Apa Itu Hiwalah? Ini Dasar Hukum, Rukun, Jenis, & Syaratnya

Tahukah kamu apa itu hiwalah? Istilah tersebut memang tidak cukup familiar didengar atau diketahui oleh sebagian orang.
Hiwalah adalah salah satu konsep transaksi keuangan syariah berbentuk pengalihan utang dari kreditur ke pihak yang menanggung pelunasan utang.
Sejatinya, hiwalah telah ada sejak dahulu. Seiring berjalannya waktu, pemahaman terkait konsep ini semakin dibutuhkan mengingat kompleksitas transaksi keuangan juga meningkat.
Mau tahu lebih jauh mengenai apa itu hiwalah? Jangan lewatkan pembahasannya di artikel ini sampai akhir.
Apa Itu Hiwalah?
Hiwalah adalah suatu istilah yang asalnya dari kata “at-tahawwul”, yaitu berpindah atau tahwil artinya pengalihan.
Dalam konteks ilmu fiqih, hiwalah adalah pemindahan penagihan utang dari debitur kepada pihak penanggung pelunasan utang.
Dalam ekonomi syariah, hiwalah merupakan akad pemindahan hak tagih piutang dari debitur (muhil) ke pihak ketiga (muhal’alaih) atas izin dan persetujuan dari kreditur (muhal).
Melalui konsep ini, pihak muhal tidak perlu lagi menagih langsung kepada muhil, tetapi dapat beralih ke muhal'alaih yang sudah menerima pemindahan tanggung jawab utang.
Proses pemindahan tanggung jawab ini tentunya harus disahkan melalui akad hiwalah atau kata-kata yang wajib memenuhi prinsip syariah dan menghindari larangannya.
Jadi, fungsi hiwalah di sini adalah sebagai resolusi syariah Islam dalam menyelesaikan permasalahan finansial, terutama saat debitur tidak dapat membayar kredit secara tepat waktu.
Dasar Hukum Hiwalah
Secara umum, dasar hukum hiwalah adalah berpedoman pada Al-Qur'an dan hadis. Dalam praktiknya, hiwalah didukung oleh beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis yang memberikan pedoman tentang asas-asas keuangan adil serta bertanggung jawab.
Salah satunya, yaitu QS. Al-Baqarah ayat 282 mengenai pengaturan kewajiban utang. Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditetapkan, hendaklah kamu mencatatnya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menampik untuk menuliskannya sebagaimana yang telah Allah SWT ajarkan kepadanya…”
Ayat tersebut menerangkan betapa pentingnya mencatat utang secara jelas. Di samping itu, dalam hadis, Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda,
“Menunda-nunda dalam membayar utang oleh orang yang mampu merupakan suatu kezaliman. Jadi, apabila ada seseorang di antara kamu yang dialihkan hak penuntutan piutangnya (dihiwalahkan) kepada pihak yang lebih mampu, terimalah.” (HR Bukhari dan Muslim).
Lalu, Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia pun telah mengatur terkait akad Hiwalah dengan menerbitkan fatwa DSN-MUI.12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah.
Rukun Hiwalah
Dalam kaidahnya, praktik hiwalah baru dianggap sah jika beberapa rukun telah dipenuhi. Pasalnya, rukun-rukun tersebut yang menjamin bahwa akad hiwalah dilaksanakan dengan penuh kejelasan dan kesepakatan.
Dengan begitu, hak maupun kewajiban dari setiap pihak dapat terlindungi. Adapun rukun hiwalah adalah sebagai berikut:
1. Muhil
Muhil adalah pihak yang berutang dan hendak mengalihkan utangnya ke pihak lain. Peran muhil adalah sebagai pihak yang memindahkan utang (kredit) sekaligus perantara dalam proses hiwalah.
Untuk bisa melakukan proses hiwalah, muhil harus memenuhi syarat, seperti balig, berakal sehat, serta bersedia melakukan akad hiwalah atas kehendaknya sendiri. Jadi, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
2. Muhal
Muhal merupakan orang yang mempunyai hak dalam penerimaan pembayaran utang dari muhil. Dalam hal ini, muhal pun adalah pihak yang menerima pelunasan utang melalui pihak ketiga.
Muhal juga harus sudah balig, berakal sehat, mampu memberikan izin secara sukarela tanpa adanya tekanan serta hadir dalam proses akad hiwalah yang disaksikan pihak-pihak terkait.
Baca juga: Mengenal Akad Pinjaman Syariah dan Prinsip Pelaksanaannya
3. Muhal’alaih
Muhal’alaih adalah pihak ketiga yang bersedia menerima pengalihan tanggung jawab untuk melunasi utang muhil ke muhal. Seorang muhal'alaih harus sudah balig, berakal sehat, dan mampu secara finansial untuk menanggung kredit tersebut.
4. Utang yang dialihkan
Utang yang dipindahkan, yakni berupa harta nyata dan bernilai. Contohnya, uang atau barang berharga lainnya.
Rukun hiwalah ini tidak boleh berbentuk barang setengah jadi atau janji-janji yang belum terlaksana. Berdasarkan hukum syariah, objek hiwalah haruslah mempunyai nilai yang nyata dengan wujud jelas.
5. Sighat
Sighat, yaitu ijab dan qabul yang diucapkan saat proses akad hiwalah dilaksanakan sebagai bentuk persetujuan antara pihak-pihak terkait.
Ijab merupakan ucapan yang menyatakan pengalihan. Sedangkan, qabul adalah pernyataan setuju dari muhal'alaih yang akan mengambil alih tanggung jawab utang.
Syarat Hiwalah
Selain rukun hiwalah, terdapat beberapa syarat krusial yang harus dipenuhi agar pelaksanaan akad hiwalah sah. Adapun beberapa syarat hiwalah adalah sebagai berikut.
- Para pihak yang terlibat, yaitu muhil, muhal, dan muhal'alaih harus menjalani proses akad hiwalah tanpa paksaan. Mereka juga harus mempunyai kecakapan dalam melakukan tindakan hukum (berakal dan balig).
- Pihak muhil harus secara sukarela mengalihkan utangnya.
- Pihak muhal harus menyetujui adanya proses pengalihan tanggung jawab utang.
- Pihak muhal'alaih harus menerima pengalihan tanggung jawab dan bersedia membayar atau melunasi utang tersebut.
- Produk utang yang dialihkan harus setara dalam bentuk maupun nilainya. Apabila utang di awal berupa emas, maka pembayaran utang yang harus dilunasi oleh muhal'alaih harus berbentuk emas pula atau yang setara nilainya.
- Utang yang dipindahkan harus tetap ada dalam jaminan pelunasan supaya muhal mempunyai hak untuk melakukan penagihan kepada muhal'alaih setelah berlangsungnya akad hiwalah.
Baca juga : Investasi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Jenis Hiwalah
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa jenis hiwalah yang dibedakan ke dalam dua kategori, yaitu berdasarkan objek akad dan jenis akad.
Adapun penjelasan masing-masing jenis hiwalah adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan Objek Akad
Jika dilihat dari objek akadnya, hiwalah terbagi menjadi dua jenis, yakni hiwalah al-haq dan hiwalah ad-dain. Berikut ini penjelasannya.
- Hiwalah Al-Haq, yaitu pengalihan hak untuk menagih kredit. Jadi, yang dipindahkan adalah hak penagihan kredit dari pihak pertama kepada pihak lain (ketiga). Sebagai contoh, seseorang yang memiliki piutang ke pihak lain memindahkan haknya untuk menagih utang kepada pihak ketiga.
- Hiwalah Ad-Dain, yaitu pengalihan kewajiban melunasi utang. Dalam hal ini, yang dialihkan merupakan kewajiban pembayaran utang ke pihak lain. Misalnya, seseorang yang berutang bisa memindahkan kewajibannya membayar utang ke pihak lain yang bersedia melunasi utangnya.
2. Berdasarkan Jenis Akad
Apabila ditinjau dari jenis akadnya, hiwalah dibagi ke dalam dua jenis, yaitu hiwalah al-muqayyadah dan hiwalah al-muthlaqah. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Hiwalah Al-Muqayyadah, adalah pengalihan hak serta kewajiban untuk pelunasan utang dari pihak pertama ke pihak kedua.
- Hiwalah Al-Muthlaqah, merupakan pemindahan kredit yang tidak dilengkapi ketentuan sebagai pengganti pembayaran kredit dari pihak pertama ke pihak kedua.
Demikian pemaparan informasi mengenai hiwalah yang mencakup dasar hukum, rukun, syarat, hingga jenisnya.
Dengan memahami konsep hiwalah, kamu bisa memikirkan solusi syariah secara tepat untuk menyelesaikan masalah utang piutang yang mungkin terjadi.
Konsep tersebut memiliki kaitan erat dengan stabilitas keuangan yang berprinsip adil bagi semua pihak.
Nah, jika memerlukan dana tambahan guna kebutuhan modal usaha, kamu bisa mengajukan pinjaman melalui KUR Syariah di Pegadaian.
Melalui produk tersebut, kamu akan mendapatkan pembiayaan yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan modal usaha tanpa barang agunan.
Produk ini sudah sesuai fatwa DSN-MUI. Transaksinya dapat dilakukan di seluruh outlet Pegadaian atau kantor cabang Pegadaian terdekat.
Proses pencairannya tidak membutuhkan waktu yang lama. Mu’nah-nya terjangkau dan tidak ada biaya administrasi sepeserpun.
Dengan KUR Syariah, kebutuhan dana untuk mengembangkan usaha bisa terpenuhi dengan proses mudah yang sesuai syariat Islam. Yuk, ajukan KUR Syariah hanya di Pegadaian!
Baca juga: Daftar Kredit Macet: Pengertian, Cara Cek, dan Tips Agar Aman
Artikel Lainnya

Inspirasi
5 Kegiatan Produktif Yang Bisa Dilakukan Saat Di Rumah
Ada banyak sekali kegiatan produktif yang bisa dilakukan di rumah, bisa juga loh sampai menghasilkan cuan tambahan. Yuk simak!

Inspirasi
12 Hampers Unik Lebaran, Inspiratif, dan Bermanfaat
Mencari hampers lebaran unik? Banyak barang bermanfaat yang bisa dijadikan pilihan untuk berbagi saat hari raya Idulfitri. Mari cek selengkapnya di sini.

Inspirasi
Model Gamis Lebaran yang Tren 2025, Jangan Ketinggalan!
Setiap tahunnya, tren baju Lebaran selalu bervariasi. Jangan mau ketinggalan, yuk intip beberapa inspirasi model gamis Lebaran 2025 di sini.