10 Rangkaian Ibadah Haji Secara Berurutan, Simak & Catat!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

13 May 2025
Bagikan :
image detail artikel

Dalam melaksanakan ibadah haji, para jemaah harus memahami, memperhatikan, dan mematuhi rukun haji dengan penuh kesungguhan.

Biasanya, untuk memberikan pengetahuan pada calon jemaah terkait rangkaian ibadah haji secara berurutan, lembaga haji atau pemerintah akan mengadakan manasik haji.

Nah, artikel ini akan menyajikan pembahasan mengenai tata cara dan urutan ibadah haji. Jadi, simak sampai akhir!

Rangkaian Ibadah Haji Secara Berurutan

Alur pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan secara teratur dan tertib sesuai syariat Islam. Pasalnya, apabila salah satunya tidak dilaksanakan, ibadah haji akan dianggap tidak sah.

Adapun rangkaian ibadah haji secara berurutan adalah sebagai berikut.

1. Ihram

Ihram adalah urutan ibadah haji yang pertama di mana merujuk pada keadaan seseorang saat sudah mengucapkan niat untuk menjalankan ibadah haji. 

Secara umum, ihram ditandai dengan menggunakan pakaian ihram khusus, seperti berikut ini.

  • Bagi laki-laki, pakaian ihram terdiri atas dua lembar kain putih tanpa jahitan. Lembaran kain yang pertama diselempangkan ke atas bahu untuk menutupi tubuh bagian atas. Kemudian, lembar kain lainnya dipakai seperti sarung untuk menutupi tubuh bawah.
  • Bagi perempuan, pakaian ihram tidak mempunyai ketentuan khusus. Tetapi, harus menutupi seluruh bagian tubuh, kecuali telapak tangan serta wajah dan tidak berwarna mencolok atau terdapat hiasan ornamen berlebihan.


Ihram dimulai dari miqat yang sudah ditentukan. Miqat merupakan batas tempat serta waktu dilakukannya haji dan umrah. 

Terdapat dua jenis miqat, yaitu miqat makani (batas tempat) dan miqat zamani (batas waktu). Miqat makani bergantung dari kedatangan para jemaah haji. 

Sedangkan, miqat zamani haji, yaitu di bulan Syawal, Zulkaidah, serta Zulhijah. Adapun langkah-langkah pelaksanaan ihram adalah sebagai berikut:

  • Mandi sunah.
  • Berwudu sebelum mengenakan pakaian ihram.
  • Memakai pakaian ihram.
  • Menunaikan salat sunah ihram sebanyak dua rakaat.
  • Membaca niat haji.
  • Berangkat menuju Arafah dengan melafalkan talbiyah.


Saat berihram, para jemaah haji sangat disunahkan untuk memperbanyak bacaan talbiyah. Namun, ada juga beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar, antara lain:

  • Menutup wajah dan telapak tangan bagi perempuan.
  • Menutup kepala bagi laki-laki.
  • Membunuh hewan.
  • Memakai pakaian ihram berjahit bagi laki-laki.
  • Menggunakan wewangian.
  • Memotong rambut, kuku, serta bulu lainnya yang ada di tubuh.
  • Merusak tanaman.
  • Melaksanakan lamaran, menikah, atau menikahkan orang lain.
  • Menyentuh lawan jenis bukan mahram dengan syahwat.
  • Berkata kotor, menutup wajah, hingga berhubungan suami istri.

2. Wukuf di Arafah

Rangkaian ibadah haji berikutnya adalah wukuf di Arafah. Di tahap ini, para jemaah harus berdiam diri di area Padang Arafah pada 9 Zulhijah sampai matahari terbit di 10 Zulhijah.

Selama wukuf di Arafah, sangat dianjurkan untuk memperbanyak amalan, seperti berdoa, berzikir, istigfar, bertasbih, membaca Al-Qur'an, hingga mendengarkan khutbah wukuf.

Di samping itu, para jemaah haji pun dapat melaksanakan salat Zuhur dan Asar dengan jamak qasar takdim serta menunaikan salat Magrib dengan Isya yang dijamak qasar takdim.

3. Mabit di Muzdalifah

Seusai wukuf di Arafah, para jemaah haji lalu berangkat menuju ke Mina. Tetapi, mereka akan singgah sebentar di Muzdalifah untuk bermalam (mabit).

Mabit dilaksanakan sampai menjelang Subuh dan hukumnya wajib. Apabila ada jemaah yang meninggalkan alur pelaksanaan ibadah haji ini, maka harus membayar dam (denda).

Namun, hal tersebut dikecualikan jika jemaah haji memiliki uzur syar’i. Di waktu ini, para jemaah haji disarankan untuk beristirahat sambil terus berdoa dan berzikir. 

Di Muzdalifah, mereka pun dianjurkan untuk mengumpulkan batu kerikil guna melempar jamrah di Mina nantinya.

4. Lempar Jamrah

Selanjutnya pada 10 Zulhijah, para jemaah haji mulai bergerak kembali menuju Mina untuk melempar jamrah Aqabah (salah satu dari tiga tiang jamrah di Mina).

Para jemaah haji harus melemparkan batu kerikil berjumlah tujuh ke arah jamrah Aqabah sebagai simbol penolakan atau melawan hawa nafsu dan godaan.

Pada dasarnya, urutan ibadah haji ini adalah bagian dari peringatan atas kisah Nabi Ibrahim a.s yang melawan dan menolak godaan setan.

Baca juga: 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat yang Perlu Diketahui

5. Tahalul Awwal

Setelah selesai melempar jamrah, para jemaah haji melaksanakan tahalul awwal, yakni ritual menggunting sebagian rambut sekurang-kurangnya tiga helai.

Hal ini sebagai tanda berakhirnya larangan ihram. Jadi, para jemaah haji diizinkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang, kecuali jimak, akad nikah, dan bercumbu dengan syahwat.

6. Tawaf Ifadah

Sesudah rangkaian ibadah haji yaitu lempar jamrah dan tahalul pertama dilakukan, para jemaah haji akan melaksanakan tawaf Ifadah.

Mereka mengelilingi Ka'bah dalam arah berlawanan jarum jam sebanyak tujuh kali putaran yang dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. 

Setiap putaran akan mengingatkan para jemaah haji pada kebesaran Allah SWT. Selama mengelilingi Ka'bah, jemaah haji harus terus membaca bacaan talbiyah.

Ketika tawaf ifadah, para jemaah haji harus mematuhi beberapa syarat, berikut ini:

  • Suci dari hadas kecil dan besar.
  • Mengenakan pakaian yang bersih dan suci dari najis.
  • Menutup aurat, seperti saat salat.
  • Ka’bah harus berada di samping kiri para jemaah haji (pelaksana tawaf).
  • Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram.
  • Tidak diperbolehkan ada di dalam lingkaran antara Hijir Ismail dan Ka’bah.

7. Sai

Sai adalah urutan ibadah haji ini yang dilakukan setelah tawaf ifadah dengan cara berlari-lari kecil bolak-balik sebanyak tujuh kali antara Bukit Shafa dan Marwah. 

Saat melaksanakan sai, jemaah haji harus dalam kondisi yang suci. Selain itu, mereka juga harus masih menggunakan pakaian ihram. 

Alur pelaksanaan ibadah haji ini dimulai dengan tubuh menghadap ke Ka’bah di Bukit Shafa sambil melafalkan niat.

Lalu, baru berjalan atau berlarian kecil menuju ke Bukit Marwah. Jarak antara kedua bukit teras, yaitu sekitar 450 meter.

8. Tahalul Kedua (Tsani)

Tahap selanjutnya adalah tahalul kedua. Tercapainya tahap ini menandakan bahwa para jemaah haji bebas dari seluruh larangan ihram, termasuk melakukan hubungan suami istri.

Di tahalul tsani ini, jemaah laki-laki disarankan untuk mencukur setidaknya rambut sebelah kanan, tengah, serta kiri, atau menggundulnya.

Sementara itu, sebaiknya potong setidaknya tiga helai rambut sepanjang jari bagi para jemaah perempuan.

Baca juga: Ketahui Cara Daftar Haji Plus Beserta Syarat Kelengkapannya

9. Mabit di Mina

Ketika tahalul kedua dilakukan, para jemaah haji akan kembali ke Mina untuk melakukan mabit selama beberapa hari. 

Selama di sana, mereka akan melempar ketiga jamrah, yakni jamrah Ula, Wustha, dan Aqabah yang dilakukan setiap hari dengan masing-masing sebanyak tujuh lemparan batu kerikil.

Alur pelaksanaan ibadah haji ini, yaitu selama tiga hari berturut-turut pada 11, 12, dan 13 Zulhijah (Hari Tasyrik).

10. Tawaf Wada

Urutan ibadah haji yang terakhir dilakukan, yaitu tawaf wada. Tawaf ini biasanya disebut juga dengan tawaf perpisahan.

Pelaksanaannya di Masjidil Haram sebelum jemaah haji meninggalkan Tanah Suci dengan mengelilingi Ka'bah tujuh kali putaran sebagai tanda perpisahan serta salam kepada Baitullah.

Seusai melakukan tawaf ini, mereka harus segera meninggalkan Kota Makkah. Para jemaah hanya diperbolehkan berada di hotel untuk menunggu bus atau bersiap ke tempat lain.

Misalnya, saat mereka ingin berkunjung ke Kota Madinah untuk ziarah kubur Nabi Muhammad SAW asalkan tidak kembali ke Makkah.

Itulah penjelasan mengenai rangkaian ibadah haji secara berurutan dan tertib yang wajib dipahami oleh setiap umat Islam.

Bagi kamu yang berencana untuk beribadah haji dalam waktu dekat, pemenuhan biaya melalui Pembiayaan Porsi Haji Plus di Pegadaian dapat menjadi pilihan tepat.

Berbeda dengan Pembiayaan Porsi Haji reguler, layanan pembiayaan untuk program haji plus ini memiliki waktu yang relatif singkat, yaitu sekitar 5–6 tahun.

Produk dari Pegadaian ini memberikan layanan pembiayaan menggunakan akad rahn dan ijarah multi jasa dengan agunan emas/perhiasan 24 karat senilai 7,5 gram dan prosesnya sesuai dengan fatwa DSN-MUI.

Emas dan dokumen haji yang dijadikan sebagai jaminan akan disimpan secara aman. Bahkan, jaminan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pelunasan biaya haji atau dikembalikan ketika sudah lunas.

Jadi, tunggu apa lagi? Mari segera ajukan Pembiayaan Porsi Haji Plus di kantor cabang Pegadaian terdekat untuk berangkat haji yang lebih cepat!

Baca juga: 7 Perbedaan Haji dan Umrah yang Mendasar dan Perlu Diketahui

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved