Mengenal Wakalah, Jenis, Rukun, Syarat, & Landasan Hukumnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

13 May 2025
Bagikan :
image detail artikel

Wakalah adalah pendelegasian kekuasaan atau pekerjaan ke orang lain. Artinya, istilah ini merujuk pada otorisasi orang lain untuk mengambil alih pekerjaan atas nama seseorang.

Secara umum, wakalah kerap kali digunakan dalam beragam aktivitas keuangan syariah, baik itu keputusan, transaksi, ataupun pengelolaan finansial.

Nah, wakalah hadir sebagai alat yang memfasilitasi kegiatan itu. Apabila ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait wakalah, simak penjelasannya sampai akhir.

Apa Itu Wakalah?

Secara bahasa, kata “wakalah” berasal dari bahasa Arab yang berarti mewakilkan atau menyerahkan.

Secara istilah, wakalah adalah perjanjian/kesepakatan adanya penyerahan kuasa dari muwakkil ke wakil untuk bertindak atas namanya dalam hal tertentu yang diperbolehkan syariah.

Muwakkil mengacu pada pihak pemberi kuasa. Sedangkan, wakil adalah pihak penerima kuasa yang melakukan tindakan wakalah. Muwakkil dan wakil bisa berupa individu atau badan hukum.

Dalam praktiknya, wakalah dapat terjadi saat seseorang yang mempunyai kuasa memberikan mandat pada pihak lain sebagai wakil untuk menjalankan pekerjaan atas namanya.

Wakil tersebut bisa memulai pekerjaan yang ditugaskan kepadanya dengan pengenaan tarif/biaya atau secara sukarela.

Tugas yang dilakukan oleh pihak kedua pun hanyalah sebatas kuasa/wewenang sesuai amanah tanpa mengubah niat maupun tujuan dari pihak pertama.

Saat tugas tersebut selesai dilakukan sesuai yang disyaratkan, maka seluruh tanggung jawab dan risiko atas pelaksanaannya akan sepenuhnya berada di pihak pertama.

Pelaksanaan wakalah dapat dilakukan hanya jika ada akad atau perjanjian yang jelas di antara kedua pihak. Umumnya, akad wakalah dibatasi oleh kurun waktu tertentu.

Hal ini karena akad wakalah hanya dilaksanakan sebagai pemenuhan suatu keperluan spesifik dan berlaku sementara, biasanya dalam sebulan atau setahun.

Landasan Hukum Wakalah

Landasan hukum wakalah berpedoman pada Al-Qur'an, hadis, dan ijma’. Di dalam Q.S Al-Kahfi ayat 19, dijelaskan bahwa pengimplementasian wakalah diperbolehkan.

Hal itu berhubungan dengan kisah Ashabul Al-Kahfi, yaitu tentang bagaimana seseorang ditugaskan untuk membeli makanan bagi para pemuda di gua.

Hal itu menunjukkan bahwa mewakilkan tugas kepada orang lain adalah praktik yang diizinkan. Dalam ayat tersebut juga ditegaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan terkait akad wakalah.

Faktor tersebut muncul karena tidak semua individu mampu mengerjakan segala urusannya sendiri sehingga membutuhkan mekanisme semacam wakalah.

Berikutnya, dasar hukum wakalah tampak dalam Q.S Yusuf ayat 55. Dalam surat tersebut, dijelaskan tentang peran Nabi Yusuf a.s yang menyatakan kesiapannya untuk menjadi wakil.

Nabi Yusuf a.s bersedia menerima tanggung jawab dan menjalankan tugas, terutama dalam hal perekonomian di Mesir.

Kemudian, berdasarkan ijma’ praktik wakalah diperbolehkan sebab termasuk dalam bentuk tolong menolong yang berakar pada niat baik dan takwa.

Baca juga: Investasi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Jenis Wakalah

Secara umum, terdapat beberapa jenis wakalah yang diklasifikasikan dalam dua kategori, yaitu berdasarkan cakupan wewenang dan imbalannya.

Jenis wakalah berdasarkan cakupan wewenang, meliputi wakalah Al-Ammah, Al-Khosshoh, Al-Muqayyadah, dan Al-Mutlaqah.

Jika dilihat dari imbalan, ada dua jenis wakalah, yaitu wakalah Bil Ujrah dan Bil Ghair Ujrah. Adapun penjelasan terkait keenam jenis wakalah adalah sebagai berikut.

1. Wakalah Al-Ammah

Wakalah Al-Ammah adalah jenis wakalah yang sifatnya umum tanpa adanya spesifikasi tertentu. Wakalah ini umumnya berkaitan dengan tindakan untuk urusan sehari-hari.

Misalnya, pihak A mengutus pihak B untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan aset dan propertinya, seperti mengelola dokumen, penyewaan, atau penjualan.

2. Wakalah Al-Khosshoh

Wakalah Al-Khosshoh, yaitu kontrak wakalah yang memiliki spesifikasi lebih jelas. Artinya, pihak yang ditugaskan hanya melakukan tugas atau pekerjaan tertentu bersifat spesifik.

Misalnya, pihak A yang memberikan wewenang (kuasa) kepada bank untuk melakukan transfer dana ke rekening tertentu di bank lain.

3. Wakalah Al-Muqayyadah

Wakalah Al-Muqayyadah merupakan proses pelimpahan kuasa kepada wakil yang bertindak atas nama muwakkil, tetapi terbatas dalam urusan-urusan tertentu.

Misalnya, pihak A memberi kuasa pada pihak B untuk menjual motornya dengan harga Rp150 juta apabila dibeli secara kontan dan Rp200 juta jika dibayar secara kredit.

4. Wakalah Al-Mutlaqah

Wakalah Al-Mutlaqah, yakni penyerahan kuasa secara mutlak atau tanpa batasan. Artinya, wakil bisa melaksanakan tugasnya tanpa adanya batasan waktu atau jenis urusan tertentu.

Misalnya, seorang pengusaha yang memberikan kuasa penuh pada seorang agen untuk memanajemen seluruh aspek usahanya.

5. Wakalah Bil Ujrah

Wakalah Bil Ujrah adalah jenis wakalah ketika wakil berhak menerima upah atau imbalan dari muwakkil atas jasa yang telah dilakukannya.

Misalnya, Bank Syariah yang menyediakan layanan wakalah untuk pengelolaan investasi dengan imbalan biaya administrasi.

6. Wakalah Bil Ghair Ujrah

Wakalah Bil Ghair Ujrah adalah kebalikan dari wakalah Bil Ujrah. Artinya, penerima wewenang melakukan tindakan secara sukarela dan tidak menerima komisi atau imbalan apapun.

Misalnya, seorang ketua kelas yang mendelegasikan wakilnya untuk menghadiri rapat antarkelas karena ia sedang berhalangan.

Rukun Wakalah

Dalam melaksanakan wakalah, terdapat beberapa rukun yang perlu diperhatikan. Adapun rukun wakalah adalah sebagai berikut.

  • Muwakkil, merupakan pihak yang memberikan kuasa/wewenang.
  • Wakil, yakni pihak yang diberikan atau penerima kuasa/wewenang.
  • Taukil, adalah hal-hal yang dimandatkan atau objek akad wakalah.
  • Ijab dan qabul, yaitu pernyataan kesepakatan wakalah antara para pihak terkait.


Baca juga: Kenali Cara Gadai Emas di Pegadaian Syariah dan Syaratnya

Syarat Wakalah

Di dalam suatu akad wakalah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat wakalah adalah sebagai berikut:

  • Terdapat kesepakatan dari para pihak (muwakkil dan wakil) pada hal-hal yang menjadi objek akad wakalah, seperti batas wewenang wakil, jenis tugas, dan lain sebagainya.
  • Muwakkil dan wakil mampu secara hukum untuk melakukan kesepakatan serta tidak sedang terhalang oleh hambatan hukum tertentu.
  • Adanya tujuan yang jelas. Muwakkil harus menerangkan dengan detail dan sejelas mungkin tentang apa yang diinginkannya dari wakil sehingga menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
  • Wakil harus bertindak atas nama muwakkil dan segala urusan yang dijalankan oleh wakil semata-mata demi kepentingan serta keuntungan muwakkil.
  • Tidak melanggar atau bertentangan dengan hukum maupun syariat. Jadi, praktik wakalah harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan syariat yang berlaku.
  • Adanya kejelasan imbalan yang diterima oleh wakil.


Demikian penjelasan mengenai wakalah yang meliputi landasan hukum, jenis, rukun, dan syarat-syaratnya.

Informasi tersebut penting sekali untuk dipahami agar dapat membantu muwakkil dan wakil dalam melakukan transaksi keuangan sesuai syariat Islam.

Nah, jika kamu ingin memprioritaskan transaksi keuangan, seperti pengajuan pinjaman yang berprinsip syariah, maka Gadai Emas Syariah di Pegadaian bisa menjadi pilihan.

Kredit dengan sistem gadai emas ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, baik produktif maupun konsumtif.

Kamu cukup menyiapkan emas, seperti perhiasan ataupun emas batangan (termasuk berlian) sebagai barang agunan.

Proses pengajuan pinjamannya pun mudah, cukup dengan datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Nantinya, petugas atau menaksir barang agunan yang dibawa.

Proses ini dapat diwakilkan oleh ahli waris jika nasabah telah meninggal. Jadi, jangan khawatir apabila tidak bisa menyelesaikan proses pengajuannya sendiri.

Untuk memperhitungkan besaran pinjaman dari Gadai Emas, Sahabat bisa manfaatkan fitur Simulasi Gadai Emas yang disediakan oleh Pegadaian.

Jadi, jangan ragu untuk mengajukan pinjaman Gadai Emas di Pegadaian agar mendapatkan dana cepat guna membantu memenuhi kebutuhan sekarang juga!

Baca juga: Mengenal Akad Pinjaman Syariah dan Prinsip Pelaksanaannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved