Apa Itu Surat Perjanjian Gadai Rumah? Fungsi dan Contohnya!

Surat perjanjian gadai adalah salah satu dokumen penting sebagai bentuk kerja sama antara pihak debitur dan kreditur.
Surat ini berisikan informasi identitas kedua belah pihak serta kesepakatan pemindahan aset sementara.
Dengan adanya surat perjanjian gadai, setiap hak, kewajiban serta ketentuan tertulis dengan jelas sehingga meminimalisasi risiko terjadinya sengketa di kemudian hari.
Yuk, cari tahu lebih lanjut tentang apa itu surat perjanjian gadai, manfaat, serta contohnya dalam artikel ini!
Apa Itu Surat Perjanjian Gadai Rumah?
Surat perjanjian gadai rumah adalah dokumen penting yang berisi perjanjian pengalihan hak atas rumah melalui proses gadai dengan tujuan mendapatkan pembiayaan.
Surat perjanjian gadai juga mencakup beberapa hal penting, seperti batas waktu pelunasan, besaran angsuran yang harus dibayarkan, dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan atau kegagalan pembayaran.
Dokumen perjanjian ini dapat menjadi dasar hukum resmi jika debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang dipersyaratkan.
Apabila hal tersebut terjadi, maka pihak pemberi pinjaman atau kreditur berhak melakukan lelang atas aset yang digadaikan tersebut untuk menutupi sisa kewajiban debitur.
Dalam proses gadai, surat perjanjian berfungsi sebagai dasar hukum agar tidak terjadi pelanggaran, melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, memberi kepastian hukum, serta menghindari kesalahpahaman antar kedua belah pihak.
Cara Membuat Surat Perjanjian Gadai Rumah
Setelah memahami urgensi membuat surat perjanjian gadai, berikut merupakan beberapa tata cara yang dapat dilakukan untuk membuatnya, di antaranya:
1. Mencantumkan Identitas Diri
Poin pertama yang harus ada pada surat perjanjian gadai adalah data identitas diri dari kedua belah pihak, yaitu debitur dan kreditur.
Umumnya data yang dicantumkan mencakup nama lengkap, usia, pekerjaan, nomor KTP, dan alamat.
2. Memberikan Detail Objek Gadai
Selanjutnya, tuliskan secara detail objek gadai yang akan dijadikan jaminan, seperti alamat lengkap, luas tanah, dan nomor sertifikat hak milik.
3. Menentukan Jumlah Pinjaman dan Mu’nah Pemeliharaan
Surat gadai juga harus mencakup secara jelas besaran nominal pinjaman yang akan diberikan serta mu'nah pemeliharaan yang dikenakan.
Cicilan tiap bulan juga harus dituliskan secara jelas pada surat perjanjian untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman.
4. Menentukan Jangka Waktu Gadai
Langkah selanjutnya adalah menentukan jangka waktu pembayaran pinjaman. Biasanya pihak pemberi pinjaman memiliki ketentuan tersendiri terkait waktu pembayaran.
Hal ini dapat didiskusikan dengan kreditur. Kesepakatan terkait jangka waktu pembayaran pinjaman nantinya perlu dicantumkan dalam dalam surat perjanjian.
5. Penjelasan Hak dan Kewajiban
Poin berikutnya adalah penjelasan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Sebagai contoh, pihak kreditur berhak menerima pembayaran cicilan dan bunga setiap bulannya serta berkewajiban merawat dan menjaga sertifikat selama masa gadai.
6. Force Majeure (Keadaan Diluar Kendali)
Force majeure merupakan klausul tentang kondisi di luar kendali (bencana alam, perubahan kebijakan pemerintah, kerusuhan) yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perjanjian.
7. Penutup
Pada bagian penutup, cantumkan tempat tanggal dibuatnya perjanjian. Pembubuhan materai serta tanda tangan kedua belah pihak dan saksi bila diperlukan.
Baca juga: Inilah Jenis Pinjaman Pegadaian, Gadai dan Non-Gadai!
Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah


Apakah Bisa Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?
Gadai sertifikat rumah dapat dilakukan di Pegadaian. Pegadaian adalah lembaga yang menyediakan layanan gadai dan telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pengajuan Gadai Sertifikat Rumah dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.
Prosedurnya meliputi verifikasi dokumen, survei langsung, dan pencairan pinjaman. Pembayaran cicilan dapat dilakukan dalam jangka waktu minimum 12 bulan hingga 5 tahun tergantung kesepakatan akad.
Persyaratan yang harus dibawa ketika melakukan gadai meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah/surat cerai.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pengajuan pinjaman di atas Rp100 juta.
- Sertifikat rumah asli.
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus pelaku usaha mikro/kecil.
- Bukti memiliki penghasilan usaha yang rutin.
Selain rumah, Pegadaian juga menerima gadai sertifikat tanah. Jenis sertifikat yang dapat digadaikan meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Pinjaman ini bisa diajukan oleh masyarakat dengan penghasilan tetap, pelaku usaha mikro, hingga petani yang membutuhkan modal usaha.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan gadai:
- Pemohon berusia 17–65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Sertifikat tanah asli, yaitu SHM atau HGB.
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan.
- Fotokopi surat nikah/cerai (jika ada).
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan.
- Fotokopi PBB terbaru.
- Fotokopi IMB bila mengajukan pinjaman di atas Rp100 juta.
- Surat Keterangan Domisili (opsional).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha kecil.
- Slip gaji 2 bulan terakhir bagi karyawan.
Sedangkan, untuk prosedur pengajuannya, yaitu verifikasi dokumen, menentukan besar pinjaman sesuai hasil penilaian, dan pencairan pinjaman setelah akad disetujui.
Demikian penjelasan tentang surat perjanjian gadai sertifikat rumah dan prosedur pengajuannya di Pegadaian.
Penting halnya bagi kamu memahami isi dari surat perjanjian gadai agar hak dan kewajiban tertulis jelas dan sebagai bukti hukum yang resmi.
Saat ini, layanan Gadai Sertifikat di Pegadaian hanya bisa digunakan untuk modal usaha (kebutuhan produktif seperti berdagang, bertani, atau nelayan). Oleh karena itu, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah melampirkan surat keterangan usaha.
Selain itu, Pegadaian juga diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah DSN-MUI sehingga layanan ini sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.
Jadi, jangan ragu lagi apabila membutuhkan dana cepat. Mari penuhi dana untuk berbagai keperluan dengan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian yang memiliki izin resmi dari OJK.
Baca juga: Cara Menghitung Bunga Pinjaman yang Mudah, Coba Yuk!
Artikel Lainnya

Keuangan
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Ini Syarat dan Cara Gadainya!
Saat butuh dana mendesak, STNK motor sering jadi pertimbangan jaminan. Tapi, apakah STNK bisa digadaikan? Temukan jawabannya di artikel ini!

Keuangan
BI Checking: Pengertian, Skor, dan Cara Mengeceknya
BI Checking adalah sistem yang mencatat riwayat kredit nasabah di Indonesia, namun gadai tidak termasuk di dalamnya. Mari cari tahu selengkapnya di sini.

Keuangan
Resiko Gadai BPKB Motor dan Untung Ruginya Berikut Ini!
Tak hanya uang, kamu juga bisa menabung emas di Pegadaian. Sebenarnya, apa saja keuntungan menabung emas? Simak ulasannya di sini.