Cara Mendaftar Haji & Syarat yang Harus Dipersiapkan, Catat!

Masa tunggu (waiting list) haji di Indonesia kini mencapai belasan hingga puluhan tahun. Oleh karena itu, mendaftar sedini mungkin bisa menjadi langkah strategis yang bijak.
Semakin cepat kamu mendaftarkan diri dan memperoleh nomor porsi, maka peluang untuk berangkat dalam kondisi fisik yang masih prima pun semakin besar.
Hanya saja, tidak sedikit calon jemaah yang masih ragu karena kurangnya pemahaman mengenai cara mendaftar haji sekaligus persyaratan administratif.
Namun, jangan khawatir! Mari bahas lebih lanjut agar kamu dapat mengatur lini masa keberangkatan dengan lebih pasti. Jadi, simak sampai akhir.
Syarat Pendaftaran Haji
Sebelum melakukan proses pendaftaran haji, para calon jemaah perlu memahami apa saja syarat yang harus dilengkapi sesuai ketentuan dari pemerintah.
Hal ini penting agar bisa dipastikan bahwa para calon jemaah memenuhi kondisi fisik, finansial, dan kesehatan sehingga mampu melaksanakan ibadah haji dengan lancar.
Adapun beberapa syarat administrasi untuk pendaftaran haji adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam.
- Minimal berusia 12 tahun saat mendaftar.
- Mampu secara finansial.
- Sehat jasmani maupun rohani.
- Membawa salinan kartu identitas yang sah sesuai domisili, seperti KTP.
- Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat kenal lahir, akta kelahiran, kutipan akta nikah, atau ijazah.
- Telah melunasi seluruh biaya haji.
- Mempunyai paspor yang masih berlaku.
- Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan di BPS-BPIH.
- Menyediakan pas foto 3x4 lembar dengan ketentuan, berikut:
- Warna kerudung/pakaian harus kontras dengan latar belakang.
- Tidak mengenakan baju dinas kerja.
- Minimal 80% tampak wajah.
- Tidak memakai kacamata.
- Mengenakan busana muslimah bagi wanita.
Perlu dipahami bahwa seluruh syarat tersebut saling berkaitan dan wajib dipenuhi. Apabila salah satunya terlewatkan, maka pendaftaran berpotensi gagal/ditolak.
Inilah mengapa setiap calon jemaah harus mempersiapkan dirinya sebaik mungkin. Sebagai catatan, persyaratan di atas pun bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu.
Sebab, akan disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah. Jadi, diharapkan seluruh calon jemaah selalu mengikuti perkembangan informasi terbarunya.
Baca juga: Ketahui Cara Daftar Haji Plus Beserta Syarat Kelengkapannya
Cara Mendaftar Haji
Saat seluruh persyaratan telah terpenuhi, calon jemaah bisa langsung mendaftarkan dirinya dengan mengikuti alur yang ada. Berikut ini beberapa cara mendaftar haji.
1. Membuka Tabungan Haji di BPS BPIH
Sebagai langkah awal, calon jemaah perlu membuka rekening tabungan haji aktif melalui Bank Penerima Setoran Syariah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS Syariah BPIH).
Kemudian, menyetorkan dana awal dengan jumlah yang telah ditentukan. Terdapat beberapa syarat yang dibutuhkan dalam pembukaan tabungan haji, yaitu:
- Identitas diri resmi, berupa KK, KTP, serta akta lahir/akta nikah.
- Permohonan penerbitan nomor validasi oleh lembaga keuangan. Masa berlaku nomor validasi adalah 5 hari kerja terhitung setelah penerbitan.
- Pas foto 3x4 berwarna sebanyak 5 lembar dan 4x6 sejumlah 1 lembar berlatar belakang putih. 80% tampak wajah.
Setelah itu, kunjungi BPS BPIH sesuai domisili dengan membawa persyaratan tersebut. Sampaikan tujuan kedatangan kepada petugas dan ikuti paduannya dari awal sampai akhir.
Biasanya, kamu akan diminta menandatangani surat pernyataan bahwa telah memenuhi syarat dan ketentuan pendaftaran haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI.
2. Penerbitan Bukti Setoran Awal BPIH oleh BPS
Ketika rekening tabungan haji telah aktif, kamu perlu menyerahkan setoran awal BPIH ke Kementerian Agama. Setelahnya, akan memperoleh bukti setoran awal BPIH sebanyak lembar. Adapun rinciannya, yakni:
- Lembar 1: Telah bermeterai Rp10.000 dan ditujukan pada calon jemaah haji.
- Lembar 2: Untuk BPS BPIH.
- Lembar 3: Diperuntukkan bagi kantor Kementerian Agama Kota.
- Lembar 4: Untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama.
- Lembar 5: Untuk Dirjen PHU Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Bukti setoran awal BPIH tersebut telah ditandatangani, dibubuhi stempel BPS BPIH, dan tercantum nomor validasi.
3. Melakukan Pendaftaran ke Kantor Kemenag
Cara mendaftar haji dapat dilakukan langsung di kantor Kementerian Agama sesuai domisili. Pastikan untuk membawa seluruh dokumen persyaratan.
Saat syarat-syarat terpenuhi, calon jemaah akan diminta masuk ke SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) milik Kemenag RI.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan berkas SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji). Lalu, petugas pendaftaran akan memverifikasi kelengkapan.
Setelah itu, calon jemaah bisa memperoleh lembar bukti pendaftaran haji berisi nomor porsi pendaftaran yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas.
Kantor Kementerian Agama pun akan merilis bukti cetak SPPH sejumlah 5 lembar di mana setiap lembarnya ditempel pas foto.
Baca juga: 6 Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus yang Perlu Diketahui
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pendaftaran Haji
Selain syarat dan cara mendaftar haji, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para calon jemaah, di antaranya:
- Jangan lupa mengikuti pelaksanaan manasik haji oleh Kementerian Agama atau biro perjalanan haji.
- Menentukan jenis haji, yaitu Haji Reguler atau Haji Plus.
- Penyelenggara Haji Reguler adalah pemerintah. Jadi, calon jemaah bisa mendaftar di kantor Kementerian Agama RI.
- Pilih biro perjalanan haji yang tepercaya, resmi, dan terdaftar di Kemenag jika memilih Haji Plus.
- Persiapkan dana haji sejak awal dan buat perencanaan keuangan sebaik mungkin agar tidak terbebani.
- Pahami seluruh syarat dan cara mendaftar haji. Jika belum jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas.
- Jaga kondisi kesehatan, mulai dari pendaftaran hingga menjelang keberangkatan.
- Upayakan untuk selalu mengikuti informasi terkini melalui situs web resmi Kemenag atau biro perjalanan ibadah haji yang dipilih.
Demikian penjelasan mengenai syarat, cara mendaftar haji, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para calon jemaah.
Agar seluruh tahapan berjalan tanpa kendala, persiapkan diri dengan matang. Ini bisa membantu kamu menunaikan ibadah haji dengan tenang dan khusyuk.
Untuk memudahkan langkah awalmu mendapatkan nomor porsi, Pembiayaan Porsi Haji dari Pegadaian menyediakan fasilitas pembiayaan dengan proses yang mudah sekaligus cepat.
Produk ini menerapkan akad rahn dan ijarah multi jasa dengan menjaminkan emas 24 karat senilai 7,5 gram. Pelaksanaan Pembiayaan Porsi Haji Pegadaian sesuai fatwa DSN-MUI.
Nantinya, agunan digunakan untuk kebutuhan pendaftaran porsi haji. Setelah lunas, jaminan akan menjadi hak milik nasabah kembali.
Prosesnya bisa dilakukan di kantor cabang Pegadaian terdekat dengan waktu tunggu relatif singkat. Bagaimana, tertarik untuk bertransaksi?
Yuk, ajukan Pembiayaan Porsi Haji di Pegadaian sekarang dan lakukan pendaftaran haji secara resmi untuk memulai perjalanan spiritual tanpa perlu menunda waktu lebih lama lagi!
Baca juga: Cara Cek Keberangkatan Haji Resmi Secara Online dan Offline
Artikel Lainnya

Investasi
Apa Saja Jenis Investasi yang Menguntungkan untuk Mahasiswa?
Pentingkah berinvestasi sejak dini? Apa saja jenis investasi yang menguntungkan bagi mahasiswa? Simak selengkapnya di sini!

Investasi
Pilihan Investasi Di Masa Pandemi
Di masa pandemi Covid-19 ini, investasi dirasa kian sulit. Jangankan menyisihkan uang, keluar rumah pun menjadi terbatas. Investasi murah tanpa keluar rumah menjadi jawaban.

Investasi
Saham Preferen: Karakteristik, Jenis, Hingga Risikonya
Saham preferen adalah jenis saham yang bisa memberikan prioritas lebih ke pemiliknya atas aset dan laba perusahaan. Simak informasi selengkapnya di sini!
