Inilah Pilihan Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan, Yuk Coba!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

11 August 2025
Bagikan :
image detail artikel

Sebagai pelaku ekonomi, manusia dituntut untuk mampu mengelola finansial demi memenuhi segala kebutuhan primer, sekunder, dan tersier.

Bahkan, dana untuk kebutuhan darurat pun perlu dipersiapkan sedari awal. Nah, salah satu upaya alternatif yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan pinjaman di Pegadaian.

Namun, bisakah mengajukan pinjaman Pegadaian tanpa jaminan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak pembahasan di bawah ini secara saksama. 

Bisakah Pinjam di Pegadaian Tanpa Jaminan?

Secara umum, lembaga penyedia kredit (kreditur) memiliki kebijakan masing-masing terkait pinjaman maupun penetapan jaminan, termasuk Pegadaian.

Pada dasarnya, keberadaan barang jaminan sendiri berfungsi sebagai mitigasi risiko bagi lembaga penyedia kredit tersebut.

Namun, barang jaminan terkadang dapat menjadi halangan dalam transaksi pinjaman. Pasalnya, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi sehingga tidak semua barang bisa menjadi jaminan.

Lantas, bisakah nasabah mengajukan pinjaman tanpa jaminan di Pegadaian? Bisa, yaitu melalui layanan pinjaman nongadai.

Proses pengajuannya dapat dilakukan di kantor cabang Pegadaian terdekat. Selain nongadai, Pegadaian juga menyediakan beberapa pilihan layanan gadai dengan menyerahkan jaminan, antara lain:

  • Gadai Emas.
  • Pembiayaan Porsi Haji.
  • Gadai Luxury.
  • Gadai Non Emas.
  • Gadai Elektronik.
  • Pembiayaan Wisata.
  • Gadai dari Rumah.
  • Gadai Kendaraan.
  • Pembiayaan Porsi Haji Plus.
  • Gadai Tabungan Emas.
  • Gadai Efek.
  • Gadai Titipan Emas.


Baca juga: Jenis Pinjaman di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Pilihan Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan

Pinjaman Pegadaian tanpa jaminan diperuntukkan bagi usaha untuk memenuhi kebutuhan modal kegiatan operasional maupun pengembangannya.

Para pelaku usaha bisa mengajukan permohonan transaksi tersebut melalui KUR Syariah. KUR Syariah merupakan pinjaman Pegadaian tanpa jaminan yang bisa menjadi pilihan nasabah.

Layanan ini berlandaskan prinsip syariah yang sesuai dengan fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).

Selain memberlakukan pinjaman tanpa jaminan, KUR Syariah memiliki mu’nah terjangkau dan bebas biaya administrasi. Transaksinya juga cepat, mudah, serta bisa diproses di seluruh outlet Pegadaian.

Tujuan pembiayaan KUR Syariah adalah untuk pemenuhan kebutuhan modal usaha, seperti pembelian perlengkapan, barang dagangan/persediaan, dan barang lainnya.

KUR Syariah Pegadaian juga memberlakukan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh nasabah, antara lain:

  • Melampirkan salinan KTP dan KK.
  • Melampirkan salinan Surat Nikah (bagi calon nasabah yang sudah menikah).
  • Menyerahkan surat Keterangan Domisili (apabila alamat tidak sama dengan KTP).
  • Mempunyai rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan SHM/SHGB atau PBB).
  • Menyerahkan salinan NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang didapatkan dari pejabat berwenang.
  • Menyerahkan salinan rekening listrik/telepon/air, dan dokumen lainnya jika dibutuhkan.


Nah, jangan lupa untuk membawa seluruh persyaratan tersebut ketika mengajukan permohonan KUR Syariah, sebab berkas-berkas tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas Pegadaian.

Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan survei, konfirmasi jumlah kredit, serta penandatanganan akad. Jika semua tahap telah dilalui, pencairan dana pinjaman akan segera diproses.

Nasabah yang telah menerima dana kredit wajib mencicil angsuran sesuai dengan waktu jatuh tempo yang telah disepakati. Sebaiknya hindari keterlambatan pembayaran agar tidak terkena sanksi atau denda.

Demikian penjelasan mengenai pinjaman tanpa jaminan di Pegadaian, lengkap dengan pilihan layanan yang tersedia dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

Melalui pemaparan informasi di atas, kamu dapat membuat keputusan kredit secara bijaksana tanpa harus menyerahkan barang jaminan.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, penuhi kebutuhan dana secara praktis dan aman tanpa jaminan sekarang juga hanya di kantor cabang Pegadaian terdekat!

Baca juga: Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syaratnya

Komentar (18)
image comment user
Canda ismi
222 hari yang lalu

Saya mau pinjem buat pengobatan ibu saya

Balas
image comment user
Customercare
184 hari yang lalu

Hai Canda Ismi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal gadai tanpa agunan dapat dilakukan namun dipastikan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan ya. Serta untuk persyaratan sebagai berikut: 1. KUR Super Mikro diberikan kepada rahin (nasabah) dengan jumlah pembiayaan maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 2. Jangka waktu pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja. 3. Mu'nah (Sewa Modal/Bunga) di 0.098% per bulan (setara dengan 0.14% dari marhun bih atau pinjaman). 4. Calon rahin (nasabah) belum pernah menerima pembiayaan KUR atau pembiayaan program pemerintah lainnya. 5. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan. 6. Calon penerima KUR Super Mikro yang memiliki usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: a. Mengikuti pendampingan. b. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya. c. Tergabung dalam kelompok usaha. d. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak. e. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi outlet pengajuan KUR Super Mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sasa

Balas
image comment user
Unynia
136 hari yang lalu

Saya punya usaha udah berjalan 2tahun saya mau pinjam uang dipengagadaian tanpa agunan apakah bisa?dan apa saja persyaratannya

Balas
image comment user
Customercare
134 hari yang lalu

Hai Unynia, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan pinjaman tanpa agunan untuk pemilik usaha di Pegadaian dengan pembiayaan KUR Syariah. Saat ini terdapat KUR Super Mikro dengan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan pinjaman di atas Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Apabila belum pernah melakukan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian silakan pengajuan KUR Super Mikro dengan persyaratan dan ketentuan mempunyai usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan yang sah menurut syariat Islam dan undang undang yang berlaku, pengajuannya ke cabang Pegadaian terdekat maksimal 5 km dari tempat usaha, minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo, memperoleh pendapatan rutin, pengecekan SLIK/SID dan SIKP, tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat nikah bagi yang telah menikah, keterangan domisili apabila berbeda dengan KTP, memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB dan SHM/SHGB, fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau surat keterangan izin usaha, Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW atau kelurahan, menyertakan nomor NPWP dan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha), fotokopi rekening listrik/air/telepon, serta rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan. Informasi lebih lanjut, Sahabat dapat menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) atau call center 1500569. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Wawan Ridwan
92 hari yang lalu

Saya ingin mengajukan KUR syariah kantor terdekat dimana pegadian syariah dijakarta timur

Balas
image comment user
Customercare
92 hari yang lalu

Hai Wawan Ridwan, Sahabat Pegadaian. Saat ini cabang Pegadaian Syariah cukup banyak tersebar di wilayah Jakarta Timur. Salah satunya adalah CPS Dewi Sartika beralamat Jalan Otista Raya Nomor 40B (081119522333 dan 02122856908). Jam operasional Senin-Jumat 07.30-15.30 WIB Sabtu 07.30-13.00 WIB. Apabila cabang tersebut masih terlalu jauh untuk di jangkau, maka silakan informasikan kecamatan atau kelurahan domisili Sahabat saat ini agar dapat kami bantu pengecekan cabang terdekat. -Fafa

Balas
image comment user
Sami
21 hari yang lalu

Untuk karyawan apa harus ada jaminan juga kak?

Balas
image comment user
Customercare
21 hari yang lalu

Hai Sami, Sahabat Pegadaian. Benar ya. Kami informasikan apabila saat ini sebagai karyawan maka untuk pengajuannya menggunakan barang agunan atau jaminan. Berikut kami informasikan terkait barang agunan yang diterima, yaitu : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 8. Jam tangan dan tas bermerek 9. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 10. Saham atau obligasi 11. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 12. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) -Silma

Balas
image comment user
Wenita
15 hari yang lalu

Kalau karyawan tanpa jaminan bisa ga ka

Balas
image comment user
Customercare
15 hari yang lalu

Hai Wenita, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya. Pengajuan pinjaman tanpa jaminan hanya diperuntukkan bagi pemilik usaha saja dengan produk KUR Syariah. Apabila saat ini sebagai karyawan dan menginginkan pengajuan pinjaman maka diharuskan menggunakan barang jaminan. Berikut kami informasikan barang jaminan yang diterima yaitu : 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 8. Jam tangan dan tas bermerek 9. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 10. Saham atau obligasi 11. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 12. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) -Silma

Balas
image comment user
Tri
15 hari yang lalu

Gunanya SHM/PBB itu sbg jaminan atau cuma dibawa saja saat pengajuan nanti dibawa pulang lg?

Balas
image comment user
Customercare
15 hari yang lalu

Hai Tri, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud adalah pengajuan KUR Syariah, maka untuk dokumen tersebut hanya sebagai syarat pelengkap saja. Untuk syarat utama KUR Syariah adalah wajib memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan dan tidak ada agunan yang diserahkan kepada petugas cabang. Sebagai informasi tambahan, berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Super Mikro : 1. Fotokopi KTP 2. Kartu Keluarga 3. Surat nikah bagi calon rahin yang telah menikah 4. Surat Keterangan Domisili apabila berbeda dengan KTP 5. Memiliki rumah tinggal tetap yang di buktikan dengan PBB, SHM atau SHGB 6. Fotokopi nomor induk usaha atau surat keterangan izin usaha 7. Surat Keterangan Usaha mikro yang di terbitkan RT/RW, Kelurahan atau desa 8. Fotokopi rekening listrik/air/telepon 9. Rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan 10. Per tahun 2025, pengajuan KUR saat ini wajib menyertakan nomor NPWP dan nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) sebagai data mandatory (Data wajib). Untuk permintaan tambahan data mandatory (Data wajib) nomor NPWP dan nomor NITKU adalah ketentuan dari SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) milik Kementerian Keuangan. -Fafa

Balas
image comment user
Natta
12 hari yang lalu

Saya mau gadai motor tapi hanya STNK apakah bisa?

Balas
image comment user
Customercare
12 hari yang lalu

Hai Natta, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya. Apabila ingin melakukan gadai kendaraan di Pegadaian dipastikan bersama dengan kelengkapannya seperti STNK maupun BPKB. Jika saat ini menginginkan gadai kendaraan dengan STNKnya saja belum dapat dilakukan. -Nuha

Balas
image comment user
Lamhot Abdi Simanjuntak
9 hari yang lalu

Saya punya usaha jasa konstruksi bentuk PT. PKP, NIB, SIUP, SIUJK, dll lengkap. Sudah berdiri 5 tahun dan pernah beroperasi. Saya mau mengajukan pinjaman buat tambahan modal. Apakah bisa? Apa saja berkas yg harus saya lengkapi. Saya sendiri sebagai Direktur PT usaha saya ini. Trimakasih

Balas
image comment user
Customercare
7 hari yang lalu

Hai Lamhot Abdi Simanjuntak, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk jenis usaha tersebut bisa konfirmasi terlebih dahulu saat pengajuan KUR Syariah di cabang Pegadaian terdekat dengan jarak maksimal 5 km dari tempat usaha. Saat ini terdapat KUR Super Mikro dengan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan pinjaman di atas Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Apabila belum pernah melakukan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian silakan pengajuan KUR Super Mikro dengan persyaratan dan ketentuan mempunyai usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan yang sah menurut syariat Islam dan undang undang yang berlaku, minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo, memperoleh pendapatan rutin, pengecekan SLIK/SID dan SIKP, tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat nikah bagi yang telah menikah, keterangan domisili apabila berbeda dengan KTP, memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB dan SHM/SHGB, fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau surat keterangan izin usaha, Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW atau kelurahan, menyertakan nomor NPWP dan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha), fotokopi rekening listrik/air/telepon, serta rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan. Informasi lebih lanjut, Sahabat dapat menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) atau call center 1500569. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Suwandi
7 hari yang lalu

Mw gadai sertifikat SHGB tanpa survei bisa nggk ? Dan srtifikat atas nama Alm.Bapak saya

Balas
image comment user
Customercare
7 hari yang lalu

Hai Suwandi, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya Sahabat. Pengajuan gadai sertifikat akan dilakukan survei pada tempat tinggal, tempat usaha dan lokasi tanah yang sertifikatnya dijadikan agunan. Gadai sertifikat dapat dilakukan pengajuan apabila atas nama sendiri atau pasangan dan juga dipastikan berprofesi sebagai petani atau pemilik usaha. Apabila atas nama orang lain, silakan balik nama terlebih dahulu. -Nuha

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved