6 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Risiko, & Cara Menghindarinya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

29 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Mengajukan pinjaman online memang menjadi solusi cepat ketika membutuhkan dana mendesak. Namun, di balik kemudahan tersebut, masyarakat harus berhati-hati karena marak beredar pinjaman online ilegal yang merugikan.

Untuk menghindari risiko, penting memahami ciri-ciri pinjol ilegal sejak awal. Dengan mengenali tanda-tandanya, kamu bisa lebih bijak memilih layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi.
Berikut penjelasan lengkap mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal, risiko jika tidak membayar, serta cara menghindarinya.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Pinjaman online adalah layanan kredit yang diberikan secara digital melalui aplikasi atau website. Meskipun menawarkan proses cepat, tidak semua pinjol beroperasi secara legal.
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Tidak Memiliki Izin Resmi dari OJK

Ciri pertama pinjol ilegal adalah tidak memiliki izin dari OJK. Di Indonesia, pinjaman online dapat dinyatakan legal hanya jika lembaga finansial yang menyediakannya telah terdaftar dan mengantongi izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Pasalnya, OJK memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur penyedia jasa keuangan di Indonesia, termasuk dalam hal pinjaman online.

Oleh karena itu, pastikan untuk mengetahui legalitas pinjaman online yang akan dipilih terlebih dahulu. Apabila pinjol tidak berizin resmi dari OJK, maka artinya belum diakui secara hukum.

Lebih lanjut, tidak ada jaminan bahwa layanan pinjol tersebut juga mematuhi standar etika, keamanan, dan regulasi lainnya yang berlaku.

2. Penawaran Pinjaman yang Mencurigakan

Penawaran pinjol tanpa persyaratan jelas dan menggunakan metode tidak etis (spamming telepon atau SMS) yang cenderung memaksa patut dicurigai.

Hal itu bisa menjadi indikasi ciri-ciri pinjol ilegal. Pasalnya, pinjaman online legal memiliki prosedur yang pasti, termasuk melakukan penilaian risiko sebelum memberikan persetujuan.

Jadi, sebaiknya hindari pihak kreditur yang menyediakan pinjaman online dengan jaminan cepat tanpa evaluasi keuangan secara menyeluruh.

3. Besaran Bunga dan Biaya yang Tidak Transparan

Dalam transaksi kredit, besaran bunga dan biaya pinjaman haruslah ditentukan secara transparan. Sayangnya, hal ini tidak berlaku pada layanan pinjaman online ilegal.

Informasi tersebut sering kali tidak diberikan dengan jelas sekaligus terperinci. Bahkan, terkadang ada biaya tersembunyi atau tambahan yang dikenakan tanpa pemberitahuan.

Akibatnya, pihak peminjam menjadi dirugikan sebab jumlah kewajiban pembayaran kreditnya naik secara signifikan.

4. Ketidakjelasan Identitas Pinjaman Online

Saat memilih layanan pinjol, maka pastikan bahwa identitasnya kredibel. Artinya, ada informasi tentang nama perusahaan penyedia kredit, alamat, kontak, hingga platform digital resmi.

Hal itu akan memudahkan bagi pihak debitur untuk mengajukan keluhan maupun melakukan pelacakan jika terjadi masalah dalam proses transaksi atau penagihan.

Pasalnya, pinjol ilegal biasanya menggunakan identitas yang cenderung berubah-ubah dan tidak profesional. Informasi terkait legalitas serta kepatuhan operasionalnya pun tidak jelas.

5. Pemberian Pinjaman yang Besar dengan Sangat Mudah

Umumnya, setiap layanan pinjol mempunyai limit yang berbeda-beda. Pinjol ilegal kerap kali memberikan penawaran limit kredit yang besar dengan waktu tenor panjang.

Hal ini mungkin dinilai sebagai kemudahan. Tetapi, perlu dipahami bahwa penawaran tersebut juga bisa menimbulkan risiko keuangan jangka panjang.

Limit pinjaman besar dengan waktu tenor panjang menyebabkan utang sulit diselesaikan karena bunga yang dikenakan kerap kali tergolong tinggi.

6. Akses Data Pribadi Secara Berlebihan

Ketika mengajukan pinjaman online, biasanya permintaan akses yang diperbolehkan hanya untuk lokasi, mikrofon, dan kamera sesuai regulasi dari OJK.

Namun, jika terdapat permintaan izin akses yang tidak masuk akal, seperti ke galeri atau seluruh kontak, maka lebih baik blokir akses dan uninstall aplikasi tersebut.

Sebab, ini termasuk ciri-ciri pinjol ilegal. Akses data pribadi secara berlebihan dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab, salah satunya sebagai alat intimidasi penagihan.

Baca juga: Inilah Jenis Pinjaman Pegadaian, Gadai dan Non-Gadai!

Risiko Tidak Membayar Pinjol Ilegal

Apakah pinjol ilegal tidak usah bayar atau harus tetap dibayarkan? Pada dasarnya, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK sehingga seluruh kegiatan operasionalnya tidak sah secara hukum.

Perjanjian pinjol ilegal pun cacat hukum karena melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan aturan jasa keuangan yang berlaku di Indonesia.

Perjanjian pinjam meminjam terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana pinjaman (kreditur) dengan penerima dana pinjaman (debitur).

Lantas, apakah pinjol ilegal tidak usah dibayar? Secara perdata, jika debitur sudah menerima dana pinjaman, maka penerimanya tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengembalikan dana pokok pinjaman.

Bagaimana dengan bunga, denda, dan biaya tambahan lainnya? Mengingat prosesnya yang tidak sah secara hukum, beban bunga, denda, dan biaya lain yang berkaitan tidak wajib dibayarkan.

Jika dana pokok yang dipinjamkan oleh pinjol tidak dikembalikan, terdapat beberapa risiko yang perlu diantisipasi, di antaranya adalah:

  • Penyalahgunaan data pribadi.
  • Intimidasi dan teror penagihan, baik melalui telepon, teks, hingga media sosial.
  • Penagihan secara kasar yang bisa menyebabkan stres dan tekanan psikologis.


Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Meskipun tawaran yang diberikan cukup menggiurkan, jangan sampai tergoda dan terjerat pinjaman online ilegal.

Jangan khawatir karena terdapat beberapa cara menghindari pinjol ilegal yang dapat dilakukan, yaitu sebagai berikut:

1. Pastikan Berizin Resmi di OJK

Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa layanan kredit yang dipilih sudah terdaftar dan berizin resmi di OJK. Status legalitasnya bisa diakses di situs resmi OJK.

OJK juga telah berupaya memberantas praktik pinjol ilegal. Salah satu langkahnya, yaitu menjalin kerja sama dengan Google guna mengetatkan persyaratan aplikasi di Indonesia.

2. Membaca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti

Ketika hendak melakukan transaksi pinjaman online, baca dan pelajarilah syarat sekaligus ketentuan yang ada dengan teliti.

Perlu diingat untuk tidak melewatkan hak dan kewajiban pihak peminjam maupun pemberi pinjaman agar terhindar dari praktik pinjol ilegal.

3. Mengunduh Aplikasi Pinjol dari Sumber Resmi

Dikarenakan operasional pinjol dilaksanakan secara online melalui platform digital, seperti aplikasi mobile, maka unduh dari sumber resmi. Lalu, perhatikan permintaan izin aksesnya.

Sebaiknya, tidak terlalu terburu-buru untuk memberikan persetujuan demi mencegah risiko tercurinya data pribadi yang tersimpan di handphone.

4. Memperhatikan Suku Bunga dan Denda

Penawaran tingkat suku bunga dan denda menjadi hal yang perlu dicermati ketika ingin mengajukan pinjaman secara online.

Pertimbangkan kemampuan finansial saat ini dan pastikan bahwa besarannya masih dalam batas wajar yang ditetapkan oleh OJK.

5. Meningkatkan Literasi Keuangan

Cara menghindari pinjol ilegal lainnya, yakni dengan meningkatkan literasi keuangan. Pengetahuan finansial yang memadai dapat membuatmu berpikir dengan lebih bijaksana.

Kamu tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dan bisa memanfaatkan produk maupun layanan keuangan semaksimal mungkin.

6. Hati-hati dengan Tautan Mencurigakan

Biasanya, pinjol ilegal akan memberikan penawaran pinjaman tanpa diminta melalui media sosial, email, SMS, atau telepon.

Sebaiknya, jangan merespons atau membuka tautan penawaran apapun yang dikirimkan oleh penyedia pinjaman online ilegal.

Demikian pembahasan mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, risiko tidak membayar, hingga cara menghindarinya yang dapat dicoba.

Alih-alih terlibat transaksi kredit online ilegal, kamu bisa memanfaatkan layanan Gadai Non Emas di Pegadaian jika sedang membutuhkan dana cepat.

Melalui layanan dari Pegadaian ini, kamu bisa mendapatkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan produktif maupun konsumtif dengan jaminan barang non emas, seperti sepeda dan barang gudang lainnya.

Pengajuan dapat dilakukan di kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa kartu identitas diri resmi dan barang agunan beserta kelengkapannya.

Dana kredit akan diterima secara tunai atau transfer pada saat hari pengajuan. Pelunasan atau pembayaran cicilan pun bisa dilakukan sewaktu-waktu dengan perpanjangan berkali-kali.

Apabila ingin mengetahui besaran cicilan yang harus dibayarkan, kamu bisa menggunakan fitur Simulasi Gadai Non Emas di Pegadaian.

Nah, menarik sekali, bukan? Yuk, dapatkan dana cepat untuk memenuhi berbagai kebutuhan dengan mengajukan Gadai Non Emas sekarang juga di Pegadaian!

Baca juga: Daftar Bunga Pinjaman Pegadaian Terbaru, Lengkap dengan Tabelnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved