4 Perbedaan Wirausaha dan Wiraswasta

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

05 February 2024
Bagikan :
image detail artikel

Berubahnya perilaku orang dalam berbelanja ternyata ikut memengaruhi cara penawaran produk dan jasa. Pemilik bisnis tidak lagi mengandalkan lokasi fisik untuk menawarkan produk atau jasanya. Mereka memindahkannya ke pasar online (e-commerce) serta media sosial. Apakah perubahan ini ikut menciptakan perbedaan wirausaha dan wiraswasta?

Definisi Wiraswasta dan Wirausaha

Sekitar akhir tahun 1970-an, istilah ‘wiraswasta’ masih didefinisikan menurut paham neoklasik. Seorang wiraswasta berarti:
a. Orang yang berani bersikap, berpikir, dan bertindak menurut kemampuan dan keberanian untuk menciptakan pekerjaan sendiri, mencari nafkah sendiri, dan berkarier dengan sikap mandiri.
b. Orang yang memiliki dorongan untuk menciptakan sesuatu yang lain, dengan menggunakan waktu dan kegiatan, disertai modal dan risiko, serta menerima balas jasa dan kepuasan serta kebebasan pribadi atas usahanya tersebut.
Sementara itu, pembahasan istilah ‘wirausaha’ baru muncul pada perkembangan teori ekonomi modern. Seorang pengusaha bisa dikategorikan sebagai wirausaha, jika mereka:
a. Menciptakan kreasi dan inovasi;
b. Memiliki visi jangka panjang;
c. Menguasai keahlian produksi, pemasaran, permodalan, atau pengawasan.
Baca Juga: Jenis-jenis Wirausaha Beserta Contohnya yang Perlu Anda Ketahui

Perkembangan Tren Penggunaan

Setelah kemunculan istilah ‘wirausaha’, hadir juga pengertian-pengertian lanjutan mengenai kewirausahaan. Generasi kekinian mungkin lebih familiar menyebutnya entrepreneurship. Kepopuleran entrepreneurship ini memang berhubungan langsung dengan pasar perdagangan bebas yang berlaku universal.
Perlunya kesamaan pemahaman antarnegara, membuat istilah ‘wiraswasta’ tidak merujuk pada entrepreneurship. Bersamaan dengan momentum tersebut, dunia usaha Indonesia pun lumayan senyap dari pengertian-pengertian lanjutan tentang wiraswasta. Tapi, bukan berarti wiraswastawan telah lenyap, ya.
Keberadaan wiraswastawan bahkan masih cukup mudah dijumpai di sekitar Anda. Apabila Anda bertanya pada orang-orang yang lahir di era baby boomers dan generation x, mereka pasti akan menyebut langsung satu contoh wiraswastawan yang dikenalnya. Kebetulan kedua era ini terjadi jauh sebelum masuk dan berkembangnya internet di Indonesia.
Baca Juga: 5 Tips Sukses Menjadi Entrepreneur

Perbedaan Wirausaha dan Wiraswasta

Penyebab generasi baby boomers dan generation X lebih familiar dengan ‘wiraswasta’ tidak lepas dari kebiasaan dan tren yang berkembang pada kedua era tersebut. Karena sekarang sedang tren entrepreneurship, wajar saja kalau pembahasan ‘wiraswasta’ jarang bermunculan.
Apalagi sebagian kecil generation X juga berusaha menyesuaikan diri dan mengikuti tren millennials. Tidak heran apabila Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima (KBBI V) terbitan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, masih menyamakan definisi ‘wirausaha’ dengan ‘wiraswasta’.
Dengan mencermati fase perkembangan dan penggunaannya, beberapa perbedaan wirausaha dan wiraswasta yang bisa dikenali, antara lain:

1. Fokus Usaha

Dilihat dari sikap mental dan kemandirian, wirausaha dan wiraswasta memang serupa. Tapi fokus usaha wiraswastawan biasanya sekadar part-time. Sementara fokus usaha wirausahawan menuntut keseluruhan waktu hidupnya. Contohnya seorang pekerja kantoran yang punya usaha laundry. Dia bisa disebut sebagai wiraswasta karena fokus usahanya bukan hanya laundry. Karena masih mendapat upah bulanan dari kantor, usaha laundry yang dia jalankan termasuk dalam jenis usaha part-time. Jika dia tidak lagi terikat kontrak dan fokus secara full time pada usaha laundry-nya, dia bisa dikategorikan sebagai wirausahawan.

2. Kepemilikan Aset

Aset yang dimaksud di sini mencakup kepemilikan modal uang dan peran mengambil keputusan dalam operasional usaha. Pelaku usaha yang memiliki aset sendiri bisa disebut sebagai wiraswastawan. Sedangkan wirausahawan terlibat secara relatif dalam operasional saja. Pada perkembangan kekinian, wirausahawan yang punya bisnis perjalanan biasanya berbagi keputusan bersama pemilik saham lain. Wirausahawan seperti ini juga tidak bertanggung jawab penuh pada mekanisme pembayaran upah pekerja.

3. Lingkup Bisnis

Berdasarkan lingkup bisnisnya, seorang pelaku usaha sangat mungkin terlibat dalam lebih dari satu bidang usaha. Misalnya wirausahawan perjalanan yang menawarkan jasa cetak foto wisata atau jasa homestay di suatu destinasi. Model keterlibatan dan perluasan bisnis ini relatif tidak dipunyai oleh seorang wiraswasta, selama mereka tidak menginvestasikan pengetahuan bisnisnya pada jenis usaha lain.

4. Rencana Inovasi dan Pengembangan

Jika lingkup bisnis mengacu pada jenis usaha lain, maka rencana inovasi dan pengembangan murni dilakukan untuk usaha yang sudah dijalankan. Sebagian besar wirausahawan telah memiliki pemahaman kuat untuk selalu memperbarui pendekatan bisnis sesuai perkembangan teknologi terbaru. Hal ini agak berbeda dengan wiraswastawan yang relatif lebih tradisional dan cukup berpuas diri dengan target jangka pendek.
Demikianlah pembahasan tentang perbedaan wirausaha dan wiraswasta, yang akan membantu Anda merancang rencana dan menyiapkan kesuksesan bisnis secara berkelanjutan.
Pastikan kesuksesan tersebut dapat bermanfaat bagi banyak orang, serupa ucapan First Lady Amerika Serikat 2009-2017, Michelle Obama,

Success isn’t about how much money you make. It’s about the difference you make in people’s lives.



image detail artikel

Emas

Emas Kadar 700 Berapa Karat? Ini Arti Kode & Pengukurannya

Kode emas yang ditulis di emas perhiasan memiliki arti tertentu. Lantas, emas kadar 700 berapa karat? Mari pahami selengkapnya di artikel ini.

05 February 2024
image detail artikel

Inspirasi

Gadai Bebas Bunga dari Pegadaian, Pinjaman Tanpa Beban!

Ingin dana cepat tanpa bunga? Ikuti program Gadai Bebas Bunga yang berlaku untuk Gadai Emas, Gadai Elektronik, dan Gadai Kendaraan. Cek infonya di sini!

05 February 2024
image detail artikel

Wirausaha

Franchise: Pengertian, Keuntungan, dan Tips Memulainya

Franchise adalah jenis wirausaha yang didasarkan pada kesepakatan bagi hasil atas hak pengelolaan dan pemasaran. Yuk, pahami selengkapnya di artikel ini!

05 February 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved