Sukuk: Pengertian, Prinsip, Jenis, Keuntungan, dan Risikonya

Jika berbicara tentang obligasi, kamu mungkin pernah mendengar istilah obligasi syariah atau sukuk. Banyak orang belum memahami bahwa sukuk adalah instrumen investasi berbasis syariah yang berbeda dengan obligasi konvensional. Karena mengikuti prinsip syariat Islam, sukuk menjadi pilihan populer bagi investor yang mencari instrumen yang Halal, aman, dan stabil.
Lantas, sukuk adalah apa sebenarnya? Apa saja prinsip, jenis, keuntungan, dan risikonya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Sukuk?
Secara sederhana, sukuk adalah surat berharga jangka panjang berbasis syariah yang diterbitkan oleh emiten kepada pemegang sukuk.
Instrumen ini menjadi alternatif dari obligasi konvensional karena tidak menggunakan bunga (riba), melainkan sistem bagi hasil atau nisbah.
Beberapa karakteristik penting sukuk adalah:
- Pemegang sukuk memiliki kepemilikan atas aset yang dibiayai.
- Pembayaran imbal hasil dilakukan berdasarkan akad syariah, bukan bunga.
- Nilai pokok dikembalikan saat jatuh tempo sesuai ketentuan akad yang disepakati.
Karena tidak menerapkan bunga, struktur penerbitan sukuk lebih beragam dan kompleks dibanding obligasi konvensional.
Prinsip Dasar Sukuk
Sukuk adalah produk investasi yang didasari oleh prinsip berbasis syariah. Selain itu, sukuk berlandaskan tiga prinsip utama, di antaranya:
- Prinsip tanpa riba: Sukuk adalah obligasi syariah tanpa riba sehingga tidak mengandung unsur bunga. Pendapatan yang kamu dapatkan adalah dari margin atau bagi hasil.
- Prinsip kepemilikan: Kamu sebagai pemegang sukuk memiliki aset yang diterbitkan dalam sukuk tersebut.
- Prinsip risiko dan imbalan: Imbalan dan risiko dalam sukuk diatur secara adil berdasarkan nilai-nilai syariat Islam.
Baca juga: Memahami 6 Perbedaan SBN dan Obligasi, Investor Wajib Tahu!
Jenis-Jenis Sukuk
Secara umum, sukuk terbagi menjadi dua jenis, yaitu sukuk tabungan (ST) dan sukuk ritel (SR). Keduanya dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Adapun penjelasan selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Sukuk Tabungan (ST)
Sukuk tabungan adalah obligasi syariah yang memiliki dua jenis tenor, yaitu dua tahun (ST010T2) dan empat tahun (ST010T4).
Imbal hasil yang diberikan pemerintah untuk pemegang disesuaikan setiap tiga bulan dan mengacu pada BI 7 DRRR (Days Reverse Repo Rate) dengan ambang minimal 6,75%.
Apabila terjadi kenaikan pada BI 7 DRRR, imbal hasil yang diberikan pun dapat meningkat. Namun, jika terjadi penurunan, imbal hasil yang digunakan adalah ambang minimal.
Selama tenor, baik dua atau empat tahun, sukuk tabungan tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder hingga lunas.
Meski begitu, kamu masih bisa mencairkan sukuk tabungan melalui early redemption, di mana kamu bisa mengajukan pelunasan sebagian sebelum jatuh tempo. Maksimal pengajuannya adalah 50% nilai sukuk tabungan.
2. Sukuk Ritel (SR)
Sukuk ritel adalah instrumen investasi syariah yang tidak mengandung bunga (riba), transaksi yang tidak jelas (gharar), dan spekulasi tidak jelas yang mengarah pada perjudian (maysir).
Sukuk ritel 013 memiliki imbal hasil yang tetap, namun lebih rendah dibandingkan sukuk tabungan, yaitu 6,05%. Kamu bisa membeli SR 013 mulai dari minimal Rp1 juta dan maksimal Rp 3 miliar.
Sukuk ini memiliki tenor tiga tahun dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Dalam menerbitkan sukuk ritel, kamu dan penerbit produk investasi akan melakukan akad ijarah atau sewa.
Keuntungan Sukuk
Sukuk adalah produk investasi yang mulai digemari masyarakat Indonesia berkat prinsip syariah yang digunakannya. Lantas, apa saja keuntungan sukuk? Berikut adalah penjelasan selengkapnya:
- Pilihan investasi syariah: Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sukuk adalah produk yang tidak menerapkan sistem bunga serta tidak mengandung gharar dan maysir.
- Pendanaan pemerintah: Dana yang diperoleh dari sukuk dapat digunakan untuk melakukan investasi lain dan membiayai proyek.
- Bisa diperdagangkan: Sukuk bisa diperjualbelikan di pasar sekunder sehingga bisa memberikan likuiditas kepada investor.
- Pendapatan tetap: Kamu bisa memiliki stabilitas pendapatan dari imbal hasil tetap (fixed rate).
- Diversifikasi portofolio: Dengan memiliki sejumlah produk investasi, kamu bisa meningkatkan potensi keuntungan.
- Terjangkau: Sukuk dapat dibeli mulai dari Rp1 juta sehingga bisa menjangkau berbagai kalangan dan ramah untuk investor pemula.
- Terjamin keamanannya oleh pemerintah: Sukuk adalah surat berharga dengan tingkat keamanan yang tinggi karena pelunasan pokok dan pembayaran imbal hasilnya langsung dijamin oleh negara. Sukuk juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Mengenal Pengertian, Instrumen, dan Manfaat Pasar Modal
Risiko Berinvestasi Sukuk
Sukuk adalah pilihan obligasi yang tergolong aman, terlebih produk ini tidak menggunakan bunga dan terjamin oleh pemerintah.
Walau begitu, terdapat beberapa risiko yang perlu diperhatikan untuk memitigasi terjadinya kerugian, di antaranya:
- Risiko gagal bayar: Risiko ini muncul ketika penerbit gagal membayar imbal hasil atau pokok investasi saat jatuh tempo.
- Risiko likuiditas: Tidak semua sukuk bisa dijual di pasar sekunder, misalnya sukuk tabungan. Namun, kamu bisa melakukan early redemption untuk sukuk ini.
- Risiko pasar: Harga sukuk ritel di pasar ritel bisa turun jika terdapat kenaikan suku bunga sehingga kamu harus cermat dalam memilih waktu jual yang tepat.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sukuk adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menawarkan pendapatan tetap, risiko rendah, dan sepenuhnya sesuai prinsip syariah. Instrumen ini cocok untuk investor pemula hingga profesional yang mencari investasi stabil dan Halal.
Jika kamu membutuhkan dana cepat sementara memiliki sukuk atau instrumen pasar modal lainnya, Pegadaian menyediakan layanan Gadai Efek sebagai solusi pendanaan mendesak.
Gadai Efek adalah layanan pinjaman dari Pegadaian dengan jaminan saham dan obligasi tanpa warkat yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Pinjaman yang didapatkan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp20 juta. Transaksi kredit ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sewa modalnya pun terjangkau dengan jangka waktu yang fleksibel. Proses pengajuannya pun sangat mudah karena bisa dilakukan di Unit Gadai Efek Perkantoran Kenari Baru Lt.1, Jalan Salemba Raya No. 2, Jakarta Pusat 10430, dengan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan, atau secara online melalui Call Center Pegadaian.
Untuk pengajuan individu, kamu perlu membawa KTP/paspor, NPWP, SID, laporan portofolio kepemilikan efek, nomor rekening, dan nomor ponsel.
Kemudian, untuk pengajuan dari institusi, kamu bisa membawa KTP/paspor perwakilan institusi, NPWP perwakilan institusi, NPWP institusi, SID institusi, AD/ART, Akte Pendirian Usaha, laporan keuangan, laporan portofolio kepemilikan efek, dan nomor rekening bank serta nomor ponsel dari perwakilan institusi.
Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas Unit Gadai Efek dan kamu akan mendapatkan konfirmasi melalui email atau SMS.
Setelah mendapat konfirmasi, uang pinjaman akan dicairkan melalui transfer ke rekening bank yang sudah ditentukan.
Jika kamu masih bingung jumlah maksimal uang pinjaman yang diberikan berdasarkan obligasi atau saham yang dimiliki, kamu bisa melakukan Simulasi Gadai Efek.
Tertarik untuk mendapatkan dana dengan menjaminkan surat berharga? Percayakan kebutuhan dana cepatmu dengan Gadai Efek di Pegadaian sekarang!
Baca juga: Surat Utang Negara: Tujuan, Jenis, Hingga Cara Membelinya
Artikel Lainnya

Keuangan
Nabung 30 Ribu Bisa Dapat 10 Juta Dalam Setahun
Temukan cara mengubah Rp.30 ribu menjadi Rp10 juta setahun dengan gaji UMR. Jangan pesimis, mari kita jelajahi bersama caranya!

Keuangan
Mengenal Quarter Life Crisis, Ciri-Ciri & Cara Mengatasinya
Quarter life crisis adalah fenomena di mana seseorang merasa cemas dengan masa depannya. Pelajari tanda-tanda dan cara mengatasinya di sini!

Keuangan
Daftar Bunga Pinjaman Pegadaian Serta Cara Menghitungnya
Pelajari daftar bunga pinjaman Pegadaian terbaru dan cara menghitungnya agar kamu bisa memperkirakan total pelunasan. Simak penjelasannya di sini!
