11 Larangan Ihram Bagi Perempuan dan Laki-Laki, Catat!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

13 May 2025
Bagikan :
image detail artikel

Ketika menjalankan ibadah haji, rukun haji pertama yang dikerjakan oleh para jemaah adalah berihram. Selama waktu itu, para jemaah wajib menjauhi berbagai larangan ihram.

Tujuannya adalah untuk menjaga kekhusyukan dan kesucian nilai ibadah serta menghindari dam (karena pelanggaran).

Ingin tahu apa saja kira-kira larangan-larangan haji selama berihram, baik untuk laki-laki maupun perempuan? Jangan lewatkan pembahasannya di bawah ini!

Larangan Ihram yang Tidak Boleh Dilanggar

Pada dasarnya, larangan ihram adalah hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan orang atau jemaah saat berihram. Larangan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

Jika ingin mendapatkan hikmah haji, maka larangan tersebut harus dijauhi para jemaah. Adapun larangan-larangan haji selama berihram adalah sebagai berikut:

1. Melakukan Kontak Fisik dengan Syahwat

Demi menjaga kesucian diri serta fokus pada ibadah, maka melakukan kontak fisik yang didasari oleh syahwat, seperti memeluk dan bercumbu sangat dilarang selama ihram.

Larangan tersebut tetap berlaku meskipun sudah berstatus sebagai suami istri atau kontak fisik tersebut menyebabkan ejakulasi maupun tidak.

Pasalnya, hal tersebut akan tercatat sebagai dosa selama berihram. Bahkan, bertatapan dengan lawan jenis pun diharamkan walaupun tidak ada sanksi berupa membayar fidyah.

2. Memotong Kuku, Rambut, dan Bulu di Tubuh

Larangan ihram yang juga tidak boleh dilanggar adalah memotong kuku tangan dan kaki. Tetapi, jika kukunya pecah atau terkelupas dan menyebabkan rasa sakit sehingga bisa mengganggu ibadah, maka boleh dipotong tanpa sanksi fidyah.

Kemudian, para jemaah dilarang menghilangkan rambut maupun bulu di tubuh, baik itu bulu ketiak, tangan, kemaluan, rambut, dan lain-lain dengan mencukur atau memotongnya. 
Hal ini tercantum dalam Q.S Al-Baqarah ayat 196, yaitu:

Dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum kurban hingga tempat penyembelihannya. Apabila di antaramu ada yang sakit atau terdapat gangguan di kepalanya (kemudian dia bercukur), maka wajib atasnya membayar sanksi fidyah, yakni puasa, sedekah, atau berkurban.”

3. Memakai Wewangian dan Minyak Rambut

Selanjutnya, larangan dalam berihram adalah memakai wewangian. Hal ini juga disampaikan dalam HR Bukhari sebagai berikut.

Jangan pula kalian menggunakan pakaian yang diberi minyak wangi ataupun wewangian dari daun tumbuhan.”

Jika ingin memakai wewangian, maka dianjurkan sebelum berniat ihram atau setelah menyelesaikan tahalul awal.

Para jemaah juga diharamkan untuk meminyaki rambut, kumis, ataupun jenggot. Walaupun hanya beberapa helai atau tidak menghasilkan wangi sekalipun, hal tersebut tetap dilarang.

Akan tetapi, mereka diizinkan membasuh kepala dan area badan menggunakan sabun sebab tujuannya memang untuk membersihkan badan.

4. Masturbasi

Selama ihram masih berlangsung, para jemaah tidak diperbolehkan melakukan masturbasi, baik menggunakan tangan sendiri atau istrinya. 

Jika tetap dilakukan dan terjadi ejakulasi, maka harus membayar fidyah karena dinilai telah melanggar hal-hal yang diharamkan.

Baca juga: 7 Perbedaan Haji Plus dan Reguler yang Perlu Diketahui

5. Menggunakan Pakaian Berjahit dan Menutup Kepala

Menggunakan pakaian yang dijahit dan menutup kepala merupakan larangan-larangan haji bagi jemaah laki-laki yang harus dihindari. Pasalnya, ada ketentuan tersendiri terkait pakaian ihram laki-laki.

Hal ini sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW tercantum dalam hadis berikut ini.

Nabi SAW bersabda, ‘Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala)’.” (HR Bukhari).

6. Jimak (Hubungan Suami dan Istri)

Selain bercumbu dan masturbasi, melakukan jimak pun merupakan larangan dalam berihram yang tidak diperkenankan untuk dilanggar.

Jimak dapat merusak nilai ibadah yang dijalankan dan menyebabkan jemaah memperoleh dosa maupun kafarah sebagaimana dalil di dalam Al-Qur'an.

Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk menunaikan haji di bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats (jimak).” (Q.S Al-Baqarah ayat 197).

7. Nikah atau Menikahkan

Melangsungkan akad nikah atau menikahkan orang lain merupakan hal yang sangat dilarang selama ihram. Akad nikah yang dilangsungkan saat berihram hukumnya tidak sah. Apabila tetap dilanjutkan, maka hal tersebut akan menjadi poin larangan ibadah haji.

8. Menutup Wajah dan Telapak Tangan

Larangan ihram bagi perempuan adalah menutup wajah dengan cadar dan telapak tangannya menggunakan sarung tangan. 

Telapak tangan maupun wajah jemaah perempuan harus tetap dibiarkan terbuka selama berihram. Jika suatu kain tidak sengaja menutupi wajahnya, maka ia harus segera menyingkapnya.

9. Merusak Tanaman

Berikutnya, larangan dalam berihram, yaitu merusak tanaman, seperti memotong pohon atau mencabut rumput hijau. Tindakan ini tetap tidak diperbolehkan walaupun tidak sedang berihram.

Apabila dilakukan, maka wajib mengganti. Harganya harus setara atau sebanding dengan pohon atau rumput yang telah dirusak.

Baca juga: 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat yang Perlu Diketahui

10. Berburu Binatang Liar Darat

Larangan ihram bagi perempuan maupun laki-laki lainnya, yaitu memburu atau menjebak binatang liar darat yang bisa dikonsumsi walaupun di luar tanah haram. 

Jemaah yang melanggar, bahkan membunuh binatang buruan tersebut wajib mengganti dengan binatang sebanding. Misalnya, kambing yang diganti dengan kambing juga.

11. Bertikai dan Berkata Kotor

Bertikai dan berkata kotor termasuk dalam larangan dalam berihram. Jadi, larangan ini patut untuk dijauhi oleh para jemaah laki-laki maupun perempuan.

Sejatinya, ibadah haji dan umrah sebagai rukun Islam kelima merupakan momen yang tepat untuk menguatkan tali silaturahmi bagi sesama muslim.

Terlebih, ketika beribadah para jemaah dituntut untuk bersabar, tenang, dan memiliki pengendalian diri yang baik. Oleh karena itu, sebaiknya selesaikan masalah dengan penuh kebijaksanaan.

Demikian pemaparan informasi mengenai larangan ihram bagi perempuan dan laki-laki yang tidak boleh dilanggar selama pelaksanaan ibadah haji.

Larangan-larangan haji tersebut sangat penting diketahui agar para jemaah bisa menunaikan ibadah dengan lebih lengkap dan sempurna.

Apalagi, musim haji di bulan Muharram, Zulkaidah, dan Zulhijah juga sudah semakin dekat, yaitu diperkirakan pada bulan Juni 2025.

Nah, bagi kamu yang ingin pergi berhaji ke Makkah, satu langkah untuk mewujudkannya adalah dengan mengajukan Pembiayaan Porsi Haji di Pegadaian.

Layanan berbasis syariah tersebut dapat membantumu mendapatkan antrean berangkat ke Tanah Suci dengan hanya menjaminkan saldo Tabungan Emas atau emas 24 karat senilai 3,5 gr.

Lalu, siapkan pula kelengkapan dokumen yang diperlukan. Setelah itu, ajukan prosesnya ke kantor cabang Pegadaian terdekat atau melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Jangan khawatir, prosesnya aman, mudah, dan praktis. Barang jaminan juga akan disimpan dengan baik oleh pihak Pegadaian dan dikembalikan ke kamu setelah lunas.

Namun, jika kamu ingin menggunakan barang jaminan tersebut sebagai pelunasan biaya pun bisa. Nah, apakah kamu tertarik?

Segera lengkapi persyaratan dan ajukan Pembiayaan Porsi Haji di Pegadaian sekarang juga untuk mewujudkan impianmu beribadah haji ke Makkah!

Baca juga: Biaya Haji 2025 Turun, Ini Rincian Biayanya dan Kuota Haji

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved