Apa Itu Force Majeure? Ini Jenis, Dasar Hukum, & Contohnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

25 June 2025
Bagikan :
image detail artikel

Dalam ranah bisnis, force majeure adalah kondisi saat pihak debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditur sesuai kesepakatan karena peristiwa tidak terduga.

Force majeure perlu dipelajari dan dipahami untuk manajemen risiko serta antisipasi ke depannya. Namun, peristiwa apa yang sebenarnya dimaksudkan dalam force majeure?

Untuk mendapatkan jawaban mengenai hal tersebut, simak pembahasan di artikel ini sampai akhir.

Apa Itu Force Majeure?

Secara bahasa, force majeure berasal dari Bahasa Prancis yang artinya kekuatan besar. Force majeure sebenarnya mengacu pada kondisi di luar kendali manusia.

Bisa didefinisikan pula bahwa force majeure adalah keadaan yang membuat salah satu pihak gagal menepati kewajibannya ke pihak lain berdasarkan kontrak karena situasi di luar prediksi.

Dalam bisnis, pihak yang dimaksud adalah debitur kepada kreditur. Force majeure tentunya menimbulkan kerugian yang tidak bisa dihindari.

Inilah mengapa klausul force majeure hampir selalu ada dalam kesepakatan kontrak sebagai bentuk antisipasi bermacam hal yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada para pihak yang terlibat dari konsekuensi hukum jika terjadi force majeure.

Oleh karena itu, saat berada dalam situasi tersebut, pihak debitur biasanya akan dibebaskan dari segala tuntutan atau tidak dimintai pertanggungjawaban.

Jenis Force Majeure

Terdapat beberapa jenis konsep force majeure yang biasa dijumpai. Adapun jenis-jenis force majeure adalah sebagai berikut:

  • Force Majeure Subjektif: Jenis ini menitikberatkan pada situasi di mana seorang debitur gagal dalam memenuhi kewajibannya sebab terjadi peristiwa tidak terduga ketika kontrak dibuat.
  • Force Majeure Objektif: Force majeure ini berfokus pada objek di dalam kontrak, seperti kontrak hilang maupun rusak karena banjir, kebakaran, atau lainnya.
  • Force Majeure Relatif: Fleksibel atau impracticality, pelaksanaan kewajiban maupun hak masih bisa diupayakan untuk terwujud, tetapi harus mengorbankan biaya cukup besar dari pemenuh kewajiban.
  • Force Majeure Temporer: Force majeure ini diberlakukan saat kewajiban dan hak tidak diberlakukan sementara waktu. Artinya, kewajiban dan hak tersebut memungkinkan untuk dipenuhi di lain waktu. Misalnya, aksi mogok kerja yang mengakibatkan proses produksi berhenti sementara waktu.
  • Force Majeure Absolut: Keadaan ini akan memaksa pihak debitur untuk benar-benar tidak bisa memenuhi kewajiban maupun haknya sama sekali atau impossibility. Misalnya, objek hancur akibat adanya bencana alam.
  • Force Majeure Permanen: Situasi ini terjadi saat para pihak terkait tidak bisa melaksanakan kewajiban dan haknya secara menyeluruh selamanya. Misalnya, adanya perubahan regulasi undang-undang yang melarang aktivitas dalam kontrak secara permanen.


Baca juga: Apa Itu Cessie? Pahami Cara Kerja, Dasar Hukum, & Manfaatnya

Dasar Hukum Force Majeure

Di Indonesia, dasar hukum force majeure tercantum pada KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), tepatnya pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. 

Kedua pasal tersebut menerangkan ganti rugi yang berpotensi dibebaskan jika terjadi force majeure berdasarkan empat kategori, yakni:

  • Terjadi peristiwa di luar kesalahan atau kontrol dari pihak debitur atau terkait lainnya.
  • Terjadi peristiwa tidak terduga yang tidak bisa dihindari.
  • Adanya rintangan yang membuat suatu kewajiban menjadi tidak mungkin lagi untuk dijalankan.
  • Kerugian tidak bisa dibebankan ke pihak debitur.


Perlu diingat bahwa dasar hukum force majeure ini tidak cukup untuk membebaskan dari kewajiban ganti rugi saja.

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi jika tidak ingin dimintai pertanggungjawaban karena gagal memenuhi kewajiban dengan force majeure sebagai alasannya:

  • Tidak menanggung risiko, baik menurut ketentuan undang-undang atau kesepakatan kontrak.
  • Bisa membuktikan bahwa tidak bersalah dan ketidaktepatan dalam pemenuhan kebutuhan memang disebabkan oleh force majeure.
  • Benar-benar tidak bisa memenuhi kewajiban.

Contoh Force Majeure

Contoh kejadian yang dapat mengganggu pelaksanaan kontrak cukup beragam. Beberapa contoh force majeure adalah sebagai berikut:

  • Bencana alam, mencakup tanah longsor, banjir, gempa bumi, kebakaran hutan, badai, cuaca ekstrem, dan lain sebagainya.
  • Wabah penyakit, seperti pandemi Covid-19.
  • Perang, tindakan militer, atau konflik bersenjata.
  • Kebijakan pemerintah, seperti embargo, perubahan perundang-undangan, adanya perilisan aturan baru, dan lain-lain.
  • Kendala teknis eksternal, misalnya serangan cyber yang masif, kegagalan sistem komputer, dan adanya gangguan listrik berskala besar.
  • Kondisi politik tidak stabil, misalnya terdapat kudeta.


Demikian pembahasan tentang force majeure, jenis, dasar hukum, dan contohnya untuk membantu memahami risiko kerugian yang mungkin ditimbulkan.

Selain mengajukan kredit untuk memenuhi kebutuhan tertentu, kamu juga bisa mengantisipasinya melalui penyaluran dana di aset berharga, seperti investasi emas.

Emas mempunyai tingkat likuiditas tinggi sehingga mudah dicairkan dan nilainya cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

Investasi emas yang praktis bisa dilakukan melalui Tabungan Emas dari Pegadaian yang menawarkan jaminan emas 24 karat dengan pembelian awal minimal Rp10 ribuan saja.

Prosesnya cepat dan mudah yang bisa dilaksanakan di kantor cabang Pegadaian terdekat atau lewat aplikasi Pegadaian Digital.

Persyaratannya mencakup kartu identitas diri resmi yang masih berlaku dan formulir pembukaan rekening aktif yang diisi dengan lengkap.

Setelah rekening aktif, aktivitas menabung emas bisa dilakukan kapan saja. Saldo Tabungan Emas bisa dilakukan untuk apa saja, termasuk dicairkan kembali, dikirimkan ke sesama pemegang Tabungan Emas, atau dikonversi menjadi emas fisik.

Besaran gramasi produk emas yang akan dibeli dapat diperkirakan menggunakan fitur Simulasi Tabungan Emas di Pegadaian.

Nah, apakah kamu tertarik untuk mencoba? Jangan ragu lagi untuk menabung emas di Pegadaian mulai dari sekarang guna mengoptimalkan perlindungan nilai aset!

Baca juga: Mengenal Wakalah, Jenis, Rukun, Syarat, & Landasan Hukumnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved