Mu’nah: Kenali Jenis dan Penerapannya di Pegadaian Syariah

Bagi sahabat yang belum begitu paham dengan produk syariah, mu’nah adalah biaya pemeliharaan barang gadai.
Mu’nah adalah salah satu aspek pelayanan gadai yang menganut syariat Islam dan membuatnya berbeda dengan gadai konvensional.
Pemahaman tentang mu’nah dapat membantu sahabat memastikan transparansi dalam transaksi gadai yang menganut prinsip dan ketentuan dalam agama Islam.
Berbeda dengan akad pinjaman syariah saat pengajuan kredit, mu’nah merupakan bagian dari gadai dengan persyaratan dan prosedur tersendiri.
Untuk memahami mu’nah dengan lebih baik, simak pembahasan seputar ketentuan, jenis, dan penerapannya di Pegadaian Syariah berikut ini.
Mengenal Mu’nah
Mu’nah adalah biaya yang dikenakan untuk memelihara barang gadai (marhun) dan dihitung berdasarkan persentase dari hasil taksirannya.
Pembayaran mu’nah ditujukan untuk menutupi pengeluaran atau upaya yang dikeluarkan oleh pihak lembaga pergadaian dalam menjaga keamanan marhun.
Konsep mu’nah berawal dari praktik perdagangan Islam yang mengenakan biaya tertentu untuk menutupi keperluan operasional.
Berdasarkan hukum Islam, mu’nah adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan dengan menganut prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi sehingga tidak memberatkan salah satu pihak.
Selagi pihak yang mengajukan gadai mendapatkan sejumlah pinjaman untuk memenuhi keperluannya, marhun akan tersimpan dan dipelihara dengan aman.
Dengan begitu, kedua pihak mendapatkan keuntungan yang adil. Pemberi pinjaman dibayar atas jasanya, sedangkan pemohon gadai mengantongi pinjaman yang diperlukan.
Prinsip mu’nah dalam hukum Indonesia diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn (gadai).
Baca juga: Apa itu Pembiayaan Porsi Haji? Kenali Cara Pengajuannya
Jenis Mu’nah dalam Gadai
Transaksi gadai menerapkan dua jenis mu’nah, yaitu mu’nah tetap dan mu’nah variabel. Keduanya memiliki karakteristik dan penerapan yang berbeda. Berikut penjabarannya:
Bagi sahabat yang belum begitu paham dengan produk syariah, mu’nah adalah biaya pemeliharaan barang gadai.
Mu’nah adalah salah satu aspek pelayanan gadai yang menganut syariat Islam dan membuatnya berbeda dengan gadai konvensional.
Pemahaman tentang mu’nah dapat membantu sahabat memastikan transparansi dalam transaksi gadai yang menganut prinsip dan ketentuan dalam agama Islam.
Berbeda dengan akad pinjaman syariah saat pengajuan kredit, mu’nah merupakan bagian dari gadai dengan persyaratan dan prosedur tersendiri.
Untuk memahami mu’nah dengan lebih baik, simak pembahasan seputar ketentuan, jenis, dan penerapannya di Pegadaian Syariah berikut ini.
Mengenal Mu’nah
Mu’nah adalah biaya yang dikenakan untuk memelihara barang gadai (marhun) dan dihitung berdasarkan persentase dari hasil taksirannya.
Pembayaran mu’nah ditujukan untuk menutupi pengeluaran atau upaya yang dikeluarkan oleh pihak lembaga pergadaian dalam menjaga keamanan marhun.
Konsep mu’nah berawal dari praktik perdagangan Islam yang mengenakan biaya tertentu untuk menutupi keperluan operasional.
Berdasarkan hukum Islam, mu’nah adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan dengan menganut prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi sehingga tidak memberatkan salah satu pihak.
Selagi pihak yang mengajukan gadai mendapatkan sejumlah pinjaman untuk memenuhi keperluannya, marhun akan tersimpan dan dipelihara dengan aman.
Dengan begitu, kedua pihak mendapatkan keuntungan yang adil. Pemberi pinjaman dibayar atas jasanya, sedangkan pemohon gadai mengantongi pinjaman yang diperlukan.
Prinsip mu’nah dalam hukum Indonesia diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn (gadai).
Baca juga: Apa itu Pembiayaan Porsi Haji? Kenali Cara Pengajuannya
Jenis Mu’nah dalam Gadai
Transaksi gadai menerapkan dua jenis mu’nah, yaitu mu’nah tetap dan mu’nah variabel. Keduanya memiliki karakteristik dan penerapan yang berbeda. Berikut penjabarannya:
Mu’nah Dibandingkan dengan Biaya Gadai Konvensional
Transaksi gadai syariah berbeda dengan gadai konvensional. Perbedaannya tidak hanya terletak pada istilahnya, namun pada penerapannya.
Pada transaksi gadai, mu’nah adalah biaya yang transparan dan diketahui oleh kedua belah pihak.
Hal ini berbeda dengan biaya administrasi pada beberapa produk yang terkadang tidak diketahui nasabah.
Mu’nah juga berbeda dengan biaya penyimpanan yang hanya mencakup jasa penyediaan tempat penyimpanan barang gadai.
Transaksi gadai syariah mengenakan mu’nah yang sudah mencakup biaya penyimpanan barang gadai dan jenis pelayanan lainnya.
Penerapan Mu’nah di Pegadaian Syariah
Sebagai salah satu lembaga pergadaian yang menganut prinsip Islam, Pegadaian Syariah memberlakukan mu’nah pada setiap produk gadai, seperti Gadai Emas, Gadai Non Emas, dan Gadai Kendaraan.
Setiap produk memiliki tarif mu’nah yang berbeda-beda. Mu’nah Pegadaian Syariah dibagi menjadi dua, yaitu mu’nah akad dan mu’nah pemeliharaan.
Tarif mu’nah akad dan mu’nah pemeliharaan tersebut pun juga dikategorikan sesuai dengan nominal pinjaman.
Apabila barang yang dijadikan jaminan telah ditaksir, pemohon gadai akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (SBR).
Selama pembayaran pinjaman, marhun akan diasuransikan dan disimpan dengan aman di outlet Pegadaian tujuan.
Selebihnya, pemohon gadai perlu membayar pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika belum bisa melunasi sesuai dengan waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan berkali-kali.
Nikmati Gadai Bebas Mu’nah, Waktu Terbatas!
Pada bulan Agustus 2024 ini, Pegadaian Syariah mengadakan program Gadai Bebas Mu’nah yang memberikan sahabat kesempatan untuk mendapatkan pinjaman tanpa biaya pemeliharaan.
Gadai Bebas Mu’nah ini berlaku dari tanggal 18 Juli hingga 31 Agustus 2024. Dapatkan pinjaman hingga Rp2,5 juta dengan bebas bunga hingga 60 hari.
Baik nasabah baru ataupun lama bisa menikmati program Gadai Bebas Mu’nah. Penting dicatat bahwa program Gadai Bebas Mu’nah berlaku untuk Gadai Emas, Gadai Non Emas, dan Gadai Kendaraan.
Jadi, tunggu apa lagi? Manfaatkan waktu terbatas ini untuk mendapatkan pinjaman tanpa mu’nah dari produk gadai pilihan di Pegadaian Syariah!
Baca juga: Rukun Jual Beli dalam Islam, Dasar Hukum, dan Syaratnya
Mu’nah Dibandingkan dengan Biaya Gadai Konvensional
Transaksi gadai syariah berbeda dengan gadai konvensional. Perbedaannya tidak hanya terletak pada istilahnya, namun pada penerapannya.
Pada transaksi gadai, mu’nah adalah biaya yang transparan dan diketahui oleh kedua belah pihak.
Hal ini berbeda dengan biaya administrasi pada beberapa produk yang terkadang tidak diketahui nasabah.
Mu’nah juga berbeda dengan biaya penyimpanan yang hanya mencakup jasa penyediaan tempat penyimpanan barang gadai.
Transaksi gadai syariah mengenakan mu’nah yang sudah mencakup biaya penyimpanan barang gadai dan jenis pelayanan lainnya.
Penerapan Mu’nah di Pegadaian Syariah
Sebagai salah satu lembaga pergadaian yang menganut prinsip Islam, Pegadaian Syariah memberlakukan mu’nah pada setiap produk gadai, seperti Gadai Emas, Gadai Non Emas, dan Gadai Kendaraan.
Setiap produk memiliki tarif mu’nah yang berbeda-beda. Mu’nah Pegadaian Syariah dibagi menjadi dua, yaitu mu’nah akad dan mu’nah pemeliharaan.
Tarif mu’nah akad dan mu’nah pemeliharaan tersebut pun juga dikategorikan sesuai dengan nominal pinjaman.
Apabila barang yang dijadikan jaminan telah ditaksir, pemohon gadai akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (SBR).
Selama pembayaran pinjaman, marhun akan diasuransikan dan disimpan dengan aman di outlet Pegadaian tujuan.
Selebihnya, pemohon gadai perlu membayar pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika belum bisa melunasi sesuai dengan waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan berkali-kali.
Nikmati Gadai Bebas Mu’nah, Waktu Terbatas!
Pada bulan Agustus 2024 ini, Pegadaian Syariah mengadakan program Gadai Bebas Mu’nah yang memberikan sahabat kesempatan untuk mendapatkan pinjaman tanpa biaya pemeliharaan.
Gadai Bebas Mu’nah ini berlaku dari tanggal 18 Juli hingga 31 Agustus 2024. Dapatkan pinjaman hingga Rp2,5 juta dengan bebas bunga hingga 60 hari.
Baik nasabah baru ataupun lama bisa menikmati program Gadai Bebas Mu’nah. Penting dicatat bahwa program Gadai Bebas Mu’nah berlaku untuk Gadai Emas, Gadai Non Emas, dan Gadai Kendaraan.
Jadi, tunggu apa lagi? Manfaatkan waktu terbatas ini untuk mendapatkan pinjaman tanpa mu’nah dari produk gadai pilihan di Pegadaian Syariah!
Baca juga: Rukun Jual Beli dalam Islam, Dasar Hukum, dan Syaratnya
Artikel Lainnya

Inspirasi
10 Rangkaian Ibadah Haji Secara Berurutan, Simak & Catat!
Terdapat 10 rangkaian ibadah haji yang harus dilakukan oleh para jemaah haji, mulai dari ihram hingga tawaf wada. Yuk, simak selengkapnya di artikel ini!

Inspirasi
Jelajahi Ragam Makanan Khas Lebaran dari Berbagai Belahan Dunia
Ragam makanan khas lebaran dari berbagai negara di dunia, mulai dari Baklava Turki hingga Sup Mie La Mian Tiongkok yang bernilai historis dan budaya yang tinggi.

Inspirasi
ARTIKEL INI AKAN SEGERA DIHAPUS: Scarcity Effect Tingkatkan Penjualan
Terdapat 3 teknik Scarcity effect yang bisa diterapkan dalam menyusun strategi penjualan. Antara lain Time Limited, Dime Sale, Low Stock

Saya mau tanya,bila saya mau melunasi cicilan emas sebelum waktunya,apakah mu'nah akan tetap dihitung,atau hanya bayar pokok saja?

Hai Didik Syafullah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pembayaran pelunasan dipercepat bisa dilakukan. Silakan mendatangi kantor cabang Pegadaian terdaftarnya dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit. Terkait perhitungannya silakan dapat konfirmasi secara langsung di outlet Pegadaian ya. -Esmi
