Seperti Apa Struktur Pangkat dan Golongan PNS? Yuk, Simak!

Dalam sistem kepegawaian negeri sipil Indonesia, terdapat struktur pangkat dan golongan yang jelas. Tingkatan dalam setiap golongan PNS memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.
Keberadaan sistem tersebut sangat penting untuk membantu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memahami karier dan tanggung jawab yang harus diemban.
Lantas, bagaimana urutan hingga faktor yang menentukan golongan dan pangkat PNS? Mari bahas secara lebih detail dalam artikel ini.
Pengertian Pangkat dan Golongan PNS
Pangkat dan golongan PNS merupakan kategorisasi dari pemerintah dalam sistem kepegawaian untuk menilai jenjang karier sekaligus tingkat kesejahteraan seorang PNS.
Pangkat lebih mengacu pada status atau kedudukan PNS dalam tatanan birokrasi. Sementara itu, golongan erat kaitannya dengan tingkatan menurut masa kerja dan pendidikan.
Golongan dibagi ke dalam pangkat masing-masing, mulai dari yang terendah hingga tertinggi. Tingkatan dalam setiap golongan dilambangkan dengan huruf a-d. Pada golongan IV saja, tingkatannya hingga e.
Sistem klasifikasi ini memiliki fungsi penting, yakni sebagai penanda kedudukan dan landasan dalam berbagai aspek kepegawaian negeri sipil, seperti:
- Titik awal karier seorang aparatur sipil negara (ASN).
- Acuan perhitungan upah, tunjangan PNS, fasilitas, promosi jabatan, dan hak-hak lainnya.
- Proses evaluasi dan kenaikan pangkat secara periodik.
Dengan adanya pangkat dan golongan PNS, maka upaya transparansi sekaligus keadilan dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur negara bisa diwujudkan.
Struktur Pangkat dan Golongan PNS
Secara umum, golongan pegawai negeri sipil (PNS) diklasifikasikan ke dalam empat tingkatan utama. Setiap golongan terbagi lagi menjadi pangkat-pangkat tertentu.
Adapun rincian urutan dalam struktur pangkat dan golongan pegawai negeri sipil adalah sebagai berikut.
1. Golongan I (Juru)
Golongan I (juru) adalah jabatan yang sebagian besar diisi oleh PNS dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Golongan ini tidak diharuskan menguasai kemampuan atau keterampilan teknis tertentu, tetapi setidaknya memiliki keahlian dasar karena bertanggung jawab sebagai pelaksana kegiatan.
Golongan I mempunyai tugas untuk membantu atau asistensi kepada PNS dari Golongan II. Berikut adalah tingkatan beserta gaji yang diterima.
- Golongan Ia (Juru Muda): Rp1.685.700-Rp2.522.600.
- Golongan Ib (Juru Muda Tingkat I): Rp1.840.800-Rp2.670.700.
- Golongan Ic (Juru): Rp1.918.700-Rp2.783.700.
- Golongan Id (Juru Tingkat I): Rp1.999.900-Rp2.901.400.
2. Golongan II (Pengatur)
Golongan II (pengatur) memiliki tingkatan lebih tinggi dari sebelumnya dan diisi oleh PNS dengan lulusan SMA/SMK sampai D3.
Golongan ini dituntut memiliki keahlian khusus di bidang tertentu dan bisa melakukan beberapa kemampuan teknis. Nantinya, golongan II akan dibantu oleh PNS golongan I.
Tanggung jawab yang dipikul oleh PNS golongan II, yaitu mewujudkan suatu kegiatan operasional. Adapun pangkat dan besaran gaji PNS pada golongan ini adalah sebagai berikut.
- Golongan IIa (Pengatur Muda): Rp2.184.000-Rp3.643.400.
- Golongan IIb (Pengatur Muda Tingkat I): Rp2.385.000-Rp3.797.500.
- Golongan IIc (Pengatur): Rp2.485.900-Rp3.958.200.
- Golongan IId (Pengatur Tingkat I): Rp2.591.100-Rp4.125.600.
3. Golongan III (Penata)
Golongan III atau penata diperuntukkan bagi PNS lulusan S1/D4 hingga S3. Golongan ini bertugas untuk memantau kinerja serta menjamin kualitas hasil pekerjaan golongan I dan II.
Oleh karena itu, PNS golongan III bukan hanya diwajibkan terampil di bidang tertentu, tetapi juga mempunyai pemahaman keilmuan yang kuat dan mendalam.
Seperti sebelumnya, golongan III (penata) terdiri atas empat tingkatan beserta upahnya, antara lain:
- Golongan IIIa (Penata Muda): Rp2.785.700-Rp4.575.200.
- Golongan IIIb (Penata Muda Tingkat I): Rp2.903.600-Rp4.768.800.
- Golongan IIIc (Penata): Rp3.026.400-Rp4.970.500.
- Golongan IIId (Penata Tingkat I): Rp3.154.400-Rp5.180.700.
4. Golongan IV (Pembina)
Golongan IV atau yang disebut pembina adalah golongan PNS tertinggi. Golongan ini berisi PNS senior dengan pengalaman panjang. Biasanya, riwayat pendidikan mereka S2/S3.
PNS dalam golongan ini diwajibkan memiliki keahlian teknis dan ilmu yang matang, mendalam, berjiwa leadership, sekaligus bijaksana selama masa kerjanya.
Golongan IV memiliki tanggung jawab untuk membina, memimpin, dan mengembangkan sumber daya demi merealisasikan visi maupun misi lembaga tempat bekerja.
Mereka juga dituntut untuk bisa mengayomi rekan kerja, khususnya PNS dari golongan di bawahnya. Terdapat lima level dalam golongan IV dan upahnya, yaitu:
- Golongan IVa (Pembina): Rp3.287.800-Rp5.399.900.
- Golongan IVb (Pembina Tingkat I): Rp3.426.900-Rp5.628.300.
- Golongan IVc (Pembina Utama Muda): Rp3.571.900-Rp5.866.400.
- Golongan IVd (Pembina Utama Madya): Rp3.723.000-Rp6.114.500.
- Golongan IVe (Pembina Utama): Rp3.880.400-Rp6.373.200.
Baca juga: Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?
Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS
Kenaikan pangkat dan golongan adalah skema dalam karier PNS sebagai bentuk apresiasi atas prestasi kerja, pengabdian, serta peningkatan kualifikasinya.
Hal ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. Kenaikan pangkat dan golongan pada PNS dibagi menjadi dua jenis, yaitu reguler serta pilihan.
Kenaikan pangkat reguler diberlakukan untuk PNS yang tidak memiliki jabatan fungsional atau struktural. Namun, terdapat syarat tertentu yang berlaku, seperti minimal lama pengabdian dan penilaian kinerja.
Sementara itu, kenaikan pangkat pilihan ditujukan bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional atau struktural. Untuk bisa naik pangkat, maka beberapa hal berikut harus dipenuhi:
- Menunjukkan prestasi kerja.
- Menyelesaikan tugas belajarnya.
- Dipekerjakan full time di luar instansi induk dan syarat-syarat lainnya.
Faktor yang Menentukan Golongan dan Pangkat PNS
Kenaikan pangkat dan golongan dalam sistem kepegawaian negeri sipil tidak terjadi secara otomatis. Ada beberapa faktor yang menentukan golongan dan pangkat tersebut, di antaranya:
- Masa Kerja: Umumnya, minimal 4 tahun di golongan tertentu. Semakin lama masa kerja, maka peluang untuk naik pangkat semakin besar.
- Pendidikan: Jika ingin naik ke golongan lebih tinggi, maka harus meningkatkan jenjang pendidikan. Misalnya, dari S1 ke S2.
- Penilaian Kerja: Hasil Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses kenaikan pangkat karena menunjukkan capaian target kerja tahunan.
- Pelatihan dan Sertifikasi: Seperti mengikuti diklat prajabatan atau pelatihan fungsional tertentu untuk meningkatkan kompetensi.
- Rekomendasi Atasan: Berupa penilaian yang mendukung proses pengajuan pangkat baru.
Demikian pembahasan tentang pengertian pangkat dan golongan PNS, struktur, proses kenaikan, hingga faktor yang menentukan adanya tingkatan tersebut.
Informasi di atas dapat membantumu lebih memahami penentuan jenjang karier dan perolehan gaji dari profesi PNS.
Terlepas dari profesi, pengelolaan keuangan tetap perlu menjadi hal utama yang perlu diperhatikan setiap bulannya.
Untuk itu, sisihkan sebagian upah bulanan yang kamu terima untuk berinvestasi. Salah satu investasi yang bisa kamu pilih adalah Cicil Emas dari Pegadaian.
Cicil Emas memberlakukan sistem angsuran sehingga tidak mengharuskanmu mengeluarkan biaya besar sekaligus di awal.
Emas 24 karat yang didapatkan nantinya bisa dijual kembali ke Galeri 24 apabila kamu membutuhkan dana cepat.
Untuk mengajukan Cicil Emas, cukup siapkan salinan KTP dan membayar biaya awalnya lewat Tring! by Pegadaian atau langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.
Nilai angsuran bersifat tetap meskipun harga emas naik. Kamu pun berpeluang mendapatkan diskon sewa modal jika proses pelunasan dapat dipercepat.
Pegadaian pun telah menyediakan fitur Simulasi Cicil Emas yang bisa digunakan untuk membantumu menghitung estimasi angsuran.
Nah, tertarik untuk memiliki emas 24 karat bersertifikat? Segera realisasikan melalui Cicil Emas di Pegadaian sekarang juga!
Baca juga: PPPK: Beda dengan PNS, Kelebihan, Kekurangan, & Gajinya
Artikel Lainnya

Inspirasi
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi dan Web
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua yang bisa dipantau pembayarannya. Mari ketahui cara cek BPJS Ketenagakerjaan di artikel ini.

Inspirasi
10 Negara dengan Penduduk Terbanyak di Dunia, Apa Saja?
Penduduk dunia saat ini mencapai 8,08 miliar jiwa. Lantas, negara manakah yang memiliki jumlah penduduk terbanyak? Baca selengkapnya di sini!

Inspirasi
Peluang Usaha Menjanjikan di Tahun 2021
Jika kamu berniat untuk membangun bisnis di tahun 2021 ini, berikut adalah sejumlah peluang bisnis menjanjikan yang bisa kita coba
