Gadai Saham di Pegadaian: Begini Syarat dan Prosedurnya

Gadai hingga kini masih menjadi salah satu solusi cepat yang banyak dipertimbangkan untuk mendapatkan dana tambahan demi menunjang pemenuhan kebutuhan mendesak.
Transaksi gadai bisa dilakukan di lembaga yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu lembaga yang menjadi pilihan untuk transaksi gadai di Indonesia adalah Pegadaian.
Pegadaian termasuk lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang menyediakan layanan keuangan tersebut dengan jaminan barang berharga.
Nilai barang berharga tersebut menjadi acuan dalam proses penaksiran. Dari sekian pilihan barang yang bisa dijaminkan, apakah gadai saham di Pegadaian mungkin untuk dilakukan?
Artikel ini akan mengulas secara lebih lanjut mengenai hal tersebut. Maka dari itu, jangan lewatkan pembahasannya berikut.
Apakah Bisa Gadai Saham di Pegadaian?
Pada dasarnya, saham sebagai instrumen investasi tidak hanya berguna sebagai pegangan yang menawarkan peluang keuntungan dari potensi kenaikan nilainya.
Kamu pun dapat mengajukan permohonan gadai surat berharga ini di Pegadaian melalui Gadai Efek. Pegadaian menerima jenis efek berikut sebagai barang agunan:
- Saham: IDX 80 dengan Haircut ≤ 30%.
- Obligasi: Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN) tanpa minimum waktu jatuh tempo.
Sebelum melakukan transaksi gadai, pastikan bahwa jenis saham maupun obligasi yang akan digadaikan telah tercatat sekaligus diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Gadai Efek Pegadaian sendiri telah berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini menawarkan sewa modal (bunga) terjangkau dengan jangka waktu fleksibel, minimal 90 hari. Bahkan, dapat dilakukan perpanjangan sewaktu-waktu.
Melalui Gadai Efek di Pegadaian, kamu dapat memperoleh dana pinjaman dengan jaminan surat berharga tetap menjadi hak milik nasabah.
Nominal uang kredit yang bisa diterima berkisar Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000.000 untuk individu dan Rp1.000.000 sampai Rp20.000.000.000 untuk institusi.
Dana pinjaman tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan berbagai kebutuhan, baik produktif, maupun konsumtif.
Apa Saja Persyaratan Gadai Saham di Pegadaian?
Jika sudah yakin untuk mengajukan gadai saham di Pegadaian, sebaiknya penuhi kelengkapan syarat yang ditetapkan.
Syarat penggadaian saham lewat Gadai Efek berbeda untuk individu dan institusi. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
1. Individu
Berikut ini merupakan beberapa persyaratan gadai saham di Pegadaian untuk individu:
- Bukti identitas diri secara resmi yang masih berlaku, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Single Investor Identification (SID).
- Bukti kepemilikan efek, berupa Statement of Portfolio Account atau screenshot dari aplikasi sekuritas.
- Nomor rekening bank dan nomor handphone.
2. Institusi
Di sisi lain, persyaratan institusi gadai saham di Pegadaian meliputi:
- Bukti identitas diri resmi yang masih berlaku, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor perwakilan institusi.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perwakilan institusi.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) institusi.
- Single Investor Identification (SID) institusi.
- AD/ART.
- Akta pendirian usaha.
- Laporan keuangan.
- Laporan portofolio kepemilikan surat berharga.
- Nomor rekening bank dan nomor handphone perwakilan institusi.
Baca juga: Bisakah Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?
Prosedur Pengajuan Gadai Saham di Pegadaian
Setelah menyiapkan seluruh kelengkapan syarat, baik untuk individu maupun institusi, pahami prosedur pengajuan gadai sesuai regulasi.
Adapun cara mengajukan transaksi gadai saham di Pegadaian melalui Gadai Efek adalah sebagai berikut:
- Mulai pengajuan secara online lewat Call Center Pegadaian atau langsung ke Unit Gadai Efek di Perkantoran Kenari Baru Lt.1, Jalan Salemba Raya No. 2, Jakarta Pusat, 10430.
- Isi formulir yang diberikan secara lengkap dan serahkan kelengkapan syaratnya.
- Nantinya, petugas Unit Gadai Efek (UGE) akan melakukan verifikasi dan input data nasabah.
- Lalu, lakukan mutasi efek atau pledge efek sesuai instruksi dari petugas Unit Gadai Efek (UGE).
- Jika fasilitas pinjaman mendapatkan persetujuan, nasabah perlu mengonfirmasi pinjaman lewat tautan aplikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS.
- Setelah itu, uang pinjaman akan cair dan bisa diterima secara transfer ke rekening bank tujuan atau yang sudah ditentukan.
- Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, nasabah bisa menghubungi Unit Gadai Efek Pegadaian di nomor 081380004200 atau 081945008000 (WhatsApp).
Demikian penjelasan mengenai gadai saham di Pegadaian, termasuk syarat dan prosedur pengajuannya. Layanan ini bisa kamu manfaatkan untuk memperoleh dana dengan menggadaikan surat berharga, seperti saham maupun obligasi.
Gadai Efek Pegadaian menerapkan sistem sewa modal sebesar 0,625%/15 hari pertama, minimal 0,0416% per hari untuk berikutnya, maksimal 3,75%/90 hari, dan 15%/setahun.
Saat akad transaksi, nasabah akan dikenakan biaya administrasi 0,25% dari pinjaman, biaya mutasi efek sebesar Rp45.000 per jenis efek, serta biaya pencairan disbursement Rp2.500.
Proses pencairan dana pinjaman bisa dilaksanakan secara mudah. Dengan Gadai Efek, kamu tidak harus menjual atau melepas kepemilikan atas aset.
Untuk mengetahui perkiraan maksimal dana kredit yang mungkin diterima, kamu bisa menggunakan fitur Simulasi Gadai Efek.
Sungguh menarik, bukan? Yuk, segera dapatkan dana yang kamu butuhkan untuk berbagai keperluan melalui Gadai Efek di Pegadaian!
Baca juga: Sistem Gadai Emas di Pegadaian: Syarat, Cara, dan Biaya Terbaru
Artikel Lainnya

Keuangan
7 Cara Menabung 1 Juta Per Bulan untuk Anak Sekolah
Agar tidak kaget dengan kebutuhan mendadak, biasakan anak untuk menabung sejak dini. Yuk kenali cara menabung 1 juta per bulan untuk anak sekolah ini!

Keuangan
Mawaris: Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, dan Manfaatnya
Mawaris adalah ilmu pembagian warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Mari pahami dasar hukum, tujuan, dan manfaatnya di artikel ini.

Keuangan
Cara Gadai BPKB Kendaraan Bermotor Pajak Mati di Pegadaian, Apakah Bisa?
Apakah ada cara gadai BPKB Kendaraan Bermotor pajak mati di Pegadaian? Yuk, cari tahu jawaban atas pertanyaan tersebut melalui informasi dalam artikel ini!
