Inilah Orang-Orang yang Diwajibkan untuk Melaksanakan Haji

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

20 May 2025
Bagikan :
image detail artikel

Musim haji bulan Muharram, Zulkaidah, dan Zulhijah diperkirakan jatuh pada Juni 2025 nanti. Namun, sebelum berangkat haji, Sahabat perlu memahami siapa saja orang yang wajib haji.

Pasalnya, tidak semua orang bisa melaksanakan ibadah haji. Sesungguhnya, orang yang diwajibkan untuk melaksanakan haji adalah orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah.

Lantas, siapa sajakah orang tersebut? Simak penjelasannya secara lengkap di artikel ini sampai akhir, yuk!

Orang-Orang yang Wajib Haji

Melaksanakan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah tersebut bersifat wajib bagi orang-orang yang telah mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial.

Kewajiban haji juga telah diatur dalam Q.S Ali Imran ayat 97 yang berisi tentang firman Allah SWT, berikut ini.

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ


Artinya: “Di dalamnya ada tanda-tanda yang gamblang (jelas), (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah SWT adalah menjalankan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana. Siapa pun yang mengingkarinya (kewajiban haji), maka ketahuilah bahwa  Allah Maha Yang Kaya (tidak membutuhkan sesuatu pun) dari seluruh alam semesta.”

Selain itu, orang yang diwajibkan untuk melaksanakan haji adalah orang yang dapat memenuhi syarat wajib haji. Adapun orang-orang yang memiliki kewajiban haji adalah sebagai berikut:

1. Umat Islam

Orang yang diwajibkan untuk melaksanakan haji adalah umat Islam. Pasalnya, beragama Islam merupakan syarat utama bagi seseorang agar dapat menunaikan ibadah haji.

Jadi, orang yang tidak memeluk agama Islam tidak wajib berhaji. Di samping itu, ibadah haji juga merupakan tuntutan yang ada dalam agama Islam saja.

2. Orang yang Sudah Balig

Tidak hanya umat Islam, orang yang wajib haji pun harus sudah mencapai usia dewasa (balig). Dalam Islam, seseorang dinilai dewasa saat sudah menginjak usia 15–17 tahun.

Hal tersebut berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Pasalnya, jika ditinjau secara ilmiah, seseorang dalam rentang usia tersebut telah mengalami pubertas.

Laki-laki muslim yang sudah balig bisa menunaikan kewajiban haji. Namun, jika perempuan muslim yang balig ingin berhaji, maka harus didampingi oleh mahramnya.

Mahram tersebut bisa seperti ayah dan saudara kandung laki-lakinya. Apabila telah menikah, maka harus didampingi suaminya saat menjalankan ibadah haji.

3. Orang yang Merdeka

Selanjutnya, orang yang diwajibkan untuk melaksanakan haji adalah orang yang merdeka atas dirinya sendiri. Artinya, ia bukanlah seorang budak yang terikat pada majikannya.

Dalam Islam, budak atau hamba sahaya tidak mempunyai kemerdekaan atas dirinya sendiri. Jadi, mereka termasuk dalam golongan orang tidak mampu sehingga tidak wajib pergi berhaji.

Baca juga: 9 Hikmah Haji Bagi Jemaah yang Taat dalam Menjalaninya

4. Orang yang Mampu Secara Fisik

Kewajiban haji berlaku untuk orang-orang yang mampu secara fisik. Pasalnya, agar bisa menunaikan seluruh rukun haji dari awal sampai akhir, para jemaah harus berada dalam kondisi sehat.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk pergi berhaji, calon jemaah diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di pusat kesehatan terdekat.

Apabila sebelumnya memiliki riwayat medis tertentu, maka konsultasikan dengan dokter terkait rencana haji. Dengan begitu, dokter bisa meresepkan obat selama melakukan perjalanan haji.

5. Orang yang Berakal Sehat

Selain sehat secara fisik, orang yang diwajibkan untuk melaksanakan haji adalah orang yang tidak memiliki gangguan jiwa atau berakal sehat.

Sebaliknya, orang yang tidak memiliki akal tidak wajib berhaji sebab tidak memiliki kemampuan dalam memahami maupun menunaikan ibadah haji.

Di sisi lain, orang yang wajib haji juga harus siap secara mental sebab rangkaian haji memerlukan waktu tidak sebentar dan tekad kuat agar bisa dilaksanakan sampai selesai.

6. Orang yang Mampu Secara Finansial

Berikutnya, orang yang memiliki kewajiban haji haruslah sudah mampu secara finansial karena ibadah haji memiliki rangkaian cukup panjang dan menghabiskan banyak waktu.

Selain itu, terdapat banyak perhitungan terkait jarak ke Tanah Suci serta kebutuhan lainnya selama beribadah haji. Hal-hal tersebut tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Jadi, persiapan keuangan yang matang sangatlah diperlukan. Lantas, bagaimana jika seseorang yang sekiranya belum mampu namun memperoleh hadiah untuk pergi haji?

Dalam kasus ini, maka orang tersebut berhak menerimanya dan diperbolehkan menjalankan ibadah haji dengan bantuan itu.

Namun, orang tersebut juga tidak diwajibkan untuk menerima. Dengan kata lain, ia boleh menolak hadiah yang diberikan.

Itulah pemaparan informasi mengenai orang-orang yang diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.

Nah, jika masuk termasuk ke dalam orang yang wajib haji dan berencana pergi berhaji, maka cobalah mewujudkannya dengan mengajukan Pembiayaan Porsi Haji.

Layanan dari Pegadaian tersebut memungkinkan kamu memperoleh porsi haji dengan hanya menjaminkan emas 24 karat atau saldo Tabungan Emas senilai 3,5 gram.

Proses pengajuannya bisa dilakukan di kantor cabang Pegadaian terdekat dan aplikasi Pegadaian Digital ataupun Pegadaian Digital Syariah.

Emas serta dokumen haji milikmu akan disimpan secara aman oleh pihak Pegadaian. Barang jaminan nantinya akan dikembalikan setelah biaya haji sudah lunas.

Kamu pun bisa menggunakan emas yang dijadikan barang jaminan untuk melunasi biaya haji. Bagaimana, aman dan praktis, bukan?

Yuk, ajukan Pembiayaan Porsi Haji sekarang juga hanya di Pegadaian demi wujudkan keberangkatan haji yang terjamin!

Baca juga: 5 Rukun Umrah: Syarat dan Keutamaan Pelaksanaannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved