Apa Itu Retribusi? Definisi, Contoh, & Bedanya dengan Pajak

Retribusi adalah pungutan uang sebagai bentuk balas jasa yang dibebankan ke individu atau badan usaha pengguna fasilitas negara.
Retribusi sering dikaitkan dengan pajak. Padahal, retribusi tidak sama dengan pajak pada umumnya, seperti pajak penghasilan dan PBB.
Lantas, apa yang membedakan retribusi dan pajak? Mari simak pembahasan terkait retribusi secara mendalam di artikel ini.
Apa Itu Retribusi?
Retribusi adalah pungutan berupa uang oleh Pemerintah Daerah pada individu, badan usaha, maupun entitas lainnya sebagai pembayaran/imbalan atas pemanfaatan fasilitas, sumber daya, atau layanan yang disediakan pemerintah.
Selain pajak daerah, retribusi adalah salah satu sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah yang penting untuk mendanai kebutuhan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Secara umum, tujuan pengumpulan retribusi adalah untuk menunjang pengembangan, penyediaan, hingga pemeliharaan fasilitas maupun layanan daerah.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa retribusi berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Apabila sumber anggaran tersebut tercukupi, maka seluruh kegiatan ekonomi daerah bisa berjalan dengan baik dan aman.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Pada dasarnya, pajak dan retribusi memiliki peranan sebagai sumber pendapatan pemerintah. Namun, terdapat beberapa perbedaan pajak dan retribusi, seperti:
1. Balas Jasa
Balas jasa dari pajak dan retribusi cukup berbeda. Dalam hal ini, masyarakat tidak langsung menerima manfaat atau balas jasa setelah membayar pajak dalam jumlah tertentu.
Namun, mereka bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, merasakan perbaikan jalan yang lebih baik, dan berbagai sarana bermanfaat lainnya.
Sebaliknya, balas jasa retribusi bisa dirasakan secara langsung. Misalkan, ketika membayar retribusi kebersihan sampah, maka balas jasa yang didapatkan berupa pengangkutan sampah.
Hal tersebut membuat lingkungan menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman. Risiko penyakit pun bisa diminimalkan.
2. Dasar Hukum
Pajak dan retribusi memiliki dasar hukum yang sah. Sumber hukum retribusi adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Sementara itu, regulasi terkait pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
3. Sifat
Pemungutan pajak berdasarkan UU memiliki sifat yang bisa dipaksakan. Terdapat beban tanggungan konsekuensi jika wajib pajak tidak membayarkan pajak.
Retribusi merupakan pungutan bersifat wajib bagi individu yang memanfaatkan fasilitas tertentu dari pemerintah daerah.
Meskipun bersifat wajib, retribusi hanya dikenakan kepada pihak yang menerima atau menggunakan layanan tersebut.
Jika retribusi tidak dibayarkan, individu atau badan yang terkait dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Baca juga: PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Dasar Pengenaan dan Tarifnya
4. Manfaat
Pajak yang dikumpulkan bermanfaat untuk menumbuhkan perekonomian dalam suatu negara. Ketika masyarakat taat dalam membayar pajak, maka kesejahteraan dan stabilitas ekonomi akan terwujud.
Retribusi berguna untuk mendukung adanya pemerataan pendapatan daerah dan memastikan bahwa layanan publik terpelihara sebaik mungkin sehingga bisa dimanfaatkan oleh siapa saja.
5. Lembaga Pemungut
Pihak yang mengumpulkan retribusi adalah Pemerintah Daerah. Di sisi lain, terdapat dua lembaga pemungut pajak, yakni Direktorat Pajak dan organisasi perangkat daerah yang ditunjuk (Dinas Pelayanan Pajak atau Badan Pendapatan Daerah).
Direktorat Pajak berkewajiban untuk mengumpulkan pajak negara, sedangkan organisasi perangkat daerah yang ditunjuk memiliki tugas dalam memungut pajak daerah.
6. Objek
Perbedaan pajak dan retribusi dapat diamati dari segi objeknya. Objek pajak, mencakup transaksi tertentu, penghasilan, dan barang atau jasa.
Sementara itu, objek retribusi biasanya terbatas pada layanan tertentu, seperti retribusi parkir, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan retribusi fasilitas lainnya yang disediakan pemerintah.
Contoh Retribusi
Retribusi umum ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Contoh retribusi dapat dibagi berdasarkan jenis kepentingan dan pelayanannya, di antaranya:
1. Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa umum merupakan pungutan atas pelayanan dari Pemerintah Daerah untuk tujuan kemanfaatan dan kepentingan umum.
Fasilitas pelayanan yang diberikan atau disediakan bisa dimanfaatkan oleh siapa saja, baik perorangan maupun badan usaha. Contoh retribusi jasa umum, yakni sebagai berikut:
- Pelayanan pendidikan.
- Pelayanan pasar.
- Parkir di tepi jalan umum.
- Kebersihan dan sampah.
- Pelayanan kesehatan.
- Pemakaman atau pengabuan mayat.
- Pengolahan limbah cair.
- Pembuatan KTP dan akta catatan sipil.
- Penyedotan kakus.
- Pengujian kendaraan bermotor.
- Pengendalian menara komunikasi.
- Penggantian biaya cetak peta.
- Pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
2. Retribusi Perizinan Tertentu
Jenis retribusi ini merujuk pada pungutan atas pemberian izin tertentu oleh Pemerintah Daerah ke perorangan atau badan usaha.
Tujuannya adalah untuk mengawasi dan mengatur setiap kegiatan pemanfaatan ruang, sumber daya alam, sarana, prasarana, barang, serta fasilitas tertentu.
Dengan demikian kepentingan umum terlindungi dan kelestarian lingkungan terjaga. Berikut ini adalah beberapa contoh retribusi perizinan tertentu:
- Persetujuan Bangunan Gedung.
- Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
- Pengelolaan Pertambangan Rakyat.
Baca juga: Memahami Peraturan Pajak Bagi UKM
3. Retribusi Jasa Usaha
Retribusi jasa usaha adalah pungutan atas jasa yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial.
Pelayanannya meliputi penggunaan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan dan jasa oleh Pemerintah Daerah yang belum disediakan pihak swasta secara memadai.
Adapun contoh retribusi jasa usaha adalah sebagai berikut.
- Pasar grosir atau pertokoan.
- Tempat khusus parkir di luar badan jalan.
- Rumah potong hewan.
- Penjualan produksi usaha daerah.
- Tempat rekreasi dan olahraga.
- Pelayanan kepelabuhan.
- Tempat pelelangan.
- Retribusi terminal.
- Tempat penginapan, vila, atau pesanggrahan.
- Penyeberangan di air.
Demikian pembahasan mengenai retribusi, termasuk contoh dan perbedaannya dengan pajak. Memahami informasi di atas sangatlah penting.
Mengetahui retribusi dapat membantu menentukan prioritas keuangan secara bijaksana, terutama jika sedang menjalankan usaha.
Sebagai pelaku usaha, kamu harus mampu mengelola finansial secara efisien agar dapat memenuhi pembayaran pajak, retribusi, dan pengembangan usaha.
Jika kebutuhan dana yang dimiliki belum cukup, maka jangan khawatir. Kamu bisa mengajukan KUPEDES di Pegadaian.
Dengan KUPEDES, kamu bisa memenuhi kecukupan modal dalam pengembangan usaha, kebutuhan pembayaran retribusi, dan lain sebagainya dengan skema fidusia.
Pengajuan kredit ini bersifat umum, selektif, dan berbunga wajar untuk kebutuhan pengembangan usaha mikro. Pola angsurannya akan disesuaikan dengan karakteristik usaha.
Transaksi pengajuan kreditnya dapat diproses secara langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.
Jika kredit disetujui, kamu bisa menerima dana pinjaman mulai dari Rp20 juta. Beragam fitur pembayaran dapat dipilih untuk melunasi cicilan tetap setiap bulannya.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, ajukan KUPEDES untuk memenuhi pembiayaan pengembangan usaha individu maupun badan usaha sekarang juga hanya di Pegadaian!
Baca juga: Pajak Emas: Cara Menghitung, Pengertian, Landasan Hukumnya
Artikel Lainnya

Wirausaha
Fraud: Pengertian, Jenis, Dampak, dan Cara Mendeteksinya
Fraud adalah tindakan kriminal berupa penipuan atau kecurangan pada aktivitas bisnis. Mari cari tahu jenis, dampak, dan cara mendeteksinya di sini.

Wirausaha
10 Peluang Usaha Rumahan yang Profitable, Sayang Jika Dilewatkan!
Peluang usaha rumahan cukup besar dalam mendatangkan, seperti cuci motor dan sewa alat piknik. Yuk, cari tahu peluang bisnis lain dari pembahasan di sini!

Wirausaha
7 Ide Bisnis Kreatif dan Unik untuk Pemula
Ada banyak ide bisnis kreatif dan unik yang bisa dicoba, salah satunya bisnis pakaian bekas, kue kekinian, hingga MUA. Modalnya terjangkau!