Berapa Besar Pajak Penjualan Emas? Begini Penjelasannya!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Emas

31 August 2025
Bagikan :
image detail artikel

Sejak 1 Agustus 2025, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan baru yang berkaitan dengan PPh (Pajak Penghasilan) atas transaksi emas bullion.

Hal tersebut cukup menjadi sorotan bagi masyarakat luas karena ketentuan pajak emas yang ditetapkan membawa perubahan bagi konsumen akhir maupun pelaku usaha.

Tentunya, aturan baru ini diharapkan bisa meningkatkan transparansi pada emas dan daya beli konsumen akhir di Indonesia. Mari simak penjelasan secara detail di artikel ini.

Berapa Besar Pajak Penjualan Emas?

Pemerintah Indonesia menerbitkan dua aturan terkait perpajakan atas aktivitas perdagangan emas yang dilakukan oleh LJK (Lembaga Jasa Keuangan) Bullion, yaitu:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025.


Keduanya ditetapkan dengan tujuan untuk menyederhanakan kebijakan dan memberikan keadilan, kepastian hukum, sekaligus kemudahan administrasi terutama dalam kegiatan perdagangan emas perhiasan maupun batangan.

Besaran tarif pajak penjualan emas yang dikenakan adalah sebesar 0,25% atas nilai jual menurut PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22.

Berdasarkan PMK terbaru, pihak yang dikenakan PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli emas, antara lain:

  • LJK bullion yang melakukan kegiatan pembelian emas batangan, namun dikecualikan apabila nilai transaksinya ≤ Rp10 juta.
  • Pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas batangan yang wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,25% dari harga jual jika menjual ke pihak-pihak di luar pengecualian. Adapun pengecualiannya adalah sebagai berikut:
    • Konsumen akhir.
    • Wajib Pajak yang dikenakan PPh final.
    • Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas PPh Pasal 22.


Pemungutan yang diputuskan sifatnya final dan bisa diperhitungkan sebagai bentuk pembayaran atas PPh dalam tahun berjalan.

Cara Menghitung Pajak Penjualan Emas

Perhitungan mengenai pajak emas dapat disesuaikan dengan jenis pengenaan pajaknya. Adapun beberapa contoh cara menghitung pajak penjualan emas adalah sebagai berikut.

1. Perhitungan Emas Batangan (Pabrikan) Berdasarkan PPh Pasal 22

PT Golden Abadi adalah sebuah pabrikan emas batangan yang menjual sebesar 200 gram emas batangan ke PT Berkah Jaya (pedagang emas) dengan harga Rp180.000.000.

Transaksi ini akan dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,25% dari harga jual. Lantas, bagaimana perhitungannya?

Jawab:

Diketahui:

a. DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

  • Harga jual = Rp180.000.000.


b. PPh Pasal 22

  • Tarif PPh Pasal 22 = 0,25%.
  • PPh Pasal 22 = 0,25% x Rp180.000.000 = Rp450.000.


c. Total Pembayaran oleh PT Berkah Jaya

  • Harga emas batangan = Rp180.000.000.
  • PPh Pasal 22 = Rp450.000.
  • Total Pembayaran = Rp180.000.000 + Rp450.000 = Rp180.450.000.


Dengan demikian, PT Berkah Jaya membayarkan total Rp180.450.000 kepada PT Golden Abadi. Atas transaksi tersebut, PT Golden Abadi menyetorkan PPh sebesar Rp450.000 ke kas negara.

PT Berkah Jaya kemudian akan menerima bukti pemotongan yang bisa digunakan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan mereka.

2. Perhitungan PPN pada Emas Perhiasan (Pedagang)

Toko Emas Cantik menjual perhiasan dengan nilai Rp75.000.000 ke konsumen akhir. Menurut regulasi, transaksi ini dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 1,65% dari harga jual.

Lalu, bagaimana perhitungan DPP beserta PPN-nya? Berikut adalah jawabannya.

a. DPP

  • Harga jual = Rp75.000.000.


b. PPN

  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai = 1,65%.
  • PPN = Rp75.000.000 x 1,65% = Rp1.237.000.


c. Total Pembayaran oleh Konsumen

  • Total pembayaran = Harga jual + PPN

      = Rp75.000.000 + Rp1.237.000
      = Rp76.237.500.

Baca juga: 7 Cara Beli Emas Batangan untuk Pemula yang Aman dan Menguntungkan

Apakah Konsumen Akhir Dikenakan Pajak Emas?

Menurut penjelasan sebelumnya, terdapat pihak-pihak tertentu yang dikenakan pajak penjualan emas. Sahabat mungkin penasaran apakah konsumen akhir juga dikenai pajak tersebut?

Jawabannya adalah tidak. Berdasarkan PMK Nomor 52 Tahun 2025, ditetapkan bahwa tidak akan ada pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas oleh pelaku usaha ke konsumen akhir.

Pengecualian pada pihak-pihak tersebut bertujuan menyederhanakan regulasi yang sebelumnya dinilai tumpang tindih.

Di samping itu, adanya kebijakan ini membuat masyarakat lebih mudah dalam mengakses pembelian emas sehingga kegiatan investasi emas berjalan tanpa kendala.

Demikian pembahasan mengenai pajak penjualan emas, mencakup besaran tarif, cara perhitungan, hingga pihak yang dikecualikan.

Melalui informasi di atas, diharapkan sahabat menjadi lebih paham dan tidak perlu khawatir dibebankan pajak ketika ingin melakukan investasi emas.

Jika ingin bertransaksi emas secara praktis yang menawarkan sistem buyback tanpa dikenakan pajak penjualan, maka cobalah mempertimbangkan Cicil Emas dari Pegadaian.

Layanan ini memungkinkan sahabat memiliki emas 24 karat bersertifikat tanpa harus mengeluarkan budget yang besar sekaligus.

Pengajuannya bisa diproses dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi Pegadaian Digital dan langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Untuk mengetahui rincian angsuran yang harus dibayar, sahabat bisa menghitungnya dengan fitur Simulasi Cicil Emas.

Emas yang didapatkan melalui Cicil Emas juga dapat dicairkan melalui layanan kredit bersistem gadai dari Pegadaian, yaitu Gadai Emas

Layanan ini dapat diandalkan untuk mengajukan permohonan dana cepat demi memenuhi kebutuhan produktif maupun konsumtif tanpa harus melepaskan hak milik emas.

Proses transaksinya bisa dilaksanakan secara langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat. Apabila ingin mengetahui total taksiran dan perkiraan maksimal dana kredit, cobalah menghitungnya lewat fitur Simulasi Gadai Emas.

Bagaimana, sungguh menarik bukan? Yuk, bertransaksi emas secara mudah, praktis, dan aman tanpa dikenakan PPh hanya di Pegadaian!

Baca juga: Jual Emas atau Gadai Emas? Berikut Perbandingannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved