Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Tata Cara Lengkapnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

09 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan sebelum salat Idulfitri sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan bagi umat Muslim. 

Adapun tujuan zakat fitrah adalah bersedekah dan membantu orang yang kurang mampu. Zakat fitrah biasanya dilakukan oleh diri sendiri dan keluarga selama termasuk dalam golongan orang yang wajib zakat.

Lantas, apakah kamu sudah mengetahui niat zakat fitrah untuk diri sendiri? Mari simak penjelasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat atau yang disebut juga sebagai muzakki pada bulan Ramadan.

Dalam riwayat HR Bukhari Muslim, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya atau merdeka, laki-laki maupun perempuan, serta kecil atau besar. Rasulullah SAW juga memerintahkannya untuk dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.”

Jadi, bisa disimpulkan bahwa hukum membayar zakat fitrah dalam Islam adalah wajib bagi setiap Muslim.

Adapun tujuan utama zakat fitrah adalah menyucikan diri dalam bulan Ramadan. Selain bertujuan menyucikan diri, zakat fitrah juga dimaknai sebagai kepedulian terhadap orang-orang yang kurang mampu.

Zakat ini diharapkan bisa membantu umat Muslim yang kurang mampu merasakan kebahagiaan yang sama di pada hari kemenangan.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Emas Berapa Persen Sebenarnya?

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Setiap ibadah dalam Islam selalu dimulai dengan niat, sebagaimana yang disampaikan Rasulullah SAW dalam HR Bukhari, “Semua perbuatan tergantung niatnya, dan [balasan] bagi tiap-tiap orang [tergantung] apa yang diniatkan.”

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, suami/istri, anak perempuan/laki-laki, atau untuk mewakilkan orang lain berbeda. Adapun niat zakat fitrah untuk diri sendiri adalah sebagai berikut:

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”

Baca juga: Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang Sesuai Ajaran Islam

Tata Cara Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Selain melafalkan niat, penyaluran kewajiban zakat fitrah juga perlu dilakukan dengan tepat. Tata cara zakat fitrah yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut. 

1. Mengetahui Jumlah Tanggungan yang Dizakati

Islam tidak mewajibkan semua umat Muslim menunaikan zakat. Zakat fitrah wajib hukumnya untuk ditunaikan oleh umat Muslim yang memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  • Beragama Islam.
  • Mandiri.
  • Bisa memenuhi kebutuhan pokok saat Idulfitri (siang dan malam). 

2. Menghitung Besaran Zakat

Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah perhitungan zakat fitrah yang harus tepat sesuai dengan syariat Islam.

Zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk beras atau makanan pokok, yaitu sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang dengan kualitas beras yang baik atau sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

Selain menggunakan beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga bisa diberikan berupa uang tunai yang setara dengan 2,5 kg beras.

Sebagai catatan, bila diberikan dalam bentuk uang tunai, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 adalah Rp40 ribu per orang.

3. Menunaikan Zakat Tepat Waktu

Hal yang tidak boleh terlewatkan lainnya adalah waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah. Berdasarkan hukum yang berlaku, beberapa waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Waktu wajib (disarankan): Saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan menuju Idulfitri.
  • Waktu sunah: Saat salat Subuh sampai sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
  • Waktu mubah: Saat hari pertama hingga hari terakhir Ramadan.
  • Waktu makruh: Setelah salat Idulfitri sampai sebelum matahari terbenam di hari Idulfitri.
  • Waktu haram: Saat matahari sudah terbenam pada hari Idulfitri.

4. Serah Terima Zakat

Hal terakhir yang penting untuk diperhatikan adalah proses serah terima zakat. Penyerahan zakat bisa dilakukan dengan memberikan langsung kepada orang mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) atau melalui amil zakat.

Bila berkenan menunaikan zakat melalui amil zakat, sahabat bisa mengunjungi Outlet Pegadaian terdekat. Pegadaian bekerjasama dengan BAZNAS untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajibannya dalam membayar zakat.

Praktis, sahabat hanya perlu mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat, kemudian tunaikan zakat di kasir dengan memberikan informasi data diri. Dengan begitu, zakatmu telah tertunaikan.

Kemudian seperti yang kita tahu, kebutuhan selama puasa hingga menjelang Lebaran biasanya meningkat, misalnya untuk keperluan mudik ke kampung halaman.

Bila sahabat memerlukan pendanaan cepat untuk memenuhi kebutuhan selama puasa dan Lebaran, Gadai Tabungan Emas bisa menjadi solusinya.

Melalui layanan ini, sahabat bisa menggadaikan sejumlah saldo Tabungan Emas untuk mendapatkan pinjaman secara praktis kapan saja. Pengajuan bisa dilakukan melalui Pegadaian Digital atau mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat. 

Yuk, penuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadan, mulai dari pinjaman cepat hingga zakat fitrah bersama Pegadaian!

Baca juga: Apa itu Hilal Ramadan? Catat Rentang Waktu Penampakannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved