Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia, pajak dikategorikan menjadi berbagai jenis. Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dibagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Seperti apa pengaturan pajak daerah?
Jenis-jenis pajak daerah yang berlaku di Indonesia sangat beragam. Sebagai unsur fundamental dalam manajemen keuangan negara, setiap wajib pajak harus memahami hal ini.
Dengan demikian, para wajib pajak bisa mengenali kewajiban dan memastikan kepatuhannya sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan.
Nah, artikel ini akan mengulas informasi mengenai jenis-jenis hingga contoh pajak daerah. Simak dengan saksama sampai akhir.
Apa Itu Pajak Daerah?
Pajak daerah adalah jenis pajak di Indonesia yang dipungut serta dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebagai kontribusi wajib, pajak daerah dikenakan kepada orang pribadi atau badan dan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak memperoleh imbalan langsung.
Pajak daerah termasuk sumber APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang nantinya dimanfaatkan untuk membiayai keperluan daerah demi mencapai kemakmuran rakyat.
Pajak daerah sering kali disalahpahami sebagai retribusi daerah. Padahal, keduanya sangat berbeda walaupun sama-sama merupakan pendapatan daerah.
Adapun beberapa perbedaan antara retribusi daerah dengan pajak daerah adalah sebagai berikut:
Jenis-Jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 2 dan 3, pajak daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Provinsi serta Pajak Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan aturan jenis-jenis pajak daerah ini berfokus pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, keterlibatan masyarakat, dan menurut potensi masing-masing daerah.
Adapun jenis-jenis pajak daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberlakukan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Jenis Pajak Provinsi
Secara umum, terdapat tujuh jenis Pajak Provinsi yang diberlakukan. Berikut ini adalah perinciannya.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dikenakan untuk kendaraan beroda yang digunakan di jalan darat maupun air. Pungutan wajib ini bersifat progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dengan tarif yang ditentukan oleh Perda
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau Balik Nama (BBNKB): Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Tarif ditentukan oleh Perda. Tarif penyerahan pertamanya 20%, kedua dan seterusnya maksimal 1%, namun tarif ini ditetapkan oleh Perda.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Dipungut oleh pihak penyedia bahan bakar yang dianggap berguna untuk kendaraan bermotor. PBBKB tercantum dalam PP No. 35 Tahun 2023. Tarif maksimal 10%, ditetapkan oleh Perda.
- Pajak Air Permukaan (PAP): Dikenakan atas setiap aktivitas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Pengenaan tarifnya maksimal 10% dari nilai perolehan air permukaan.
- Pajak Rokok: Pemungutan pajaknya dilaksanakan secara bersamaan dengan cukai rokok. Pengenaan tarifnya, yakni sebesar 10% dari cukai rokok.
- Pajak Alat Berat (PAB): Tarif maksimal 0,2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen MBLB): Tambahan pungutan dari Pajak Kabupaten/Kota dengan tarif maksimal 25% dari MBLB yang ditetapkan di suatu kabupaten/kota.
2. Jenis Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Kabupaten/Kota di Indonesia terdiri atas sembilan jenis. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Tarif PBB-P2 maksimal 0,5%, ditetapkan melalui Perda.
- Pajak Reklame: Yang dimaksud adalah benda, perbuatan, alat, atau media yang sengaja dirancang untuk tujuan komersial (promosi jasa, produk, maupun badan). Reklame bisa berupa kain, stiker, papan, selebaran, dan lain-lain.
- Pajak Air Tanah (PAT): Objek pajak yang dimaksud merupakan air yang ada di lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Besaran tarif maksimal yang dikenakan 20%, ditentukan oleh masing-masing Perda.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB): Pajak yang dikenakan terkait perolehan hak atas tanah/bangunan, termasuk hak milik, hak pakai, dan hak lainnya. Tarif maksimal sebesar 5%.
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB): Tambahan pungutan dari pengenaan pajak provinsi terkait PKB.
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB): Tambahan pungutan yang dikenakan dari pajak provinsi terkait BBNKB.
- Pajak Sarang Burung Walet: Pengenaan dilaksanakan berdasarkan nilai jual sarang burung walet dengan tarif paling tinggi 10%.
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Jenis-jenis pajak yang meliputi konsumsi makanan/minuman, tenaga listrik, hiburan, perhotelan, dan parkir. Berikut rincian singkatnya:
- Makanan dan minuman, maksimal 10%.
- Tenaga listrik, maksimal 10%.
- Perhotelan, maksimal 10%.
- Parkir, maksimal 30%.
- Hiburan, maksimal 75%. Pengecualian untuk hiburan kesenian rakyat yang hanya dikenakan tarif maksimal 10%.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB): Pajak yang ditarik atas pengambilan mineral yang bukan logam dan batuan tertentu.
Baca juga: Pajak Penghasilan: Jenis, Tarif, dan Batas Pembayarannya
Contoh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Contoh pajak daerah dan retribusi daerah tidak sama. Pada dasarnya, contoh pajak daerah didasarkan pada jenis-jenisnya. Berikut ini adalah beberapa contoh Pajak Provinsi:
- Pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor roda dua maupun empat yang terdaftar di provinsi.
- Pajak atas perubahan hak milik kendaraan bermotor karena warisan, tukar menukar, hibah, atau jual beli.
- Pajak atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor, termasuk harga jualnya di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).
- Pajak atas pemanfaatan air permukaan dari sumber-sumber air, seperti danau maupun sungai.
Sementara itu, contoh-contoh untuk pajak daerah di tingkat Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
- Pajak kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan.
- Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Pajak atas konsumsi barang maupun jasa tertentu di wilayah Kabupaten/Kota, seperti tenaga listrik, makanan dan minuman di restoran, kesenian, hiburan, jasa parkir, serta perhotelan.
- Pajak atas media iklan.
- Pajak atas pemanfaatan air tanah.
- Pajak atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
- Pajak atas pengambilan sarang burung walet.
Contoh retribusi daerah juga diklasifikasikan menurut jenis-jenisnya. Beberapa contoh retribusi jasa umum, di antaranya:
- Pembayaran atas pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit daerah.
- Biaya pengangkutan sampah atau layanan kebersihan lainnya.
- Pembayaran atas pemanfaatan tempat parkir umum di tepi jalan.
- Pembayaran oleh pedagang atas penggunaan kios atau lapak di pasar tradisional yang dikelola oleh Pemda.
- Biaya pengujian berkala untuk bus, taksi, angkutan barang, atau kendaraan umum lainnya.
Kemudian, contoh retribusi usaha, yakni sebagai berikut.
- Biaya sewa penggunaan gedung milik Pemda.
- Biaya parkir di luar badan jalan.
- Biaya atas fasilitas rumah potong hewan milik Pemda.
- Tiket masuk tempat rekreasi atau olahraga yang dikelola Pemda.
- Penggunaan fasilitas di terminal bus atau lainnya.
Di sisi lain, contoh retribusi perizinan tertentu, antara lain:
- Pembayaran atas izin pembangunan, perubahan, atau renovasi bangunan.
- Biaya izin tempat usaha.
- Biaya izin usaha angkutan umum.
- Biaya izin usaha penangkapan atau pembudidayaan ikan.
Itulah pembahasan mengenai jenis-jenis pajak daerah, termasuk pengertian, bedanya dengan retribusi daerah, dan contohnya.
Melalui pemaparan informasi di atas, dapat dipahami bahwa pajak daerah memegang peranan krusial dalam pembangunan maupun layanan publik.
Oleh karena itu, penting untuk memperhitungkan kewajiban pembayaran pajak ketika menyusun perencanaan finansial.
Namun, perlu diketahui bahwa pengenaan pajak ini tidak berlaku pada pembelian emas oleh nasabah. Itu artinya masyarakat yang ingin berinvestasi emas terbebas dari pajak emas.
Mulai alokasikan dana untuk berinvestasi ke instrumen investasi yang terjangkau, likuid, dan tahan inflasi, seperti emas melalui Tabungan Emas.
Layanan investasi emas dari Pegadaian ini dapat membantumu menjaga nilai uang dengan memanfaatkan potensi kenaikan harga emas.
Tabungan Emas sendiri menawarkan jaminan emas 24 karat dengan harga minimal Rp10 ribuan saja. Proses pembuatan rekening Tabungan Emas aktif pun terbilang praktis.
Kamu dapat mengajukannya dari rumah melalui aplikasi Pegadaian Digital atau langsung datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
Setelahnya, transaksi menabung emas bisa dilakukan secara konsisten. Nantinya, saldo tabungan dapat dicairkan kembali atau dikonversi menjadi emas fisik.
Bahkan, saldo tersebut bisa ditransfer ke sesama pemilik Tabungan Emas. Untuk mengetahui detail gramasi emas yang ingin dibeli, hitunglah dengan fitur Simulasi Tabungan Emas.
Sungguh menarik, bukan? Yuk, mulai menabung emas di Pegadaian sekarang juga untuk memaksimalkan peluang cuan!
Baca juga: PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Dasar Pengenaan dan Tarifnya
Artikel Lainnya

Keuangan
Hadiah Dari Pegadaian Untuk Para Trader dan Investor Saham
Gadai Saham Pegadaian memberi hadiah istimewa untuk pelaku trader saham di Indonesia. Bonus yang ditawarkan Pegadaian mencapai hingga jutaan rupiah!

Keuangan
Manajemen Keuangan: Pengertian, Fungsi dan Tujuannya bagi Bisnis
Manajemen keuangan adalah aktivitas yang mencakup penggunaan dan pengelolaan dana secara sistematis. Kenali fungsi, tujuan, prinsip, dan tipsnya di sini.

Keuangan
Hibah: Pengertian, Hukum, Jenis, Rukun, Syarat, & Manfaatnya
Hibah adalah akad dalam hukum syariah yang dilakukan dalam penyerahan harta atau properti secara sukarela. Mari simak selengkapnya di artikel ini.