Simak Cara Cek Harga Gadai TV LED 32 & Prosedur Pengajuannya!

Selama ini, masih banyak orang beranggapan bahwa Pegadaian hanya menerima barang bernilai tinggi seperti emas, laptop, atau smartphone sebagai jaminan pinjaman.
Padahal, barang elektronik rumah tangga seperti televisi juga dapat dimanfaatkan sebagai aset untuk memperoleh dana cepat. Salah satu yang cukup diminati adalah TV LED 32, karena ukuran ini umum dimiliki dan masih memiliki nilai taksiran yang baik.
Seiring perkembangan teknologi, jenis televisi pun semakin modern, mulai dari LED hingga Smart TV dengan fitur internet.
Jika kamu memiliki TV yang masih layak pakai, perangkat tersebut bisa dijadikan jaminan tanpa harus menjualnya secara permanen.
Lalu, berapa harga gadai TV LED di Pegadaian, bagaimana cara mengecek nilainya, serta apa saja syarat yang perlu dipenuhi? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.
Cara Cek Harga TV LED 32 di Pegadaian
Sebelum datang langsung ke kantor cabang, kamu bisa mengetahui estimasi pinjaman terlebih dahulu secara daring.
Pegadaian menyediakan fitur simulasi untuk membantu calon nasabah memperkirakan dana yang dapat diperoleh. Caranya cukup sederhana:
- Kunjungi situs resmi Pegadaian dan buka halaman Simulasi Gadai Non Emas.
- Pilih jenis barang jaminan “televisi”.
- Masukkan estimasi harga pasar TV, misalnya Rp4.000.000.
- Pilih jenis produk, seperti Regular, Prima, atau Harian.
- Tentukan jangka waktu pinjaman, misalnya 15, 30, atau 60 hari.
- Sistem akan otomatis menampilkan perkiraan uang pinjaman serta rincian biayanya.
Sebagai gambaran, TV dengan estimasi nilai Rp4.000.000 berpotensi menghasilkan pinjaman maksimal hingga Rp3.730.000, disertai biaya sewa modal harian Rp1.595 per hari dan biaya administrasi senilai Rp2.000.
Dengan simulasi ini, kamu bisa merencanakan kebutuhan dana secara lebih matang.
Syarat Gadai TV di Pegadaian
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan televisi yang kamu miliki memenuhi ketentuan. Berikut syarat gadai TV di Pegadaian:
- TV dalam kondisi baik dan berfungsi normal.
- TV jenis LED atau Smart TV (bukan TV tabung).
- Usia TV relatif baru, idealnya maksimal dua tahun terakhir.
- Kelengkapan seperti remote dan dus masih tersedia.
- Membawa kartu identitas resmi yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor).
Semakin bagus kondisi fisik dan kelengkapan barang, maka semakin tinggi pula nilai taksirannya.
Prosedur Gadai TV di Pegadaian
Seluruh tahapan gadai TV dilakukan secara langsung di kantor cabang. Berikut alur lengkap yang perlu kamu pahami:
- Pertama, kamu datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa televisi yang akan digadaikan beserta kartu identitas resmi yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, atau paspor.
- Setelah tiba di lokasi, kamu akan diminta mengisi formulir pengajuan gadai
- Selanjutnya, serahkan TV sebagai barang jaminan kepada petugas penaksir.
- Petugas akan memeriksa kondisi fisik, fungsi layar, kelengkapan, usia produk, hingga nilai pasarnya.
- Setelah penaksiran selesai, petugas akan menyampaikan nominal pinjaman yang ditawarkan beserta rincian biaya, seperti sewa modal dan administrasi
- Jika setuju, kamu akan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG) sebagai tanda kesepakatan transaksi.
- Terakhir, dana pinjaman akan langsung dicairkan, baik secara tunai maupun transfer ke rekening.
Dengan demikian, kamu dapat segera menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan, sementara TV disimpan dengan aman oleh Pegadaian hingga masa gadai berakhir.
Baca juga: Inilah Syarat Gadai iPad di Pegadaian, Cara, & Keuntungannya
Keunggulan Gadai TV di Pegadaian
Menggadaikan TV di Pegadaian memiliki sejumlah kelebihan yang membuatnya layak dipertimbangkan, antara lain:
- Proses pengajuan sederhana dan layanan sudah beroperasi atas izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pinjaman dapat dilunasi atau dicicil kapan saja.
- Barang jaminan disimpan dengan aman dan diasuransikan.
- Rasio taksiran pinjaman tinggi, hingga sekitar 94% dari nilai barang.
Bolehkah Gadai TV Tanpa Dus dan Pelengkapnya?
Secara umum, kelengkapan seperti dus dan remote akan membantu menentukan nilai taksiran. Namun, jika dus tidak tersedia, TV tetap dapat diajukan sebagai jaminan selama kondisi unit masih baik dan berfungsi normal.
Petugas Pegadaian akan memeriksa langsung kondisi fisik dan performa TV sebelum menentukan nilai pinjaman.
Merek TV Apa Saja yang Boleh Digadaikan di Pegadaian?
Semua merek televisi pada dasarnya bisa digadaikan selama memenuhi persyaratan kondisi dan usia barang. Tidak ada pembatasan merek tertentu.
Namun, sebaiknya kamu tetap mengajukan pengecekan terlebih dahulu ke kantor cabang karena petugas akan menilai kelayakan barang secara langsung sebelum menerima agunan.
Demikian pembahasan mengenai harga gadai TV LED 32, mulai dari cara cek estimasi pinjaman, syarat yang harus dipenuhi, hingga prosedur pengajuannya di Pegadaian.
Dengan mengetahui informasi tersebut, kamu dapat memperkirakan nilai pinjaman secara lebih terencana serta menyiapkan televisi sebagai aset jaminan dengan kondisi terbaik agar memperoleh taksiran yang optimal.
Jika kamu membutuhkan dana tambahan tanpa harus menjual televisi yang masih digunakan, segera kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dan ajukan Gadai Elektronik sekarang juga.
Baca juga: Gadai Laptop di Pegadaian: Inilah Persyaratan & Tata Caranya
Artikel Lainnya

Keuangan
Kebutuhan Sekunder: Pengertian dan 10 Contohnya yang Umum
Kebutuhan sekunder adalah keperluan yang dapat dibeli setelah sandang, papan, dan pangan terpenuhi. Mari simak pembahasan dan contohnya di sini.

Keuangan
Berapa Biaya Kuliah yang Perlu Disiapkan? Ini Rinciannya
Memasuki tahun akademik baru, sudahkan kamu menyiapkan biaya kuliah sesuai dengan kebutuhan? Yuk, cari tahu rinciannya di artikel ini!

Keuangan
KUR Syariah Pegadaian: Pengertian, Syarat, dan Cara Pengajuan
Yuk, manfaatkan produk KUR Syariah Pegadaian, simak tata cara pengajuan dan benefit yang diberikan pada halaman berikut.

Tv 32 coocaa

Hai Tuirah, Sahabat Pegadaian. Apabila Sahabat ingin pengajuan gadai televisi LED maka bisa dilakukan dengan dipastikan kondisinya baik dan maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Perihal nominal uang pinjaman gadai televisi LED hanya bisa dikonfirmasi di cabang Pegadaian karena perlu dilakukan pengecekan dan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas. Rasio taksir 94% dari taksiran. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, televisi LED, dan kelengkapan yang ada. Terkait diterima atau tidak untuk gadainya akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Assalamualaikum,saya mau gadaikan TV LED POLYTRON SMART TV,NON KARDUS,berapa nilai yg saya proleh

Hai Udai, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai elektronik taksiran yang didapatkan 94% dari taksiran. Untuk nominal yang diterima silakan mendatangi outlet Pegadaian terdekat dikarenakan akan dilakukan pengecekan oleh petugas penaksir di outlet Pegadaian. Sebagai tambahan informasi jika melakukan gadai elektronik dipastikan pembelian paling lama 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Nantinya kembali lagi dengan kondisi barang jaminan dan Harga Pasar Setempat (HPS). Apabila tidak lengkap akan mempengaruhi nilai dari taksiran. Untuk kelengkapan jaminan akan mempengaruhi harga taksiran. -Esmi

Gadai tv digital Polytron 32inc

Hai Teti Handayani, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk pengajuan gadai elektronik bisa di cabang Pegadaian. Jenis barang agunan yang bisa diterima sebagai berikut : 1. Untuk Elektronik : Televisi LED(bisa lengkap atau tidak) 2. Jangka waktu 30 hari 3. Pinjaman mulai dari Rp50.000 4. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 5. Sewa modal 0,15% per hari 6. Rasio taksir 94% dari taksiran 7. Denda 0,15% per hari 8. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja Untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan barang elektrik bisa sampai 3 tahun terakhir, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). -Nala

Assalamualaikum.. gadai Tv 40 in cocca tanpa dus brp?

Hai Eva, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf dapat kami informasikan untuk mengetahui nominal pinjaman Gadai Elektronik hanya bisa saat melakukan pengajuan di outlet Pegadaian ya. Nantinya akan dibantu taksiran oleh petugas cabang kami. Besar taksiran uang pinjaman mulai dari 94% dari HPS (Harga Pasar Setempat). Untuk pengajuan gadai elektrik bisa di cabang Pegadaian. Jenis barang agunan yang bisa diterima sebagai berikut : 1. Untuk Elektronik : Handphone (bisa lengkap atau tidak) 2. Jangka waktu 30 hari 3. Pinjaman mulai dari Rp50.000 4. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 5. Sewa modal 0,15% per hari 6. Rasio taksir 94% dari taksiran 7. Denda 0,15% per hari 8. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja Untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dan barang elektrik bisa sampai 3 tahun terakhir, menyesuaikan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). -Nala
