Sertifikasi Halal: Panduan Syarat, Cara, dan Biayanya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

19 May 2026
Bagikan :
image detail artikel

Di dunia perdagangan internasional, persyaratan sertifikasi halal menjadi hal penting yang wajib kamu pahami sebelum menjalankan usaha.

Sertifikat halal bukan hanya formalitas, tetapi juga bentuk kepercayaan konsumen terhadap produk yang kamu jual. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, label halal bisa menjadi penentu keputusan pembelian.

Maka dari itu, memahami proses dan syarat sertifikasi halal sejak awal akan membantu perkembangan usahamu. Kenali syarat dan alur yang berlaku dalam pengajuannya di artikel ini.

Apa Itu Sertifikat Halal?

Persyaratan sertifikasi halal berkaitan erat dengan definisi sertifikat halal itu sendiri, yaitu bukti resmi bahwa produk telah memenuhi standar syariat Islam.

Sertifikat ini menjamin bahwa produk telah aman untuk dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat muslim. Ini penting karena konsumen tidak bisa menilai sendiri apakah suatu produk benar-benar halal atau tidak.

Dengan adanya sertifikat halal, ada pihak berwenang yang memastikan seluruh prosesnya sudah sesuai aturan.

Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Artinya, produk yang beredar wajib memiliki sertifikasi halal secara bertahap.

Regulasi ini diperlukan untuk melindungi konsumen sekaligus menciptakan standar yang jelas bagi pelaku usaha. Tanpa aturan ini, kejelasan status halal suatu produk bisa menjadi tidak pasti.

Sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman. Produk seperti kosmetik, obat-obatan, hingga barang kebutuhan rumah tangga juga termasuk di dalamnya.

Hal ini diperlukan karena bahan yang digunakan dalam berbagai produk tersebut bisa saja berasal dari unsur yang tidak halal.

Dengan adanya sertifikasi halal, semua bahan dan prosesnya sudah dipastikan melalui pemeriksaan menyeluruh.

Manfaat Memiliki Sertifikat Halal

Sertifikat halal bukan sekadar label, tetapi juga strategi bisnis yang kuat. Berikut beberapa manfaat utamanya:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen: Logo halal membuat konsumen merasa aman karena produk sudah melalui proses verifikasi yang ketat.
  • Meningkatkan daya saing produk: Produk bersertifikat halal memiliki nilai lebih dibandingkan dengan produk yang belum memiliki sertifikat.
  • Membuka peluang pasar global: Produk halal lebih mudah masuk ke pasar internasional, terutama di negara dengan populasi muslim besar.
  • Menambah nilai jual produk: Label halal membuat produk terlihat lebih berkualitas dan terpercaya di mata konsumen.
  • Mematuhi regulasi pemerintah: Dengan memiliki sertifikat halal, usaha akan terhindar dari sanksi seperti risiko denda atau penarikan produk yang diketahui tidak halal.


Baca juga: Hukum Beli Emas Online Menurut Islam, Halal atau Haram?

Persyaratan Sertifikasi Halal

Persyaratan sertifikasi halal wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum mengajukan proses sertifikasi.

Salah satu syarat utama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara syarat lainnya bisa berbeda tergantung jalur pengajuan, seperti:

1. Syarat Sertifikasi Halal Gratis (Self Declare)

Program ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan proses yang lebih sederhana. Berikut syaratnya:

  • Produk tidak berisiko dan menggunakan bahan halal.
  • Memiliki NIB dan omzet maksimal Rp500 juta per tahun.
  • Proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.
  • Tempat dan alat produksi terpisah dari produk nonhalal.
  • Bahan baku tidak berbahaya dan sudah dipastikan halal.
  • Produk tidak mengandung unsur hewan yang tidak halal.
  • Proses diawasi oleh pendamping produk halal.
  • Bersedia mengajukan melalui sistem online SIHALAL.

2. Syarat Sertifikasi Halal Reguler

Untuk usaha skala lebih besar, persyaratan sertifikasi halal biasanya lebih lengkap. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Surat permohonan sertifikasi halal.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Data penyelia halal.
  • Daftar bahan dan produk.
  • Proses produksi secara detail.
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).


Baca juga: Rukun Jual Beli dalam Islam, Dasar Hukum, dan Syaratnya

Alur Sertifikasi Halal

Memahami persyaratan sertifikasi halal saja belum cukup. Kamu juga perlu tahu alur pengajuannya agar tidak bingung saat proses berlangsung. Berikut penjelasannya:

1. Cara Urus Sertifikat Halal Self Declare

Agar tidak salah langkah, berikut adalah alur pengajuan sertifikat halal secara gratis yang bisa kamu ikuti:

  • Daftar melalui website SIHALAL.
  • Pilih jenis pengajuan self-declare.
  • Isi data dan unggah dokumen.
  • Didampingi oleh pendamping halal.
  • Verifikasi oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
  • Sidang fatwa oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).
  • Sertifikat halal diterbitkan.

2. Cara Urus Sertifikat Halal Reguler

Untuk jalur reguler, alurnya sedikit lebih panjang. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ketahui:

  • Daftar akun di SIHALAL.
  • Ajukan permohonan dan unggah dokumen.
  • Verifikasi oleh BPJPH.
  • Penentuan biaya oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
  • Pembayaran dan verifikasi.
  • Pemeriksaan produk.
  • Sidang fatwa MUI.
  • Sertifikat halal diterbitkan.

Biaya Sertifikasi Halal

Untuk UMKM, ada program gratis dari pemerintah melalui program SEHATI. Ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha kecil. Sementara untuk jalur reguler, berikut perkiraan biayanya:

  • UMKM: Sekitar Rp300.000–Rp650.000.
  • Usaha menengah: Sekitar Rp5.000.000–Rp12.000.000.
  • Usaha besar: Sekitar Rp12.500.000–Rp25.000.000.
  • Perpanjangan: Besarnya tergantung ukuran usaha.
    • UMKM: Sekitar Rp200.000.
    • Usaha menengah: Sekitar Rp2.400.000.
    • Usaha besar: Sekitar Rp5.000.000.


Biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan kamu selalu mengecek informasi terbaru dari sumber resmi.

Memenuhi persyaratan sertifikasi halal tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini tentunya menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha.

Jika kamu membutuhkan tambahan dana untuk mengembangkan usaha, kamu bisa mengajukan Pinjaman Usaha di Pegadaian.

Pembiayaan ini dirancang khusus untuk membantu pelaku usaha mendapatkan modal dengan proses yang mudah. Keunggulan lain yang bisa kamu dapatkan adalah sebagai berikut:

  • Proses pengajuan cepat dan praktis.
  • Cicilan tetap setiap bulan.
  • Kendaraan tetap bisa digunakan sebagai jaminan.
  • Tersedia berbagai pilihan tenor pembayaran.
  • Bisa digunakan untuk usaha individu maupun badan usaha.


Untuk mengajukan pinjaman, kamu hanya perlu melengkapi beberapa syarat seperti KTP, usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun, dan jaminan sesuai ketentuan.

Pengajuannya juga fleksibel karena bisa dilakukan di kantor cabang Pegadaian terdekat. Namun, dalam waktu dekat kamu juga sudah bisa mengaksesnya di aplikasi Tring! by Pegadaian.

Jadi, segera rencanakan sertifikasi halal untuk usahamu dan penuhi kebutuhan dana pengembangan usaha dengan Pinjaman Usaha dari Pegadaian!

Baca juga: Mengenal Macam-Macam Perdagangan dan Karakteristiknya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved