Pinjaman Syariah Tanpa Riba: Jenis dan Cara Mendapatkannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

05 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Mengelola kebutuhan finansial kini bisa dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya adalah melalui pinjaman syariah tanpa riba.

Jenis pembiayaan ini berlandaskan prinsip keadilan dan kesepakatan bersama, tanpa adanya bunga yang memberatkan. 

Selain itu, banyak orang memilih sistem ini karena menawarkan transparansi dan ketenangan dalam bertransaksi. 

Dengan memahami jenis pinjaman syariah tanpa riba dan cara mendapatkannya, kamu bisa menentukan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan, baik untuk keperluan pribadi maupun pengembangan usaha.

Lantas, apa saja jenis pinjaman syariah tanpa riba yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan finansial? Mari simak pembahasannya di bawah ini.

Apa Itu Pinjaman Syariah Tanpa Riba?

Pinjaman syariah tanpa riba adalah fasilitas pembiayaan yang berlandaskan prinsip syariah Islam. Berbeda dari sistem bunga pada pinjaman konvensional, pinjaman ini menggunakan konsep akad yang disepakati kedua belah pihak di awal, seperti jual beli, sewa, atau bagi hasil.

Pinjaman syariah bertujuan menciptakan transaksi yang adil, transparan, dan saling menguntungkan. Nasabah membayar sesuai nilai kesepakatan, bukan berdasarkan bunga yang berubah-ubah.

Jenis Pinjaman Syariah Tanpa Riba

Setiap pinjaman syariah tanpa riba dijalankan berdasarkan akad syariah. Akad syariah merupakan perjanjian yang menentukan mekanisme transaksi serta cara pembagian keuntungan antara lembaga keuangan dan nasabah.

Pemohon bisa memilih jenis akad ini sesuai kebutuhan, baik untuk tujuan konsumtif maupun pembiayaan usaha. Berikut beberapa jenis akad yang umum digunakan dalam pembiayaan syariah:

1. Akad Murabahah (Jual Beli)

Murabahah adalah akad jual beli di mana pihak lembaga keuangan membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang sudah disepakati sejak awal.

Harga jual mencakup margin keuntungan yang jelas, bukan bunga. Skema ini banyak digunakan untuk pembiayaan seperti KPR syariah atau kebutuhan konsumtif lainnya. Pembayaran cicilan bersifat tetap hingga masa pembiayaan berakhir.

2. Akad Mudharabah (Bagi Hasil Usaha)

Mudharabah digunakan ketika nasabah membutuhkan modal usaha. Dalam akad ini, lembaga keuangan memberikan modal, sementara nasabah menjalankan bisnisnya. 

Kemudian, keuntungan usaha dibagi sesuai persentase yang telah menjadi kesepakatan awal. Sementara itu, kerugian akan ditanggung bersama berdasarkan kontribusi modal masing-masing pihak.

3. Akad Musyarakah Mutanaqishah (Kerja Sama Kepemilikan Bertahap)

Pada akad ini, lembaga keuangan dan nasabah sama-sama berkontribusi dalam modal usaha atau pembiayaan aset, seperti rumah. 

Kepemilikan aset secara bertahap akan beralih kepada nasabah seiring pelunasan pembiayaan. Jenis akad ini sering digunakan untuk KPR syariah dan pembiayaan bisnis jangka panjang.

4. Akad Ijarah (Sewa Menyewa)

Ijarah adalah akad sewa menyewa barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu. Nasabah membayar biaya sewa (ujrah) atas pemanfaatan barang tanpa adanya pemindahan kepemilikan. Ada beberapa bentuk akad ijarah, seperti:

  • Ijarah Multijasa: Untuk kebutuhan jasa seperti pendidikan atau kesehatan.
  • Ijarah Wa Iqtina: Sewa menyewa yang diakhiri dengan pembelian aset oleh nasabah.
  • Ijarah Thumma Al Bai’: Barang yang disewa pada akhirnya menjadi milik nasabah setelah masa sewa berakhir.


Setiap jenis akad tersebut memiliki aturan dan tujuan berbeda, tapi semuanya berprinsip pada keadilan, transparansi, dan kesepakatan bersama tanpa adanya unsur riba.

Baca juga: KUR Syariah Pegadaian: Pengertian, Syarat, dan Cara Pengajuan

Cara Mendapatkan Pinjaman Syariah Tanpa Riba

Sebelum mengajukan pinjaman syariah tanpa riba, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Secara umum, prosesnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan pinjaman konvensional. Nasabah perlu menyiapkan dokumen pribadi seperti fotokopi identitas, bukti penghasilan, dan pernyataan tujuan pembiayaan.

Kelebihan dari pinjaman syariah terletak pada sistemnya yang bebas bunga dan berbasis kesepakatan. Risiko tidak sepenuhnya dibebankan kepada nasabah karena lembaga pembiayaan juga turut menanggung risiko sesuai akad yang disetujui bersama.

Sebagai catatan, ketentuan penanggungan risiko oleh lembaga pembiayaan disesuaikan dengan akad yang berlaku. Maka dari itu, sebaiknya pastikan akad yang digunakan saat mengajukan pembiayaan syariah.

Agar proses pengajuan pinjaman berjalan lancar, berikut beberapa langkah yang perlu kamu perhatikan:

1. Tentukan Jumlah Pembiayaan Sesuai Kebutuhan

Langkah pertama, hitung dengan cepat berapa dana yang kamu butuhkan. Ini penting untuk membantu memperkirakan kewajiban pembayaran dan menyiapkan pelunasan sesuai kemampuan.

2. Pertimbangkan Alternatif yang Tersedia

Sebelum mengajukan pinjaman, bandingkan beberapa pilihan lembaga keuangan syariah. Setiap lembaga biasanya memiliki akad dan fitur yang berbeda. Jadi, pilih lembaga keuangan yang paling sesuai dengan kebutuhanmu.

3. Pelajari Persyaratan dan Konsekuensinya

Terakhir, baca seluruh ketentuan dalam akad pembiayaan, termasuk hak, kewajiban, dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.

Beberapa jenis pinjaman juga memerlukan agunan dan aset yang dijaminkan tidak bisa dialihkan sebelum pinjaman kamu melunasinya.

Pada akhirnya, memilih pinjaman syariah tanpa riba bisa menjadi langkah bijak untuk memenuhi kebutuhan keuangan tanpa melanggar prinsip syariah.

Dengan akad yang jelas dan sistem bebas bunga, pembiayaan ini memberikan rasa aman dan transparansi bagi nasabah.

Bagi kamu yang ingin mendapatkan pembiayaan produktif sesuai prinsip Islam, kini tersedia layanan KUR Syariah dari Pegadaian.

Melalui layanan ini, kamu bisa memperoleh modal usaha dengan proses mudah, tenor fleksibel, dan sistem bagi hasil yang adil.

Kamu bisa langsung datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi lengkap tentang KUR Syariah Pegadaian hingga mengajukannya.

Dana pinjaman bisa didapatkan tanpa barang jaminan. Prosesnya sesuai dengan fatwa dari DSN-MUI dengan mu’nah terjangkau dan tanpa biaya administrasi.

Yuk, wujudkan rencana usahamu dengan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah bersama KUR Syariah di Pegadaian!

Baca juga: Gadai Bebas Bunga dari Pegadaian, Pinjaman Tanpa Beban!

Komentar (6)
image comment user
Toni Prayandi
105 hari yang lalu

Mau Gadai BPKB mobil

Balas
image comment user
Customercare
75 hari yang lalu

Hai Toni Prayandi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai BPKB mobil silakan mendatangi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratannya. Dipastikan berprofesi sebagai karyawan atau memiliki usaha ya. Maksimal jarak pengajuan 15 km atau 1 jam perjalanan dari tempat tinggal dan tempat usaha atau tempat kerja. Nantinya dilakukan survei ke tempat tinggal dan tempat usaha atau tempat kerja. Ketentuan usia kendaraan mobil maksimal 25 tahun serta pelat kuning maksimal 15 tahun dengan tambahan dokumen izin trayek. Terkait proses kredit estimasinya 3-7 hari kerja. Sebagai informasi ada beberapa produk gadai BPKB kendaraan untuk pemilik usaha yaitu Kreasi Ultra Mikro (uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp20.000.000), Kupedes (uang pinjaman Rp20.100.000 hingga Rp500.000.000) dan Kreasi Reguler (uang pinjaman Rp500.100.000 hingga Rp10.000.000.000). Gadai BPKB kendaraan untuk karyawan terdapat Kreasi Multiguna dengan uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp100.000.000. Mengenai informasi lebih lanjut, Sahabat dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan""Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Esmi

Balas
image comment user
Ahmad izuddin
95 hari yang lalu

Untuk pinjaman di atas 100juta persyaratan nya apa saja jika ambil yg system bagi hasil

Balas
image comment user
Customercare
76 hari yang lalu

Hai Ahmad Izuddin, Sahabat Pegadaian. Apabila Sahabat ingin melakukan pengajuan pinjaman sebesar Rp100.000.000 saat ini dapat melakukan pengajuan dengan produk KCA Reguler yaitu kredit pinjaman dengan menggunakan barang agunan berupa perhiasan emas, emas batangan, berlian, mobil, sepeda motor, barang gudang. Untuk barang gudang, jenis jaminan yang dapat diterima berbeda menyesuaikan kebijakan masing-masing kantor cabang Pegadaian. Nominal yang dapat diajukan yaitu Rp50.000 s.d. Rp500.000.000 atau lebih. Silakan Sahabat dapat mendatangi Outlet Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan barang agunan beserta kelengkapannya, dikarenakan akan dilakukan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas cabang kami dengan rasio taksir 92% – 95%. Untuk informasi lebih lengkap Sahabat dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Zelin

Balas
image comment user
FARID MUKRAMIN
30 hari yang lalu

apa bisa pinjam dana KUR syariah untuk beli hp

Balas
image comment user
Customercare
29 hari yang lalu

Hai Farid Mukramin, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan KUR Syariah hanya kebutuhan produktif saja tidak untuk konsumtif. Dapat kami informasikan KUR Super Mikro Pegadaian merupakan fasilitas pinjaman kepada Rahin (Nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn Tasjily. Perihal pengajuan KUR Super Mikro Pegadaian silakan untuk mengunjungi kantor cabang Pegadaian Konvensional atau Syariah terdekat dengan persyaratan sebagai berikut: 1. KUR Super Mikro diberikan kepada rahin (Nasabah) dengan jumlah pembiayaan maksimal Rp10.000.000. 2. Jangka waktu pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi. 3. Mu'nah 0.098% per bulan (setara dengan 0.14% dari marhun bih atau pinjaman). 4. Calon rahin (nasabah) belum pernah menerima pembiayaan KUR atau pembiayaan program pemerintah lainnya. 5. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan. 6. Calon penerima KUR Super Mikro yang memiliki usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: 7. Mengikuti pendampingan. 8. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya. 9. Tergabung dalam kelompok usaha. 10. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak. 11. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi outlet pengajuan KUR Super Mikro. 12. Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Super Mikro di Pegadaian: 1. Fotokopi KTP (suami dan istri). 2. Fotokopi Kartu Keluarga. 3. Fotokopi Surat Nikah (jika yang sudah menikah). 4. Surat Keterangan Usaha (asli) atau fotokopi SIUP. 5. Memiliki rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM atau SHGB). 6. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP) 7. Fotokopi rekening listrik atau telepon. Untuk diterima atau tidaknya pengajuan KUR Super Mikro tersebut bergantung dengan kebijakan kantor cabang Pegadaian dikarenakan nantinya akan terdapat proses verifikasi data nasabah dan juga survei yang dilakukanHai Farid Mukramin, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan KUR Syariah hanya kebutuhan produktif saja tidak untuk konsumtif. Dapat kami informasikan KUR Super Mikro Pegadaian merupakan fasilitas pinjaman kepada Rahin (Nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn Tasjily. Perihal pengajuan KUR Super Mikro Pegadaian silakan untuk mengunjungi kantor cabang Pegadaian Konvensional atau Syariah terdekat dengan persyaratan sebagai berikut: 1. KUR Super Mikro diberikan kepada rahin (Nasabah) dengan jumlah pembiayaan maksimal Rp10.000.000. 2. Jangka waktu pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi. 3. Mu'nah 0.098% per bulan (setara dengan 0.14% dari marhun bih atau pinjaman). 4. Calon rahin (nasabah) belum pernah menerima pembiayaan KUR atau pembiayaan program pemerintah lainnya. 5. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan. 6. Calon penerima KUR Super Mikro yang memiliki usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: 7. Mengikuti pendampingan. 8. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya. 9. Tergabung dalam kelompok usaha. 10. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak. 11. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi outlet pengajuan KUR Super Mikro. 12. Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Super Mikro di Pegadaian: 1. Fotokopi KTP (suami dan istri). 2. Fotokopi Kartu Keluarga. 3. Fotokopi Surat Nikah (jika yang sudah menikah). 4. Surat Keterangan Usaha (asli) atau fotokopi SIUP. 5. Memiliki rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM atau SHGB). 6. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP) 7. Fotokopi rekening listrik atau telepon. Untuk diterima atau tidaknya pengajuan KUR Super Mikro tersebut bergantung dengan kebijakan kantor cabang Pegadaian dikarenakan nantinya akan terdapat proses verifikasi data nasabah dan juga survei yang dilakukan oleh petugas cabang kami ya. Untuk pengajuan KUR saat ini wajib menyertakan nomor NPWP dan nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). -Nala oleh petugas cabang kami ya. Untuk pengajuan KUR saat ini wajib menyertakan nomor NPWP dan nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). -Nala

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved