Mengenal Trading Halt Cara Kerja, Penyebab, Hingga Dampaknya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Investasi

23 December 2025
Bagikan :
image detail artikel

Trading halt adalah kebijakan penghentian aktivitas perdagangan efek untuk sementara oleh otoritas bursa, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI).

Fenomena ini sering kali muncul dalam kondisi yang darurat, seperti ketika pasar saham sedang mengalami tekanan hebat.

Akibatnya, cukup menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran bagi para pelaku pasar. Untuk memahaminya, simak penjelasan lebih lanjut di artikel berikut.

Pengertian Trading Halt

Trading halt adalah tindakan pembekuan sementara kegiatan perdagangan sekuritas tertentu di dalam satu atau banyak bursa efek sekaligus.

Trading halt juga dapat didefinisikan sebagai upaya preventif yang dilakukan oleh otoritas bursa untuk menghindari kepanikan massal.

Kebijakan ini dilakukan menurut Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-274/PM.21/2020 pada 10 Maret 2020.

Dalam dinamika pasar yang rentan dan serba cepat, trading halt termasuk pilar penting untuk melindungi investor dari kerugian serta mempertahankan stabilitas maupun integritas pasar modal.

Tidak hanya itu, trading halt dapat memberikan waktu bagi investor untuk memahami informasi sehingga dapat membuat keputusan yang lebih rasional.

Faktor Penyebab Trading Halt

Trading halt bisa terjadi karena berbagai faktor. Adapun beberapa faktor penyebab trading halt adalah sebagai berikut.

1. Pengumuman Materi

Salah satu penyebab trading halt adalah ketika ada informasi material dari emiten, seperti:

  • Merger dan akuisisi.
  • Penerbitan laporan keuangan jauh dari ekspektasi, misalnya ada temuan fraud atau irregularities.
  • Rumor takeover.
  • Pengunduran diri direksi.
  • Perubahan manajemen yang signifikan.

Beberapa informasi tersebut bisa membuat harga saham mengalami pergerakan yang ekstrem. Alhasil, BEI memutuskan untuk melakukan trading halt sampai ada klarifikasi resmi dari perusahaan.

2. Volatilitas Ekstrem

Penayangan harga yang sangat cepat, baik itu naik maupun turun akan membuat sistem bursa secara otomatis menghentikan aktivitas perdagangan. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah kepanikan massal.

3. Sanksi atau Penyelidikan

Faktor lain penyebab trading halt, yaitu saat terdapat indikasi hukum, kasus korporasi yang besar, atau manipulasi pasar.

Hal ini mendorong otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menunda perdagangan efek sementara waktu sampai proses sanksi atau investigasi selesai.

4. Masalah Teknis atau Operasional

Trading halt juga sering kali terjadi karena adanya gangguan sistem pada platform perdagangan efek, seperti data harga yang tidak sinkron, koneksi eror, serangan cyber, atau kerusakan server utama. Akibatnya, perdagangan pun dihentikan hingga masalah terselesaikan.

5. Ketegangan Geopolitik dan Krisis Ekonomi

Dalam hal ini, seperti perang dagang antarnegara besar, krisis mata uang di negara emerging market, atau konflik militer.

Masalah ini berdampak pada sistematik yang memengaruhi seluruh pasar sehingga membuat investor global melakukan capital flight dari pasar berkembang. IHSG pun menurun tajam dan memicu trading halt.

6. Indeks Menurun Signifikan

Saat pasar dilanda sentimen negatif, biasanya para investor cenderung melakukan tindakan jual massal. Aksi ini menyebabkan IHSG menurun drastis dalam waktu singkat.

Contohnya, ketika pandemi Covid-19 pada Maret 2020 mulai menyebar, IHSG mengalami penurunan lebih dari 8% dalam sehari sehingga trading halt terjadi berkali-kali selama sepekan.

Baca juga: Apa Itu Trading Emas? Ini Kelebihan, Risiko, & Caranya

Cara Kerja Trading Halt

Trading halt adalah suatu kebijakan yang diambil otoritas bursa melalui perhitungan matematis, threshold jelas, serta prosedur sistematis. Jadi, tidak secara sembarangan.

Mekanisme yang diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia secara resmi mempunyai struktur bertingkat cukup ketat dengan ketentuan, seperti berikut.

  • Trading halt selama 30 menit jika IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) menurun lebih dari 5%.
  • Trading halt tambahan selama 30 menit apabila setelah perdagangan dibuka IHSG menurun lebih dari 10%.
  • Trading suspend jika IHSG turun melebihi 15%, baik sampai akhir sesi maupun lebih dari satu sesi atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI juga memberlakukan skema Auto Rejection Bawah (ARB) dengan batasan 15% untuk semua papan perdagangan.

Jadi, apabila saham individual menurun hingga 15% dari harga referensi, maka terjadi penolakan otomatis dan perdagangan saham pun dihentikan sementara waktu.

Mekanisme ini berlaku flat untuk papan utama, akselerasi, dan pengembangan. Situasi trading halt akan diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat beberapa kanal komunikasi, seperti:

  • Sistem informasi bursa yang terintegrasi langsung dengan platform trading seluruh sekuritas.
  • Website dan media sosial resmi Bursa Efek Indonesia.
  • Media massa dan portal berita mengenai keuangan yang mempunyai akses secara real-time ke data bursa.

Pengumuman ini bertujuan untuk mencegah kerugian pada investor. Selama hal ini terjadi, BEI akan melarang transaksi pada saham tertentu. Jadi, tidak akan ada investor yang bisa melakukan penjualan atau pembelian aset.

Pada sejumlah kondisi tertentu, BEI pun bisa menghentikan seluruh proses transaksi jual beli saham karena permintaan dari pihak perusahaan.

Perusahaan terkait dapat memberikan informasi pada BEI tentang perubahan signifikan atau yang mampu memengaruhi harga sahamnya.

Setelah itu, BEI akan melaksanakan trading halt dan menerbitkan pengumuman resmi kepada publik supaya tidak terjadi kecurangan antarpihak lain dengan bursa.

Saham akan kembali diperjualbelikan sebagaimana mestinya setelah beberapa waktu saat kebijakan trading halt dicabut.

Dampak Trading Halt

Trading halt bisa mendatangkan dampak positif dan negatif. Secara umum, dampak positif paling nyata dari trading halt adalah mengatasi aksi penjualan aset akibat panic selling berlebihan.

Saat emosi fear and greed menguasai pasar, para investor cenderung bertindak irasional, seperti FOMO buying di harga tertinggi atau cut loss di harga terendah.

Nah, trading halt menjadi semacam cooling period yang memungkinkan investor menganalisis dan memahami situasi dengan lebih objektif sebelum mengambil keputusan akhir.

Sementara itu, dampak negatif trading halt adalah likuiditas pasar yang menghilang secara tiba-tiba. Trading halt akan mengunci posisi investor yang ingin di-take profit atau cut loss sampai perdagangan kembali dibuka.

Trading halt juga tidak jarang memicu ketegangan sehingga meningkatkan kecemasan serta ketidakpastian bagi para investor.

Bukan tanpa alasan, transaksi jual beli yang berhenti di tengah-tengah penurunan tajam akan membuat investor bertanya-tanya tentang seberapa buruk situasi pasar saat dibuka kembali.

Momen tersebut disebut juga dengan “halt anxiety” yang berpotensi memengaruhi keputusan investasi dalam jangka panjang.

Baca juga: 8 Cara Belajar Trading dari Nol yang Tepat, Yuk Terapkan!

Trading Halt vs Circuit Breaker

Fenomena trading halt sering kali disalah pahami dengan circuit breaker. Keduanya memang berfungsi sebagai pelindung pasar yang memberikan interval bagi investor.

Namun, trading halt dan circuit breaker tidaklah sama. Adapun beberapa perbedaan trading halt vs circuit breaker adalah sebagai berikut.

Itulah penjelasan mengenai trading halt, mencakup cara kerja, faktor penyebab, dampak bagi investor hingga perbedaannya dengan circuit breaker.

Trading halt adalah mekanisme perlindungan untuk mengingatkan para investor akan risiko volatilitas dan pentingnya manajemen risiko yang solid.

Dalam situasi ini yang penuh ketidakpastian ini, dibutuhkan opsi cadangan. Salah satu yang patut dipertimbangkan, yaitu Gadai Efek dari Pegadaian.

Layanan ini memungkinkan kamu memanfaatkan nilai saham atau obligasi dengan menjadikannya sebagai agunan. Permohonan dapat diproses lewat Call Center Pegadaian.

Gadai Efek menetapkan sewa bunga terjangkau dengan jangka waktu fleksibel. Pinjaman yang ditawarkan, mulai dari Rp1 juta sampai Rp5 miliar.

Untuk mengetahui berapa maksimal dana pinjaman yang mungkin diperoleh, perkirakan hitungannya menggunakan fitur Simulasi Gadai Efek.

Tunggu apa lagi? Jangan ragu untuk mengajukan Gadai Efek demi mendapatkan dana tunai cepat tanpa harus kehilangan status kepemilikan aset sekarang di Pegadaian!

Baca juga: Kapan Waktu Yang Tepat Menjual Saham?

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved