Pinjaman Syariah Tanpa Riba: Jenis dan Cara Mendapatkannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

05 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Mengelola kebutuhan finansial kini bisa dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya adalah melalui pinjaman syariah tanpa riba.

Jenis pembiayaan ini berlandaskan prinsip keadilan dan kesepakatan bersama, tanpa adanya bunga yang memberatkan. 

Selain itu, banyak orang memilih sistem ini karena menawarkan transparansi dan ketenangan dalam bertransaksi. 

Dengan memahami jenis pinjaman syariah tanpa riba dan cara mendapatkannya, kamu bisa menentukan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan, baik untuk keperluan pribadi maupun pengembangan usaha.

Lantas, apa saja jenis pinjaman syariah tanpa riba yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan finansial? Mari simak pembahasannya di bawah ini.

Apa Itu Pinjaman Syariah Tanpa Riba?

Pinjaman syariah tanpa riba adalah fasilitas pembiayaan yang berlandaskan prinsip syariah Islam. Berbeda dari sistem bunga pada pinjaman konvensional, pinjaman ini menggunakan konsep akad yang disepakati kedua belah pihak di awal, seperti jual beli, sewa, atau bagi hasil.

Pinjaman syariah bertujuan menciptakan transaksi yang adil, transparan, dan saling menguntungkan. Nasabah membayar sesuai nilai kesepakatan, bukan berdasarkan bunga yang berubah-ubah.

Jenis Pinjaman Syariah Tanpa Riba

Setiap pinjaman syariah tanpa riba dijalankan berdasarkan akad syariah. Akad syariah merupakan perjanjian yang menentukan mekanisme transaksi serta cara pembagian keuntungan antara lembaga keuangan dan nasabah.

Pemohon bisa memilih jenis akad ini sesuai kebutuhan, baik untuk tujuan konsumtif maupun pembiayaan usaha. Berikut beberapa jenis akad yang umum digunakan dalam pembiayaan syariah:

1. Akad Murabahah (Jual Beli)

Murabahah adalah akad jual beli di mana pihak lembaga keuangan membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang sudah disepakati sejak awal.

Harga jual mencakup margin keuntungan yang jelas, bukan bunga. Skema ini banyak digunakan untuk pembiayaan seperti KPR syariah atau kebutuhan konsumtif lainnya. Pembayaran cicilan bersifat tetap hingga masa pembiayaan berakhir.

2. Akad Mudharabah (Bagi Hasil Usaha)

Mudharabah digunakan ketika nasabah membutuhkan modal usaha. Dalam akad ini, lembaga keuangan memberikan modal, sementara nasabah menjalankan bisnisnya. 

Kemudian, keuntungan usaha dibagi sesuai persentase yang telah menjadi kesepakatan awal. Sementara itu, kerugian akan ditanggung bersama berdasarkan kontribusi modal masing-masing pihak.

3. Akad Musyarakah Mutanaqishah (Kerja Sama Kepemilikan Bertahap)

Pada akad ini, lembaga keuangan dan nasabah sama-sama berkontribusi dalam modal usaha atau pembiayaan aset, seperti rumah. 

Kepemilikan aset secara bertahap akan beralih kepada nasabah seiring pelunasan pembiayaan. Jenis akad ini sering digunakan untuk KPR syariah dan pembiayaan bisnis jangka panjang.

4. Akad Ijarah (Sewa Menyewa)

Ijarah adalah akad sewa menyewa barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu. Nasabah membayar biaya sewa (ujrah) atas pemanfaatan barang tanpa adanya pemindahan kepemilikan. Ada beberapa bentuk akad ijarah, seperti:

  • Ijarah Multijasa: Untuk kebutuhan jasa seperti pendidikan atau kesehatan.
  • Ijarah Wa Iqtina: Sewa menyewa yang diakhiri dengan pembelian aset oleh nasabah.
  • Ijarah Thumma Al Bai’: Barang yang disewa pada akhirnya menjadi milik nasabah setelah masa sewa berakhir.


Setiap jenis akad tersebut memiliki aturan dan tujuan berbeda, tapi semuanya berprinsip pada keadilan, transparansi, dan kesepakatan bersama tanpa adanya unsur riba.

Baca juga: KUR Syariah Pegadaian: Pengertian, Syarat, dan Cara Pengajuan

Cara Mendapatkan Pinjaman Syariah Tanpa Riba

Sebelum mengajukan pinjaman syariah tanpa riba, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Secara umum, prosesnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan pinjaman konvensional. Nasabah perlu menyiapkan dokumen pribadi seperti fotokopi identitas, bukti penghasilan, dan pernyataan tujuan pembiayaan.

Kelebihan dari pinjaman syariah terletak pada sistemnya yang bebas bunga dan berbasis kesepakatan. Risiko tidak sepenuhnya dibebankan kepada nasabah karena lembaga pembiayaan juga turut menanggung risiko sesuai akad yang disetujui bersama.

Sebagai catatan, ketentuan penanggungan risiko oleh lembaga pembiayaan disesuaikan dengan akad yang berlaku. Maka dari itu, sebaiknya pastikan akad yang digunakan saat mengajukan pembiayaan syariah.

Agar proses pengajuan pinjaman berjalan lancar, berikut beberapa langkah yang perlu kamu perhatikan:

1. Tentukan Jumlah Pembiayaan Sesuai Kebutuhan

Langkah pertama, hitung dengan cepat berapa dana yang kamu butuhkan. Ini penting untuk membantu memperkirakan kewajiban pembayaran dan menyiapkan pelunasan sesuai kemampuan.

2. Pertimbangkan Alternatif yang Tersedia

Sebelum mengajukan pinjaman, bandingkan beberapa pilihan lembaga keuangan syariah. Setiap lembaga biasanya memiliki akad dan fitur yang berbeda. Jadi, pilih lembaga keuangan yang paling sesuai dengan kebutuhanmu.

3. Pelajari Persyaratan dan Konsekuensinya

Terakhir, baca seluruh ketentuan dalam akad pembiayaan, termasuk hak, kewajiban, dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.

Beberapa jenis pinjaman juga memerlukan agunan dan aset yang dijaminkan tidak bisa dialihkan sebelum pinjaman kamu melunasinya.

Pada akhirnya, memilih pinjaman syariah tanpa riba bisa menjadi langkah bijak untuk memenuhi kebutuhan keuangan tanpa melanggar prinsip syariah.

Dengan akad yang jelas dan sistem bebas bunga, pembiayaan ini memberikan rasa aman dan transparansi bagi nasabah.

Bagi kamu yang ingin mendapatkan pembiayaan produktif sesuai prinsip Islam, kini tersedia layanan KUR Syariah dari Pegadaian.

Melalui layanan ini, kamu bisa memperoleh modal usaha dengan proses mudah, tenor fleksibel, dan sistem bagi hasil yang adil.

Kamu bisa langsung datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi lengkap tentang KUR Syariah Pegadaian hingga mengajukannya.

Dana pinjaman bisa didapatkan tanpa barang jaminan. Prosesnya sesuai dengan fatwa dari DSN-MUI dengan mu’nah terjangkau dan tanpa biaya administrasi.

Yuk, wujudkan rencana usahamu dengan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah bersama KUR Syariah di Pegadaian!

Baca juga: Gadai Bebas Bunga dari Pegadaian, Pinjaman Tanpa Beban!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved