Mengenal Bank Kustodian: Tugas, Fungsi, dan Contohnya

Dalam dunia investasi, keamanan dan keteraturan pengelolaan aset menjadi hal yang tidak bisa dianggap sepele. Setiap pergerakan dana perlu dicatat, diawasi, dan dilindungi agar tidak menimbulkan risiko yang merugikan.
Di sinilah peran penting lembaga yang mengelola sekaligus menjaga aset investor. Bank kustodian adalah lembaga yang berfokus pada penyimpanan dan pengelolaan aset pasar modal sehingga seluruh kegiatan investasi dapat berjalan aman dan transparan.
Untuk memahami fungsinya lebih jauh, simak penjelasan lengkapnya hingga akhir.
Mengenal Bank Kustodian
Bank kustodian adalah lembaga yang memperoleh izin khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyediakan layanan penitipan dan pengelolaan aset berkaitan dengan efek.
Tugasnya meliputi penyimpanan portofolio, pencatatan transaksi, penerimaan dividen, bunga, hingga penyelesaian transaksi efek. Peran ini berbeda dari bank umum yang berfokus pada penghimpunan dan penyaluran dana.
Keberadaan bank kustodian juga diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta POJK 24/2017.
Selain itu, operasional kustodian diawasi oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian di pasar modal.
Dengan struktur pengawasan tersebut, bank kustodian hadir sebagai lembaga yang memastikan seluruh aktivitas investasi dilakukan secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Tugas Bank Kustodian
Alasan mengapa bank kustodian penting dapat terlihat jelas dari peran dan tugas yang mereka jalankan, seperti:
1. Menyimpan Aset dan Sertifikat Berharga
Semua portofolio efek yang dikelola manajer investasi akan disimpan oleh bank kustodian. Dengan demikian, aset tetap berada di bawah pengawasan lembaga berizin.
2. Mencatat Setiap Transaksi Manajer Investasi
Setiap aktivitas seperti pembelian, penjualan, pengalihan, hingga perhitungan unit reksa dana dicatat oleh kustodian sebagai bentuk transparansi.
3. Menyusun dan Mengirimkan Laporan Investasi
Bank kustodian bertanggung jawab menyajikan data mengenai posisi dan pergerakan aset kepada investor, termasuk laporan bulanan dan surat konfirmasi transaksi.
4. Mengawasi Pelaksanaan Tugas Manajer Investasi
Jika manajer investasi dinilai mengambil keputusan yang melanggar ketentuan, bank kustodian wajib memberikan peringatan dan bahkan melaporkannya ke OJK jika perlu.
5. Mengamankan Seluruh Proses Transaksi Reksadana
Dengan mengetahui seluruh informasi transaksi, bank kustodian wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data tersebut. Dengan tanggung jawab tersebut, keberadaan bank kustodian sangat penting untuk menciptakan aktivitas investasi yang profesional, aman, dan terkontrol.
Baca juga: 8 Cara Main Saham untuk Pemula, Pahami Cara dan Risikonya!
Fungsi Bank Kustodian
Secara garis besar, fungsi bank kustodian adalah memastikan pengelolaan aset investasi berjalan dengan tertib. Ada beberapa fungsi lainnya meliputi:
- Pelaksana Administrasi Investasi: Bank kustodian mencatat, menyimpan, dan mengawasi aset seperti saham, obligasi, maupun reksa dana.
- Penagihan dan Penerimaan Hak-Hak Investor: Semua dividen, bunga, serta hasil penjualan aset diterima melalui bank kustodian untuk memastikan keakuratan dan ketertiban pencatatan.
- Membantu Penyelesaian Transaksi: Kustodian dapat membantu proses jual beli efek, termasuk transaksi dalam valuta asing jika dibutuhkan.
- Menyusun Laporan Investasi yang Transparan: Mulai dari nilai aktiva bersih (NAB) hingga laporan transaksi bulanan, semuanya disiapkan oleh kustodian agar investor dapat memantau perkembangan asetnya.
Jenis Instrumen Investasi yang Tersedia di Bank Kustodian
Bank kustodian menangani berbagai instrumen investasi, terutama yang umum digunakan di pasar modal Indonesia, seperti:
- Obligasi: Surat utang yang diterbitkan pemerintah atau korporasi. Investor berhak menerima bunga (kupon) secara berkala hingga jatuh tempo.
- Saham: Instrumen investasi yang satu ini merupakan bukti kepemilikan modal pada perusahaan. Investor berhak atas dividen, aset, serta suara dalam RUPS, tergantung jumlah saham yang dimiliki.
- Reksa Dana: Kumpulan dana yang dikelola manajer investasi untuk ditempatkan pada berbagai instrumen seperti saham, obligasi, atau pasar uang. Seluruh aset reksa dana disimpan dan diawasi oleh bank kustodian.
Instrumen seperti saham dan obligasi yang tersimpan di bank kustodian tidak hanya berfungsi sebagai aset investasi jangka panjang. Dalam kondisi tertentu, portofolio tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tanpa harus dijual.
Salah satunya dengan menjadikannya sebagai jaminan pembiayaan, seperti Gadai Efek dari Pegadaian dengan pilihan nominal pinjaman yang fleksibel, mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar.
Baca juga: Reksa Dana Obligasi: Cara Kerja, Jenis, dan Tips Memilihnya
Contoh Bank Kustodian
Contoh bank kustodian adalah lembaga-lembaga besar yang telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tercatat mengelola dana reksa dana dalam jumlah signifikan. Beberapa di antaranya meliputi:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Bank Pan Indonesia Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank Muamalat Indonesia
- Citibank, N.A.
- PT Bank KB Bukopin Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
- Standard Chartered Bank
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank BTPN Tbk
- PT Bank Sinarmas Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
- PT KEB Hana Indonesia
- PT Bank HSBC Indonesia
- Deutsche Bank AG Cabang Jakarta
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Demikian pembahasan seputar bank kustodian, mulai dari definisi, tugas, fungsi, hingga contoh lembaganya di Indonesia.
Dengan memahami peran strategis kustodian, kamu dapat melihat bagaimana keamanan dan transparansi investasi dari instrumen pasar modal dijaga melalui sistem yang terstruktur dan diawasi ketat oleh otoritas resmi.
Selain itu, penting juga untuk memahami bahwa instrumen tersebut dapat memiliki fungsi yang lebih luas. Tidak hanya sebagai sarana investasi, portofolio yang kamu miliki juga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial tertentu tanpa harus dijual.
Salah satu caranya adalah melalui layanan Gadai Efek Pegadaian, yakni fasilitas pinjaman dengan jaminan saham atau obligasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Layanan ini memungkinkan kamu mendapatkan dana cepat tanpa perlu melepas portofolio investasimu.
Selain itu, kamu dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar, lengkap dengan sewa modal yang kompetitif dan pilihan jangka waktu yang fleksibel.
Pengajuan pinjamannya juga dapat dilakukan oleh individu maupun institusi. Investor hanya perlu menyiapkan dokumen identitas seperti KTP atau paspor, NPWP, SID, serta laporan portofolio kepemilikan efek.
Sementara itu, institusi perlu melengkapi dokumen tambahan seperti AD/ART, akta pendirian, laporan keuangan, serta identitas perwakilan.
Setelah seluruh dokumen lengkap, pengajuan dapat dilakukan secara online melalui Call Center Pegadaian dengan nomor 1500 569 atau hubungi Tim Gadai Efek via WhatsApp di 0813-8000-4200 atau 0819-4500-8000.
Optimalkan aset investasimu melalui Gadai Efek Pegadaian sehingga kamu tetap bisa menjaga portofolio sekaligus mendapatkan pinjaman dana cepat dari lembaga yang mengantongi izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Reksa Dana atau Emas, Mana Investasi yang Sesuai Untukmu?
Artikel Lainnya

Investasi
Reksa Dana Pasar Uang: Cara Kerja, Keuntungan, & Risikonya
Reksa dana pasar uang adalah jenis reksa dana yang hanya mengalokasikan modalnya ke instrumen pasar uang. Mari ketahui informasi selengkapnya di artikel ini!

Investasi
Divestasi: Pengertian, Tujuan, Dampak, Metode, dan Contohnya
Divestasi adalah pengurangan nilai aset dengan tujuan untuk meraup keuntungan lebih banyak di masa mendatang. Mari simak informasi selengkapnya di sini.

Investasi
Diversifikasi Investasi: Pengertian, Jenis, dan Caranya
Diversifikasi investasi adalah metode perluasan aset investasi untuk mencegah potensi kerugian yang mungkin terjadi. Yuk, simak selengkapnya di sini!
