Uang Kartal: Kenali Fungsi, Jenis, dan Ciri-cirinya

Oleh writermahendra dalam Keuangan

11 December 2024
Bagikan :
image detail artikel

Uang kartal adalah sebutan untuk jenis uang yang disahkan oleh negara sebagai alat pembayaran untuk berbagai kebutuhan transaksi.

Dengan kata lain, uang kartal bisa disebut sebagai uang tunai yang biasanya digunakan sebagai pertukaran dalam aktivitas jual beli suatu benda atau jasa.

Adapun fungsi uang kartal dibedakan dengan uang giral dalam kegiatan perekonomian sehari-hari. Untuk mengenal uang kartal dengan lebih baik, mari simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Apa itu Uang Kartal?

Uang kartal adalah alat pembayaran sah yang diterbitkan oleh bank sentral di mana persebaran dan pemakaiannya diatur oleh undang-undang.

Secara umum, uang kartal adalah jenis metode pembayaran yang paling banyak digunakan di berbagai belahan dunia.

Pada transaksi sehari-hari di Indonesia, uang kartal yang digunakan umumnya berbentuk kertas dan logam. Namun, uang kertas dan logam hanya bisa digunakan di dalam suatu negara.

Jika ingin menggunakan uang kartal untuk bertransaksi di luar negeri, maka sahabat perlu menukarkan atau mengonversikannya dulu ke mata uang negara tujuan.

Baik di Indonesia maupun di negara lain, uang kartal tetap berfungsi sebagai alat pembayaran utama yang sah.

Tidak jarang pemakaian uang kartal ditemukan pada transaksi kecil, seperti membayar uang parkir, membeli jajanan di pasar, hingga membeli kebutuhan belanja bulanan di supermarket.

Fungsi Uang Kartal

Jika dijabarkan, fungsi uang kartal mencakup perannya sebagai alat pembayaran yang sah, pengukur nilai, dan penyimpan kekayaan.

Sebagai alat pembayaran, uang kartal adalah pilihan utama dalam penyelesaian transaksi jual beli. Keabsahannya terbukti secara hukum sehingga keamanan dan kepastian transaksinya terjamin.

Uang kartal menjadi standar pengukuran nilai untuk penetapan harga jual barang atau jasa. Lebih lanjut, uang kartal juga menjadi tolok ukur hitungan laba rugi dari aktivitas perdagangan atau tawar menawar.

Selain digunakan sebagai alat pembayaran, uang kartal juga dapat disimpan dalam periode waktu tertentu dalam bentuk tabungan.

Baca juga: Lembaga Keuangan Bukan Bank: Kenali Fungsi dan Contohnya 

Ciri-ciri Uang Kartal

Bentuk uang kartal yang kecil memudahkannya untuk dibawa ke mana saja. Baik uang kertas dan logam bisa dimasukkan ke dalam dompet kecil ataupun saku sehingga memberikan kemudahan akses sahabat untuk mengambilnya ketika perlu melakukan pembayaran.

Selain bentuknya yang khas, uang kartal memiliki ciri-ciri lain yang menggambarkan perannya sebagai alat pembayaran sah di suatu negara, seperti:

  • Memiliki nominal atau nilai absolut yang terpampang pada permukaan uang.
  • Diterbitkan secara resmi oleh bank sentral. Di Indonesia, penerbit uang kartal yang sah secara hukum adalah Bank Indonesia.


Jenis Uang Kartal

Umumnya, uang kartal dibagi menjadi dua jenis berdasarkan material pembuatnya. Di samping itu, uang kartal juga dikelompokkan berdasarkan penerbitnya. Berikut penjabaran singkatnya:

Berdasarkan Penerbit

Uang kartal dikelompokkan menjadi dua macam berdasarkan penerbitnya, yaitu uang bank dan uang negara.

Sesuai dengan namanya, uang bank adalah jenis uang kartal berbentuk kertas dan logam yang diterbitkan oleh bank sentral. Di sisi lain, uang negara diterbitkan langsung oleh pemerintah dalam bentuk plastik murni.

Berdasarkan Material Pembuat

Seperti yang disebutkan sebelumnya, uang kartal paling mudah dikenali dalam bentuk kertas dan logam.

Namun, nilai uang kertas dan uang logam tidak semata-mata didasarkan pada materi pembuatnya. Berikut penjelasannya:

  • Uang kertas: Dibuat dari kertas khusus yang dicetak dan memiliki gambar spesifik, cap, dan kode untuk memastikan keabsahannya sebagai alat pembayaran.
  • Uang logam: Dibuat dari aluminium, kuningan, dan nikel yang dilapisi dengan emas atau perak sehingga memiliki nilai dari material pembuatnya. Namun, uang logam digunakan sebagai alat pembayaran berdasarkan nilai tukarnya yang ditentukan oleh bank penerbit.


Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

Faktor pembeda yang paling mencolok di antara uang kartal dan uang giral adalah bentuknya. Uang kartal adalah uang tunai, sedangkan uang giral biasanya digunakan dalam pembayaran nontunai.

Selain aspek tersebut, perbedaan uang kartal dan uang giral lainnya bisa dijabarkan dalam perbandingan berikut:

Sekian pembahasan seputar uang kartal yang merupakan alat pembayaran sah untuk berbagai transaksi jual beli dalam jumlah kecil hingga perdagangan berskala besar.

Penggunaan uang kartal saat ini mungkin tidak begitu marak dibandingkan dengan sebelum teknologi dompet digital dan QRIS yang dikenalkan ke publik.

Namun, uang kartal masih menjadi alat pembayaran sah yang bisa digunakan kapan saja untuk berbagai kebutuhan ekonomi masyarakat.

Mengingat sifatnya yang sangat vital dalam menjamin kelangsungan ekonomi, uang kartal pun menjadi komoditas penting dalam situasi-situasi tertentu.

Apabila sahabat membutuhkan uang kartal dalam waktu singkat, salah satu metode yang bisa dicoba adalah menggadaikan aset berharga berupa emas 24 karat atau perhiasan.

Emas merupakan salah satu instrumen investasi yang memiliki tingkat likuiditas tinggi sehingga bisa dikonversikan menjadi uang kartal atau tunai kapan saja.

Jika memerlukan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan mendadak, sahabat bisa mengajukan Gadai Emas ke outlet Pegadaian terdekat.

Cukup serahkan emas yang akan dijadikan sebagai jaminan dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai bukti identitas diri kepada petugas.

Petugas akan menaksir barang jaminan sebelum mengonfirmasikan nilainya kepada sahabat. Apabila setuju, sahabat bisa menandatangani SBG (Surat Bukti Gadai) untuk menyelesaikan transaksi.

Uang pinjaman bisa diberikan dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening yang dicantumkan oleh sahabat.

Prosesnya mudah, bukan? Jadi, yuk penuhi kebutuhan dana untuk berbagai kebutuhan dengan cepat melalui Gadai Emas di Pegadaian!

Baca juga: Kenali Contoh Dana Pensiun di Indonesia dan Perbedaannya 

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved