untuk melempar jamrah.
- Melempar jumrah dilaksanakan pada 10 Zulhijah menggunakan tujuh batu kerikil ke Jumrah Aqabah sebagai simbol perlawanan terhadap godaan setan dan hawa nafsu.
- Jemaah lalu menyembelih hewan sebagai dam, lalu bertahalul awal dengan memotong kembali rambutnya sebagai pertanda pelepasan sebagian larangan ihram.
- Kemudian, para jemaah bermalam di Mina pada 11–13 Zulhijah.
- Selama waktu tersebut, para jemaah akan melempar jamrah Ula, Wustha, dan Aqabah masing-masing tujuh lemparan batu kerikil.
- Jemaah melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka’bah, kemudian dilanjutkan sai dan bertahalul tsani dengan menggunting rambutnya.
- Jika tahallul tsani selesai dijalankan, maka jemaah telah terbebas dari seluruh larangan ihram.
- Para jemaah lalu melaksanakan tawaf wada sebagai penutup rangkaian ibadah haji.
- Setelahnya, mereka bisa pulang ke kampung halaman atau melanjutkan perjalanan ke Madinah untuk ziarah kubur.
Demikian penjelasan mengenai pengertian haji tamattu, syarat, dan tata cara pelaksanaannya yang benar. Kira-kira, apakah kamu tertarik untuk memilih jenis haji ini?
Jika kamu memang sudah berencana untuk pergi haji, maka lebih baik persiapkan dari sekarang karena anteran haji yang panjang.
Perihal finansial, kamu bisa memenuhi keperluan dananya dengan mengajukan Pembiayaan Porsi Haji di Pegadaian.
Melalui layanan tersebut, kamu akan mendapatkan pembiayaan berbasis syariah untuk mendapatkan porsi berangkat haji ke Tanah Suci.
Caranya mudah, yakni dengan menjaminkan emas 24 karat senilai 3,5 gram dan melengkapi seluruh persyaratan yang ada.
Kemudian, ajukan prosesnya melalui kantor cabang Pegadaian terdekat, aplikasi Pegadaian Digital, atau Pegadaian Syariah Digital.
Tidak hanya mudah dan praktis, layanan ini pun aman sebab emas dan dokumen haji akan disimpan dengan baik oleh pihak Pegadaian.
Barang yang kamu jaminkan nantinya juga bisa dimanfaatkan untuk membayar pelunasan biaya haji atau dikembalikan ketika lunas.
Jadi, apakah sahabat tertarik? Jangan tunda kesempatan pergi haji ke Tanah Suci. Mari segera ajukan Pembiayaan Porsi Haji di Pegadaian!
Baca juga: 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat yang Perlu Diketahui
Artikel Lainnya

Inspirasi
Lima Film Indonesia Terbaik Sepanjang Masa Versi Sahabat Pegadaian
Beli 1 dapat 2 yang dikhususkan bagi Sahabat yang membeli tiket bioskop Cinema XXI dengan menggunakan Kartu Emas. Temukan berbagai promo HUT BRI 127 lainnya disini.

Inspirasi
4 Resep Kue Kering Cokelat Khas Lebaran, Manis dan Lezat!
Suka dengan kue yang manis? Siapkan hidangan khas hari raya buatanmu sendiri. Yuk, cek resep kue kering cokelat khas lebaran di artikel ini!

Inspirasi
Kenali Pentingnya Self Reward, Manfaat, dan Contohnya
Self reward adalah bentuk penghargaan kepada diri sendiri atas pencapaian yang berdampak positif. Seperti apa bentuk self reward? Simak penjelasannya!