Delisting: Jenis, Penyebab, Dampak, & Cara Menghadapinya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Investasi

19 December 2025
Bagikan :
image detail artikel

Dalam dunia pasar modal, proses delisting menjadi risiko yang sering kali memicu kepanikan di kalangan para investor, terutama pemula.

Bukan tanpa alasan, delisting dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar volatilitas atau penurunan harga suatu aset.

Sederhananya, delisting adalah proses penghapusan sekuritas dari catatan perdagangan bursa. Keputusan ini tentunya didasari oleh alasan yang kuat.

Namun, delisting bukanlah akhir dan termasuk kondisi yang patut dipahami oleh para investor. Jadi, yuk bahas lebih lanjut di artikel berikut.

Apa itu Delisting?

Secara bahasa, delisting adalah menghapus daftar. Hal ini mengacu pada tindakan penghapusan saham suatu emiten dari pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Artinya, emiten tersebut tidak akan terdaftar lagi dalam perusahaan publik atau menggunakan status Tbk. pada perusahaannya.

Proses delisting tidak dilakukan serta merta oleh BEI, melainkan setelah adanya peninjauan terkait kondisi suatu emiten (perusahaan) yang bersangkutan.

Lantas, bagaimana cara melihat perusahaan yang delisting di BEI? Dalam hal ini, kamu bisa menghubungi emiten tempat berinvestasi atau memantau pengumuman di situs resmi BEI.

Menurut kebijakan yang ada mengenai delisting, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan emiten untuk melakukan buyback saham, terutama pada voluntary delisting.

BEI sendiri menetapkan aturan pada Nomor 1-1 bahwa perusahaan wajib membeli saham dari shareholder yang menyetujui rencana voluntary delisting.

Lalu, permohonan delisting terhadap OJK tercantum di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Tujuannya tidak lain adalah untuk melindungi kepentingan para investor agar tidak mengalami kerugian investasi yang terlalu besar.

Jenis-Jenis Delisting

Proses delisting terbagi menjadi dua jenis berdasarkan siapa yang mengajukan keputusan tersebut. Adapun jenis-jenis delisting adalah sebagai berikut.

1. Voluntary Delisting

Keputusan delisting ini dilakukan secara sukarela oleh suatu emiten dengan mengajukan secara langsung ke pihak BEI. Terdapat beberapa penyebab delisting sukarela, yaitu:

  • Perusahaan hendak melakukan merger, akuisisi, atau restrukturisasi.
  • Kegiatan operasional perusahaan berhenti.
  • Perubahan strategi bisnis.
  • Tidak ada indikasi pemulihan kondisi finansial emiten.
  • Dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  • Tidak memenuhi syarat otoritas bursa.
  • Adanya sengketa hukum.
  • Perusahaan tidak menyampaikan kewajiban kepada investor maupun BEI.
  • Biaya administrasi dan kepatuhan tinggi.

Voluntary delisting mengindikasikan kurangnya efisiensi pada tata kelola perusahaan atau kondisi keuangan perusahaan yang tidak begitu sehat sehingga performanya kurang.

2. Forced Delisting

Forced delisting adalah tindakan penghapusan saham perusahaan oleh BEI secara paksa berdasarkan aturan yang berlaku. Adapun penyebab delisting paksa, antara lain:

  • Gagal mematuhi aturan bursa, termasuk penyampaian laporan keuangan.
  • Nilai saham menurun drastis.
  • Tidak membayar biaya pencatatan.
  • Likuidasi (kebangkrutan) perusahaan.
  • Tidak ada penjelasan terkait keberlangsungan bisnis perusahaan selama 24 bulan.

Sebelum melakukan proses forced delisting, pihak BEI biasanya akan mengeluarkan peringatan terlebih dahulu kepada emiten terkait.

Jika tidak ada itikad baik, tindak lanjut, atau perubahan, maka BEI akan langsung menghapus paksa sahamnya dari daftar pencatatan.

Baca juga: Inilah Jenis-Jenis Saham & Harganya yang Harus Diketahui

Dampak Delisting Bagi Investor

Status delisting identik dengan pandangan negatif karena sangat berisiko pada kondisi dan nilai saham investor. Adapun dampak delisting bagi investor adalah sebagai berikut.

  • Harga saham mengalami penurunan yang signifikan sehingga sulit diperdagangkan kembali secara bebas di bursa efek.
  • Modal investasi sulit dikembalikan sehingga berisiko mengalami kerugian besar.
  • Hak atas kepemilikan saham perusahaan menjadi tidak bernilai karena tidak ada rencana restrukturisasi yang jelas.
  • Investor tidak mengetahui secara pasti mengenai kondisi keuangan emiten karena perusahaan sudah tidak terikat lagi untuk memberikan informasi terbuka ke publik.
  • Potensi penjualan saham dengan harga wajar ketika ada penawaran buyback dari perusahaan sebelum proses delisting selesai.

Cara Menghadapi Delisting

Delisting adalah situasi yang cukup menantang bagi investor. Ketika saham perusahaan delisting, maka investor perlu menyiapkan strategi yang matang untuk mengatasinya.

Terdapat berbagai cara menghadapi delisting saham yang bisa dipertimbangkan, di antaranya:

1. Diversifikasi Portofolio

Untuk meminimalkan risiko kerugian yang diakibatkan oleh delisting, salah satu strategi terbaik adalah dengan tidak menempatkan seluruh dana di satu instrumen saja.

Diversifikasi portofolio dapat memberikan “bantalan” finansial sebagai upaya penataan ulang strategi investasi saham.

Gadai Efek dari Pegadaian termasuk solusi ideal yang perlu dipertimbangkan karena menawarkan proses mudah dan cepat.

2. Menjual Saham di Pasar Negosiasi

Saham yang delisting dapat dijual di pasar negosiasi, yaitu tempat perdagangan efek secara negosiasi antar individu. Namun, prosesnya tetap harus melalui perusahaan sekuritas.

Biasanya, pihak BEI akan melakukan pembukaan suspensi di waktu tertentu sebelum melakukan delisting pada suatu saham emiten.

Investor diharuskan menjual saham tersebut dalam waktu relatif singkat dengan tujuan agar tidak merugi terlalu besar.

Baca juga: Sektor Saham Paling Aman Untuk Pemula

3. Membiarkan Sahamnya

Selanjutnya, cukup biarkan atau tahan kepemilikan saham perusahaan yang delisting karena porsi saham milik investor akan tetap ada.

Dalam beberapa kasus, perusahaan masih bisa untuk go public kembali. Bahkan, kemungkinan saham akan relisting pun masih ada, namun sangatlah kecil.

Hanya saja, apabila perusahaan mengalami delisting secara paksa, maka saham tersebut umumnya menjadi tidak bernilai.

4. Konversi ke Saham yang Tidak Diperjualbelikan di Bursa (OTC)

Investor bisa menjual dan membeli saham delisting lewat broker yang mendukung perdagangan OTC. Pasalnya, beberapa saham tersebut masih mungkin diperjualbelikan di pasar OTC (over-the-counter).

5. Menjual Kembali Saham ke Emiten yang Menerbitkan

Sebagai regulator di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan bertanggung jawab untuk melindungi para investor ritel saat delisting saham.

Bentuk perlindungan ini, berupa pembuatan ketentuan yang mewajibkan emiten membeli kembali saham dari investor. Jadi, investor bisa menjual kembali saham ke penerbitnya.

Itulah penjelasan tentang delisting, jenis, penyebab, dampak bagi investor, dan cara menghadapi. Pada akhirnya, delisting adalah risiko investasi yang harus dihadapi investor.

Dalam hal ini, sangat penting bagi investor untuk melengkapi dirinya dengan manajemen risiko yang solid demi menghindari kerugian total.

Gadai Efek dari Pegadaian memungkinkan kamu untuk mengoptimalkan portofolio efek sebagai agunan kredit yang menawarkan fleksibilitas keuangan, terutama saat likuiditas pasar hilang pascadelisting.

Layanan ini bisa diajukan secara online melalui Call Center Pegadaian dengan menjaminkan saham maupun obligasi tanpa warkat yang tercatat dan diperdagangkan di BEI.

Gadai Efek memiliki sewa bunga terjangkau dan jangka waktu fleksibel. Penawaran pinjamannya, mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar.

Jika ingin mengetahui besaran maksimal uang kredit yang mungkin diterima, hitung perkiraannya menggunakan fitur Simulasi Gadai Efek.

Yuk, dapatkan dana tunai tanpa harus menjual aset dalam kondisi tertekan lewat transaksi Gadai Efek di Pegadaian sekarang!

Baca juga: Memahami 6 Cara Beli Saham Luar Negeri & Risikonya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved