Inilah Syarat Gadai iPad di Pegadaian, Cara, & Keuntungannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

04 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Menjaminkan barang berharga di Pegadaian dapat menjadi salah satu upaya solutif untuk mendapatkan sejumlah dana segar dalam waktu singkat.

Dari sekian banyaknya barang berharga, iPad termasuk yang bisa digadaikan di layanan kredit Pegadaian. Lantas, bagaimana mekanisme gadai iPad di Pegadaian?

Sebenarnya, proses pengajuannya tidak terlalu rumit. Mari simak informasi terkait syarat, tata cara, hingga keuntungan gadai iPad di artikel ini.

Syarat Gadai iPad di Pegadaian

Layanan pinjaman gadai di Pegadaian menerima agunan berupa barang emas dan nonemas. iPad sendiri termasuk dalam kategori barang nonemas yang bernilai gadai. Sebagai nasabah, kamu diperkenankan untuk menggadaikan iPad ke Pegadaian melalui Gadai Elektronik.

Gadai Elektronik merupakan jenis pinjaman Pegadaian berskema gadai yang menetapkan jaminan berupa barang elektronik. 

Melalui layanan ini, kamu tidak perlu melepaskan hak milik atas aset karena barang yang dijaminkan pada akhirnya akan kembali ke nasabah setelah seluruh pinjaman dilunasi.

Agar bisa merasakan manfaat dari Gadai Elektronik, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi. Adapun syarat gadai iPad di Pegadaian, antara lain:

1. Kartu Identitas Diri

Syarat pertama adalah menyiapkan kartu identitas diri yang hingga saat ini masih berlaku, seperti:

  • Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Paspor.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Lampirkan salah satu saja sebagai syarat untuk melakukan proses verifikasi sekaligus pencatatan diri secara legal.

2. Barang Jaminan

Nasabah menyerahkan iPad sebagai agunan kepada petugas di kantor cabang Pegadaian. Selain iPad, siapkan pula kelengkapan atau aksesorisnya, mencakup:

  • Tas atau Dus box.
  • Charger.
  • Headset.
  • Kuitansi atau nota pembelian sebagai surat kepemilikan barang (apabila ada dan diperlukan) dan aksesoris lainnya.


Bisakah gadai iPad tanpa dus dan kuitansi di Pegadaian? Jawabannya adalah bisa. Pegadaian menerima iPad dalam kondisi unit only tanpa dus.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas Pegadaian nantinya dapat memutuskan nilai pinjaman mengikuti kebijakan yang berlaku.

Berapa Nilai Taksir Gadai iPad di Pegadaian?

Secara umum, Gadai Elektronik di Pegadaian menawarkan rasio taksir sampai 94%. Dasar acuan dalam proses penaksiran nantinya adalah nilai dari produk iPad itu sendiri.

Kemudian, nilai taksiran tersebut akan disesuaikan kembali dengan ketentuan yang berlaku di Pegadaian. Gadai Elektronik menawarkan uang pinjaman sebesar Rp50.000-Rp20.000.000.

Terdapat pula ketentuan pengenaan biaya administrasi berdasarkan besaran jumlah kredit yang akan diberikan kepada nasabah.

Agar nominal pinjaman yang didapatkan bisa bernilai lebih tinggi, sebaiknya periksa kondisi iPad. Pastikan tidak ada cacat atau rusak dan berfungsi dengan baik.

Baca juga: Bagaimana Cara Gadai HP di Pegadaian? KCA Jawabannya!

Cara Gadai iPad di Pegadaian

Pengajuan Gadai Elektronik dapat dilakukan secara offline. Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa diikuti.

  1. Datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa syarat-syarat yang ditetapkan.
  2. Sampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke petugas Pegadaian, yaitu menggadaikan iPad.
  3. Setelah itu, petugas Pegadaian akan memberikan formulir pengajuan Gadai Elektronik. Lengkapi pengisian berdasarkan informasi data yang benar.
  4. Lampirkan kartu identitas diri secara resmi.
  5. Serahkan iPad dan kelengkapannya sebagai agunan.
  6. Kemudian, petugas akan melakukan proses penaksiran.
  7. Lalu, petugas mengonfirmasi dana kredit ke nasabah.
  8. Berikutnya, proses penandatanganan Surat Bukti Gadai (SBG).
  9. Uang pinjaman bisa diterima nasabah secara tunai di tempat atau ditransfer ke bank tujuan sesuai ketentuan.

Keuntungan Gadai iPad di Pegadaian

Beberapa keuntungan Gadai Elektronik Pegadaian dengan menjaminkan iPad adalah sebagai berikut:

1. Akses yang Mudah

Pegadaian memiliki jaringan luas di mana outlet-nya sudah beroperasi dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Alhasil, masyarakat bisa menjangkau fasilitas gadai yang disediakan secara mudah dan praktis. Tidak hanya gadai, aksesibilitas terhadap layanan finansial lainnya pun semakin meningkat.

2. Barang Agunan Diasuransikan

Selama periode pinjaman masih berlangsung, iPad sebagai barang agunan akan disimpan dengan baik dan diberikan perlindungan asuransi oleh Pegadaian.

Pegadaian sendiri sudah berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, nasabah tidak perlu khawatir terkait transparansi transaksinya.

3. Proses Pelunasan Tidak Ribet

Sebagai debitur, kamu mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membayar pinjaman hingga lunas agar barang yang dijaminkan bisa dimiliki kembali.

Di Pegadaian, proses pelunasan Gadai Elektronik dapat dilakukan dengan cara cicil sewaktu-waktu tanpa tekanan sehingga tidak ribet.

4. Kecepatan Proses Pengajuan

Pegadaian memiliki peranan penting sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang tidak hanya berfokus pada kemudahan akses, melainkan juga kecepatan proses pengajuan layanan.

Pada Gadai Elektronik, proses pengajuan tidak membutuhkan waktu yang lama. Untuk memastikan kelancaran dan persetujuan transaksi, cukup lengkapi seluruh persyaratannya. 

Dalam pelaksanaannya, Pegadaian juga menerima jaminan kondisi batangan (unit only). Selain iPad, kamu bisa menggadaikan kamera, laptop, televisi, smartphone, dan lain sebagainya.

Kemudian, terdapat ketentuan jangka waktu minimal selama 30 hari dan maksimal 60 hari. Gadai Elektronik menetapkan biaya sewa modal minimum harian sebesar 0,15% per hari dan prima senilai 0%. Sementara itu, pengenaan biaya administrasi pencairannya berkisar Rp2.000-Rp5.000.

Bagaimana, tertarik untuk bertransaksi? Yuk, dapatkan dana pinjaman dengan praktis untuk berbagai kebutuhan dengan Gadai Elektronik di Pegadaian!

Baca juga: Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved