Hukum Beli Emas Online Menurut Islam, Halal atau Haram?

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

22 May 2025
Bagikan :
image detail artikel

Emas adalah salah satu instrumen investasi yang diminati karena sifatnya yang likuid dan bernilai tinggi. Di era digital, masyarakat semakin mudah berinvestasi emas melalui layanan beli emas online maupun menabung emas digital. Namun, muncul pertanyaan penting bagi umat Muslim: apa hukum beli emas online menurut syariat Islam?

Apa Itu Beli Emas Online?


Beli emas online adalah proses membeli emas melalui platform digital, baik melalui aplikasi, website, maupun layanan marketplace. Dalam skema ini, emas yang dibeli biasanya dikonversi ke dalam bentuk saldo gram emas dan disimpan dalam sistem yang terintegrasi.

Layanan ini sangat mirip dengan sistem tabungan emas, di mana uang yang disetorkan akan dikonversi ke emas sesuai harga pasar saat itu. Contohnya seperti layanan Tabungan Emas Pegadaian yang memungkinkan pembelian mulai dari 0,01 gram.

Baca Juga: Cara Investasi Emas Sesuai Syariah

Hukum Beli Emas Online dalam Islam


Hukum beli emas online secara umum diperbolehkan (halal) menurut syariat Islam, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan standar syariah internasional seperti AAOIFI.

Berikut poin-poin penting yang harus dipenuhi agar transaksi beli emas online sah secara syariah:

1. Emas Harus Nyata dan Ada Wujudnya


Emas yang dibeli tidak boleh fiktif. Artinya, harus ada wujud emasnya, lengkap dengan spesifikasi seperti berat, jenis karat, nomor seri, dan dapat diserahterimakan kapan saja. Pembeli juga harus mendapatkan bukti kepemilikan yang sah dari lembaga yang legal.

2. Ada Proses Serah Terima yang Jelas


Meskipun emas dibeli secara non-tunai atau daring, harus tetap ada akad jual beli yang sah dan penyerahan emas secara hukum. Ini bisa dilakukan dengan bukti digital dan dokumentasi yang jelas, sesuai fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang jual beli emas tidak tunai.

3. Jasa Titipan Harus Transparan


Jika emas dititipkan (disimpan di lembaga penyedia layanan), maka harus jelas siapa yang bertanggung jawab, apakah layanan penitipan tersebut gratis atau berbayar, serta bagaimana dan kapan emas bisa ditarik secara fisik oleh pembeli.

4. Penyedia Jasa Harus Legal


Pilihlah lembaga atau perusahaan yang telah memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti Pegadaian. Ini penting untuk menghindari risiko penipuan dan memastikan transaksi dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jual Beli dalam Islam - Dasar Hukum, Rukun, & Prinsipnya

Hukum Menabung Emas di Pegadaian


Bagaimana dengan hukum menabung emas di Pegadaian? Layanan Tabungan Emas Pegadaian telah memenuhi kriteria syariah, karena:

  • Emas yang ditabung memiliki wujud fisik dan dapat ditarik.
  • Spesifikasi emas dicatat secara lengkap dan transparan.
  • Pegadaian adalah lembaga resmi yang diawasi OJK dan menerapkan prinsip syariah.


Dengan demikian, hukum menabung emas di Pegadaian adalah halal dan dapat menjadi sarana investasi yang aman dan sesuai syariah.

Hukum Beli Emas Digital


Hukum beli emas digital juga mengikuti prinsip yang sama. Selama emas yang dibeli bukan fiktif, dapat dibuktikan kepemilikannya, serta ada mekanisme penyerahan yang jelas, maka transaksi digital diperbolehkan dalam Islam.

DSN MUI mengadopsi pandangan fikih kontemporer yang memungkinkan jual beli emas secara digital selama tidak melanggar prinsip:

  • Tidak ada gharar (ketidakjelasan)
  • Tidak ada riba
  • Ada akad yang sah


Hukum beli emas online adalah halal, asal memenuhi syarat syariah seperti keberadaan fisik emas, transparansi akad, dan legalitas lembaga penyedia layanan. Baik itu melalui beli emas digital maupun tabungan emas di Pegadaian, semua diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang benar.

Jika kamu ingin mulai investasi emas dengan aman dan syariah, layanan Tabungan Emas Pegadaian bisa menjadi pilihan tepat. Investasi mulai dari 0,01 gram, bisa dilakukan online, dan emas kamu aman tersimpan serta diasuransikan.

Baca Juga: Mengenal Akad Pinjaman Syariah dan Prinsip Pelaksanaannya

Komentar (10)
image comment user
Annis satukhilmiyah
93 hari yang lalu

Saya berminat untuk beli emas di pegadaian namun masih bingung dg satu hal ini, sistemnya harus cicil minimal 3 bulan, setelah saya hitung ada perbedaan harga sesuai dg dp awal, misalnya dp 1juta dg dp 600rb, itu harga akhirnya lebih tinggi yg dp 600rb, berarti kan ada kenaikan harga emas sesuai dg dp, itu bagaimana hukumnya dalam islam ya?

Balas
image comment user
Customercare
93 hari yang lalu

Hai Annis satukhilmiyah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk uang muka yang dibayarkan akan mempengaruhi nominal biaya angsuran per bulannya ya Sahabat, namun tidak perlu khawatir untuk transaksi cicil emas batangan di Pegadaian saat ini sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami informasikan perihal nominal yang dibayarkan pada transaksi cicil emas akan tetap sama yang dibayarkan setiap bulannya meskipun harga emas mengalami kenaikan. Untuk informasi lebih lengkapnya silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp -Zelin

Balas
image comment user
Ambar
37 hari yang lalu

di artikel, Pegadaian menyatakan bahwa menabung emas sudah memiliki kriteria syariah, yaitu ada bentuk fisiknya serta dapat di tarik. tetapi yamg saya alami, harus request "cetak" dulu. Jadisaat saya beli berartintidak ada fisiknya dung, Dan juga akhir akhir ini saya malah nggak berhasil cetak emas. Abu abu terus pilihannya. Nah ini apa yg menjamin jika saya beli emas di Pegadaian sudah sesuai syariah, yaitu langsung ada fisiknya. bukan menunggu nunggu, ini kan seolah olah menjadi beli emas tapi tidak ketahuan ada fisiknya atau tidak.

Balas
image comment user
Customercare
36 hari yang lalu

Hai Ambar, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami informasikan Tabungan Emas adalah menabung menggunakan rupiah dan akan di konversikan ke dalam bentuk gram emas secara otomatis mengikuti harga terbaru Tabungan Emas. Apabila ingin emas tersebut berubah menjadi fisik maka dilakukan cetak dahulu ya, nantinya dikenakan biaya cetak sesuai dengan denominasi dan merek emas batangannya. Kami informasikan untuk pengajuan cetak emas fisik Tabungan Emas di aplikasi Tring! by Pegadaian sebagai berikut: 1. Pada halaman Rekening Utama, pilih Ambil Fisik 2. Pilih Rekening Emas dan Merk Cetakan 3. Pilih Denominasi dan pilih Lanjutkan 4. Pilih Metode Pengambilan 5. Pilih Ambil di Cabang atau Antar ke rumah 6. Pilih Kantor Cabang 7. Pilih Lanjutkan 8. Perhatikan kembali Rincian Ambil Fisik dan Pilih Lanjutkan. Apabila ketika akan melakukan order cetak Tabungan Emas dan tidak ada emas yang dapat dipilih, kami sarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala pada aplikasi Tringnya dan pemilihan kantor cabang pengambilan. -Esmi

Balas
image comment user
Syaiful Arif Kosasih
17 hari yang lalu

Pertanyaan belum terjawab admin, yaitu : pegadaian sebenernya punya stok emasnya enggak? Ketika mau cetak emas kok harus ada nunggu waktu sampai berhari-hari? Ini juga yang saya alami. Saya jadi ragu

image comment user
Customercare
17 hari yang lalu

Hai Syaiful Arif Kosasih, Sahabat Pegadaian. Tidak perlu khawatir, tersedia karena Pegadaian menjamin ketersediaan fisik aset. Pegadaian memastikan saldo Tabungan Emas nasabah terikat 1:1 dengan kepemilikan emas fisik yang tersimpan di Pegadaian. Dengan demikian, nasabah mendapatkan jaminan penuh, transparan, dan teruji bahwa setiap nilai yang tercatat di rekening Tabungan Emas benar tertopang oleh emas nyata. Perihal pengajuan ambil fisik Tabungan Emas ada estimasi waktu karena terdapat proses verifikasi hingga pengiriman emas batangan ke cabang Pegadaian yang dipilih. Sebagai informasi, estimasi waktu ambil fisik Tabungan Emas berbeda sesuai zona mulai dari 30 hari kerja hingga 60 hari kerja. Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) dan menginformasikan pertanyaannya. -Sita

image comment user
al
26 hari yang lalu

Saya mau bertanya jikalau nabungnya tidak sampe 1.01 gram bukankah itu riba? Karena kita tidak dapat menerima fisiknya

Balas
image comment user
Customercare
25 hari yang lalu

Hai Al, Sahabat Pegadaian. Tidak perlu khawatir, pembelian Tabungan Emas secara online diperbolehkan menurut syariat Islam dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai penjelasan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Perihal ketersediaan emas, apabila belum melakukan ambil fisik Tabungan Emas, Pegadaian tetap memastikan saldo Tabungan Emas nasabah terikat 1:1 dengan kepemilikan emas fisik yang tersimpan di Pegadaian. Dengan demikian, nasabah mendapatkan jaminan penuh, transparan, dan teruji bahwa setiap nilai yang tercatat di rekening Tabungan Emas benar tertopang oleh emas nyata. -Sita

Balas
image comment user
Irma
19 hari yang lalu

Assalamualaikum Ka misal saya beli emas dalam gram kecil seperti 0,1 gram emas. Itu di konversikan dalam bentuk gram emas hanya data berupa catatan atau 0,1 gram berupa fisik emas lalu disimpan dititip di pegadaian? Mohon dijawab ya, karna ini yang membuat saya ragu beli emas online🙏🏻

Balas
image comment user
Customercare
18 hari yang lalu

Hai Irma, Sahabat Pegadaian. Apabila melakukan pembelian emas batangan secara tunai maka nantinya untuk emas batangan yang akan didapatkan berupa emas fisik ya. Sebagai informasi tambahan untuk pembelian emas batangan secara tunai dapat dilakukan di Galeri 24 dengan membawa KTP, untuk harga dan alamat Galeri 24 dapat dilihat pada website https://www.galeri24.co.id/. Silakan datang langsung ke outlet kami yang tersebar diseluruh indonesia. Jika ingin melihat dimana saja outlet kami, silakan dapat membuka website kami di www.Galeri24.co.id, lalu menu outlet kami. Atau bisa berbelanja di online store kami di : Online Store : Wesbsite https://kataloggaleri24.com Shopee : Galeri 24 Official Tokopedia : Galeri 24 by Pegadaian Aplikasi Apps Store: Galeri24 Bli Bli : Galeri24 by Pegadaian Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Mita

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved