Mu’nah: Kenali Jenis dan Penerapannya di Pegadaian Syariah

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

25 August 2024
Bagikan :
image detail artikel

Bagi sahabat yang belum begitu paham dengan produk syariah, mu’nah adalah biaya pemeliharaan barang gadai.
Mu’nah adalah salah satu aspek pelayanan gadai yang menganut syariat Islam dan membuatnya berbeda dengan gadai konvensional.
Pemahaman tentang mu’nah dapat membantu sahabat memastikan transparansi dalam transaksi gadai yang menganut prinsip dan ketentuan dalam agama Islam.
Berbeda dengan akad pinjaman syariah saat pengajuan kredit, mu’nah merupakan bagian dari gadai dengan persyaratan dan prosedur tersendiri.
Untuk memahami mu’nah dengan lebih baik, simak pembahasan seputar ketentuan, jenis, dan penerapannya di Pegadaian Syariah berikut ini.

Mengenal Mu’nah

Mu’nah adalah biaya yang dikenakan untuk memelihara barang gadai (marhun) dan dihitung berdasarkan persentase dari hasil taksirannya.
Pembayaran mu’nah ditujukan untuk menutupi pengeluaran atau upaya yang dikeluarkan oleh pihak lembaga pergadaian dalam menjaga keamanan marhun.
Konsep mu’nah berawal dari praktik perdagangan Islam yang mengenakan biaya tertentu untuk menutupi keperluan operasional.
Berdasarkan hukum Islam, mu’nah adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan dengan menganut prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi sehingga tidak memberatkan salah satu pihak.
Selagi pihak yang mengajukan gadai mendapatkan sejumlah pinjaman untuk memenuhi keperluannya, marhun akan tersimpan dan dipelihara dengan aman.
Dengan begitu, kedua pihak mendapatkan keuntungan yang adil. Pemberi pinjaman dibayar atas jasanya, sedangkan pemohon gadai mengantongi pinjaman yang diperlukan.
Prinsip mu’nah dalam hukum Indonesia diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn (gadai).
Baca juga: Apa itu Pembiayaan Porsi Haji? Kenali Cara Pengajuannya 

Jenis Mu’nah dalam Gadai

Transaksi gadai menerapkan dua jenis mu’nah, yaitu mu’nah tetap dan mu’nah variabel. Keduanya memiliki karakteristik dan penerapan yang berbeda. Berikut penjabarannya:

Bagi sahabat yang belum begitu paham dengan produk syariah, mu’nah adalah biaya pemeliharaan barang gadai.
Mu’nah adalah salah satu aspek pelayanan gadai yang menganut syariat Islam dan membuatnya berbeda dengan gadai konvensional.
Pemahaman tentang mu’nah dapat membantu sahabat memastikan transparansi dalam transaksi gadai yang menganut prinsip dan ketentuan dalam agama Islam.
Berbeda dengan akad pinjaman syariah saat pengajuan kredit, mu’nah merupakan bagian dari gadai dengan persyaratan dan prosedur tersendiri.
Untuk memahami mu’nah dengan lebih baik, simak pembahasan seputar ketentuan, jenis, dan penerapannya di Pegadaian Syariah berikut ini.

Mengenal Mu’nah

Mu’nah adalah biaya yang dikenakan untuk memelihara barang gadai (marhun) dan dihitung berdasarkan persentase dari hasil taksirannya.
Pembayaran mu’nah ditujukan untuk menutupi pengeluaran atau upaya yang dikeluarkan oleh pihak lembaga pergadaian dalam menjaga keamanan marhun.
Konsep mu’nah berawal dari praktik perdagangan Islam yang mengenakan biaya tertentu untuk menutupi keperluan operasional.
Berdasarkan hukum Islam, mu’nah adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan dengan menganut prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi sehingga tidak memberatkan salah satu pihak.
Selagi pihak yang mengajukan gadai mendapatkan sejumlah pinjaman untuk memenuhi keperluannya, marhun akan tersimpan dan dipelihara dengan aman.
Dengan begitu, kedua pihak mendapatkan keuntungan yang adil. Pemberi pinjaman dibayar atas jasanya, sedangkan pemohon gadai mengantongi pinjaman yang diperlukan.
Prinsip mu’nah dalam hukum Indonesia diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn (gadai).
Baca juga: Apa itu Pembiayaan Porsi Haji? Kenali Cara Pengajuannya 

Jenis Mu’nah dalam Gadai

Transaksi gadai menerapkan dua jenis mu’nah, yaitu mu’nah tetap dan mu’nah variabel. Keduanya memiliki karakteristik dan penerapan yang berbeda. Berikut penjabarannya:

Mu’nah Dibandingkan dengan Biaya Gadai Konvensional

Transaksi gadai syariah berbeda dengan gadai konvensional. Perbedaannya tidak hanya terletak pada istilahnya, namun pada penerapannya.
Pada transaksi gadai, mu’nah adalah biaya yang transparan dan diketahui oleh kedua belah pihak.
Hal ini berbeda dengan biaya administrasi pada beberapa produk yang terkadang tidak diketahui nasabah.
Mu’nah juga berbeda dengan biaya penyimpanan yang hanya mencakup jasa penyediaan tempat penyimpanan barang gadai.
Transaksi gadai syariah mengenakan mu’nah yang sudah mencakup biaya penyimpanan barang gadai dan jenis pelayanan lainnya.

Penerapan Mu’nah di Pegadaian Syariah

Sebagai salah satu lembaga pergadaian yang menganut prinsip Islam, Pegadaian Syariah memberlakukan mu’nah pada setiap produk gadai, seperti Gadai Emas, Gadai Non Emas, dan Gadai Kendaraan.
Setiap produk memiliki tarif mu’nah yang berbeda-beda. Mu’nah Pegadaian Syariah dibagi menjadi dua, yaitu mu’nah akad dan mu’nah pemeliharaan.
Tarif mu’nah akad dan mu’nah pemeliharaan tersebut pun juga dikategorikan sesuai dengan nominal pinjaman.
Apabila barang yang dijadikan jaminan telah ditaksir, pemohon gadai akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (SBR).
Selama pembayaran pinjaman, marhun akan diasuransikan dan disimpan dengan aman di outlet Pegadaian tujuan.
Selebihnya, pemohon gadai perlu membayar pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika belum bisa melunasi sesuai dengan waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan berkali-kali.

Nikmati Gadai Bebas Mu’nah, Waktu Terbatas!

Pada bulan Agustus 2024 ini, Pegadaian Syariah mengadakan program Gadai Bebas Mu’nah yang memberikan sahabat kesempatan untuk mendapatkan pinjaman tanpa biaya pemeliharaan.
Gadai Bebas Mu’nah ini berlaku dari tanggal 18 Juli hingga 31 Agustus 2024. Dapatkan pinjaman hingga Rp2,5 juta dengan bebas bunga hingga 60 hari.
Baik nasabah baru ataupun lama bisa menikmati program Gadai Bebas Mu’nah. Penting dicatat bahwa program Gadai Bebas Mu’nah berlaku untuk Gadai Emas, Gadai Non Emas, dan Gadai Kendaraan.
Jadi, tunggu apa lagi? Manfaatkan waktu terbatas ini untuk mendapatkan pinjaman tanpa mu’nah dari produk gadai pilihan di Pegadaian Syariah!
Baca juga: Rukun Jual Beli dalam Islam, Dasar Hukum, dan Syaratnya

Mu’nah Dibandingkan dengan Biaya Gadai Konvensional

Transaksi gadai syariah berbeda dengan gadai konvensional. Perbedaannya tidak hanya terletak pada istilahnya, namun pada penerapannya.
Pada transaksi gadai, mu’nah adalah biaya yang transparan dan diketahui oleh kedua belah pihak.
Hal ini berbeda dengan biaya administrasi pada beberapa produk yang terkadang tidak diketahui nasabah.
Mu’nah juga berbeda dengan biaya penyimpanan yang hanya mencakup jasa penyediaan tempat penyimpanan barang gadai.
Transaksi gadai syariah mengenakan mu’nah yang sudah mencakup biaya penyimpanan barang gadai dan jenis pelayanan lainnya.

Penerapan Mu’nah di Pegadaian Syariah

Sebagai salah satu lembaga pergadaian yang menganut prinsip Islam, Pegadaian Syariah memberlakukan mu’nah pada setiap produk gadai, seperti Gadai Emas, Gadai Non Emas, dan Gadai Kendaraan.
Setiap produk memiliki tarif mu’nah yang berbeda-beda. Mu’nah Pegadaian Syariah dibagi menjadi dua, yaitu mu’nah akad dan mu’nah pemeliharaan.
Tarif mu’nah akad dan mu’nah pemeliharaan tersebut pun juga dikategorikan sesuai dengan nominal pinjaman.
Apabila barang yang dijadikan jaminan telah ditaksir, pemohon gadai akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (SBR).
Selama pembayaran pinjaman, marhun akan diasuransikan dan disimpan dengan aman di outlet Pegadaian tujuan.
Selebihnya, pemohon gadai perlu membayar pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika belum bisa melunasi sesuai dengan waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan berkali-kali.

Nikmati Gadai Bebas Mu’nah, Waktu Terbatas!

Pada bulan Agustus 2024 ini, Pegadaian Syariah mengadakan program Gadai Bebas Mu’nah yang memberikan sahabat kesempatan untuk mendapatkan pinjaman tanpa biaya pemeliharaan.
Gadai Bebas Mu’nah ini berlaku dari tanggal 18 Juli hingga 31 Agustus 2024. Dapatkan pinjaman hingga Rp2,5 juta dengan bebas bunga hingga 60 hari.
Baik nasabah baru ataupun lama bisa menikmati program Gadai Bebas Mu’nah. Penting dicatat bahwa program Gadai Bebas Mu’nah berlaku untuk Gadai Emas, Gadai Non Emas, dan Gadai Kendaraan.
Jadi, tunggu apa lagi? Manfaatkan waktu terbatas ini untuk mendapatkan pinjaman tanpa mu’nah dari produk gadai pilihan di Pegadaian Syariah!
Baca juga: Rukun Jual Beli dalam Islam, Dasar Hukum, dan Syaratnya


image detail artikel

Inspirasi

5 Hobi yang Menghasilkan Uang di Tahun 2023

Temukan potensi penghasilan tambahan dengan menggeluti hobi yang menghasilkan uang. Pelajari cara mengubah Hobi menjadi sumber penghasilan.

25 August 2024
image detail artikel

Wirausaha

Fraud: Pengertian, Jenis, Dampak, dan Cara Mendeteksinya

Fraud adalah tindakan kriminal berupa penipuan atau kecurangan pada aktivitas bisnis. Mari cari tahu jenis, dampak, dan cara mendeteksinya di sini.

25 August 2024
image detail artikel

Emas

Cara Mendapatkan Emas 100 Gram Dengan Transaksi Via Pegadaian Digital

Tak hanya uang, kamu juga bisa menabung emas di Pegadaian. Sebenarnya, apa saja keuntungan menabung emas? Simak ulasannya di sini.

25 August 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved