Pajak Emas 0,25% Berlaku untuk Siapa? Begini Regulasinya

Ketika hendak membeli emas untuk melakukan investasi, pajak adalah salah satu hal penting yang selalu menjadi pertimbangan.
Baru-baru ini, pemerintah telah memberlakukan aturan baru mengenai pajak emas batangan. Sejak 1 Agustus 2025, pembelian emas dikenakan pajak sebesar 0,25%.
Lantas, siapa yang terkena imbas pajak emas 0,25%? Mari bahas secara lengkap terkait hal tersebut di artikel ini.
Apakah Besar Pajak Emas Berubah?
Pajak emas batangan merupakan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 yang dikenakan atas transaksi pembelian emas batangan dengan kadar kemurnian senilai 99%. Pajak tersebut dipungut oleh LJK (Lembaga Jasa Keuangan) Bulion kepada supplier.
Sebelumnya, sistem pemungutan dilakukan sebanyak dua kali, yaitu oleh pedagang emas dan LJK Bulion. Alhasil, sifatnya dinilai memberatkan.
Namun, pemerintah kemudian menyederhanakan aturan perpajakan yang dimuat pada dua PMK (Peraturan Menteri Keuangan).
Pertama, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK No. 51 Tahun 2025) tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Kedua, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 25 (PMK No. 52 Tahun 2025) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023.
PMK ini berfokus pada penyesuaian ketentuan mengenai pengecualian pemungutan PPh 22 yang menyangkut hal-hal berikut:
- Penjualan emas batangan oleh pengusaha emas batangan dan/atau emas perhiasan ke LJK penyelenggara kegiatan usaha jasa bullion yang sudah berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
- Pengecualian pungutan PPh 22 diberlakukan untuk penyerahan emas batangan ke BI (Bank Indonesia) dan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketetapan dalam perdagangan berjangka komoditi.
PMK 52/2025 terdiri dari dua pasal, yaitu:
- Pasal 1: Mengubah ayat 2 pada pasal 5 dalam PMK No. 48 Tahun 2023.
- Pasal 2: Menetapkan bahwa ketentuan ini secara resmi mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025.
Berdasarkan regulasi baru tersebut, tarif PPh Pasal 22 atas perdagangan emas mengalami perubahan dari 1,5% menjadi 0,25%.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan skema pungutan ganda bisa dihilangkan sehingga meminimalkan biaya operasional dan mengoptimalkan efisiensi transaksi.
Tarif impor emas batangan pun kini sudah disederhanakan menjadi tarif tunggal senilai 0,25%. Tujuannya untuk menstabilkan ketersediaan emas nasional, memudahkan masyarakat maupun pelaku usaha, dan mendorong pertumbuhan Bank Emas.
Baca juga: PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Dasar Pengenaan dan Tarifnya
Siapa yang Dikenakan Pajak Emas?
Kini, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pemungutan pajak emas 0,25% adalah LJK (Lembaga Jasa Keuangan) Bulion.
Sementara itu, toko atau pedagang emas tidak lagi memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 tersebut seperti sebelumnya.
Dalam praktiknya, pemungutan pajak emas 0,25% akan dilakukan oleh LJK Bulion kepada supplier saat terjadi transaksi pembelian emas batangan di atas Rp10 juta.
Setelahnya, pajak emas 0,25% tersebut disetorkan ke kas negara oleh LJK Bulion sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Namun, perlu ditegaskan kembali bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku bagi nasabah retail atau konsumen akhir yang membeli atau menjual emas di LJK Bulion, seperti Pegadaian.
Tidak hanya itu, berikut ini adalah beberapa syarat transaksi yang dibebaskan dari pajak emas 0,25%:
- Pembelian emas batangan oleh LJK Bulion yang kurang atau senilai Rp10 juta.
- WP (Wajib Pajak) dengan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh pasal 22.
- BI (Bank Indonesia) sebagai pihak yang membeli emas untuk cadangan devisa.
- UMKM yang memakai skema PPh Final sesuai dengan ketetapan berlaku.
- Transaksi yang ada di pasar fisik emas digital di mana terdaftar di Bursa Komoditi.
Baca juga: Keuntungan Investasi Emas Sebagai Tabungan Masa Depan
Apakah Beli Emas di Pegadaian Dikenakan Pajak?
Seperti yang diketahui, pembelian emas di Pegadaian bukan termasuk transaksi yang dikenakan PPh pasal 22. Jadi, nasabah dapat menjual maupun membeli emas tanpa perlu khawatir dikenakan pajak.
Secara umum, ada berbagai macam cara yang dapat dilakukan untuk bertransaksi emas di Pegadaian, salah satunya melalui Cicil Emas.
Cicil Emas adalah salah satu layanan dari Pegadaian untuk kepemilikan emas lewat metode cicilan. Dengan membeli emas melalui layanan ini, nasabah tidak akan dikenakan pajak emas.
Nilai cicilan emas juga tidak mengalami perubahan alias tetap meskipun harga emas naik. Cicil Emas di Pegadaian pun menawarkan jaminan emas 24 karat bersertifikat yang dapat dijual kembali di Galeri 24.
Nasabah akan terbebas dari biaya penalti dan berkesempatan memperoleh diskon sewa modal jika pelunasan dipercepat.
Cicil Emas dapat diajukan dengan dua cara, yakni secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital atau langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.
Persyaratan yang harus dipenuhi tidak rumit, salah satunya adalah menyiapkan salinan kartu identitas diri resmi yang masih berlaku (KTP).
Nantinya, emas bisa diterima setelah seluruh cicilan dilunasi. Terdapat berbagai opsi waktu dan tempat pembayaran yang dapat dipilih sesuai kebutuhan maupun preferensi.
Besaran cicilan emas yang harus dibayar per bulan bisa kamu perkiraan sendiri melalui perhitungan di fitur Simulasi Cicil Emas.
Menarik sekali bukan? Setelah ini, kamu tidak perlu cemas dengan pajak tambahan jika ingin melakukan transaksi emas di Pegadaian.
Mari ajukan Cicil Emas untuk memperoleh emas batangan bersertifikat 24 karat melalui proses yang aman dan terjamin hanya di Pegadaian.
Baca juga: Bagaimana Cara Membeli Emas di Pegadaian?
Artikel Lainnya

Emas
Apa Itu Trading Emas? Ini Kelebihan, Risiko, & Caranya
Trading emas di Pegadaian melibatkan aktivitas jual beli emas fisik yang bisa dilakukan secara online. Ketahui informasi lengkapnya di artikel ini!

Emas
9 Ciri-Ciri Emas Palsu yang Perlu Diketahui bagi Investor
Mengetahui ciri-ciri emas palsu dapat membantu mengurangi risiko kerugian investasi emas. Yuk, cari tahu karakteristik dari emas palsu di sini!

Emas
Menilik Fluktuasi Harga Emas di Tahun 2020
Tak hanya uang, kamu juga bisa menabung emas di Pegadaian. Sebenarnya, apa saja keuntungan menabung emas? Simak ulasannya di sini.