Kurban Kambing Berapa Orang? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

12 May 2026
Bagikan :
image detail artikel

Kurban kambing berapa orang? Pertanyaan ini sering muncul menjelang Iduladha, terutama bagi kamu yang ingin berkurban tetapi masih bingung dengan ketentuannya karena pada dasarnya kurban berbeda dengan zakat.

Di Indonesia sendiri, hewan kurban yang umum digunakan adalah kambing, domba, dan sapi. Namun, tidak semua hewan bisa dikurbankan dengan patungan sehingga penting untuk mengetahui aturan masing-masing.

Agar tidak salah memahami aturan kurban kambing, simak pembahasan selengkapnya di artikel ini.

Kurban Kambing Berapa Orang?

Topik kurban kambing untuk berapa orang sebenarnya sudah dijelaskan oleh para ulama. Mayoritas sepakat bahwa satu ekor kambing hanya untuk satu orang.

Artinya, tidak boleh satu ekor kambing diniatkan sebagai patungan beberapa orang seperti halnya sapi. Meski begitu, ada hal penting yang perlu kamu pahami.

Walaupun satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang sebagai shohibul qurban (orang yang berkurban), pahala kurban tersebut bisa diniatkan untuk satu keluarga.

Ini berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkurban satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.

Dengan demikian, kamu tetap bisa berbagi pahala dengan keluarga tanpa harus patungan membeli kambing. Namun, perlu digarisbawahi bahwa:

  • Satu kambing = satu orang (secara kepemilikan kurban).
  • Pahala boleh diniatkan untuk keluarga dalam satu rumah.


Sebaliknya, jika beberapa orang dari keluarga berbeda ingin berkurban bersama, maka tidak bisa menggunakan satu ekor kambing. Solusinya adalah menggunakan sapi atau unta yang memang diperbolehkan untuk patungan.

Baca juga: 5 Langkah Sukses Bisnis Hewan Kurban

Ketentuan Kurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga

Kurban kambing juga berkaitan dengan konsep keluarga dalam Islam. Tidak semua kelompok bisa dianggap satu keluarga dalam konteks kurban.

Beberapa ulama menetapkan syarat agar satu kurban kambing bisa diniatkan untuk satu keluarga, yaitu:

  • Tinggal dalam satu rumah.
  • Memiliki hubungan kekerabatan.
  • Nafkah berasal dari satu sumber (kepala keluarga).


Jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka satu ekor kambing sudah cukup untuk mewakili satu keluarga. Jadi, kamu tidak perlu memaksakan diri membeli banyak kambing jika memang masih dalam satu tanggungan.

Namun, jika anggota keluarga sudah terpisah rumah atau memiliki penghasilan sendiri, maka masing-masing dianjurkan untuk berkurban sendiri. Sebagai gambaran:

  • Suami, istri, dan anak dalam satu rumah: Cukup satu ekor kambing.
  • Anak sudah menikah dan tinggal terpisah: Sebaiknya berkurban sendiri.

Syarat Kurban Kambing

Selain memahami kurban kambing berapa orang, kamu juga wajib mengetahui syarat sah hewan kurban.

Hal ini penting agar ibadah yang kamu lakukan benar-benar sesuai syariat dan diterima. Berikut beberapa syarat utama yang perlu kamu pahami:

1. Jenis Hewan

Hewan kurban harus berasal dari hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta. Firman Allah Swt. adalah:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)

Ayat ini menegaskan bahwa kurban hanya sah jika menggunakan hewan ternak, bukan hewan liar atau lainnya.

2. Usia Hewan

Umur hewan menjadi syarat penting agar kurban sah, sesuai sabda Nabi Muhammad saw. yang berisi:

“Janganlah kamu menyembelih kecuali musinnah (hewan yang cukup umur), kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim)

Ini artinya, jika umur hewan kurban belum memenuhi ketentuan, maka kurban tidak sah. Berikut ketentuannya:

  • Kambing biasa minimal 1 tahun (masuk tahun ke-2).
  • Domba boleh 6–12 bulan jika sulit mendapatkan yang lebih tua.
  • Sapi minimal 2 tahun.
  • Unta minimal 5 tahun.

3. Kondisi Hewan

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang jelas. Rasulullah saw. bersabda:

“Ada empat (hewan) yang tidak boleh dijadikan kurban: yang jelas buta, yang jelas sakit, yang jelas pincang, dan yang sangat kurus hingga tidak punya sumsum.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Dari hadis ini, kamu perlu memastikan hewan kurban tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan tidak kurus parah.

Terakhir, memilih hewan yang sehat bukan hanya soal sah atau tidak, tetapi juga bentuk kepedulian agar daging yang dibagikan layak dan bermanfaat.

Baca juga: ​​​​​​Tradisi Unik Idul Adha di Indonesia dan Persiapan Haji

Harga Kambing Kurban 2026

Mengetahui harga juga penting saat membahas kurban kambing berapa orang karena berkaitan langsung dengan kemampuan finansial kamu. Secara umum, harga kambing kurban tahun 2026 diperkirakan sebagai berikut:

  • 20-25 kg: Rp1,8 juta-Rp2,5 juta.
  • 26-30 kg: Rp2,5 juta-Rp3,5 juta.
  • 30-40 kg: Rp3,5 juta-Rp5 juta.
  • 40 kg ke atas: Rp5 juta hingga di atas Rp7 juta.


Selain dari bobotnya, harga kambing kurban juga bisa berbeda tergantung beberapa faktor berikut:

  • Jenis kambing (Etawa, Jawa, Domba Garut).
  • Lokasi pembelian.
  • Waktu (semakin dekat Iduladha, harga naik).


Maka dari itu, pembelian kambing kurban disarankan untuk dilakukan lebih awal agar mendapatkan harga yang lebih stabil dengan pilihan yang lebih banyak.

Itulah penjelasan terkait kurban kambing untuk berapa orang yang perlu kamu ketahui. Jika berencana berkurban, kamu bisa mengandalkan jasa pembayaran kurban dari Pegadaian melalui kerja samanya dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Kamu bisa membayarkan biaya kurban ke outlet Pegadaian terdekat. Tidak hanya itu, kamu juga bisa memanfaatkan layanan lain dari Pegadaian untuk memaksimalkan rencana finansialmu, salah satunya adalah melalui Cicil Emas.

Cicil Emas memungkinkanmu untuk memiliki aset emas yang bisa dijual atau digadaikan saat membutuhkan dana, termasuk untuk kurban. Selain itu, keunggulan lain yang bisa kamu dapatkan dari Cicil Emas adalah:

  • Emas 24 karat bersertifikat resmi.
  • Cicilan tetap meski harga emas naik.
  • Bisa dijual kembali dengan mudah.
  • Tanpa penalti pelunasan.
  • Pilihan tenor fleksibel (3–36 bulan).


Dengan strategi ini, kamu bisa mencicil emas dari sekarang, menyimpannya sebagai aset, dan menjualnya saat Iduladha untuk membeli kambing kurban.

Agar lebih paham keuntungan dari Cicil Emas Pegadaian, berikut adalah contoh simulasi sederhananya:

  • Berat emas: 15 gram
  • Harga emas (per 7 Mei 2026): Rp2.743.000/gram


Perhitungannya sebagai berikut:

  • Harga emas = 15 gram x Rp2.743.0000 = Rp41.145.000
  • Uang muka 15% = 15% x Rp41.145.000 = Rp6.171.750
  • Biaya admin (sekali bayar) = Rp50.000


Sisa pembiayaannya:
Rp41.145.000 - Rp6.171.750 = Rp34.972.750

Simulasi tenor 12 bulan:

  • Pokok angsuran per bulan = Rp34.972.750 : 12 = Rp2.914.396
  • Sewa modal per bulan = 0,92% x Rp34.972.750 = Rp321.749


Total angsuran per bulan:
Rp2.914.396 + Rp321.749 = Rp3.236.145

Sebagai gambaran berapa lama kamu bisa mendapatkan emas batangan dengan sistem angsuran di Pegadaian, gunakan fitur Simulasi Cicil Emas.

Transaksi Cicil Emas bisa dilakukan melalui Tring! by Pegadaian atau datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Jadi, yuk ajukan sekarang!

Baca juga: Mengapa Orang Tertarik untuk Beli Emas?

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved