Cara Gadai BPKB Kendaraan Bermotor Pajak Mati di Pegadaian, Apakah Bisa?

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

22 October 2025
Bagikan :
image detail artikel

Menjual barang atau aset yang dimiliki bukanlah satu-satunya cara untuk memperoleh dana cepat guna memenuhi kebutuhan di situasi tidak terduga.

Gadai di Pegadaian bisa menjadi solusi pilihan yang patut dipertimbangkan. Ada banyak barang yang dapat digadaikan di Pegadaian, termasuk BPKB Kendaraan Bermotor.

Namun, adakah cara gadai BPKB Kendaraan Bermotor pajak mati di Pegadaian? Untuk memahaminya, simak ulasan di artikel berikut.

Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan BerKendaraan Bermotor) adalah dokumen kepemilikan kendaraan berKendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai pemilik BPKB kendaraan berKendaraan Bermotor, kamu bisa menggadaikannya untuk mendapatkan dana cepat karena BPKB termasuk dokumen atau aset pribadi yang berharga.

Namun, pengajuan gadai di Pegadaian hanya bisa dilakukan dengan catatan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak Kendaraan Bermotornya harus dalam keadaan hidup.

Artinya, Pegadaian tidak menerima gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang masa pajaknya telah habis. Sebab, hal itu tidak memenuhi prosedur operasi standar (SOP) yang selama ini berlaku di Pegadaian.

Maka dari itu, kewajiban pembayaran pajak kendaraan yang sebelumnya menunggak perlu dipenuhi jika ingin mengajukan gadai BPKB Kendaraan Bermotor di Pegadaian agar kembali aktif.

Selain itu, terdapat beberapa syarat gadai BPKB Kendaraan Bermotor di Pegadaian lainnya perlu dipatuhi oleh nasabah, di antaranya:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi BPKB.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi STNK yang menunjukkan pembayaran pajak kendaraan berKendaraan Bermotor (PKB) masih aktif.
  • Bukti pendapatan atau slip gaji.
  • Surat keterangan domisili (jika ada).
  • Surat keterangan kerja atau sejenisnya.

Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian?

Setelah mengetahui jika gadai BPKB Kendaraan Bermotor pajak mati di Pegadaian tidak mungkin dilakukan, lantas apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian?

Pada dasarnya, kamu dapat menjadikan barang-barang berharga yang memiliki nilai sebagai jaminan atas pengajuan gadai. Mengapa demikian?

Nilai itulah yang akan menjadi dasar penentuan besaran dana pinjaman. Proses penaksiran nilai gadai dari barang agunan dilakukan oleh petugas Pegadaian.

Sebagai informasi, Pegadaian mengategorikan barang jaminan gadai menjadi dua jenis, yaitu barang emas dan non emas yang dapat digadaikan dengan metode konvensional atau syariah.

Kamu bisa memilih salah satu di antara dua metode tersebut sesuai kebutuhan maupun prinsip. Berikut ini adalah beberapa barang emas dan non emas yang bisa dijaminkan di Pegadaian.

1. Emas yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Barang emas yang dapat kamu jadikan sebagai jaminan gadai adalah emas dalam bentuk fisik maupun digital adalah:

  • Emas fisik, meliputi perhiasan emas, emas batangan, hingga perhiasan yang termasuk berlian.
  • Emas digital, berupa saldo Tabungan Emas.


Pegadaian menerima gadai emas karena aset tersebut bernilai tinggi dan stabil. Emas juga terkenal sebagai instrumen investasi yang sangat likuid sehingga mudah untuk dicairkan.

Bahkan, aset ini tahan inflasi sehingga mampu melindungi kekayaan dari potensi penyusutan nilai. Emas fisik bisa dimanfaatkan sebagai agunan pada layanan Gadai Emas.

Sementara itu, saldo Tabungan Emas dapat dijaminkan untuk mengajukan Gadai Tabungan Emas di Pegadaian.

2. Barang Non Emas yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Selain BPKB Kendaraan Bermotor, terdapat berbagai barang non emas lainnya yang memungkinkan untuk digadaikan di Pegadaian. Adapun daftar barang non emas tersebut adalah sebagai berikut.

  • Kendaraan: Pinjaman dana cepat bisa diperoleh dengan menjaminkan kendaraan pada layanan Gadai Kendaraan tanpa BI Checking. Jangan lupa lengkapi dokumen, seperti STNK, BPKB, cek fisik kendaraan dari SAMSAT, dan bukti keabsahan BPKB.
  • Barang Elektronik: Termasuk dalam layanan Gadai Elektronik, perlengkapan elektronik yang bisa digadaikan termasuk kamera, laptop, televisi, handphone, komputer, dan masih banyak lainnya. 
  • Jam Tangan dan Tas Mewah: Barang non emas mewah ini cocok untuk pengajuan Gadai Luxury. Patokan penaksirannya disesuaikan dengan kategori barang. Tidak semua outlet melayani layanan gadai barang mewah.
  • Surat Berharga: Berupa saham dan obligasi tanpa warkat yang tercatat maupun diperjualbelikan di BEI (Bursa Efek Indonesia). Surat berharga ini dapat diserahkan untuk pengajuan Gadai Efek. Tidak semua outlet melayani gadai surat berharga.
  • Sertifikat: Meliputi, sertifikat tanah yang setingkat dengan HGB (Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik). Prosedurnya dilaksanakan secara syariah.


Baca juga: 7 Barang yang Bisa Jadi Jaminan Gadai Selain Emas di Pegadaian

Persyaratan Gadai Non Emas di Pegadaian

Menggadaikan BPKB Kendaraan Bermotor yang pajaknya hidup di Pegadaian bukanlah satu-satunya pilihan untuk mendapatkan dana pinjaman.

Kamu dapat mencari alternatif lain yang lebih memungkinkan, misalnya dengan Gadai Non Emas di Pegadaian.

Cukup siapkan seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pegadaian ketika hendak mengajukan transaksinya, yaitu:

  • Barang jaminan dan kelengkapannya.
  • Kartu identitas diri secara resmi yang masih berlaku, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Proses Gadai Non Emas di Pegadaian transparan dan praktis. Barang yang menjadi agunan akan disimpan dengan aman dan diasuransikan.

Transaksi Gadai Non Emas dapat diajukan secara langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa keseluruhan syarat.

Petugas Pegadaian akan menawarkan plafon dana kredit ke nasabah setelah penaksiran selesai. Apabila nominalnya disetujui, uang pinjaman dapat diterima nasabah secara transfer atau tunai.

Pelunasan gadai memungkinkan untuk dibayar dengan cara cicil sewaktu-waktu. Jika keseluruhan angsuran lunas, jaminan akan dikembalikan ke nasabah.

Nah, untuk mengetahui berapa maksimal dana kredit yang bisa diperoleh, gunakan fitur Simulasi Gadai Non Emas di Pegadaian.

Tunggu apa lagi? Dapatkan dana pinjaman untuk berbagai kebutuhan melalui Gadai Non Emas di Pegadaian sekarang juga!

Baca juga: Inilah Pilihan Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan, Yuk Coba!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved