Mengenal Sukuk, Prinsip, Keuntungan, Jenis, dan Risikonya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

26 October 2025
Bagikan :
image detail artikel

Jika berbicara tentang obligasi, kamu mungkin pernah mendengar tentang obligasi syariah atau sukuk. Karena berbasis prinsip syariah, sukuk adalah instrumen investasi yang tentunya berbeda dengan obligasi konvensional. 

Lantas, apa itu sukuk dan apa yang perlu dipertimbangkan dalam membelinya? Mari telusuri informasi selengkapnya berikut ini.

Apa Itu Sukuk?

Obligasi syariah atau sukuk adalah surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang sukuk. 

Prinsip syariah dari instrumen investasi ini menjadikannya pilihan alternatif dari obligasi konvensional, khususnya bila kamu mencari obligasi yang Halal dan aman. 

Perbedaan mendasar antara obligasi konvensional dan sukuk adalah sistem bagi hasil atau nisbah pada pemegangnya. Kemudian, kamu juga dapat melunasi nilai pokok sukuk sesuai dengan periode jatuh tempo yang ditentukan. 

Tidak hanya itu, sukuk syariah tidak mengimplementasikan sistem bunga atau riba sehingga strukturnya lebih beragam dan kompleks dibandingkan obligasi konvensional. 

Prinsip Dasar Sukuk

Sukuk adalah produk investasi yang didasari oleh prinsip berbasis syariah. Selain itu, sukuk berlandaskan tiga prinsip utama, di antaranya:

  • Prinsip tanpa riba: Sukuk adalah obligasi syariah tanpa riba sehingga tidak mengandung unsur bunga. Pendapatan yang kamu dapatkan adalah dari margin atau bagi hasil. 
  • Prinsip kepemilikan: Kamu sebagai pemegang sukuk memiliki aset yang diterbitkan dalam sukuk tersebut. 
  • Prinsip risiko dan imbalan: Imbalan dan risiko dalam sukuk diatur secara adil berdasarkan nilai-nilai syariat Islam. 


Baca juga: Memahami 6 Perbedaan SBN dan Obligasi, Investor Wajib Tahu!

Jenis-Jenis Sukuk

Secara umum, sukuk terbagi menjadi dua jenis, yaitu sukuk tabungan (ST) dan sukuk ritel (SR). Keduanya dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Adapun penjelasan selengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Sukuk Tabungan (ST)

Sukuk tabungan adalah obligasi syariah yang memiliki dua jenis tenor, yaitu dua tahun (ST010T2) dan empat tahun (ST010T4). 

Imbal hasil yang diberikan pemerintah untuk pemegang disesuaikan setiap tiga bulan dan mengacu pada BI 7 DRRR (Days Reverse Repo Rate) dengan ambang minimal 6,75%. 

Apabila terjadi kenaikan pada BI 7 DRRR, imbal hasil yang diberikan pun dapat meningkat. Namun, jika terjadi penurunan, imbal hasil yang digunakan adalah ambang minimal. 

Selama tenor, baik dua atau empat tahun, sukuk tabungan tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder hingga lunas. 

Meski begitu, kamu masih bisa mencairkan sukuk tabungan melalui early redemption, di mana kamu bisa mengajukan pelunasan sebagian sebelum jatuh tempo. Maksimal pengajuannya adalah 50% nilai sukuk tabungan. 

2. Sukuk Ritel (SR)

Sukuk ritel adalah instrumen investasi syariah yang tidak mengandung bunga (riba), transaksi yang tidak jelas (gharar), dan spekulasi tidak jelas yang mengarah pada perjudian (maysir). 

Sukuk ritel 013 memiliki imbal hasil yang tetap, namun lebih rendah dibandingkan sukuk tabungan, yaitu 6,05%. Kamu bisa membeli SR 013 mulai dari minimal Rp1 juta dan maksimal Rp 3 miliar. 

Sukuk ini memiliki tenor tiga tahun dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Dalam menerbitkan sukuk ritel, kamu dan penerbit produk investasi akan melakukan akad ijarah atau sewa.

Keuntungan Sukuk

Sukuk adalah produk investasi yang mulai digemari masyarakat Indonesia berkat prinsip syariah yang digunakannya. Lantas, apa saja keuntungan sukuk? Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

  • Pilihan investasi syariah: Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sukuk adalah produk yang tidak menerapkan sistem bunga serta tidak mengandung gharar dan maysir
  • Pendanaan pemerintah: Dana yang diperoleh dari sukuk dapat digunakan untuk melakukan investasi lain dan membiayai proyek.  
  • Bisa diperdagangkan: Sukuk bisa diperjualbelikan di pasar sekunder sehingga bisa memberikan likuiditas kepada investor. 
  • Pendapatan tetap: Kamu bisa memiliki stabilitas pendapatan dari imbal hasil tetap (fixed rate). 
  • Diversifikasi portofolio: Dengan memiliki sejumlah produk investasi, kamu bisa meningkatkan potensi keuntungan. 
  • Terjangkau: Sukuk dapat dibeli mulai dari Rp1 juta sehingga bisa menjangkau berbagai kalangan dan ramah untuk investor pemula. 
  • Terjamin keamanannya oleh pemerintah: Sukuk adalah surat berharga dengan tingkat keamanan yang tinggi karena pelunasan pokok dan pembayaran imbal hasilnya langsung dijamin oleh negara. Sukuk juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Baca juga: Mengenal Pengertian, Instrumen, dan Manfaat Pasar Modal

Risiko Berinvestasi Sukuk

Sukuk adalah pilihan obligasi yang tergolong aman, terlebih produk ini tidak menggunakan bunga dan terjamin oleh pemerintah. 

Walau begitu, terdapat beberapa risiko yang perlu diperhatikan untuk memitigasi terjadinya kerugian, di antaranya:

  • Risiko gagal bayar: Risiko ini muncul ketika penerbit gagal membayar imbal hasil atau pokok investasi saat jatuh tempo. 
  • Risiko likuiditas: Tidak semua sukuk bisa dijual di pasar sekunder, misalnya sukuk tabungan. Namun, kamu bisa melakukan early redemption untuk sukuk ini.
  • Risiko pasar: Harga sukuk ritel di pasar ritel bisa turun jika terdapat kenaikan suku bunga sehingga kamu harus cermat dalam memilih waktu jual yang tepat. 


Demikian pembahasan seputar obligasi syariah atau sukuk, termasuk pengertian, jenis, prinsip, risiko, dan keuntungannya. 

Sukuk adalah instrumen investasi syariah yang bisa kamu pilih jika ingin berinvestasi secara Halal dan mengikuti nilai syariat Islam. 

Meskipun memiliki likuiditas tinggi, risiko likuiditas tetap bisa terjadi. Apabila kamu membutuhkan dana cepat, jangan khawatir karena kamu bisa memanfaatkan Gadai Efek dari Pegadaian. 

Gadai Efek adalah layanan pinjaman dari Pegadaian dengan jaminan saham dan obligasi tanpa warkat yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. 

Pinjaman yang didapatkan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp20 juta. Transaksi kredit ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sewa modalnya pun terjangkau dengan jangka waktu yang fleksibel. Proses pengajuannya pun sangat mudah karena bisa dilakukan di Unit Gadai Efek Perkantoran Kenari Baru Lt.1, Jalan Salemba Raya No. 2, Jakarta Pusat 10430, dengan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan, atau secara online melalui Call Center Pegadaian.

Untuk pengajuan individu, kamu perlu membawa KTP/paspor, NPWP, SID, laporan portofolio kepemilikan efek, nomor rekening, dan nomor ponsel. 

Kemudian, untuk pengajuan dari institusi, kamu bisa membawa KTP/paspor perwakilan institusi, NPWP perwakilan institusi, NPWP institusi, SID institusi, AD/ART, Akte Pendirian Usaha, laporan keuangan, laporan portofolio kepemilikan efek, dan nomor rekening bank serta nomor ponsel dari perwakilan institusi. 

Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas Unit Gadai Efek dan kamu akan mendapatkan konfirmasi melalui email atau SMS. 

Setelah mendapat konfirmasi, uang pinjaman akan dicairkan melalui transfer ke rekening bank yang sudah ditentukan. 

Jika kamu masih bingung jumlah maksimal uang pinjaman yang diberikan berdasarkan obligasi atau saham yang dimiliki, kamu bisa melakukan Simulasi Gadai Efek.

Tertarik untuk mendapatkan dana dengan menjaminkan surat berharga? Percayakan kebutuhan dana cepatmu dengan Gadai Efek di Pegadaian sekarang!

Baca juga: Surat Utang Negara: Tujuan, Jenis, Hingga Cara Membelinya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved