Inilah Jumlah & Bentuk Mahar Nabi Muhammad Kepada Aisyah

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

23 June 2025
Bagikan :
image detail artikel

Bagi umat Islam, terdapat banyak aspek yang dapat dipelajari dari pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Aisyah RA, salah satunya terkait mahar.

Secara umum, mahar merupakan bentuk komitmen dan tanda kesungguhan dari pihak calon suami ke calon istri. Nantinya, mahar pernikahan itu akan menjadi hak absolut/mutlak bagi sang istri.

Lantas, berapa jumlah atau bentuk mahar Nabi Muhammad kepada Aisyah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan di artikel ini hingga akhir.

Mahar Nabi Muhammad untuk Aisyah

Berdasarkan catatan sejarah, mahar Nabi Muhammad kepada Aisyah diketahui sebesar 500 dirham. Lantas, 500 dirham berapa emas untuk sekarang?

Apabila dikonversikan ke dalam emas, nilai mahar pernikahan tersebut mencapai 200 gram emas murni.

Adapun keterangan selengkapnya terkait mahar Nabi Muhammad kepada Aisyah adalah sebagai berikut:

1. Dasar Hadis

Nabi Muhammad SAW menikah dengan Aisyah RA sebelum melakukan hijrah, yaitu pada tahun ke-10 kenabian atau tepat di bulan Syawal. 

Pernikahan antara Rasulullah SAW dengan Aisyah RA berlangsung di Makkah, yakni tiga tahun setelah meninggalnya Siti Khadijah.

Hal ini disebutkan oleh Ahmad Ghalwasy dalam as-Siratun Nabawiyah wad Da’wah fi ‘Ahdil Makki. Diketahui bahwa pernikahan itu atas dasar wahyu dari Allah SWT melalui petunjuk Malaikat Jibril.

Hal ini pun disebutkan dalam hadis yang berbunyi, “Sesungguhnya Jibril datang membawa gambarnya pada sepotong sutra hijau kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata ini adalah istrimu di dunia serta di akhirat” (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan riwayat dari Imam Muslim, saat mengetahui Nabi Muhammad SAW membawa mahar yang sangat banyak, Aisyah berkata seperti berikut ini:

“Mahar Rasulullah SAW kepada para istrinya adalah 12 Uqiyah dan 1 nash”. Kemudian, Aisyah melanjutkan, “tahukah Anda apakah nash itu?”. Abdur Rahman pun menjawab, “tidak, ya, Aisyah.” 

Setelahnya, istri Nabi Muhammad SAW tersebut berkata, “setengah Uqiyah”. Jadi, semuanya ialah 500 dirham. Demikianlah mahar Nabi Muhammad untuk para istrinya. (HR Muslim).

Baca juga: 10 Persiapan Pernikahan yang Jadi Prioritas Calon Pengantin

2. Nilai Mahar dalam Rupiah

Berdasarkan hadis sebelumnya, disebutkan bahwa mahar Nabi Muhammad kepada Aisyah adalah 12 Uqiyah dan 1 nash yang setara 500 dirham.

Di daerah Hijaz, Uqiyah berjumlah 40 dirham. Sementara itu, 1 nash adalah setengah Uqiyah yang artinya 20 dirham. Jika diperhitungkan, maka berarti 12,5 Uqiyah atau 12,5 x 40 dirham = 500 dirham.

Seperti yang diketahui, mas kawin Nabi Muhammad kepada Aisyah jika dikonversi menjadi emas, maka mencapai 200 gram.

Berdasarkan perhitungan harga emas/gram pada 7 Juni 2025, nilai mahar emas itu sebanding dengan Rp380.800.000.

Nilai mas kawin Nabi Muhammad kepada Aisyah ini diperhitungkan dengan asumsi bahwa harga emas 24 karat per gramnya sebesar Rp1.904.000.

Anjuran Meringankan Mahar

Dalam Islam, terdapat dasar hukum yang mengatur tentang mahar pernikahan. Berkaitan dengan itu, Nabi Muhammad SAW menganjurkan para umatnya untuk meringankan mahar nikah.

Keringanan mahar tersebut dapat memberikan beragam manfaat potensial kepada pengantin laki-laki, perempuan, maupun masyarakat secara luas. 

Terlebih, meringankan mahar dan tidak berlebihan dalam penetapannya merupakan hal yang dituntunkan oleh syariat. Imam Asy-Syafi’i mengungkapkan bahwa:

“Sederhana dalam mahar itu lebih kamu sukai, dan aku menganjurkan supaya tidak melebihi mahar yang diberikan oleh Rasulullah SAW kepada para istri serta putrinya, yakni 500 dirham.” (Al-Umm, 5:163).

Menurut kondisi pada zaman Nabi Muhammad SAW dahulu, 500 dirham bukanlah jumlah yang mahal. Untuk sekarang, nilainya dapat disesuaikan kembali sesuai dengan inflasi.

Kendati demikian, kaidah dasar yang mengatur tentang keringanan mahar pernikahan tetap sama. Kondisi finansial calon suami hendaknya diperhatikan oleh calon istri saat penetapan mahar.

Jadi, pihak pengantin perempuan, baik itu wali maupun keluarga besarnya dianjurkan tidak meminta lebih dari batas kemampuan yang diberikan oleh pihak pengantin laki-laki.

Apabila tetap dipaksakan, penetapan mahar yang di luar batas kemampuan finansial dapat menyebabkan berbagai hal negatif, antara lain:

  • Pihak lelaki berutang yang kemudian terbebani akan utang.
  • Memaksa pihak lelaki meminta-minta ke orang lain.
  • Mengurungkan niatnya untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.


Sebetulnya, tidak ada nominal atau jumlah tertentu yang ditentukan oleh syariat. Hanya saja, ketika batas syariat terlampaui dan sudah masuk dalam israf (pemborosan), hal ini dilarang karena bertentangan dengan yang anjuran dalam Islam.

Demikian penjelasan mengenai mahar Nabi Muhammad kepada Aisyah, termasuk anjuran meringankan mahar dalam syariat Islam.

Berbekal informasi di atas, kamu bisa menjadi lebih paham peraturan terkait mas kawin yang dituntunkan oleh syariat agar pernikahan menjadi berkah.

Mahar pernikahan bisa dipersiapkan mulai dari sekarang. Salah satu mahar yang bisa dipersiapkan adalah emas batangan 24 karat.

Untuk itu, kamu bisa memanfaatkan layanan Cicil Emas di Pegadaian. Melalui layanan ini, kamu tidak harus mengeluarkan biaya besar sekaligus.

Emas dapat dibeli dengan cara dicicil sesuai dengan waktu yang ditentukan. Pengajuan hingga proses transaksinya bisa dilakukan langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat atau melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Terdapat beberapa penawaran opsi waktu pembiayaan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Cicilan pun dapat dibayarkan melalui berbagai fitur pembayaran.

Jika cicilan telah dilunasi, kamu dapat menerima emasnya. Perkiraan biaya yang harus dikeluarkan pun bisa diperhitungkan dengan fitur Simulasi Cicil Emas secara cepat.

Nah, tunggu apa lagi? Mari penuhi kebutuhan pernikahan dengan mempersiapkan mahar emas 24 karat bersertifikat yang berharga melalui Cicil Emas di Pegadaian segera.

Baca juga: 4 Inspirasi Mahar Emas Unik yang Bisa Jadi Investasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved