Aset Produktif: Ini Jenis, Manfaat, & Tips Manajemennya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

13 July 2025
Bagikan :
image detail artikel

Aset produktif adalah aset yang penting untuk menciptakan cash flow positif dan menghasilkan pendapatan secara aktif.

Dalam bisnis, penggunaan aset produktif perlu untuk dioptimalkan agar potensi mendapatkan keuntungan yang maksimal semakin meningkat.

Lantas, bagaimana cara yang bisa dilakukan untuk memanfaatkan aset produktif? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak lebih lanjut di artikel ini.

Apa Itu Aset Produktif?

Aset produktif adalah segala bentuk harta atau kekayaan berupa barang fisik maupun nonfisik yang dapat menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya.

Keberadaan aset produktif diketahui mempunyai nilai tambah secara aktif. Alhasil, aset ini bisa memberikan hasil dan bukan hanya sekadar disimpan.

Di perusahaan, aset produktif dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional sehingga dapat dikatakan turut berkontribusi langsung pada pertumbuhan perusahaan.

Tanpa adanya aset produktif, proses bisnis yang dikerjakan oleh suatu perusahaan tidak dapat berjalan dengan baik.

Di rumah tangga, aset produktif bisa difungsikan sebagai sumber modal usaha atau passive income. Keseluruhan asetnya dapat dicairkan atau dikonversi menjadi uang tunai.

Jenis Aset Produktif

Terdapat beberapa jenis aset produktif, seperti aset lancar, aset tetap berwujud, aset tetap tidak berwujud, dan aset investasi jangka panjang. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Aset Lancar

Pada dasarnya, aset lancar merupakan aset yang likuid sehingga sifatnya mudah ditukar ataupun dicairkan menggunakan transaksi uang tunai.

Jenis aset produktif ini juga mudah untuk diuangkan. Proses pencairannya tidak memerlukan waktu yang lama. Contoh aset lancar cukup beragam, seperti:

  • Surat berharga: Biasanya, hanya dimiliki oleh beberapa perusahaan dan digunakan dalam kegiatan atau periode tertentu. Contoh aset produktif berbentuk surat berharga adalah obligasi jangka pendek, deposito berjangka kurang dari 1 tahun, dan saham.
  • Kas: Aset milik perusahaan yang dapat disimpan dengan baik dalam bentuk kas di bank atau lembaga keuangan lainnya.
  • Piutang wesel: Dalam pelaksanaannya, seluruh transaksi yang berhubungan dengan tagihan akan dibebankan hanya kepada individu. Penyelesaiannya dapat dilakukan dengan pelunasan sesuai tanggal jatuh tempo.
  • Piutang perhargaan: Semua jenis laba atau pendapatan milik perusahaan berdasarkan transaksi belum dilunasi oleh pihak yang bersangkutan dengan perusahaan.
  • Piutang dagang: Seluruh aktivitas maupun tagihan yang akan dibebankan ke debitur. Langkah penyelesaiannya bisa ditempuh dengan cicilan.
  • Beban dibayar di awal: Pembayaran kewajiban yang sudah dilakukan perusahaan untuk di periode mendatang.
  • Persediaan barang dagang atau bahan baku beserta jumlah persediaan produk yang akan dijual oleh perusahaan.

2. Aset Tetap atau Tidak Lancar Berwujud

Aset tetap atau tidak lancar berwujud merupakan aset yang tetap dan mempunyai wujud, namun bukan berarti tidak bisa diubah status kepemilikannya atau dijual.

Pada umumnya, aset tetap bisa dicairkan atau dijual, hanya saja tidak secepat pencairan aset lancar.

Jenis aset produktif ini memiliki bentuk fisik (tangible). Beberapa barang yang tergolong dalam aset tetap atau tidak lancar berwujud adalah bangunan, mesin, dan kendaraan.

Baca juga: Aset-Aset yang Bisa Dijadikan Jaminan Kredit

3. Aset Tetap atau Tidak Lancar Tidak Berwujud

Aset tetap atau tidak lancar tidak berwujud termasuk jenis aset produktif yang tidak dapat diubah bentuk dan wujudnya. Jadi, hanya disimpan dalam bentuk dokumen.

Inilah mengapa dokumen-dokumen yang ada di dalamnya perlu dilakukan pembaruan secara berkelanjutan, paling tidak setahun sekali. 

Kendati demikian, status kepemilikannya masih bisa dialihkan. Jenis aset ini pun bisa dijual atau dilisensikan.

Contoh jenis aset produktif, yaitu hak sewa, hak cipta, hak merek dagang, hak paten, dan lain-lain.

4. Aset Investasi Jangka Panjang

Jenis aset produktif ini difungsikan sebagai penempatan dana perusahaan untuk investasi. Aset investasi jangka panjang kerap dikatakan sebagai alat suntik dana ke pihak perusahaan.

Suntikan dana atau penanaman modal ini tentunya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. 

Namun, hasil investasi yang aset ini biasanya bisa didapatkan lebih dari 12 bulan dan disesuaikan dengan tujuan jangka panjang perusahaan.

Manfaat Aset Produktif

Penyimpanan aset produktif dapat mendatangkan banyak manfaat potensial. Adapun beberapa manfaat aset produktif adalah sebagai berikut:

1. Memantau Penyusutan Aset

Risiko yang dimiliki masing-masing perusahaan tidak sama. Ada yang tinggi dan rendah. Bagi perusahaan dengan risiko tinggi, sebaiknya antisipasi jika terjadi penyusutan nilai.

Umumnya, salah satu upaya yang dilakukan perusahaan untuk memantau adanya kemungkinan penyusutan adalah memakai alat dari manajemen aset.

Melalui alat tersebut, seluruh laporan akan langsung dimasukkan ke laporan keuangan. Sebenarnya, kedua hal itu saling berkaitan dengan nilai uang dari suatu perusahaan.

2. Meningkatkan Kapasitas Produksi

Kehadiran aset, seperti mesin atau alat-alat produksi lainnya, membuat perusahaan dapat melakukan produksi barang ataupun jasa dalam jumlah yang lebih besar dengan efisiensi tinggi. Alhasil, kapasitas produksi pun berpeluang untuk meningkat.

3. Meningkatkan Daya Saing

Dengan adanya aset-aset berupa teknologi canggih atau alat inovatif, perusahaan bisa menawarkan beragam produk berkualitas. Pasalnya, aset-aset tersebut dapat memberikan keunggulan yang kompetitif di era digital ini.

4. Mendukung Penghasilan Berkelanjutan

Salah satu manfaat memiliki aset produktif adalah memberikan aliran pemasukan rutin. Hal ini berpotensi mendukung stabilitas finansial perusahaan. Biasanya, contoh aset produktif yang dimaksud berupa properti sewaan.

5. Meningkatkan Efisiensi Operasional dan Nilai Perusahaan

Dengan memanfaatkan aset produktif, biaya operasional umumnya bisa lebih ditekan. Hal ini dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.

Kemudian, menyimpan aset produktif bernilai tinggi bisa membantu membuat nilai aset bersih perusahaan lebih meningkat. Aset produktif yang meningkat bisa menjadi indikator penting bagi kreditur dan investor.

Baca juga: Siapa Bilang Pekerja Gak Bisa Punya Aset?

Tips Manajemen Aset Produktif

Pengelolaan aset produktif diperlukan untuk memastikan kondisinya selalu optimal sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal. Adapun penerapan beberapa tips manajemen aset produktif adalah:

  • Melakukan pemeliharaan dan perawatan aset secara berkala, seperti mesin guna yang mencegah kerusakan sekaligus memperpanjang usia pakai sehingga performanya tetap terjaga hingga di masa mendatang.
  • Tidak menggunakan aset secara berlebihan. Sebaiknya, operasional dengan cara yang paling efisien agar tidak meningkatkan biaya perawatan dan menurunkan produktivitasnya.
  • Terus melakukan pemantauan dan evaluasi aset dengan mengidentifikasi data historis serta menganalisis performanya. Langkah ini bertujuan untuk menilai bahwa aset tersebut bisa berkontribusi maksimal terhadap pemasukan perusahaan.
  • Menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan aset untuk melacak kondisi maupun nilai aset produktif.


Itulah penjelasan mengenai aset produktif, jenis, manfaat, hingga tips manajemennya. Melalui pembahasan tersebut, dapat dipahami bahwa aset produktif memungkinkan perusahaan untuk mengembangkan bisnis.

Selain kegiatan operasional, aset produktif bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kekurangan dana usaha dengan cepat. Salah satu caranya adalah mengajukan Gadai Kendaraan di Pegadaian.

Layanan ini menawarkan proses yang mudah, cepat, dan aman. Sebagai pemilik bisnis, kamu bisa menjaminkan kendaraan milik perusahaan untuk mengajukan kredit.

Bawalah barang jaminan tersebut beserta kelengkapannya dan kartu identitas diri ke kantor cabang Pegadaian terdekat untuk mengajukan gadai.

Nantinya, dana pinjaman akan diterima secara tunai atau transfer. Pelunasannya dapat dilakukan dengan cara mencicil sewaktu-waktu.

Untuk mengetahui besaran kredit yang bisa diperoleh menurut nilai kendaraan, kamu bisa menggunakan fitur Simulasi Gadai Kendaraan.

Nah, tidak perlu khawatir lagi untuk mencukupi kebutuhan dana usaha. Yuk, penuhi modal bisnis dengan Gadai Kendaraan di Pegadaian sekarang juga!

Baca juga: Pentingnya Manajemen Investasi untuk Aset Kamu

Komentar (7)
image comment user
Siska
42 hari yang lalu

Di pegadaian bisa gadai sepeda ga

Balas
image comment user
Customercare
42 hari yang lalu

"Hai Siska, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya. Berikut kami informasikan untuk jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) -Silma

Balas
image comment user
Customercare
42 hari yang lalu

"Hai Siska, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya. Berikut kami informasikan untuk jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) -Silma

Balas
image comment user
indah sari
41 hari yang lalu

gadai sertifikat rumah apa bisa?

Balas
image comment user
Customercare
41 hari yang lalu

Hai Indah Sari, Sahabat Pegadaian. Dapat kami bantu informasikan untuk gadai sertifikat rumah dapat dilakukan ya. Dipastikan sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi. Dipastikan pula saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani ya. Silakan dapat mengajukan gadai sertifikat di kantor cabang Pegadaian terdekatnya ya dan pengajuan maksimal 15 KM dari tanah. Perihal prosesnya nantinya 3 - 7 hari karena akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang Berikut kami informasikan untuk persyaratan gadai sertifikat : 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (apabila memiliki usaha) 5.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad : Biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian) 9. Biaya setelah akad - Administrasi (Rp70.000) - Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti Uang Tanggungan Jika meninggal Alami / Kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 – Rp700.000) - Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan) - Diskon Mu’nah/Sewa Tempat Jika Pelunasan Secara Cepat 10.Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11.Jarak minimal 20 meter dari Sutet 12.Tanah Produktif dan tanah + bangunan ( tidak bisa tanah kosong) 13.Untuk gadai sertifikat bisa dilakukan atas nama nasabah yang bersangkutan suami atau istri ya namun tidak bisa diajukan oleh anak dari nama pada sertifikat tersebut. 14. Profesi hanya sebagai Petani dan pemilik usaha saja. 15. TNI,POLRI dan ASN dan karyawan saat ini bisa mengajukan namun dipastikan memiliki usaha dan nantinya melampirkan SKU 16. Tenor tersedia 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 17. Sewa Modal Reguler 0,70 % x taksiran uang pinjaman -Silma

Balas
image comment user
Ayu
37 hari yang lalu

Gadai sepeda listrik bisa ga

Balas
image comment user
Customercare
37 hari yang lalu

Hai Ayu, Sahabat Pegadaian. Pengajuan gadai sepeda listrik saat ini belum dapat dilakukan ya. Berikut kami informasikan untuk jenis agunan yang diterima gadai antara lain: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) -Silma

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved